Aksi PMII Unisda Berujung Penandatanganan Tuntutan, Transparansi DBHCHT hingga Galian C Lamongan Disorot
Lamongan, pusatberitarakyat.com – Aksi demonstrasi mahasiswa dari Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan berakhir dengan penandatanganan kesepakatan oleh perwakilan DPRD Lamongan, Dinas Sosial, dan Dinas Pertanian, Kamis (24/9/2026). Aksi yang digelar di depan Gedung DPRD Lamongan, Jalan Basuki Rahmad, itu menuntut transparansi total Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan pantauan Suara Lantang di lokasi, aksi duduk di aspal jalan berlangsung sejak siang hingga sore hari. Massa mahasiswa yang mengenakan jaket biru tampak berdiskusi dengan perwakilan instansi terkait, disaksikan aparat kepolisian yang berjaga. Dokumen tuntutan akhirnya ditandatangani bersama di atas jalan, disaksikan langsung oleh massa aksi.
Merespons tuntutan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lamongan, Husen, S.Ag., M.Pd., yang akrab disapa Cak Husen, menyatakan komitmen kelembagaan dewan untuk mengawal aspirasi mahasiswa. Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Niaga Tembakau, Husen mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD berencana mengundang kader PMII dalam pembahasan regulasi tersebut guna memastikan perlindungan bagi petani tembakau lokal agar program bantuan tidak salah sasaran. Ia juga menyampaikan apresiasi atas fungsi kontrol yang dijalankan mahasiswa dan menyatakan kesiapan dewan untuk mengawal isu yang disuarakan.
Dalam tuntutannya, PK PMII Unisda mendesak Pemkab Lamongan membuka informasi penggunaan DBHCHT 2026 secara transparan, mencakup aspek akuntabilitas, ketepatan sasaran, hingga kepastian hukum. Massa juga secara tegas meminta data terkait pengelolaan DBHCHT 2026 dibuka ke publik, meliputi peruntukan anggaran, penerima manfaat, besaran anggaran setiap program, proses verifikasi dan validasi penerima, serta hasil yang telah diberikan kepada masyarakat.
Massa juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum pelaksanaan DBHCHT 2026. Sebelumnya, Pemkab Lamongan memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025 yang disusun berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2024. Kini, merujuk pada PMK Nomor 22 Tahun 2026, proporsi penggunaan DBHCHT seharusnya dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun RKP DBHCHT, menentukan target keluaran, menyampaikan laporan realisasi penggunaan, serta mengikuti mekanisme pemantauan dan evaluasi.
“Pengelolaan DBH-CHT tidak cukup hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran,” tegas Ketua PK PMII Unisda, M. Yoga Firmansyah, dalam orasinya.
Selain persoalan regulasi tata niaga, massa aksi turut mendesak dinas terkait mengusut tuntas indikasi adanya bantuan sosial yang dialihfungsikan atau diperjualbelikan oleh oknum di lapangan. Orator aksi juga menyuarakan tuntutan keras agar aparat penegak hukum dan dewan menindak tegas dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam aktivitas pertambangan galian C ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.
Sebagai informasi, tiga program utama alokasi DBHCHT Lamongan pada tahun 2026 meliputi:
· BLT DBHCHT: Dialokasikan sebesar Rp6,2 miliar (turun 50% dari Rp12,12 miliar pada 2025) untuk 6.016 penerima manfaat yang diprioritaskan bagi buruh pabrik rokok, dengan nominal Rp1.000.000 per orang dalam satu tahap.
· BPJS Ketenagakerjaan: Dialokasikan sebesar Rp3,6 miliar untuk iuran jaminan sosial (JKK dan JKM) bagi 36 ribu petani tembakau dan pekerja rentan selama periode Juli–Desember 2026.
· Ketahanan Pangan: Dialokasikan sebesar Rp9,5 miliar untuk pelatihan pembibitan, pengadaan alsintan, pupuk organik cair, dan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kedungpring.
Sorotan terhadap transparansi anggaran ini bergulir setelah Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) dan KALIS pada Agustus 2026 lalu mengkritik pembatasan akses data penerima BLT oleh Dinas Kominfo dan Dinsos dengan alasan kerahasiaan pribadi. Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja Lamongan mencatat capaian positif pada evaluasi DBHCHT 2025 dengan menekan peredaran rokok ilegal hingga menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya meminta keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan, khususnya Dinas Sosial serta Dinas Pertanian, mengenai langkah konkret menindaklanjuti poin-poin tuntutan yang telah ditandatangani di lapangan. Suara Lantang juga telah mengirimkan pertanyaan lanjutan secara tertulis kepada Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Pertanian, Pansus Raperda Tata Niaga Tembakau, dan Sekretariat Daerah dengan tenggat waktu hingga Jumat, 25 September 2026 pukul 15.00 WIB. Redaksi menerapkan prinsip cover both sides dan akan memperbarui berita ini begitu jawaban resmi diterima.


























