DPRD Lamongan Jinakkan Pajak, Usaha Omzet Bawah Rp15 Juta Bebas PBJT
LAMONGAN, pusatberitarakyat.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Lamongan, Senin 21 September 2026. Keputusan ini diambil di tengah pengetatan fiskal daerah, di mana pendapatan daerah diproyeksikan menurun sementara belanja daerah justru membengkak.
Dalam postur Perubahan APBD 2026 yang disepakati, pendapatan daerah Lamongan menyusut sebesar 1,94 persen menjadi Rp3,018 triliun dari anggaran semula sebesar Rp3,078 triliun. Sebaliknya, belanja daerah justru melonjak 0,85 persen menjadi Rp3,180 triliun dari proyeksi awal Rp3,153 triliun. Selisih ini memicu defisit anggaran sebesar Rp161,718 miliar, yang disepakati akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai serupa, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2026 diproyeksikan berada di angka nol.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengakui bahwa keterbatasan kemampuan fiskal menjadi tantangan utama dalam merumuskan kebijakan anggaran kali ini. Pria yang akrab disapa Pak Yes tersebut menegaskan bahwa kebijakan perubahan belanja dialokasikan secara ketat pada lima sektor prioritas: infrastruktur, ketahanan pangan, ekonomi lokal, SDM, dan lingkungan hidup.
“Komitmen kita bersama agar perubahan APBD yang telah disepakati benar-benar dapat mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Pak Yes.
Di sisi lain, fungsi kontrol legislatif berjalan ketat melalui pembahasan intensif oleh Dewan Gabungan Bapemperda dan Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan. Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Pemkab Lamongan memberikan jawaban terkait empat Raperda usulan eksekutif, termasuk penyertaan modal untuk PT BPR Bank Daerah Lamongan guna stimulus UMKM, serta Perumda Air Minum untuk memperkuat operasional IPA Plosowahyu berkapasitas 100 liter per detik.
DPRD Lamongan juga berhasil menekan dan menyepakati revisi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah guna melindungi masyarakat kecil. Regulasi baru tersebut kini memuat klausul perlindungan berupa pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp15 juta per bulan, penetapan tarif pajak reklame sebesar 25 persen, serta penataan ulang struktur retribusi daerah agar lebih berkeadilan.
Pak Yes menyampaikan apresiasi tinggi atas kritik dan masukan dari pihak DPRD Lamongan. Menurutnya, intervensi legislatif tersebut sangat berharga untuk memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi agar semakin tertib tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.



























