Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Bermula Kenal di Medsos Selanjutnya Disetubuhi Berkali-kali

by jurnalis
14 Juni 2021
in Daerah, Kriminal, POLRI
Bermula Kenal di Medsos Selanjutnya Disetubuhi Berkali-kali

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Seorang pemuda berinisial EML (20) asal Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial INK (17) asal Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Tindakan cabul itu, terkuak setelah orang tua korban tidak terima atas kejadian persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya. Kemudian orang tua korban melapor ke Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, kasus ini bermula sekitar bulan Oktober 2020 yang dilaksanakan oleh tersangka terhadap korban.

“Sesuai hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, korban disetubuhi hingga delapan kali dengan iming-iming berjanji akan dinikahi,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri beserta Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi saat ungkap kasus di loby Satreskrim Polres Lamongan. Senin (14/06/2021).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku sengaja merayu korban sampai berhasil memperdayainya hingga menyetubuhinya berkali-kali yang dilakukan di dua tempat berbeda yakni di perumahan Samudera Residence Kecamatan Brondong dan di kediaman korban yaitu di kecamatan solokuro desa Tenggulun.

“Ternyata itu hanya tipu muslihat agar tersangka dapat melancarkan aksinya. Ini sesuai dengan pengakuan korban kepada kami. Kami tetap berikan pendampingan, karena korban masih anak di bawah umur,” lanjut Miko.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial instagram dan mulai berpacaran sekitar 5 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres AKBP Miko menegaskan pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang pencabulan dan perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Dandim 0812/Lamongan, Jam Komandan untuk Tingkatkan Kesadaran dan Kedisiplinan Prajurit
Daerah

Dandim 0812/Lamongan, Jam Komandan untuk Tingkatkan Kesadaran dan Kedisiplinan Prajurit

29 Oktober 2025
Puluhan Babinsa Kodim 0812 Lamongan dan Prajurit Yonif TP 887/KJM Bersinergi Kerja Bakti di Marshalling Area Ngimbang
Daerah

Puluhan Babinsa Kodim 0812 Lamongan dan Prajurit Yonif TP 887/KJM Bersinergi Kerja Bakti di Marshalling Area Ngimbang

29 Oktober 2025
Surabaya Shooting Club (SSC) Gelar Latihan Bersama Menembak 2025, Hadirkan 200 Peserta Antusias
Berita

Surabaya Shooting Club (SSC) Gelar Latihan Bersama Menembak 2025, Hadirkan 200 Peserta Antusias

29 Oktober 2025
Lewat Kisah “Ning Lia”, Jurnalis Probolinggo Menangi DPD RI Award 2025, Ajak Perempuan Jadi Agen Perdamaian
Berita

Lewat Kisah “Ning Lia”, Jurnalis Probolinggo Menangi DPD RI Award 2025, Ajak Perempuan Jadi Agen Perdamaian

29 Oktober 2025
Prestasi Membanggakan, SLB Negeri Lamongan Punya LSP Nomor Dua di Jawa Timur
Berita

Prestasi Membanggakan, SLB Negeri Lamongan Punya LSP Nomor Dua di Jawa Timur

28 Oktober 2025
Polres Lamongan Sidak SPBU Usai Ramai Motor Mbrebet Diduga Akibat Pertalite Bermasalah
Berita

Polres Lamongan Sidak SPBU Usai Ramai Motor Mbrebet Diduga Akibat Pertalite Bermasalah

27 Oktober 2025
Senator Jatim Lia Istifhama: Saatnya Gen Z Bergerak Wujudkan Dunia Digital Bebas Konten Negatif
Berita

Senator Jatim Lia Istifhama: Saatnya Gen Z Bergerak Wujudkan Dunia Digital Bebas Konten Negatif

27 Oktober 2025
Senator Lia Istifhama Jadi Inspirasi Gen Z, Dorong KOPRI PMII Bondowoso Tingkatkan Peran untuk Bangsa
Berita

Senator Lia Istifhama Jadi Inspirasi Gen Z, Dorong KOPRI PMII Bondowoso Tingkatkan Peran untuk Bangsa

27 Oktober 2025
Lia Istifhama Apresiasi Kemandirian dan Keikhlasan Santri Ponpes Al Islah Bondowoso
Berita

Lia Istifhama Apresiasi Kemandirian dan Keikhlasan Santri Ponpes Al Islah Bondowoso

27 Oktober 2025

Hari Besar :

HUT TNI 80

Promoted :

BERITAPOPULER

  • Surabaya Shooting Club (SSC) Gelar Latihan Bersama Menembak 2025, Hadirkan 200 Peserta Antusias

    Surabaya Shooting Club (SSC) Gelar Latihan Bersama Menembak 2025, Hadirkan 200 Peserta Antusias

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Tahun Beroperasi, Limbah Kandang Ayam di Bandungrejo Bojonegoro Picu Keluhan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Kisah “Ning Lia”, Jurnalis Probolinggo Menangi DPD RI Award 2025, Ajak Perempuan Jadi Agen Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Babinsa Kodim 0812 Lamongan dan Prajurit Yonif TP 887/KJM Bersinergi Kerja Bakti di Marshalling Area Ngimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Manfaat Susu Kambing NETAWA Lebih Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Pindah Satuan, Komandan Kodim 0812/Lamongan Pimpin Acara Pelepasan Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lamongan Sidak SPBU Usai Ramai Motor Mbrebet Diduga Akibat Pertalite Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat