Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Bermula Kenal di Medsos Selanjutnya Disetubuhi Berkali-kali

by jurnalis
14 Juni 2021
in Daerah, Kriminal, POLRI
Bermula Kenal di Medsos Selanjutnya Disetubuhi Berkali-kali

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Seorang pemuda berinisial EML (20) asal Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial INK (17) asal Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Tindakan cabul itu, terkuak setelah orang tua korban tidak terima atas kejadian persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya. Kemudian orang tua korban melapor ke Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, kasus ini bermula sekitar bulan Oktober 2020 yang dilaksanakan oleh tersangka terhadap korban.

“Sesuai hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, korban disetubuhi hingga delapan kali dengan iming-iming berjanji akan dinikahi,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri beserta Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi saat ungkap kasus di loby Satreskrim Polres Lamongan. Senin (14/06/2021).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku sengaja merayu korban sampai berhasil memperdayainya hingga menyetubuhinya berkali-kali yang dilakukan di dua tempat berbeda yakni di perumahan Samudera Residence Kecamatan Brondong dan di kediaman korban yaitu di kecamatan solokuro desa Tenggulun.

“Ternyata itu hanya tipu muslihat agar tersangka dapat melancarkan aksinya. Ini sesuai dengan pengakuan korban kepada kami. Kami tetap berikan pendampingan, karena korban masih anak di bawah umur,” lanjut Miko.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial instagram dan mulai berpacaran sekitar 5 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres AKBP Miko menegaskan pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang pencabulan dan perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Komitmen Bersih Narkoba, Ditjenpas Jatim dan BNNP Teken Kerja Sama Strategis
Berita

Komitmen Bersih Narkoba, Ditjenpas Jatim dan BNNP Teken Kerja Sama Strategis

22 April 2026
Pengamanan Maksimal, Event SRIT Vol 4 Curva Boys ke-15 Berlangsung Meriah
Daerah

Pengamanan Maksimal, Event SRIT Vol 4 Curva Boys ke-15 Berlangsung Meriah

22 April 2026
Babinsa 0812/12 Modo Bersama Warga Gelar Kerja Bakti di Jalan Dradah–Sukorame
Daerah

Babinsa 0812/12 Modo Bersama Warga Gelar Kerja Bakti di Jalan Dradah–Sukorame

21 April 2026
Dandim 0812 Lamongan Kawal Peninjauan Kesiapan KDKMP Bersama Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara
Daerah

Dandim 0812 Lamongan Kawal Peninjauan Kesiapan KDKMP Bersama Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara

21 April 2026
Tingkatkan Profesionalisme, Prajurit Kodim 0812/Lamongan Rutin Berlatih Silat Militer
Daerah

Tingkatkan Profesionalisme, Prajurit Kodim 0812/Lamongan Rutin Berlatih Silat Militer

21 April 2026
Kolaborasi TNI dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sungai Bersama Sungai Watch di Balun
Daerah

Kolaborasi TNI dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sungai Bersama Sungai Watch di Balun

21 April 2026
Pengamanan Ketat Kapolres, Anniversary Persela Lamongan Sukses Digelar Kondusif
Daerah

Pengamanan Ketat Kapolres, Anniversary Persela Lamongan Sukses Digelar Kondusif

20 April 2026
Momentum Halalbihalal, Wartawan Rajawali Media Perkasa Perkuat Kebersamaan
Berita

Momentum Halalbihalal, Wartawan Rajawali Media Perkasa Perkuat Kebersamaan

21 April 2026
Momentum HUT ke-46, PT PAL Indonesia Dekatkan Diri dengan Warga dan Beri Beasiswa
Daerah

Momentum HUT ke-46, PT PAL Indonesia Dekatkan Diri dengan Warga dan Beri Beasiswa

19 April 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • UKM Pagar Nusa USG Sabet Medali Emas Perdana di Polteksi Pencak Silat Championship 2026

    UKM Pagar Nusa USG Sabet Medali Emas Perdana di Polteksi Pencak Silat Championship 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamanan Ketat Kapolres, Anniversary Persela Lamongan Sukses Digelar Kondusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa 0812/12 Modo Bersama Warga Gelar Kerja Bakti di Jalan Dradah–Sukorame

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812 Lamongan Kawal Peninjauan Kesiapan KDKMP Bersama Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Profesionalisme, Prajurit Kodim 0812/Lamongan Rutin Berlatih Silat Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi TNI dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sungai Bersama Sungai Watch di Balun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peta Kekuatan: Basis Militer Amerika Serikat di Sekitar Wilayah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat