Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Bermula Kenal di Medsos Selanjutnya Disetubuhi Berkali-kali

by jurnalis
14 Juni 2021
in Daerah, Kriminal, POLRI
Bermula Kenal di Medsos Selanjutnya Disetubuhi Berkali-kali

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Seorang pemuda berinisial EML (20) asal Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial INK (17) asal Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Tindakan cabul itu, terkuak setelah orang tua korban tidak terima atas kejadian persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya. Kemudian orang tua korban melapor ke Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, kasus ini bermula sekitar bulan Oktober 2020 yang dilaksanakan oleh tersangka terhadap korban.

“Sesuai hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, korban disetubuhi hingga delapan kali dengan iming-iming berjanji akan dinikahi,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri beserta Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi saat ungkap kasus di loby Satreskrim Polres Lamongan. Senin (14/06/2021).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku sengaja merayu korban sampai berhasil memperdayainya hingga menyetubuhinya berkali-kali yang dilakukan di dua tempat berbeda yakni di perumahan Samudera Residence Kecamatan Brondong dan di kediaman korban yaitu di kecamatan solokuro desa Tenggulun.

“Ternyata itu hanya tipu muslihat agar tersangka dapat melancarkan aksinya. Ini sesuai dengan pengakuan korban kepada kami. Kami tetap berikan pendampingan, karena korban masih anak di bawah umur,” lanjut Miko.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial instagram dan mulai berpacaran sekitar 5 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres AKBP Miko menegaskan pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang pencabulan dan perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Naga Borong Dua Emas di Kejuaraan Atletik Pelajar Lamongan 2026
Daerah

Naga Borong Dua Emas di Kejuaraan Atletik Pelajar Lamongan 2026

20 Juni 2026
Dandim 0812/Lamongan Pimpin Koordinasi Lintas Instansi Jelang Pra TMMD ke-129
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Pimpin Koordinasi Lintas Instansi Jelang Pra TMMD ke-129

20 Juni 2026
Atlet Judo Polres Lamongan Bripda Rizqy Sabet Gelar Juara 1 Piala Kapolda Jatim 2026
Daerah

Atlet Judo Polres Lamongan Bripda Rizqy Sabet Gelar Juara 1 Piala Kapolda Jatim 2026

19 Juni 2026
KONI Lamongan Sah Terima Pengcab Orado sebagai Cabang Olahraga Anggota
Daerah

KONI Lamongan Sah Terima Pengcab Orado sebagai Cabang Olahraga Anggota

19 Juni 2026
SDN Legok 2 Gelar Pelepasan 84 Siswa Kelas VI Melalui Upacara Adat Mapag Panganten
Daerah

SDN Legok 2 Gelar Pelepasan 84 Siswa Kelas VI Melalui Upacara Adat Mapag Panganten

19 Juni 2026
Jaga Stabilitas Wilayah, TNI-Polri dan Pemda Kawal Pengesahan Anggota Perguruan Silat
Daerah

Jaga Stabilitas Wilayah, TNI-Polri dan Pemda Kawal Pengesahan Anggota Perguruan Silat

19 Juni 2026
TNI-Polri dan Pemkab Lamongan Bersinergi Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026
Daerah

TNI-Polri dan Pemkab Lamongan Bersinergi Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026

18 Juni 2026
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polsek Deket Kompak Bersihkan Lingkungan Mako
Daerah

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polsek Deket Kompak Bersihkan Lingkungan Mako

18 Juni 2026
Wujudkan Suro Aman dan Damai, Kapolres Lamongan Tegaskan Tidak Ada Negosiasi bagi Pelanggar
Daerah

Wujudkan Suro Aman dan Damai, Kapolres Lamongan Tegaskan Tidak Ada Negosiasi bagi Pelanggar

18 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Naga Borong Dua Emas di Kejuaraan Atletik Pelajar Lamongan 2026

    Naga Borong Dua Emas di Kejuaraan Atletik Pelajar Lamongan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812/Lamongan Pimpin Koordinasi Lintas Instansi Jelang Pra TMMD ke-129

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BPW PERADIN Jatim Berakhir, Ketum Minta Kader Fokus Bangun Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Favorit di Surabaya Jadi Korban Bullying Verbal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli ODGJ Kediri Raya, Gabungan Relawan Kemanusiaan Buka Bersama di Keswa Susuh Bango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat