Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

by Jurnalis2
14 Agustus 2026
in Daerah, Hukum, Peristiwa
Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

Lamongan, Pusatberitarakyat.com — Perkara dugaan pungutan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kembali bergulir. Pelapor sekaligus tokoh aktivis muda Pantura, Sismulyadi, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Jumat (14/8/2026).

Sismulyadi hadir didampingi kuasa hukumnya, Advokat Labib Renedy Crisdianto, S.H., M.H. dari Aviciena Law Firm, untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan sejumlah informasi dan fakta tambahan terkait laporan dugaan pungutan PTSL di Desa Brengkok.

Sebelumnya, polemik PTSL mencuat setelah warga mempersoalkan dugaan penarikan biaya di luar kesepakatan sebesar Rp. 800 ribu per bidang. Persoalan tersebut bahkan memicu aksi warga di Kantor Desa Brengkok pada Rabu (12/8/2026). Dalam aksi tersebut, Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, S.H., memberikan keterangan mengenai adanya penarikan uang di luar biaya yang sebelumnya disepakati.

Menurut informasi yang disampaikan pihak pelapor, dalam proses klarifikasi di Kejari Lamongan, laporan yang disampaikan dinyatakan lengkap dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana mekanisme peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sejalan dengan PP Nomor 43 Tahun 2018, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum. Regulasi tersebut juga mengatur hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab serta memperoleh perlindungan hukum.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum bersama pelapor juga menyampaikan adanya temuan fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak selain Kepala Desa Brengkok dalam persoalan yang sedang diadukan.

Labib Renedy Crisdianto menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan sekaligus menyampaikan fakta-fakta tambahan yang kami peroleh. Ada informasi baru yang menurut kami penting untuk didalami, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain selain kepala desa. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, menerima, mengelola maupun mempunyai peran dalam proses penarikan tersebut,” ujar Labib.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu pihak apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

“Yang kami dorong adalah penegakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti. Siapa pun yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada pihak yang tidak terbukti terlibat, tentu harus dihormati pula asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Sismulyadi menyebut temuan tersebut semakin penting untuk didalami setelah muncul pernyataan Kepala Desa Brengkok dalam klarifikasi saat aksi warga pada Rabu (12/8/2026).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Brengkok disebut mengakui adanya penarikan uang di luar biaya PTSL yang disepakati dan menyatakan bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya. Ia juga menyebut adanya penggunaan atau pembagian uang kepada sejumlah perangkat desa.

Sismulyadi menilai keterangan tersebut perlu diuji melalui proses hukum agar dapat diketahui secara terang mengenai dasar penarikan, mekanisme pengumpulan, jumlah dana, pihak yang menerima atau mengelola, serta peruntukan dana tersebut.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kami menyerahkan seluruh prosesnya kepada Kejaksaan. Tetapi dengan adanya keterangan yang muncul di hadapan masyarakat, kemudian kami menemukan fakta-fakta lain, maka semuanya perlu didalami secara profesional. Kami ingin persoalan ini terang-benderang dan tidak berhenti hanya pada siapa yang terlihat di permukaan,” kata Sismulyadi.

Keterangan: Sismulyadi Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Dugaan Pungli PTSL Brengkok Diklarifikasi. Jumat, (14/08/2026).

Ia menegaskan, kehadirannya di Kejari Lamongan bukan semata-mata untuk mempermasalahkan individu tertentu, tetapi untuk memastikan dugaan persoalan PTSL tersebut dapat diperiksa secara transparan.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap seluruh fakta yang kami sampaikan dapat menjadi bahan pendalaman. Prinsip kami sederhana, kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tegasnya.

Sismulyadi bersama kuasa hukumnya juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Lamongan yang telah memberikan ruang kepada pelapor untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi tambahan.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.

“Sekali lagi kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Kami juga siap memberikan informasi tambahan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini,” pungkas Sismulyadi.

Sementara itu, dugaan pungutan PTSL di Desa Brengkok masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan hingga terdapat kesimpulan hukum yang berkekuatan sesuai proses peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya fakta tambahan yang disampaikan pelapor, publik kini menunggu langkah Kejari Lamongan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam praktik penarikan biaya PTSL tersebut. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Bupati Subandi Sambut Audiensi JMSI Sidoarjo Bersama Sejumlah Kepala Dinas
Berita

Bupati Subandi Sambut Audiensi JMSI Sidoarjo Bersama Sejumlah Kepala Dinas

1 November 2026
Unitomo Hadirkan KarirPedia Berbasis AI untuk Jembatani Lulusan dengan Dunia Kerja
Berita

Unitomo Hadirkan KarirPedia Berbasis AI untuk Jembatani Lulusan dengan Dunia Kerja

1 November 2026
Wujudkan Semangat Bela Negara, FKBN Lamongan Serukan Partisipasi Masyarakat
Bela Negara

Wujudkan Semangat Bela Negara, FKBN Lamongan Serukan Partisipasi Masyarakat

31 Oktober 2026
Oknum Guru Ngaji Berusia 60 Tahun di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak
Berita

Oknum Guru Ngaji Berusia 60 Tahun di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak

31 Oktober 2026
Nihrul Bahi Alhaidar: Reforma Agraria Harus Berorientasi pada Keadilan dan Perlindungan Hak Masyarakat
Berita

Nihrul Bahi Alhaidar: Reforma Agraria Harus Berorientasi pada Keadilan dan Perlindungan Hak Masyarakat

30 Oktober 2026
Ribuan Nahdliyin Padati Jalan Sehat Sarungan, PCNU Lamongan Perkuat Semangat Hari Santri 2026
Berita

Ribuan Nahdliyin Padati Jalan Sehat Sarungan, PCNU Lamongan Perkuat Semangat Hari Santri 2026

25 Oktober 2026
Kasdim 0812/Lamongan Temui Keluarga Korban, Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden Lalu Lintas
Berita

Kasdim 0812/Lamongan Temui Keluarga Korban, Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden Lalu Lintas

24 Oktober 2026
Laka Lalin di Ngimbang Libatkan Oknum Prajurit, Dandim Lamongan Sampaikan Permohonan Maaf
Berita

Laka Lalin di Ngimbang Libatkan Oknum Prajurit, Dandim Lamongan Sampaikan Permohonan Maaf

23 Oktober 2026
Viral Dugaan Ijazah Ditahan, SMPN 1 Lamongan Berikan Klarifikasi Resmi
Berita

Viral Dugaan Ijazah Ditahan, SMPN 1 Lamongan Berikan Klarifikasi Resmi

22 Oktober 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Unitomo Hadirkan KarirPedia Berbasis AI untuk Jembatani Lulusan dengan Dunia Kerja

    Unitomo Hadirkan KarirPedia Berbasis AI untuk Jembatani Lulusan dengan Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Semangat Bela Negara, FKBN Lamongan Serukan Partisipasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Sishankamrata: Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Skandal Oknum Camat Karanggeneng Menguat, Jejak Digital dan Kesaksian Netizen Bermunculan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akselerasi Percepatan Pembangunan, Tim Wasev Korem 082/CPYJ Tinjau Pembangunan KDKMP di Wilayah Kodim 0812/Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soroti Ketidakaktifan Pengurus, PPP Jatim Dukung Evaluasi dan Restrukturisasi DPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNM Dorong Nilai Ekonomi Sampah Lewat Program Eco Life

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat