Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Dugaan Pencabulan di Pucakwangi Babat, Korban Kedua Didampingi Kuasa Hukum Datangi Polres Lamongan

by Jurnalis2
6 November 2026
in Berita, Daerah, Hukum, news, Pendidikan, Peristiwa, POLRI
Dugaan Pencabulan di Pucakwangi Babat, Korban Kedua Didampingi Kuasa Hukum Datangi Polres Lamongan

Dugaan Pencabulan di Pucakwangi Babat, Korban Kedua Didampingi Kuasa Hukum Datangi Polres Lamongan

Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kini resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan, Jawa Timur. Kasus yang diduga terjadi pada 2020 tersebut kembali mencuat setelah pihak keluarga korban memilih menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/436/XI/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal Jumat, 6 November 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan dokumen penerimaan laporan SPKT, pelapor keluarga Korban berinisial “S,” Warga Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan pencabulan yang dialami anggota keluarganya.

Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum pihak korban, H. Muhammad Afan Rahmad Dani, S.H., dan Aldy Aprilleo, S.H., melalui keterangan terkait kliennya yang disebut saja Bunga, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan laporan kedua dari korban yang berbeda berkaitan dengan dugaan perbuatan terlapor dalam dugaan kasus yang sama.

Lebih lanjut, Kuasa hukum menyampaikan sesuai dalam uraian laporan, dugaan peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, di ruang tamu rumah seorang laki-laki berinisial B (60), yang disebut berprofesi sebagai guru ngaji dan berdomisili di wilayah Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat.

“Kronologi sesuai dalam laporan menyebutkan bahwa terlapor diduga meminta korban membuka jilbab dengan alasan belajar pernapasan. Setelah itu, terlapor diduga mendorong korban ke arah tembok, memegang bagian bahunya, serta mendekatkan wajahnya ke arah korban. Korban (Bunga) kemudian berusaha melakukan perlawanan dengan mendorong terlapor hingga akhirnya berhasil keluar dari rumah tersebut. Peristiwa yang diduga terjadi pada 2020 itu baru diketahui pihak keluarga sekitar 2021. Berdasarkan dokumen laporan, pelapor memperoleh informasi langsung dari korban mengenai kejadian yang diduga dialaminya. Setelah mengetahui pengakuan tersebut, keluarga menyatakan keberatan dan juga melihat info yang beredar ada korban lainnya juga, akhirnya memutuskan sekeluarga membawa persoalan ini ke ranah hukum,” terang kuasa hukum. Jumat, (6/11/2026).

Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai keterangan dalam surat penerimaan laporan.

Terbitnya STTLP menjadi tanda bahwa pengaduan telah diterima secara administratif oleh kepolisian. Kini, publik menantikan langkah profesional penyidik untuk mendalami keterangan korban, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius. Kuasa hukum juga menyampaikan adanya kemungkinan korban lain, meskipun dugaan tersebut masih harus ditelusuri dan dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.

“Kami berharap kepada Bapak Kapolres Lamongan agar segera melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap perkara ini. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut. Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas kuasa hukum.

Keterangan: Dugaan Pencabulan di Pucakwangi Babat, Korban Kedua Didampingi Kuasa Hukum Datangi Polres Lamongan. Jumat, (6/11/2026).

Menurut H. Muhammad Afan Rahmad Dani, S.H., dan Aldy Aprilleo, S.H., Pihaknya juga menyoroti pentingnya menjaga kehormatan profesi guru ngaji yang selama ini dipandang masyarakat sebagai sosok pembimbing moral dan keagamaan.

Menurut kuasa hukum, dugaan perbuatan yang dilaporkan tersebut tidak boleh mencederai kepercayaan masyarakat terhadap para pendidik dan pembimbing agama yang menjalankan tugasnya dengan baik.

Lebih lanjut, kuasa hukum mengajak siapa pun yang merasa pernah mengalami tindakan serupa agar tidak takut mencari perlindungan hukum.

“Apabila memang dimungkinkan masih ada korban-korban lain, kami berharap mereka berani melapor. Jangan takut, jangan merasa sendirian. Kami bersedia memberikan pendampingan hukum agar hak-hak korban mendapatkan perlindungan,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, pihak keluarga korban juga menyampaikan kepada awak media bahwa mereka pernah didatangi pihak yang disebut berkaitan dengan terlapor untuk menyampaikan permintaan maaf. Menurut keterangan keluarga, kedatangan tersebut disertai harapan agar persoalan tidak dilanjutkan ke jalur hukum.

Pernyataan itu disampaikan keluarga dengan nada kecewa. Namun, mengenai maksud dan tujuan kedatangan tersebut, masih diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Jika benar pernah terjadi upaya penyelesaian secara kekeluargaan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban aparat untuk menilai dan menangani laporan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kini perhatian tertuju kepada Polres Lamongan. Masyarakat tentu berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada penerimaan laporan administratif semata.

Aparat penegak hukum diharapkan bekerja secara objektif, transparan, dan profesional, dengan mengutamakan perlindungan identitas serta kondisi psikologis korban.

Apabila terdapat dugaan korban lain, penyidik juga diharapkan melakukan pendalaman sesuai prosedur hukum tanpa membangun kesimpulan sebelum bukti diperoleh.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa siapa pun yang merasa menjadi korban dugaan kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan dan akses terhadap keadilan. Tidak boleh ada tekanan, intimidasi, maupun upaya yang membuat korban takut untuk menyampaikan kebenaran.

Keadilan bukan sekadar menerima laporan, melainkan memastikan setiap dugaan tindak pidana diperiksa secara sungguh-sungguh, setiap korban memperoleh perlindungan, dan setiap orang yang terbukti bersalah harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Tebar Kepedulian, Lapas Lamongan Berbagi Kebahagiaan di Hari Bakti Kemenimipas ke-2
Berita

Tebar Kepedulian, Lapas Lamongan Berbagi Kebahagiaan di Hari Bakti Kemenimipas ke-2

5 November 2026
Kabur hingga ke Batam, Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Berhasil Dibekuk Polres Lamongan
Berita

Kasus Pencurian Sepeda Motor Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polres Lamongan

5 November 2026
Kabur hingga ke Batam, Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Berhasil Dibekuk Polres Lamongan
Berita

Kabur hingga ke Batam, Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Berhasil Dibekuk Polres Lamongan

5 November 2026
Siaga Hadapi Bencana, TNI-Polri Bersama Pemkab dan BPBD Lamongan Gelar Apel Kesiapsiagaan
Daerah

Siaga Hadapi Bencana, TNI-Polri Bersama Pemkab dan BPBD Lamongan Gelar Apel Kesiapsiagaan

5 November 2026
Mediasi Berhasil, Persoalan Siswa SMPN 1 Mantup Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Berita

Mediasi Berhasil, Persoalan Siswa SMPN 1 Mantup Diselesaikan Secara Kekeluargaan

5 November 2026
SNESMA Jawara! Siswa SMPN 1 Mantup Borong Puluhan Prestasi di Berbagai Ajang Kompetisi
Berita

SNESMA Jawara! Siswa SMPN 1 Mantup Borong Puluhan Prestasi di Berbagai Ajang Kompetisi

3 November 2026
Kepala SMPN 1 Mantup Buka Suara Terkait Dugaan Kekerasan Siswa, Kedepankan Mediasi Kekeluargaan
Berita

Kepala SMPN 1 Mantup Buka Suara Terkait Dugaan Kekerasan Siswa, Kedepankan Mediasi Kekeluargaan

2 November 2026
Pondok Pesantren Tanfirul Ghoyyi Gelar Santri Award 2026, Gus Irul Tekankan Prestasi dan Akhlak
Berita

Pondok Pesantren Tanfirul Ghoyyi Gelar Santri Award 2026, Gus Irul Tekankan Prestasi dan Akhlak

2 November 2026
Membanggakan! Haidar Gibran Fairuz A Borong Dua Penghargaan Genius Competition
Berita

Membanggakan! Haidar Gibran Fairuz A Borong Dua Penghargaan Genius Competition

2 November 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Dugaan Pencabulan di Pucakwangi Babat, Korban Kedua Didampingi Kuasa Hukum Datangi Polres Lamongan

    Dugaan Pencabulan di Pucakwangi Babat, Korban Kedua Didampingi Kuasa Hukum Datangi Polres Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabur hingga ke Batam, Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Berhasil Dibekuk Polres Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Ramadhan BPC HIPMI Lamongan Gelar Rapat Konsolidasi Pengurus dan Santunan Yatim Piatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandu Agung Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Bapak Pramuka Indonesia.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Sambeng Gelar Pelantikan dan Rapat Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812/Lamongan Gelar Maulid Nabi dan Doa Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PC Pagar Nusa Lamongan Gelar Musyawarah Pimpinan Cabang, M. Fathori Ditunjuk sebagai Plt Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat