Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Ning Lia: UU PDP Tak Akan Sakti Jika Hukum Siber Tak Tegas

by jurnalis
7 Agustus 2025
in Berita, DPD RI
Ning Lia: UU PDP Tak Akan Sakti Jika Hukum Siber Tak Tegas

Ning Lia: UU PDP Tak Akan Sakti Jika Hukum Siber Tak Tegas

 

Surabaya, pusatberitarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Putusan ini mempertegas kewajiban pengendali dan prosesor data untuk menunjuk petugas perlindungan data pribadi (PPDP), sehingga perlindungan terhadap subjek data pribadi semakin diperkuat.

Anggota DPD Lia Istifhama pun menyikapi putusan tersebut. Menurutnya, upaya pemerintah menjalankan UU PDP, seharusnya diikuti dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Dalam pasal 12 ayat (I), dijelaskan bahwa subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata senator cantik ini dalam keterangannya, Selasa (5/8).

Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu mengungkapkan, bagaimana jika ini dikaitkan dengan kejahatan siber terkait data pribadi? Karena ia pun penyintas korban siber dalam data diri platform sosial media pribadi.

Ia menceritakan medio 2024, akun gmail nya kena retas sehingga akses Google Drive dan YouTube pun menjadi kuasa hacker. Namun ternyata pelaporan kejahatan siber seperti itu, tidak mudah seperti yang dibayangkan. Padahal dia sudah berkonsultasi dengan teman dari jajaran kepolisian.

Namun karena cantolan hukum atas kejahatan siber belum ada, disebabkan kejahatan dunia maya sulit ditemukan pihak terlapor. Ia pun juga melaporkan ke kantor Google Indonesia, namun hasilnya nihil.

“Kalau ditelisik, kejahatan peretasan disebabkan bocornya data pribadi dalam akun sosial media. Padahal, keamanan sudah pasti dipenuhi dari aspek pemilik akun sesuai yang dipahami, yaitu memiliki kata kunci dan otentifikasi dua langkah,” ujar Lia.

Lia melanjutkan, namun ketika data pribadi dibobol oleh hacker akibat tidak ada perlindungan atau jaminan keamanan data, maka semua isi dari sebuah akun juga tidak bisa dilindungi oleh siapapun, kecuali peretas itu sendiri.

Oleh sebab itu, menurutnya UU PDP akan tidak sakti dan tidak efektif jika tidak memiliki kejelasan atas penerapan hukum dalam kejahatan itu sendiri.

“Meski, kita akui bahwa dalam UU PDP tersebut, tertulis ada ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun apakah hukum berlaku jika pelaku tidak bisa ditindak dengan alasan sulit dilacak keberadaannya,” tandas Lia dengan nada tanya.

Lebih lanjut, senator Jawa Timur itu juga mengungkapan pernyataan terkait skema transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat pasca pemangkasan tarif resiprokal dalam perdagangan, dari 32 persen menjadi 19 persen. Fakta tersebut tentunya viral menjadi atensi publik, terutama dalam hal keamanan. Hal ini pun turut menjadi atensi anggota Komite III DPD tersebut.

“Salah satu isu yang viral saat ini, tepatnya skema transfer data pribadi, sekalipun pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan jaminan keamanannya, tentu ini tetap harus diantisipasi secara komprehensif,” terangnya.

Menurut Menko Airlangga bahwa data pribadi yang akan dikirimkan kepada AS adalah data-data yang sesungguhnya diunggah sendiri oleh masyarakat Indonesia ketika menggunakan berbagai layanan digital, seperti di mesin pencari hingga e-commerce.

“Nah, karena saya ini korban peretasan, maka jangan sampai kelak menjamur korban-korban hacker hanya karena username dan password emailnya sangat mudah dibaca hacker,” tambah Lia.

Lia mengaku beberapa waktu sebelum menjadi korban peretasan hacker, pernah menemukan sebuah web yang bisa menelusuri data diri dan emailnya. Data itu pernah dia gunakan untuk login dalam instansi tertentu untuk keperluan registrasi pada umumnya.

Padahal, ia membuka web tersebut tidak dengan akun Google-nya. Setelah menemukan link web tersebut, ia langsung ubah password gmail. Tapi ternyata tidak memberikan pengaruh apapun, terbukti kena hacker juga.

Lia  berharap, harus ada jaminan hukum jika ada peretas yang ingin mengambil data diri melalui akun email pribadi. Sebab, Menko Airlangga menyampaikan payung hukum lintas negara atau cross-border, maka semoga ada penjabaran utuh bagaimana skema payung hukum itu.

“Karena sekali lagi, jangan sampai hacker menjamur dengan mudah, sedangkan saya kira sangat tidak mudah. Bahkan mungkin ada upaya ‘mahal’ dalam menyelamatkan data diri kepada pemilik asli pasca terjadi peretasan,” pungkasnya. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Tanamkan Pola Hidup Sehat, SPPG Pucung Gelar Edukasi Gizi Seimbang di SDN 119 Gresik
Berita

Tanamkan Pola Hidup Sehat, SPPG Pucung Gelar Edukasi Gizi Seimbang di SDN 119 Gresik

10 Februari 2026
Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan, Begini Menurut Pakar
Berita

Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan, Begini Menurut Pakar

21 Januari 2026
Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Remaja, Babinsa Pandu Edukasi Diabetes Mahasiswa KKN-BBK UNAIR
Berita

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Remaja, Babinsa Pandu Edukasi Diabetes Mahasiswa KKN-BBK UNAIR

19 Januari 2026
Mengangkat Potensi Nusantara, Teh Sarang Burung Walet Jadi Minuman Herbal Bernilai Tinggi
Berita

Mengangkat Potensi Nusantara, Teh Sarang Burung Walet Jadi Minuman Herbal Bernilai Tinggi

11 Januari 2026
Perpaduan Kopi dan Sarang Burung Walet, Inovasi Minuman Premium dengan Nilai Ekonomi Tinggi
Berita

Perpaduan Kopi dan Sarang Burung Walet, Inovasi Minuman Premium dengan Nilai Ekonomi Tinggi

11 Januari 2026
Merawat Warisan Tembakau Nusantara: PORTAN Usung “Heritage of Kretek Herbal” dari Era Kerajaan hingga Industri Modern
Berita

Merawat Warisan Tembakau Nusantara: PORTAN Usung “Heritage of Kretek Herbal” dari Era Kerajaan hingga Industri Modern

10 Januari 2026
Grand Opening SPPG Tamantirto 2 Kasihan Bantul, Komitmen Bersama Wujudkan Pemenuhan Gizi Berkualitas
Berita

Grand Opening SPPG Tamantirto 2 Kasihan Bantul, Komitmen Bersama Wujudkan Pemenuhan Gizi Berkualitas

10 Januari 2026
Sambut HPN 2026, JMSI Jatim Gelar Do’a Bersama
Berita

Sambut HPN 2026, JMSI Jatim Gelar Do’a Bersama

9 Januari 2026
FKBN Lamongan Kunjungi Kemenag, Dorong Sosialisasi Pembekalan Bela Negara di Sekolah MTS dan Aliyah
Bela Negara

FKBN Lamongan Kunjungi Kemenag, Dorong Sosialisasi Pembekalan Bela Negara di Sekolah MTS dan Aliyah

8 Januari 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik :

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Tanamkan Pola Hidup Sehat, SPPG Pucung Gelar Edukasi Gizi Seimbang di SDN 119 Gresik

    Tanamkan Pola Hidup Sehat, SPPG Pucung Gelar Edukasi Gizi Seimbang di SDN 119 Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaungkan Bela Negara Sebagai Pendekatan Astagatra, FKBN Lamongan Gelar Parade Jiwa Muda 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beras Terapan Organik Bela Negara Desa Sumurgenuk Lamongan, Wujud Pertanian Ramah Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalpataru Nusantara jaya Verifikasi Pendaftaran Organisasi Oleh Bakesbangpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Krisis Pangan Akibat El Nino, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Lewat KUR untuk Petani.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ning Lia Istifhama Ajak Orang Tua Wujudkan Generasi Berkarakter Lewat Parenting Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujud Kepedulian, Lapas Lamongan Giat Jumat Berkah Bersama Masyarakat dan Warga Binaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat