Puber.com | Tuban – DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) kabupaten Tuban dalam peringatan May day pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Di tahun ini Sarbumusi tuban memperingati may day dengan baksos kepada anak yatim serta di lanjutkan dengan peresmian kantor baru. Sabtu (01/05/2021)
Ketua DPC Sarbumusi Tuban M.Irham mengatakan untuk tahun ini Sarbumusi Tuban memperingati may day bersama kaum mustadl’afin dengan santunan anak yatim serta dilanjutkan peresmian kantor baru.
M. Irham menambahkan nantinya kantor baru ini menjadi kantor bersama para buruh untuk berdiskusi atas segala permasalahan di dalam lingkungan perusahaannya.
“Kita optimalkan dengan adanya kantor baru ini kita semua bisa duduk bersama berdiskusi atas permasalahan buruh yang selama ini masih banyak ditemukan.” Ungkapnya
M.Irham juga akan selalu berkomitmen mengawal segala kebijakan yang menjadi hak nya para buruh.
Sementara itu Sutrisno Puji koordinator bidang hukum dan advokasi sarbumusi tuban menjelaskan komitmen sabrumusi jelas untuk melindungi para anggotanya untuk memperoleh hak-haknya sebagai buruh termasuk pemberian THR yang sudah menjadi haknya di setiap menjelang hari raya.
Pria yang juga alumni aktivis PMII tersebut juga menambahkan menurut data yang di kantongi dari jumlah pekerja penerima upah sebanyak 170.000 yang sudah terdaftar dalam jaminan BPJS tenaga kerja hanya 22.400.
“Padahal Jaminan BPJS tenaga kerja adalah hak mutlak yang harus di miliki pekerja entah itu pekerja tetap, kontrak, Harian lepas maupun PKWT dan perusahaan wajib menjaminnya” tegasnya
Dalam Permenaker No 44 Tahun 2015, pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja PKWT di sektor jasa konstruksi bagian perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, wajib didaftarkan sebagai peserta JKM dan JKK.
Itu aturan sudah jelas dan pekerja/buruh wajib mendapatkan haknya tersebut.
“Nanti kedepan akan kita kawal bersama pemangku kebijakan untuk duduk bersama agar perusahaan yang masih nakal tidak memberikan hak-hak pekerjanya untuk diberi peringatan dan segera memberikan hak-hak para pekerjanya” pungkasnya. (*)