Usaha Bangkrut, Rumah Disita: Jeritan Hati Korban Lelang Bank
LAMONGAN, pusatberitarakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan resmi mengeksekusi tanah dan bangunan SHM No. 427 seluas 275 M² di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan pada Senin, 28 September 2026 pukul 09.00 WIB.
Langkah hukum pidana ini diambil berdasarkan Penetapan Ketua PN Lamongan Nomor 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN.Lmg, yang menetapkan objek sengketa tersebut kini sah menjadi milik pemohon lelang, Drs. Krisna Aji Kurniawan, M.M.
Di lokasi, petugas langsung memasang papan larangan masuk dengan ancaman Pasal 257 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP baru bagi siapa saja yang masuk tanpa izin.
Proses pengosongan paksa yang dipimpin oleh Jurusita PN Lamongan, serta didampingi Kepala Desa Gembong atau yang mewakili dan aparat keamanan setempat, berjalan sesuai jalur hukum formal.
Melalui Surat Panitera Nomor 120/PAN.01.W14-U30/HK2.4/X/2026 yang diterbitkan 16 September 2026, pihak pengadilan menegaskan telah melayangkan permohonan bantuan pendampingan resmi kepada pihak desa.” kata Kusno Efendi, S.H., Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lamongan dalam keterangan surat tertulisnya, pada Senin, 28 September 2026.
Pengadilan menyatakan seluruh prosedur lelang eksekusi hak tanggungan ini valid dan berkekuatan hukum tetap, sehingga pengosongan wajib dilaksanakan demi kepastian hukum pemenang lelang.
Namun, di balik ketegasan palu hakim, terdapat jeritan pilu dari pihak termohon, Siyam Nuryani (57). Sambil menatap tumpukan barang-barangnya yang kini hanya bisa pasrah, Nur sapaannya meratapi kebijakan bank yang dinilainya menutup mata dari aspek kemanusiaan.
“Saya bukan sengaja tidak bayar, usaha saya gulung tikar karena krisis. Bank hanya melihat angka,” ungkapnya dengan nada bergetar.
Baginya, rumah tersebut bukan sekadar bangunan batu bata dan dinding atap, melainkan tempat yang menyimpan doa ibunya, tawa anak-anaknya, hingga goresan sang buah hati di dinding tembok.
Sambil menangis terisak isak memeluk keluarganya, Nur terpaksa dievakuasi untuk menumpang di tempat yang belum pasti.
Eksekusi ini memang sah secara hukum, namun meninggalkan luka sosial mendalam tentang batas tipis antara kepastian hukum ekonomi, keadilan serta kemanusiaan. (*)



























