Nihrul Bahi Alhaidar: Reforma Agraria Harus Berorientasi pada Keadilan dan Perlindungan Hak Masyarakat
Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Penegakan hukum reforma agraria di Indonesia dinilai membutuhkan rekonstruksi sistem hukum yang mampu menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga negara. Pembenahan tersebut tidak cukup dilakukan melalui pembentukan lembaga baru, tetapi harus disertai penguatan koordinasi, mekanisme penyelesaian sengketa, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam makalah berjudul Rekonstruksi Penegakan Hukum Reforma Agraria: Penyidik Khusus dan Pengadilan Pertanahan dalam Perspektif Perbandingan Hukum, Kepastian Hukum dan Mitigasi Risiko Hukum, karya Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H., yang disusun pada Oktober 2026.
Makalah tersebut mengkaji hubungan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemungkinan pembentukan penyidik khusus pertanahan, dan desain pengadilan pertanahan dalam sistem peradilan Indonesia.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele, Nihrul Bahi Alhaidar, S.H., menjadi narasumber yang relevan untuk menyoroti persoalan tersebut, khususnya dari perspektif perlindungan hak masyarakat dan akses terhadap keadilan agraria.
Kepastian hukum harus menjadi fondasi reforma agraria.
Dalam kajian tersebut, reforma agraria dipandang bukan semata-mata sebagai program pembagian tanah atau penataan kepemilikan, melainkan juga sebagai upaya negara memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah sekaligus memastikan setiap keputusan dan tindakan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi salah satu landasan konstitusional dalam pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mandat tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan hak, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta independensi kekuasaan kehakiman.
Makalah itu menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang ditangani atau terbentuknya lembaga baru. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana hak masyarakat dapat dipulihkan, keputusan hukum dilaksanakan, dan konflik agraria tidak terus berulang.
Persoalan pertanahan juga tidak dapat disederhanakan menjadi sengketa sertifikat semata. Dalam satu kasus, bisa terdapat persoalan administrasi pemerintahan, sengketa kepemilikan perdata, dugaan tindak pidana, hingga ketimpangan struktural dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Karena itu, setiap perkara perlu diklasifikasikan berdasarkan karakter hukumnya agar ditangani oleh institusi yang tepat, melalui prosedur yang sesuai dan tetap menjamin hak seluruh pihak.
Pembagian kewenangan BRAN dan ATR/BPN perlu diperjelas.
Salah satu isu penting dalam makalah tersebut adalah hubungan kewenangan BRAN dengan ATR/BPN. Penempatan sebuah badan langsung di bawah Presiden, menurut kajian itu, tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk membatalkan produk administrasi pertanahan, melakukan penyidikan, atau memutus sengketa kepemilikan tanah.
Setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk pejabat yang berwenang, objek tindakan, prosedur pelaksanaan, dan mekanisme keberatan atau pengujian melalui jalur hukum.
Dalam model yang direkomendasikan, BRAN dapat berperan sebagai penggerak penyelesaian konflik lintas sektor sesuai mandat yang sah. Sementara itu, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan, verifikasi data fisik dan yuridis, pendaftaran tanah, serta tindak lanjut keputusan atau putusan sesuai kewenangannya.
Pembagian peran tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan penyelesaian konflik agraria tidak justru melahirkan persoalan hukum baru.
Keputusan yang berdampak pada hak masyarakat juga harus disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemberitahuan kepada pihak terkait, kesempatan menyampaikan keberatan, serta akses terhadap mekanisme pengujian yang efektif.
Penyidik khusus pertanahan tidak boleh dibentuk tanpa dasar hukum.
Makalah tersebut turut membahas kebutuhan spesialisasi dalam penanganan dugaan tindak pidana pertanahan, termasuk persoalan yang kerap dikaitkan dengan praktik mafia tanah.
Kompleksitas perkara pertanahan membutuhkan penyidik yang memahami riwayat hak, dokumen pertanahan, peta bidang, administrasi pemerintahan, dan hubungan hukum yang melatarbelakangi suatu penguasaan tanah.
Namun, kajian itu mengingatkan bahwa kebutuhan keahlian khusus tidak otomatis menjadi dasar untuk memberikan kewenangan penyidikan baru kepada suatu lembaga.
Pembedaan antara penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu harus tetap mengacu pada ketentuan hukum acara pidana serta peraturan yang memberikan atribusi kewenangan.
Penguatan kompetensi penyidik yang sudah ada dinilai dapat menjadi langkah awal. Sementara itu, pembentukan penyidik sektoral baru perlu didasarkan pada evaluasi kebutuhan, landasan undang-undang, mekanisme pengawasan, perlindungan hak pihak yang diperiksa, dan kesiapan pembiayaan.
Dengan demikian, pemberantasan kejahatan pertanahan tidak hanya berorientasi pada kecepatan penindakan, tetapi juga pada kualitas pembuktian dan akuntabilitas proses hukum.
Pengadilan pertanahan perlu dikaji secara mendalam.
Gagasan pembentukan pengadilan pertanahan menjadi bagian lain yang dibahas dalam makalah tersebut.
Menurut kajian itu, pengadilan khusus pertanahan dimungkinkan dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dengan pembentukan melalui undang-undang dan pembatasan kompetensi yang jelas.
Kejelasan tersebut diperlukan karena sengketa pertanahan memiliki karakter yang beragam. Sengketa keputusan atau tindakan pemerintahan, perkara kepemilikan perdata, dan tindak pidana pertanahan tidak selalu dapat diselesaikan melalui forum peradilan yang sama.
Makalah ini membandingkan pengalaman Kenya, Filipina, Kolombia, Afrika Selatan, dan Brasil dalam menangani persoalan agraria. Perbandingan tersebut digunakan untuk mempelajari pembagian kewenangan administrasi dan peradilan, batas yurisdiksi, pemulihan hak, serta hubungan antara redistribusi tanah dan fungsi sosialnya.
Kesimpulan kajian tidak menyatakan bahwa pembentukan pengadilan khusus otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Sebaliknya, kebutuhan lembaga baru harus diuji berdasarkan efektivitas sistem yang sudah berjalan, akses masyarakat terhadap keadilan, independensi hakim, kesiapan anggaran, dan risiko tumpang tindih kewenangan.
Penguatan kompetensi hakim dan koordinasi antarlembaga menjadi pilihan yang dapat didorong terlebih dahulu, sedangkan pembentukan pengadilan khusus memerlukan dasar hukum dan evaluasi yang memadai.
LBH Bandeng Lele: perlindungan masyarakat harus menjadi orientasi utama.
Draf komentar narasumber untuk konfirmasi: Nihrul Bahi Alhaidar, S.H., Direktur LBH Bandeng Lele.
“Reforma agraria harus benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Kepastian hukum tidak boleh hanya berhenti pada keberadaan sertifikat atau keputusan administrasi, tetapi juga harus memastikan bahwa proses memperoleh, mempertahankan, dan memulihkan hak atas tanah dilakukan secara sah, transparan, serta memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang terdampak.
Dalam penanganan konflik agraria, negara harus mampu membedakan sengketa administrasi, sengketa kepemilikan, dan dugaan tindak pidana. Jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya kehilangan akses terhadap keadilan akibat proses yang tidak jelas atau penggunaan kewenangan yang melampaui ketentuan hukum.
Karena itu, kami memandang penting adanya pembagian kewenangan yang tegas, proses penegakan hukum yang objektif, serta mekanisme pengaduan dan keberatan yang dapat diakses masyarakat. Setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang adil untuk menyampaikan bukti dan pembelaannya.
Pembentukan lembaga, penyidik khusus, maupun pengadilan pertanahan harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Jangan sampai penambahan institusi justru memperpanjang birokrasi atau menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Tujuan akhirnya harus jelas, yaitu pemulihan hak, kepastian hukum, dan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan.”
Penguatan sistem hukum lebih penting daripada sekadar menambah lembaga.
Pada bagian rekomendasi, makalah Firman Wijaya menempatkan penguatan spesialisasi dan keterhubungan prosedur pada institusi yang sudah memiliki kewenangan sebagai langkah yang dapat diprioritaskan.
BRAN dan ATR/BPN perlu melakukan konsolidasi regulasi, memperjelas peta kewenangan, serta membangun prosedur kerja yang terintegrasi. Polri dan Kejaksaan perlu memperkuat koordinasi penanganan perkara dengan dukungan keahlian pertanahan, sedangkan Mahkamah Agung dapat memperkuat kompetensi hakim dan pengelolaan perkara dalam batas kewenangan yang tersedia.
Pemerintah bersama DPR dapat mempertimbangkan pembentukan penyidik sektoral atau pengadilan khusus apabila evaluasi menunjukkan bahwa kebutuhan tersebut tidak cukup dipenuhi melalui penguatan institusi yang ada.
Setiap kebijakan juga perlu memperhitungkan risiko cacat kewenangan, konflik kepentingan, kriminalisasi, kebocoran data, pembengkakan biaya transisi, dan kegagalan pelaksanaan putusan.
Kajian tersebut menekankan bahwa penyelesaian konflik tidak boleh berhenti pada penetapan siapa yang berhak. Proses hukum harus terhubung dengan pemulihan hak, kepastian penguasaan, pelaksanaan putusan, dan dukungan agar tanah dapat dimanfaatkan secara aman sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, rekonstruksi penegakan hukum reforma agraria harus menempatkan keadilan sebagai tujuan dan legalitas kewenangan sebagai fondasi. Negara dituntut mampu menyelesaikan konflik secara efektif, tetapi pada saat yang sama wajib memastikan bahwa setiap tindakan pemerintahan dan penegakan hukum tetap berada dalam batas hukum yang berlaku. (Red)


























