ATR/BPN Tegaskan Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi
Jakarta, Pusatberitarakyat.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya transformasi pengelolaan arsip pertanahan dari sistem fisik menuju arsip elektronik guna memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah ini dinilai mendesak di tengah tantangan keterbatasan ruang penyimpanan serta tingginya risiko kerusakan dokumen konvensional.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (06/05/2026).
Menurut Dalu Agung, permasalahan utama yang dihadapi dalam tata kelola arsip saat ini adalah keterbatasan kapasitas penyimpanan arsip fisik, potensi kerusakan dokumen, hingga kebutuhan akses data yang cepat dan efisien. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mempercepat transformasi digital di sektor kearsipan pertanahan.
“Peralihan menuju arsip elektronik menjadi sebuah keniscayaan yang harus dikelola secara baik agar mampu mendukung pelayanan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, arsip memiliki fungsi penting dalam sistem pemerintahan karena tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga alat bukti dalam penyelesaian persoalan hukum, penyusunan kebijakan, hingga mendukung transparansi dan akuntabilitas publik.
Dalam praktik pemerintahan, kata dia, arsip lama sering menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan maupun penyusunan regulasi baru. Karena itu, kesalahan dalam pengelolaan arsip dapat berdampak pada lemahnya validitas data dan proses pembuktian hukum.
Transformasi digital di bidang kearsipan juga dinilai menghadirkan tantangan baru, terutama terkait keabsahan arsip elektronik sebagai alat bukti hukum. Untuk itu, pengelolaan arsip digital harus memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan arsip digital agar sistem elektronik dapat berjalan optimal.
Ia menilai pengelolaan arsip yang baik akan memberikan kepastian hukum yang jelas, sekaligus menjadi bukti pelaksanaan tugas pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Dalam webinar tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada sejumlah satuan kerja terbaik dari tingkat pusat maupun daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi. Selain itu, dilakukan penyerahan arsip statis kepada ANRI sebagai upaya pelestarian memori kolektif bangsa.
Arsip yang diserahkan dinilai memiliki nilai historis dan menjadi referensi penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data. ANRI menyatakan komitmennya untuk menjaga dan melestarikan arsip tersebut sebagai bagian dari warisan informasi nasional.
Kegiatan itu dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN serta ANRI, kepala kantor wilayah BPN provinsi, hingga pengelola arsip dari kantor wilayah dan kantor pertanahan di seluruh Indonesia secara daring maupun luring. (Red)


























