SURABAYA, pusatberitarakyat.com – Pengadilan menolak gugatan terkait sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari milik Hj. Aisyah, ibunda Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama.
Putusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar menyusul berakhirnya proses persidangan perkara tersebut, Jum at (02/10/2026). Bagi keluarga Hj. Aisyah, putusan itu menjadi momentum penting setelah melalui proses hukum panjang terkait aset yang juga menjadi bagian dari lingkungan pondok pesantren.
Senator Lia Istifhama mengatakan, perjuangan mempertahankan hak atas tanah tersebut bukan perkara mudah. Persoalan itu bahkan telah dihadapinya sebelum dirinya menjadi anggota DPD RI.
Senator yang akrab disapa Ning Lia tersebut menceritakan, dirinya awalnya tidak mengetahui secara utuh persoalan hukum yang dihadapi kedua orang tuanya.
Ia baru mengetahui masalah tersebut setelah menerima surat pada 2022. Saat itu, ayahnya telah meninggal dunia.
“Anak saya waktu itu bilang, ‘Mama, ada surat buat Mama.’ Saya baca dan saya kaget. Dari situ akhirnya saya mengetahui ternyata ada persoalan yang selama ini tidak pernah saya ketahui,” kata Ning Lia dalam konferensi pers.
Persoalan tersebut berkaitan dengan SHM Nomor 1989/Jemur Wonosari dengan luas 321 meter persegi atas nama Hj. Aisyah.
Menurut Ning Lia, keluarganya sejak awal memahami transaksi yang pernah dilakukan sebagai persoalan pinjam-meminjam atau dana talangan. Namun dalam perkembangannya muncul dokumen yang kemudian menjadi bagian dari sengketa hukum.
Ning Lia mengatakan, kondisi tersebut membuat keluarganya harus menempuh proses hukum panjang untuk mempertahankan hak atas aset tersebut.
Menurut Lia, perjalanan memperoleh putusan tersebut memberikan pengalaman penting tentang bagaimana masyarakat dapat menghadapi persoalan hukum yang rumit ketika sertifikat tanah dijadikan bagian dari transaksi pinjaman maupun dana talangan.
Ia menyebut kemenangan dalam perkara tersebut bukan hanya memiliki makna pribadi bagi keluarganya, tetapi juga menjadi pelajaran dalam menyikapi berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan.
“Kalau ditanya satu dari berapa yang berhasil, mungkin ini salah satu yang berhasil. Untuk mencapai sebuah kemenangan kebenaran ternyata prosesnya tidak mudah,” kata politisi cantik.
Senator lia menegaskan, putusan tersebut tidak lantas membuat dirinya menyimpulkan bahwa sistem peradilan maupun aparat penegak hukum tidak adil.
Menurutnya, sistem hukum memiliki mekanisme pembuktian yang harus dilalui, mulai dari dokumen, keterangan saksi hingga berbagai alat bukti lainnya.
“Kalau bicara hukum, kita bicara pembuktian, saksi dan alat bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegas politisi pecinta batik.
Namun Ning Lia mengingatkan adanya potensi persoalan apabila instrumen hukum justru diduga dimanfaatkan secara sistematis oleh pihak tertentu untuk menguasai aset masyarakat.
Menurutnya, pola semacam itu perlu menjadi perhatian serius, terlebih apabila ditemukan masyarakat lain mengalami persoalan serupa.
Ia menyebut dugaan praktik kejahatan kerah putih atau white-collar crime harus dilihat berdasarkan rangkaian fakta dan bukti, bukan sekadar berdasarkan satu dokumen.
Karena itu, Ning Lia berharap kasus yang dialami keluarganya bisa menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan masyarakat yang menghadapi persoalan dana talangan maupun pertanahan.
Sebagai anggota DPD RI, Lia mengaku semakin banyak menerima aspirasi masyarakat berkaitan dengan sengketa tanah. Beberapa di antaranya disebut memiliki pola persoalan yang hampir sama.
“Kalau kemudian banyak masyarakat mengalami pola yang sama, tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Harus dilihat persoalannya dan dicari jalan keluarnya melalui produk hukum yang tersedia,” jelasnya.
Ia juga membuka kemungkinan mendorong langkah bersama apabila terdapat kelompok masyarakat yang memiliki persoalan hukum dengan pola serupa, sepanjang dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Ning Lia mengapresiasi peran tim kuasa hukum serta media yang ikut mengawal dan menyampaikan persoalan tersebut kepada publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar masyarakat memahami proses hukum sekaligus berani memperjuangkan haknya melalui jalur yang sah.
“Tidak mungkin kita bergerak sendiri. Kita membutuhkan pendampingan hukum, informasi dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” pungkas Ning Lia.


























