Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

by jurnalis
19 April 2022
in Nasional, POLRI
Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice.

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (*Ab)

ShareTweetSend

Related Posts

Polres Lamongan Ajak Warga Tani Turut Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Daerah

Polres Lamongan Ajak Warga Tani Turut Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

17 Januari 2023
Dr.Ninik Rahayu Resmi Terpilih Menjabat Jadi Ketua Dewan Pers Periode Keanggotaan 2022-2025
Nasional

Dr.Ninik Rahayu Resmi Terpilih Menjabat Jadi Ketua Dewan Pers Periode Keanggotaan 2022-2025

15 Januari 2023
Hari Jadi Penerangan TNI AD ke 72, Kasad Gelar Silaturahmi Insan Pers Dengan Pemred Media
Nasional

Hari Jadi Penerangan TNI AD ke 72, Kasad Gelar Silaturahmi Insan Pers Dengan Pemred Media

14 Januari 2023
Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2023, Negara Memangilmu Pemuda.
Hankam

Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2023, Negara Memangilmu Pemuda.

11 Januari 2023
Anggota JMSI Diharapkan Ambil Peran Perkuat Promosi Hubungan ASEAN-Korsel
JMSI

Anggota JMSI Diharapkan Ambil Peran Perkuat Promosi Hubungan ASEAN-Korsel

21 Desember 2022
Kapolri: Pengamanan KTT G20 Berjalan Lancar dan Tak Ada Gangguan
Nasional

Kapolri: Pengamanan KTT G20 Berjalan Lancar dan Tak Ada Gangguan

17 November 2022
Terima Pengurus JMSI Jatim, Begini Pesan Dirut RSUD Dr Soetomo
Lipsus

Terima Pengurus JMSI Jatim, Begini Pesan Dirut RSUD Dr Soetomo

4 Oktober 2022
Pakar Hukum Pidana Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan bukan Peristiwa Pidana
Nasional

Pakar Hukum Pidana Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan bukan Peristiwa Pidana

2 Oktober 2022
Kerahkan Tim DVI, Polri Gerak Cepat Berikan Pertolongan Korban Kerusuhan Laga Arema Vs Persebaya
Nasional

Kerahkan Tim DVI, Polri Gerak Cepat Berikan Pertolongan Korban Kerusuhan Laga Arema Vs Persebaya

2 Oktober 2022

Hari Besar Nasional :

JMSI Corner :

SPesial Kolom :

BERITAPOPULER

  • Sendang Sreto !! Ini Ikon Wisata Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

    Sendang Sreto !! Ini Ikon Wisata Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunmori Charity Lamongan 2023 !! Bupati Yes Riding Bersama Ratusan Vespa Mania.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media cokronews.com dan Tjakra Deboraano, Bukber bersama dan berikan Santunan Anak Yatim di Panti Asuhan Kodim 0809 Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Art 18 Contest 2021 Oleh Eighteen Coffee Lamongan, Sukses Digelar !! Angkat Talenta Muda Barista Indonesia 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Pengunjung Patuhi Prokes, Satgas Covid-19 Kunjungi Wahana Olahraga dan Wisata Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumat Berkah, Ratusan PKL Jalan STM Medan Dapat Bantuan Sembako dari Kabareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tajamkan DAK Tahun 2023 untuk Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

INcorner :

Member Of :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat