Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Bermula Kenal di Medsos Selanjutnya Disetubuhi Berkali-kali

by jurnalis
14 Juni 2021
in Daerah, Kriminal, POLRI
Bermula Kenal di Medsos Selanjutnya Disetubuhi Berkali-kali

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Seorang pemuda berinisial EML (20) asal Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial INK (17) asal Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Tindakan cabul itu, terkuak setelah orang tua korban tidak terima atas kejadian persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya. Kemudian orang tua korban melapor ke Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, kasus ini bermula sekitar bulan Oktober 2020 yang dilaksanakan oleh tersangka terhadap korban.

“Sesuai hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, korban disetubuhi hingga delapan kali dengan iming-iming berjanji akan dinikahi,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri beserta Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi saat ungkap kasus di loby Satreskrim Polres Lamongan. Senin (14/06/2021).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku sengaja merayu korban sampai berhasil memperdayainya hingga menyetubuhinya berkali-kali yang dilakukan di dua tempat berbeda yakni di perumahan Samudera Residence Kecamatan Brondong dan di kediaman korban yaitu di kecamatan solokuro desa Tenggulun.

“Ternyata itu hanya tipu muslihat agar tersangka dapat melancarkan aksinya. Ini sesuai dengan pengakuan korban kepada kami. Kami tetap berikan pendampingan, karena korban masih anak di bawah umur,” lanjut Miko.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial instagram dan mulai berpacaran sekitar 5 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres AKBP Miko menegaskan pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang pencabulan dan perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Peran Guru Olga sebagai Ujung Tombak Pembentukan Karakter Bela Negara di Sekolah
Bela Negara

Peran Guru Olga sebagai Ujung Tombak Pembentukan Karakter Bela Negara di Sekolah

5 Desember 2025
Highlight! Sinergitas TNI-Polri dan Pemcam: Serka Widodo Kawal Transparansi Seleksi Perangkat Desa Beru.
Berita

Highlight! Sinergitas TNI-Polri dan Pemcam: Serka Widodo Kawal Transparansi Seleksi Perangkat Desa Beru.

5 Desember 2025
Persit KCK Cabang XXVII Dim 0812/Lamongan Ikuti Tes HPV DNA
Berita

Persit KCK Cabang XXVII Dim 0812/Lamongan Ikuti Tes HPV DNA

5 Desember 2025
Ajak Kader Bersatu, Ketua DPC PPP Lamongan Tegaskan Pentingnya Islah
Berita

Ajak Kader Bersatu, Ketua DPC PPP Lamongan Tegaskan Pentingnya Islah

4 Desember 2025
FGD Kelompok I BPP MPR RI: Lia Istifhama Soroti Pentingnya Pencegahan Slipping Down dalam Demokrasi Pascareformasi
Berita

FGD Kelompok I BPP MPR RI: Lia Istifhama Soroti Pentingnya Pencegahan Slipping Down dalam Demokrasi Pascareformasi

5 Desember 2025
Wujud Pengabdian Imipas Untuk Negeri, Lapas Lamongan Serahkan Hasil Renovasi
Daerah

Wujud Pengabdian Imipas Untuk Negeri, Lapas Lamongan Serahkan Hasil Renovasi

1 Desember 2025
Bakorwil FKBN Sumbar, Diklat Bela Negara dan Pelantikan Bakorda FKBN 8 Kabupaten Kota
Bela Negara

Bakorwil FKBN Sumbar, Diklat Bela Negara dan Pelantikan Bakorda FKBN 8 Kabupaten Kota

1 Desember 2025
Kunjungan Bakorpus FKBN ke Lamongan, Cek Hasil Terapan Organik Bela Negara
Bela Negara

Kunjungan Bakorpus FKBN ke Lamongan, Cek Hasil Terapan Organik Bela Negara

1 Desember 2025
JMSI Jatim Gelar Musda dan FGD Tantangan Baru Jurnalisme Modern
Berita

JMSI Jatim Gelar Musda dan FGD Tantangan Baru Jurnalisme Modern

28 November 2025

Hari Besar :

HUT TNI 80

Promoted :

BERITAPOPULER

  • Ajak Kader Bersatu, Ketua DPC PPP Lamongan Tegaskan Pentingnya Islah

    Ajak Kader Bersatu, Ketua DPC PPP Lamongan Tegaskan Pentingnya Islah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD Kelompok I BPP MPR RI: Lia Istifhama Soroti Pentingnya Pencegahan Slipping Down dalam Demokrasi Pascareformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persit KCK Cabang XXVII Dim 0812/Lamongan Ikuti Tes HPV DNA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Highlight! Sinergitas TNI-Polri dan Pemcam: Serka Widodo Kawal Transparansi Seleksi Perangkat Desa Beru.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakorwil FKBN Sumbar, Diklat Bela Negara dan Pelantikan Bakorda FKBN 8 Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat