Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Bermula Kenal di Medsos Selanjutnya Disetubuhi Berkali-kali

by jurnalis
14 Juni 2021
in Daerah, Kriminal, POLRI
Bermula Kenal di Medsos Selanjutnya Disetubuhi Berkali-kali

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Seorang pemuda berinisial EML (20) asal Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial INK (17) asal Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Tindakan cabul itu, terkuak setelah orang tua korban tidak terima atas kejadian persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya. Kemudian orang tua korban melapor ke Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, kasus ini bermula sekitar bulan Oktober 2020 yang dilaksanakan oleh tersangka terhadap korban.

“Sesuai hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, korban disetubuhi hingga delapan kali dengan iming-iming berjanji akan dinikahi,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri beserta Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi saat ungkap kasus di loby Satreskrim Polres Lamongan. Senin (14/06/2021).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku sengaja merayu korban sampai berhasil memperdayainya hingga menyetubuhinya berkali-kali yang dilakukan di dua tempat berbeda yakni di perumahan Samudera Residence Kecamatan Brondong dan di kediaman korban yaitu di kecamatan solokuro desa Tenggulun.

“Ternyata itu hanya tipu muslihat agar tersangka dapat melancarkan aksinya. Ini sesuai dengan pengakuan korban kepada kami. Kami tetap berikan pendampingan, karena korban masih anak di bawah umur,” lanjut Miko.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial instagram dan mulai berpacaran sekitar 5 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres AKBP Miko menegaskan pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang pencabulan dan perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Aksi Debus Ekstrem: Warnai Pagelaran Cipta Rasa Manunggal Padepokan Silat Jaya Sampurna
Daerah

Aksi Debus Ekstrem: Warnai Pagelaran Cipta Rasa Manunggal Padepokan Silat Jaya Sampurna

13 April 2026
Aksi Sosial, Bhabinkamtibmas Gandeng Warga Evakuasi ODGJ di Dusun Pondok
Daerah

Aksi Sosial, Bhabinkamtibmas Gandeng Warga Evakuasi ODGJ di Dusun Pondok

12 April 2026
Respons Cepat Polisi Amankan Perselisihan Sopir di Jalur Babat–Surabaya
Daerah

Respons Cepat Polisi Amankan Perselisihan Sopir di Jalur Babat–Surabaya

12 April 2026
Kodim 0812/Lamongan Ramaikan HUT Persit ke-80 dengan Semangat Kebersamaan di Makorem 082/CPYJ
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Ramaikan HUT Persit ke-80 dengan Semangat Kebersamaan di Makorem 082/CPYJ

12 April 2026
Konsolidasi Media Bela Negara FKBN, Dorong Inovasi dan Kolaborasi 2026
Bela Negara

Konsolidasi Media Bela Negara FKBN, Dorong Inovasi dan Kolaborasi 2026

12 April 2026
Peduli Lingkungan, Koramil 0812/11 Kedungpring dan Dinas Terkait Bersihkan Sampah di Jalan Tlanak–Nguwok
Daerah

Peduli Lingkungan, Koramil 0812/11 Kedungpring dan Dinas Terkait Bersihkan Sampah di Jalan Tlanak–Nguwok

11 April 2026
Kondusifitas Terjaga, TNI-Polri Sukses Amankan Pengesahan IKSPI Kera Sakti di Ngimbang
Daerah

Kondusifitas Terjaga, TNI-Polri Sukses Amankan Pengesahan IKSPI Kera Sakti di Ngimbang

11 April 2026
Semarak Festival Dangdut Pantura 1 Akan Guncang Xplore Cafe Van Der Wijck
Daerah

Semarak Festival Dangdut Pantura 1 Akan Guncang Xplore Cafe Van Der Wijck

10 April 2026
Eksplor Van Der Wijck, Spot Nongkrong Baru Rasa Pantai di Paciran
Daerah

Eksplor Van Der Wijck, Spot Nongkrong Baru Rasa Pantai di Paciran

10 April 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food Cerme Gresik.

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Memperingati Anniversary 1 Tahun Toko Emas MOERS Gelar Jalan Sehat Berhadiah Jutaan Rupiah.

    Memperingati Anniversary 1 Tahun Toko Emas MOERS Gelar Jalan Sehat Berhadiah Jutaan Rupiah.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Media Bela Negara FKBN, Dorong Inovasi dan Kolaborasi 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Debus Ekstrem: Warnai Pagelaran Cipta Rasa Manunggal Padepokan Silat Jaya Sampurna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respons Cepat Polisi Amankan Perselisihan Sopir di Jalur Babat–Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Sosial, Bhabinkamtibmas Gandeng Warga Evakuasi ODGJ di Dusun Pondok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lamongan Giatkan Gelar Operasi Yustisi Saat PPKM Darurat Diberlakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0812/15 Dampingi Sosialisasi PHT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat