Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Regulasi Baru Alih Daya Ditetapkan, Negara Pertegas Hak Pekerja

by Jurnalis2
2 Mei 2026
in Berita, Ekonomi, Hukum, Nasional
Regulasi Baru Alih Daya Ditetapkan, Negara Pertegas Hak Pekerja

Regulasi Baru Alih Daya Ditetapkan, Negara Pertegas Hak Pekerja

Jakarta, Pusatberitarakyat.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara resmi menetapkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sistem alih daya (outsourcing) di Indonesia.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kebutuhan dunia usaha. Kamis (30 April 2026).

Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa penerbitan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja dalam praktik outsourcing.

“Permenaker ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berjalan secara tertib, adil, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan bagi pekerja,” ujar Ida Fauziyah.

Regulasi Baru Alih Daya Ditetapkan, Negara Pertegas Hak Pekerja.

Pokok pengaturan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, diatur beberapa ketentuan utama, antara lain ialah, Pembatasan pelaksanaan outsourcing pada pekerjaan penunjang, Kewajiban perjanjian kerja yang jelas dan transparan.

Pemenuhan hak pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya.

Penegasan tanggung jawab perusahaan penyedia dan pengguna jasa.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja maupun dunia usaha,” tambah Ida Fauziyah.

Masa Transisi Implementasi.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, pemerintah memberikan masa transisi bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional. (**)

Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI.

ShareTweetSend

Related Posts

Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi Kades Brengkok ke Kejari Lamongan, Sertakan Flashdisk Bukti
Daerah

Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi Kades Brengkok ke Kejari Lamongan, Sertakan Flashdisk Bukti

6 Agustus 2026
BPW PERADIN Jatim Bangun Kolaborasi Daerah, Lamongan Jadi Lokasi Kunjungan Kerja Pertama
Hukum

BPW PERADIN Jatim Bangun Kolaborasi Daerah, Lamongan Jadi Lokasi Kunjungan Kerja Pertama

5 Agustus 2026
PLN Sukses Amankan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Berita

PLN Sukses Amankan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

5 Agustus 2026
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026
Berita

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026

5 Agustus 2026
Lia Istifhama Dukung Pasar Murah Khofifah, Perkuat Ekonomi Masyarakat dan Semarakkan Bulan Kemerdekaan
Berita

Lia Istifhama Dukung Pasar Murah Khofifah, Perkuat Ekonomi Masyarakat dan Semarakkan Bulan Kemerdekaan

3 Agustus 2026
Lia Istifhama Dukung Langkah WamenHAM Mugiyanto, 188 Penggerak HAM Siap Perkuat Pelayanan Berbasis HAM
Berita

Lia Istifhama Dukung Langkah WamenHAM Mugiyanto, 188 Penggerak HAM Siap Perkuat Pelayanan Berbasis HAM

3 Agustus 2026
DPD RI Lia Istifhama Puji Langkah Tegas Kepala BGN Sudaryono Selamatkan Ratusan Miliar Dana MBG
Berita

DPD RI Lia Istifhama Puji Langkah Tegas Kepala BGN Sudaryono Selamatkan Ratusan Miliar Dana MBG

3 Agustus 2026
Lia Istifhama: Kejurcab V Pagar Nusa Sumenep Harus Jadi Lahirnya Pendekar Berprestasi dan Pemimpin Masa Depan
Berita

Lia Istifhama: Kejurcab V Pagar Nusa Sumenep Harus Jadi Lahirnya Pendekar Berprestasi dan Pemimpin Masa Depan

2 Agustus 2026
Diversifikasi Produk Tembakau, UMLA Latih Warga Mojorejo Ciptakan Produk Kosmetik Alami
Daerah

Diversifikasi Produk Tembakau, UMLA Latih Warga Mojorejo Ciptakan Produk Kosmetik Alami

1 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Alif Sulthoni Rajasanagara “Naga” Harumkan Nama SMP Negeri 1 Kembangbahu Lewat Prestasi di Piala Soeratin U-13

    Alif Sulthoni Rajasanagara “Naga” Harumkan Nama SMP Negeri 1 Kembangbahu Lewat Prestasi di Piala Soeratin U-13

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi Kades Brengkok ke Kejari Lamongan, Sertakan Flashdisk Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPW PERADIN Jatim Bangun Kolaborasi Daerah, Lamongan Jadi Lokasi Kunjungan Kerja Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lamongan Amankan Prosesi Pemakaman Pendaki Asal Babat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812/Lamongan Dukung Taruna Akademi TNI Bina Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak Peringatan Hari Jadi Lamongan ke 452

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iuran HUT 81 RI Dinilai Sepihak, Surat Edaran PHBN Kecamatan Ngimbang Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat