Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Bermula Kenal di Medsos Selanjutnya Disetubuhi Berkali-kali

by jurnalis
14 Juni 2021
in Daerah, Kriminal, POLRI
Bermula Kenal di Medsos Selanjutnya Disetubuhi Berkali-kali

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Seorang pemuda berinisial EML (20) asal Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial INK (17) asal Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Tindakan cabul itu, terkuak setelah orang tua korban tidak terima atas kejadian persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya. Kemudian orang tua korban melapor ke Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, kasus ini bermula sekitar bulan Oktober 2020 yang dilaksanakan oleh tersangka terhadap korban.

“Sesuai hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, korban disetubuhi hingga delapan kali dengan iming-iming berjanji akan dinikahi,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri beserta Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi saat ungkap kasus di loby Satreskrim Polres Lamongan. Senin (14/06/2021).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku sengaja merayu korban sampai berhasil memperdayainya hingga menyetubuhinya berkali-kali yang dilakukan di dua tempat berbeda yakni di perumahan Samudera Residence Kecamatan Brondong dan di kediaman korban yaitu di kecamatan solokuro desa Tenggulun.

“Ternyata itu hanya tipu muslihat agar tersangka dapat melancarkan aksinya. Ini sesuai dengan pengakuan korban kepada kami. Kami tetap berikan pendampingan, karena korban masih anak di bawah umur,” lanjut Miko.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial instagram dan mulai berpacaran sekitar 5 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres AKBP Miko menegaskan pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang pencabulan dan perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Gebyar Penutupan TMMD ke-124 Kodim Lamongan, Membangun Desa Membangun Bangsa
Berita

Gebyar Penutupan TMMD ke-124 Kodim Lamongan, Membangun Desa Membangun Bangsa

4 Juni 2025
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!
Daerah

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

30 Mei 2025
Kunker FKBN Pusat di Kabupaten Lamongan, Sinergi Pengembangan Pertanian Organik.
Daerah

Kunker FKBN Pusat di Kabupaten Lamongan, Sinergi Pengembangan Pertanian Organik.

27 Mei 2025
Kejuaraan Menembak dalam Rangka HUT Kopaska ke – 63 
Daerah

Kejuaraan Menembak dalam Rangka HUT Kopaska ke – 63 

25 Mei 2025
Anang Taufiq Terpilih Kembali Jadi Ketua Forki Lamongan Periode 2025-2029.
Daerah

Anang Taufiq Terpilih Kembali Jadi Ketua Forki Lamongan Periode 2025-2029.

25 Mei 2025
Danramil 0812/08 Sambeng Hadiri Acara Pembukaan Giling Tebu 2025 PT. Kebun Tebu Mas (KTM)
Daerah

Danramil 0812/08 Sambeng Hadiri Acara Pembukaan Giling Tebu 2025 PT. Kebun Tebu Mas (KTM)

23 Mei 2025
Kain Percah Membawa Berkah, Bisa Hasilkan Jutaan Rupiah
Daerah

Kain Percah Membawa Berkah, Bisa Hasilkan Jutaan Rupiah

23 Mei 2025
Kepsek SMPN 3 Lamongan Nyatakan Seluruh Siswa Mengikuti Ujian Tanpa Terkecuali; Tepis Isu Miring.
Daerah

Kepsek SMPN 3 Lamongan Nyatakan Seluruh Siswa Mengikuti Ujian Tanpa Terkecuali; Tepis Isu Miring.

21 Mei 2025
Babinsa Kodim 0812/Lamongan Terus Laksanakan PendampinganProgram Makan Bergizi Gratis
Daerah

Babinsa Kodim 0812/Lamongan Terus Laksanakan PendampinganProgram Makan Bergizi Gratis

21 Mei 2025

Hari Besar :

Advertorial : SHP Kretek Herbal

Promoted :

BERITAPOPULER

  • Kondisi Terkini Banjir Yang Masih Melanda Kabupaten Jombang, Masih Belum Surut Akibat Tanggul Jebol Dan Debit Air Semakin Meningkat

    Kondisi Terkini Banjir Yang Masih Melanda Kabupaten Jombang, Masih Belum Surut Akibat Tanggul Jebol Dan Debit Air Semakin Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Jurnalis Lamongan Hadirkan JMSI Jatim Sharing Media Guna Tingkatkan Profesionalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Remaja Tenggelam Karena Bermain Layang-Layang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Adi Hidayat Temui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danramil 0812/08 Sambeng Hadiri Acara Pembukaan Giling Tebu 2025 PT. Kebun Tebu Mas (KTM)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Tokoh Muda Lamongan, Ilham Budiharto Apresiasi Kesuksesan Perkembangan Pembangunan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Kementerian ESDM RI, Pemasangan Jaringan Gas Bumi Secara Gratis Untuk Rumah Tangga di Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat