Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Ning Lia: UU PDP Tak Akan Sakti Jika Hukum Siber Tak Tegas

by jurnalis
7 Agustus 2025
in Berita, DPD RI
Ning Lia: UU PDP Tak Akan Sakti Jika Hukum Siber Tak Tegas

Ning Lia: UU PDP Tak Akan Sakti Jika Hukum Siber Tak Tegas

 

Surabaya, pusatberitarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Putusan ini mempertegas kewajiban pengendali dan prosesor data untuk menunjuk petugas perlindungan data pribadi (PPDP), sehingga perlindungan terhadap subjek data pribadi semakin diperkuat.

Anggota DPD Lia Istifhama pun menyikapi putusan tersebut. Menurutnya, upaya pemerintah menjalankan UU PDP, seharusnya diikuti dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Dalam pasal 12 ayat (I), dijelaskan bahwa subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata senator cantik ini dalam keterangannya, Selasa (5/8).

Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu mengungkapkan, bagaimana jika ini dikaitkan dengan kejahatan siber terkait data pribadi? Karena ia pun penyintas korban siber dalam data diri platform sosial media pribadi.

Ia menceritakan medio 2024, akun gmail nya kena retas sehingga akses Google Drive dan YouTube pun menjadi kuasa hacker. Namun ternyata pelaporan kejahatan siber seperti itu, tidak mudah seperti yang dibayangkan. Padahal dia sudah berkonsultasi dengan teman dari jajaran kepolisian.

Namun karena cantolan hukum atas kejahatan siber belum ada, disebabkan kejahatan dunia maya sulit ditemukan pihak terlapor. Ia pun juga melaporkan ke kantor Google Indonesia, namun hasilnya nihil.

“Kalau ditelisik, kejahatan peretasan disebabkan bocornya data pribadi dalam akun sosial media. Padahal, keamanan sudah pasti dipenuhi dari aspek pemilik akun sesuai yang dipahami, yaitu memiliki kata kunci dan otentifikasi dua langkah,” ujar Lia.

Lia melanjutkan, namun ketika data pribadi dibobol oleh hacker akibat tidak ada perlindungan atau jaminan keamanan data, maka semua isi dari sebuah akun juga tidak bisa dilindungi oleh siapapun, kecuali peretas itu sendiri.

Oleh sebab itu, menurutnya UU PDP akan tidak sakti dan tidak efektif jika tidak memiliki kejelasan atas penerapan hukum dalam kejahatan itu sendiri.

“Meski, kita akui bahwa dalam UU PDP tersebut, tertulis ada ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun apakah hukum berlaku jika pelaku tidak bisa ditindak dengan alasan sulit dilacak keberadaannya,” tandas Lia dengan nada tanya.

Lebih lanjut, senator Jawa Timur itu juga mengungkapan pernyataan terkait skema transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat pasca pemangkasan tarif resiprokal dalam perdagangan, dari 32 persen menjadi 19 persen. Fakta tersebut tentunya viral menjadi atensi publik, terutama dalam hal keamanan. Hal ini pun turut menjadi atensi anggota Komite III DPD tersebut.

“Salah satu isu yang viral saat ini, tepatnya skema transfer data pribadi, sekalipun pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan jaminan keamanannya, tentu ini tetap harus diantisipasi secara komprehensif,” terangnya.

Menurut Menko Airlangga bahwa data pribadi yang akan dikirimkan kepada AS adalah data-data yang sesungguhnya diunggah sendiri oleh masyarakat Indonesia ketika menggunakan berbagai layanan digital, seperti di mesin pencari hingga e-commerce.

“Nah, karena saya ini korban peretasan, maka jangan sampai kelak menjamur korban-korban hacker hanya karena username dan password emailnya sangat mudah dibaca hacker,” tambah Lia.

Lia mengaku beberapa waktu sebelum menjadi korban peretasan hacker, pernah menemukan sebuah web yang bisa menelusuri data diri dan emailnya. Data itu pernah dia gunakan untuk login dalam instansi tertentu untuk keperluan registrasi pada umumnya.

Padahal, ia membuka web tersebut tidak dengan akun Google-nya. Setelah menemukan link web tersebut, ia langsung ubah password gmail. Tapi ternyata tidak memberikan pengaruh apapun, terbukti kena hacker juga.

Lia  berharap, harus ada jaminan hukum jika ada peretas yang ingin mengambil data diri melalui akun email pribadi. Sebab, Menko Airlangga menyampaikan payung hukum lintas negara atau cross-border, maka semoga ada penjabaran utuh bagaimana skema payung hukum itu.

“Karena sekali lagi, jangan sampai hacker menjamur dengan mudah, sedangkan saya kira sangat tidak mudah. Bahkan mungkin ada upaya ‘mahal’ dalam menyelamatkan data diri kepada pemilik asli pasca terjadi peretasan,” pungkasnya. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Haul Sunan Kalijaga ke-441, Warga dan Ulama Padati Kompleks Makam Kadilangu
Berita

Haul Sunan Kalijaga ke-441, Warga dan Ulama Padati Kompleks Makam Kadilangu

26 Juni 2026
Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional
Berita

Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional

23 Juni 2026
Gubernur Jatim Terima JMSI Jatim Award 2026 Kategori Keterbukaan Media Berkualitas
Berita

Gubernur Jatim Terima JMSI Jatim Award 2026 Kategori Keterbukaan Media Berkualitas

22 Juni 2026
Polemik BPW PERADIN Jatim Berakhir, Ketum Minta Kader Fokus Bangun Organisasi
Berita

Polemik BPW PERADIN Jatim Berakhir, Ketum Minta Kader Fokus Bangun Organisasi

20 Juni 2026
Dandim 0812/Lamongan Dampingi Kunjungan Tim BACADNAS KEMHAN RI ke Desa Sukolilo
Bela Negara

Dandim 0812/Lamongan Dampingi Kunjungan Tim BACADNAS KEMHAN RI ke Desa Sukolilo

14 Juni 2026
Persetujuan POD Ronggolawe Jadi Langkah Strategis Dukung Peningkatan Produksi SAKA
Berita

Persetujuan POD Ronggolawe Jadi Langkah Strategis Dukung Peningkatan Produksi SAKA

11 Juni 2026
JMSI Jawa Timur 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Media Siber Profesional
Berita

JMSI Jawa Timur 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Media Siber Profesional

10 Juni 2026
Paling Aktif di Media, Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026
Berita

Paling Aktif di Media, Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

6 Juni 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar
Berita

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

3 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Pra TMMD Resmi Dimulai, Kodim 0812/Lamongan Genjot Pembangunan TPT dan Normalisasi Sungai

    Pra TMMD Resmi Dimulai, Kodim 0812/Lamongan Genjot Pembangunan TPT dan Normalisasi Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil 0812/03 Turi Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa di Desa Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Wujudkan Kepedulian Lewat Bedah Rumah dan Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BWN Gelar Bakti Sosial Bagikan Paket Sembako Di Ngimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Jurnalis Lamongan Hadirkan JMSI Jatim Sharing Media Guna Tingkatkan Profesionalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Sishankamrata: Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haul Sunan Kalijaga ke-441, Warga dan Ulama Padati Kompleks Makam Kadilangu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat