Dokumen Tanah Dipersoalkan, Pemdes Plosowahyu: Harus Jelas Siapa Pemohonnya
Lamongan, Pusatberitarakyat.com — Sengketa dokumen pertanahan di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Permasalahan tersebut mencuat setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Sodikin mempersoalkan belum diberikannya salinan dokumen yang disebut dibutuhkan dalam proses peningkatan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan yang turut dihadiri Kepala Desa Ploso Wahyu, kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris, serta sejumlah wartawan di balai Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Jumat, 21 Agustus 2026.
Pihak keluarga sebelumnya menyebut tanah tersebut berasal dari transaksi jual beli sekitar tahun 1980-an antara almarhum Sodikin bersama istrinya, Nasichah, dengan almarhum Ruslan. Objek tanah itu disebut memiliki luas sekitar 676 meter persegi.
Namun, Pemerintah Desa Plosowahyu menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sudut pandang permintaan informasi. Ada aspek administrasi dan keabsahan pihak yang mengajukan permohonan yang juga perlu dipastikan.
Sementara itu, Kepala Desa Plosowahyu, Agus Susanto, mengatakan pemerintah desa pada prinsipnya harus berhati-hati dalam memberikan dokumen yang berkaitan dengan administrasi pertanahan warga.
“Desa tidak pernah mempersulit, Tetapi pemerintah desa juga harus memastikan siapa yang meminta dokumen, apa dasar hukumnya, dan apakah yang bersangkutan benar-benar memiliki hubungan hukum dengan pemilik yang tercatat dalam administrasi desa. Dokumen yang diminta sudah kami berikan hari ini karena memang surat keterangan Ahli waris baru diberikan hari ini,” ujar Agus Susanto.
Menurut Agus, apabila dokumen diminta atas nama ahli waris, maka status sebagai ahli waris juga harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah.
“Kalau mengatasnamakan ahli waris, tentu harus ada dasar yang jelas. Jangan sampai pemerintah desa memberikan dokumen kepada pihak yang ternyata belum bisa membuktikan kapasitasnya sebagai ahli waris. Ini menyangkut administrasi dan perlindungan data warga. Untuk halnyamg Tidak perlu memperpanjang polemik, semoga cepat selesai,” katanya.
Desa Tidak Bisa Sembarangan Menyerahkan Dokumen. Dalam konteks keterbukaan informasi publik desa, pemerintah desa tidak serta-merta berkewajiban memberikan seluruh dokumen kepada setiap orang yang membutuhkan.
Ketentuan mengenai layanan informasi publik desa diatur, antara lain, melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Dalam ketentuan tersebut terdapat mekanisme mengenai informasi yang dapat diberikan maupun informasi yang dapat dikecualikan, termasuk mekanisme pengujian konsekuensi terhadap informasi tertentu.
Karena itu, permintaan dokumen seperti Buku C Desa atau dokumen administrasi pertanahan perlu dilihat berdasarkan jenis informasi, identitas pemohon, kepentingan pemohon, serta konsekuensi hukum apabila dokumen tersebut diberikan.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Pemerintah Desa Plosowahyu, Nihrul Bahi Alhaidar atau yang akrab dipanggil Gus Irul, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak sedang mempersulit masyarakat memperoleh informasi.
“Yang perlu dibedakan adalah antara keterbukaan informasi dengan pemberian dokumen yang berkaitan dengan data administrasi pertanahan seseorang. Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memastikan prosedurnya benar dan pemohonnya memiliki kapasitas yang jelas,” ujar Gus Irul.

Ia menyayangkan statemen yang disampaikan Pengacara ahli waris yang mengatakan pihak desa tidak memberikan maupun mempersulit permintaan tersebut.
“Sejak awal Pak Kades meminta surat keterangan waris untuk memberikan dokumen tersebut, namun disampaikan di media kemarin bahwa kades tidak melayani dan mempersulit. Karena surat keterangan ahli waris baru di serahkan hari ini” kata Pengacara kondang Lamongan ini.
Salah satu aspek yang perlu diperjelas adalah status ahli waris dari pihak yang mengajukan permintaan dokumen.
“Jangan sampai hanya berdasarkan pengakuan kemudian dokumen administrasi desa diberikan. Pemerintah desa sudah memberikan apa yang diinginkan oleh ahli waris, saya kira sudah cukup. Kalaupun ada lagi yang lain akan kita lihat dulu dokumen apa yang diminta, sekiranya membutuhkan Uji Konsekuensi untuk penyerahan tersebut ya secara otomatis kita ikuti aturannya, sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), ” tutup Gus Irul.

Sementara itu, Kuasa hukum ahli waris, Eko Fariz Fahyudiono dan Nanda Setiyawan dari kantor Fariz Fahyu and Rekan.
Kuasa Hukum Belum Memastikan Langkah ke Pengadilan. Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya masih akan berdiskusi dengan tim terkait langkah hukum selanjutnya.
Menurutnya, pihaknya berupaya memperjuangkan hak yang dianggap melekat pada ahli waris, namun tetap berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian bagi para pihak.
“Pada intinya, kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut, cepat selesai, dan para pihak juga tidak ada hal-hal yang dirugikan,” ujar Fariz.
Saat ditanya apakah terdapat rencana membawa persoalan tersebut ke pengadilan, kuasa hukum belum memberikan kepastian.
“Nanti itu kita diskusikan dulu dengan tim,” katanya.
Pemerintah Desa Ploso Wahyu menyatakan tetap membuka ruang mediasi dan siap menjadi fasilitator bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencari penyelesaian terbaik terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, para pihak berharap persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai, baik melalui musyawarah. (Red)



























