Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Bermula Kenal di Medsos Selanjutnya Disetubuhi Berkali-kali

by jurnalis
14 Juni 2021
in Daerah, Kriminal, POLRI
Bermula Kenal di Medsos Selanjutnya Disetubuhi Berkali-kali

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Seorang pemuda berinisial EML (20) asal Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial INK (17) asal Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Tindakan cabul itu, terkuak setelah orang tua korban tidak terima atas kejadian persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya. Kemudian orang tua korban melapor ke Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, kasus ini bermula sekitar bulan Oktober 2020 yang dilaksanakan oleh tersangka terhadap korban.

“Sesuai hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, korban disetubuhi hingga delapan kali dengan iming-iming berjanji akan dinikahi,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri beserta Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi saat ungkap kasus di loby Satreskrim Polres Lamongan. Senin (14/06/2021).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku sengaja merayu korban sampai berhasil memperdayainya hingga menyetubuhinya berkali-kali yang dilakukan di dua tempat berbeda yakni di perumahan Samudera Residence Kecamatan Brondong dan di kediaman korban yaitu di kecamatan solokuro desa Tenggulun.

“Ternyata itu hanya tipu muslihat agar tersangka dapat melancarkan aksinya. Ini sesuai dengan pengakuan korban kepada kami. Kami tetap berikan pendampingan, karena korban masih anak di bawah umur,” lanjut Miko.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial instagram dan mulai berpacaran sekitar 5 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres AKBP Miko menegaskan pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang pencabulan dan perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Sunmori Charity Lamongan 2023 !! Bupati Yes Riding Bersama Ratusan Vespa Mania.
Daerah

Sunmori Charity Lamongan 2023 !! Bupati Yes Riding Bersama Ratusan Vespa Mania.

5 Februari 2023
Sendang Sreto !! Ini Ikon Wisata Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.
Daerah

Sendang Sreto !! Ini Ikon Wisata Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

4 Februari 2023
Ketua Pengadilan Negeri Hadiri Peringatan 1 Abad NU Lamongan.
Daerah

Ketua Pengadilan Negeri Hadiri Peringatan 1 Abad NU Lamongan.

3 Februari 2023
Curi ATM Kuras Isinya, Karyawan Toko Emas MOERS Lamongan Laporkan Teman Kerjanya.
Daerah

Curi ATM Kuras Isinya, Karyawan Toko Emas MOERS Lamongan Laporkan Teman Kerjanya.

1 Februari 2023
Menhan RI Prabowo : Babinsa Adalah Ujung Tombak Komando Teritorial Mewujudkan Sishankamrata.
Daerah

Menhan RI Prabowo : Babinsa Adalah Ujung Tombak Komando Teritorial Mewujudkan Sishankamrata.

29 Januari 2023
Targetkan Masuk Nominasi Lomba Desa Berjaya di Tahun 2023, Begini Ungkat Camat Modo.
Daerah

Targetkan Masuk Nominasi Lomba Desa Berjaya di Tahun 2023, Begini Ungkat Camat Modo.

26 Januari 2023
Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Jadi Tenaga Pendidik Bantu Cerdaskan Anak-Anak Perbatasan.
Daerah

Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Jadi Tenaga Pendidik Bantu Cerdaskan Anak-Anak Perbatasan.

24 Januari 2023
Forkopimda Sumut Gelar Patroli di Malam Imlek 2023.
Birokrasi

Forkopimda Sumut Gelar Patroli di Malam Imlek 2023.

22 Januari 2023
FKBN Kota Bekasi Sukses Selenggarakan LDKO Bersama Siswa SMPN 1 Kota Bekasi.
Bela Negara

FKBN Kota Bekasi Sukses Selenggarakan LDKO Bersama Siswa SMPN 1 Kota Bekasi.

22 Januari 2023

Hari Besar Nasional :

JMSI Corner :

SPesial Kolom :

BERITAPOPULER

  • Sendang Sreto !! Ini Ikon Wisata Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

    Sendang Sreto !! Ini Ikon Wisata Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunmori Charity Lamongan 2023 !! Bupati Yes Riding Bersama Ratusan Vespa Mania.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media cokronews.com dan Tjakra Deboraano, Bukber bersama dan berikan Santunan Anak Yatim di Panti Asuhan Kodim 0809 Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Art 18 Contest 2021 Oleh Eighteen Coffee Lamongan, Sukses Digelar !! Angkat Talenta Muda Barista Indonesia 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Pengunjung Patuhi Prokes, Satgas Covid-19 Kunjungi Wahana Olahraga dan Wisata Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumat Berkah, Ratusan PKL Jalan STM Medan Dapat Bantuan Sembako dari Kabareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tajamkan DAK Tahun 2023 untuk Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

INcorner :

Member Of :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat