Modus Pemerataan, Jatah Beras Warga Miskin di Lamongan Malah Dipangkas
LAMONGAN, pusatberitarakyat.com — Dugaan pemotongan bantuan pangan beras alokasi Juli hingga September 2026 melanda Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya menerima jatah 30 kg beras, dipangkas paksa menjadi hanya 20 kg.
Seorang KPM asal Desa Blawi mengungkapkan kekecewaannya saat mengantre di balai desa. “Kaget Pak, di depan saya ada 3 sak isi total 30 kg, kok saya cuma terima 20 kg?” ujarnya bingung saat mendapati haknya disunat 10 kg. Selasa 29 September 2026.
Kepala Desa Blawi, Choirul Huda, angkat bicara dan mengakui adanya kebijakan pemotongan tersebut. Namun, ia berdalih tindakan itu dilakukan demi keadilan sosial karena data kemiskinan (desil) dari pemerintah pusat dinilai belum sempurna.
“Kami tidak mengurangi untuk kepentingan pribadi, tapi meratakan ke warga miskin yang tidak terdata. Saat ini data desil belum sempurna, ada satu rumah bisa dapat dua paket, bahkan warga kaya masuk desil rendah,” kata Choirul.
Ia merasa terjebak dalam dilema buah simalakama. “Kami ambil langkah kedua, meski secara aturan salah, agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Kami mengutamakan maslahat dan mencegah madhorot. Kalau pihak luar tidak percaya, silakan bagikan langsung di tingkat kecamatan saja. Kami memang salah secara regulasi, tapi kami tidak mau masyarakat bermasalah hanya karena perkara 10 kg,” tegasnya membela diri.
Merespons kebijakan sepihak desa, Kepala BULOG Cabang Bojonegoro, Umar Said, langsung mengeluarkan pernyataan tegas. BULOG menyatakan tidak membenarkan alasan apa pun untuk memotong hak penerima manfaat.
“Kuantum dari BULOG tetap 30 kg per Penerima Bantuan Pangan (PBP). Kami sudah membentuk Satgas, dan setiap penyaluran wajib disertai foto PBP bersama berasnya melalui aplikasi yang terintegrasi,” cetus Umar Said.
Pihak BULOG bergerak cepat dengan melakukan verifikasi serta monitoring dan evaluasi (monev) bersama Polres, Kodim, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Umar mendesak pihak desa untuk segera memenuhi kekurangan hak warga yang dipotong.
“BULOG memang tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada Kepala Desa. Namun, kami terus memantau ketat bersama Polsek dan Koramil setempat. Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan praktik ‘sunatan’ bantuan seperti ini lagi,” pungkasnya tanpa kompromi. (*)


























