Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bersama Komunitas Pemerhati Medsos.
Kabar1Lamongan.com – Satreskrim Polres Lamongan kembali menggelar program Jumat Curhat bersama Komunitas Pemerhati Media Sosial.
Kegiatan berlangsung pada Jumat pagi, (05/12/2025) di Ruang Tunggu Satreskrim Polres Lamongan, sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus menampung aspirasi serta masukan dari masyarakat, khususnya para pegiat dunia digital.
Hadir dalam kegiatan tersebut IPTU M. Yusuf Efendi, S.T., M.M. (KBO Satreskrim Polres Lamongan), IPTU Sunandar, S.H., M.H. (Kanit I Pidum Satreskrim), IPTU Jauza Qodrisyam Revaro, S.Tr.K., M.Sc. (Kanit III Pidkor Satreskrim) dan juga undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, IPTU M. Yusuf Efendi menjelaskan struktur dan tugas dari unit-unit yang berada di bawah Satreskrim Polres Lamongan.
Beliau menyebutkan bahwa Satreskrim memiliki enam unit, di antaranya Unit I Pidum yang menangani kasus pencurian dan penganiayaan.
Unit II Pidter yang menangani tindak pidana tertentu, Unit III Pidkor yang fokus pada tindak pidana korupsi, Unit IV Ekonomi yang saat ini menangani isu satgas pangan, serta UPPA yang menangani kasus perempuan dan anak.
Selain itu, unit terbaru yaitu Unit Siber, kini aktif menangani berbagai kejahatan dunia maya.
“Kejahatan di dunia maya saat ini semakin kompleks. Kami berharap rekan–rekan dapat membantu turut mensosialisasikan pentingnya bijak bermedia sosial,” ungkapnya.
Diingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh penawaran dengan harga murah maupun ajakan investasi yang tidak jelas.
Penipuan online menjadi salah satu kejahatan yang paling sering terjadi karena masyarakat mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Jarimu adalah harimaumu. Jangan mudah terprovokasi hanya karena memberikan *like* dan komentar. Postinglah hal-hal yang positif dan edukatif,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah pertanyaan disampaikan oleh peserta. Salah satunya terkait cara mengenali penipuan di media sosial.
Menjawab hal tersebut, Kanit I Pidum IPTU Sunandar menegaskan bahwa ciri paling umum dari penipuan adalah harga atau janji yang tidak wajar.
“Jika sepeda motor dijual 5 juta padahal harga aslinya 15 juta, atau trading modal 1 juta bisa dapat 10 juta dalam seminggu, itu sangat tidak wajar dan patut dicurigai,” jelasnya.
Pertanyaan lain terkait kasus seseorang yang mengirim gambar pribadi kepada teman media sosial dan kemudian digunakan untuk pemerasan.
Menanggapi hal itu, IPTU Sunandar menegaskan bahwa korban harus segera melapor ke pihak Kepolisian dan tidak merespons permintaan pelaku.
Terkait upaya pencegahan, perwakilan Satreskrim menjelaskan bahwa Polres Lamongan secara rutin melakukan sosialisasi dan patroli siber untuk mengantisipasi maraknya kejahatan dunia maya.
Di akhir kegiatan, disimpulkan bahwa literasi digital dan kebijaksanaan masyarakat dalam menggunakan media sosial menjadi kunci utama untuk mencegah kejahatan siber.
Program Jumat Curhat ini diharapkan dapat terus menjadi ruang dialog produktif antara Polres Lamongan dan masyarakat, khususnya komunitas digital, dalam menciptakan lingkungan media sosial yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. (Red)















