Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Anggota DPD RI Lia Istifhama Ungkap Catatan Reses Perihal Upah Minimum 2025

by jurnalis
16 Januari 2025
in Berita, Birokrasi, Daerah
Anggota DPD RI Lia Istifhama Ungkap Catatan Reses Perihal Upah Minimum 2025

Anggota DPD RI Lia Istifhama Ungkap Catatan Reses Perihal Upah Minimum 2025

 

Seperti diketahui, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode Sultan Baktiar Najamuddin telah menyelesaikan masa reses kedua, tepatnya yang berakhir pada 12 Januari 2025. Pelaporan jaring aspirasi pun disampaikan dalam Sidang Paripurna, 14/1/25. Setiap Komite pun memiliki Daftar Inventarisasi Masalah yang berbeda, termasuk Komite III DPD RI yang memiliki tema utama, yaitu terkait Program Makan Bergizi Gratis dan Pengawasan atas Pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Khususnya Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Terkait upah minimum, anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menyampaikan beberapa hal menarik, berikut diantaranya.

 

1.UMP dan Harmonisasi Perusahaan – Pekerja

“Di Jawa Timur, penerapan Upah Minimum sudah mencerminkan keterlibatan Pemprov dengan serikat kerja atau kelompok buruh dan implementasi atas asas keadilan sebagai salah satu gebrakan Jawa Timur. Namun memang harus diakui potensi mispersepsi antara perusahaan dan pekerja,” terangnya pada awak media, 14/1/25.

“Mispersepsi ini bisa rentan terjadi pada sektor manufaktur padat karya. Oleh sebab itu, sosialisasi secara utuh harus terus diterapkan. Sebagai contoh, kenaikan UMP 2025 harus naik 6,5 persen?”

“Itu kemudian dapat dijelaskan bahwa kenaikan ini harus ditunjang produktivitas kerja, sehingga menjadi kenaikan win-win solution. Jadi sektor usaha pun semakin suistanability atau terus bertahan bahkan maju karena pekerja pun semakin semangat dan bergairah bekerja,” imbuhnya.

 

2.UMP dan Perbedaan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Antar Daerah

“Di lapangan, masih ada pekerja yang menyampaikan bahwa penetapan upah minimum masih belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL), dalam hal ini UMP diikuti inflasi atau kenaikan harga barang pokok yang menyebabkan kedua hal ini sering berkejaran. Ini kan juga PR,” tambahnya.

Ditambahkan olehnya, masalah KHL tersebut akibat ketimpangan ekonomi antar daerah.  Oleh sebab itu, keberdayaan ekonomi daerah sangat penting sebagai kekuatan menahan inflasi.

 

3.Keberdayaan ekonomi daerah dan mobilitas tenaga kerja

“Bukan hanya sebagai kekuatan menahan inflasi, keberdayaan ekonomi daerah juga perwujudan pemerataan industri. Dengan kata lain, antisipasi sentralisasi pusat industri kerja pada daerah tertentu saja sehingga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial antar masyarakat,” jelasnya.

Ia pun menambahkan hubungan antara keberdayaan ekonomi dengan potensi mobilitas tenaga kerja.

“Dengan adanya perbedaan keberdayaan ekonomi daerah yang terwujud dalam perbedaan signifikan dalam penetapan upah minimum, tentu memicu gelombang mobilitas tenaga kerja pada wilayah tertentu. Maka, terjadi gelombang dunia kerja yang kontradiktif dengan prinsip penguatan potensi lokal.”

“Dalam hal ini, terdapat Kabupaten Kota yang dianggap tidak memenuhi preferensi dunia kerja bagi masyarakat setempat. Potensi sama tentunya bisa dialami pada tingkat Propinsi yang mana masyarakat akan memilih bekerja di Propinsi lain dengan pertimbangan nilai Upah Minimum lebih tinggi namun justru mengabaikan high cost dalam biaya hidup, termasuk akomodasi dan transportasi,” imbuhnya.

 

4.Sentralisasi gelombang kerja dan kemampuan fiskal dalam penerapan Otoda

Senator cantik itu juga menegaskan problem sentralisasi gelombang kerja sulit teratasi pasca penerapan kemampuan fiskal daerah yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) terhadap Kemampuan Fiskal Daerah.

“Berlakunya UU HKPD yang mengubah skema bagi hasil menjadi opsen untuk pajak kendaraan bermotor (opsen PKB) berdampak pada kemampuan fiskal di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota.”

“Pada Pemprov Jatim misalnya, mengalami potensial loss sebesar sekitar 4 triliun dari proyeksi target di tahun 2024 dengan tahun 2025 nanti padahal permprov selama ini mencoba menjalankan skema sharing anggaran atau subsidi silang pada daerah yang minim pendapatan daerah. Selain berdampak bagi Pemprov, juga pengurangan pendapatan juga berpotensi terjadi pada 14 Kabupaten Kota di Jawa Timur.”

Ia pun menambahkan sebab dari ketimpangan pendapatan akibat opsen PKB itu.

“Sebenarnya, skema OTODA atau otonomi daerah pasti diharapkan sebagai supported system pemerataan ekonomi. Namun harus diakui pada wilayah tertentu ternyata ini menjadi kendala tewujudnya keadilan ekonomi.”

“Pemberlakuan opsen PKB tersebut misalnya, pada dasarnya lebih menguntungkan bagi daerah yang memiliki jumlah populasi kendaraan bermotor terdaftar yang banyak, sedangkan daerah dengan populasi kendaraan bermotor terdaftar yang sedikit akan menerima bagian dari opsen PKB yang sedikit. Maka asas pemerataannya (horizontal in balance) tidak dapat terpenuhi.”

“Dampak lebih lanjut, ini semakin menguatkan sentralisasi gelombang tenaga kerja pada wilayah tertentu, akibatnya daerah yang kurang berdaya ekonomi semakin ditinggal oleh tenaga kerja produktif dan sektor agraris pun semakin ditinggalkan.”

 

5.Potensi turunnya investasi harus dikejar dengan produktivitas kerja

“Penerapan penyeragaman UMP 6,5 sesuai instruksi Peraturan Presiden Prabowo Subianto memang sangat positif. Namun kita harus melihat aspek permasalahan yang berdampak pada Sektor Usaha, terutama beban biaya produksi pengusaha Kecil dan Menengah. Oleh sebab itu, agar secara lingkup besar tidak menjadi potensi turunnya investasi, maka produktivitas kerja harus semakin positif.”

Ia pun menambahkan produktivitas kerja harus menjadi budaya kerja.

“Sebenarnya, penerapan UMP atau upah minimun propinsi di Jawa Timur telah direalisasikan pada sektor industri tertentu yang dianggap mampu menerapkan sebagai bentuk kesejahteraan tenaga kerja. Namun, kita kan berharap penyeragaman ini bisa mencakup banyak sektor industri. Maka dorongan utama peningkatan sektor industri adalah meningkatnya produktivitas kerja.”

“Adalah tugas kita bersama untuk sama-sama membentuk budaya kerja yang memiliki keberlanjutan. Bagaimana tenaga kerja semakin produktif, perusahaan semakin maju, dan kesejahteraan tenaga kerja semakin terjamin hingga masa tua,” pungkasnya. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Sumur Bor di Kampung Soba, Wujud Kepedulian Presiden RI dan KSAD
Berita

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Sumur Bor di Kampung Soba, Wujud Kepedulian Presiden RI dan KSAD

26 Mei 2026
Peduli Lingkungan, Dandim Tulungagung Pimpin Aksi Tanam Mangrove di Cemoro Sewu
Daerah

Peduli Lingkungan, Dandim Tulungagung Pimpin Aksi Tanam Mangrove di Cemoro Sewu

26 Mei 2026
Kapuskesad Pimpin Penutupan Pendidikan Perwira Kesehatan TNI AD TA 2026
Berita

Kapuskesad Pimpin Penutupan Pendidikan Perwira Kesehatan TNI AD TA 2026

26 Mei 2026
Ribuan Peserta Ikuti Seleksi Mental Ideologi KDKMP dan KNMP di Surabaya
Berita

Ribuan Peserta Ikuti Seleksi Mental Ideologi KDKMP dan KNMP di Surabaya

26 Mei 2026
SMA 1 Simanjaya Raih Prestasi dalam Kompetisi Essay Pekan Ekonomi Bojonegoro
Daerah

SMA 1 Simanjaya Raih Prestasi dalam Kompetisi Essay Pekan Ekonomi Bojonegoro

25 Mei 2026
Perkuat Ketahanan Wilayah Pesisir, Kodim 0812 Lamongan Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Pengkolan
Daerah

Perkuat Ketahanan Wilayah Pesisir, Kodim 0812 Lamongan Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Pengkolan

25 Mei 2026
Sambut Hari Jadi Lamongan ke-457, Dandim 0812 Bersama Forkopimda Ziarah Makam Leluhur
Daerah

Sambut Hari Jadi Lamongan ke-457, Dandim 0812 Bersama Forkopimda Ziarah Makam Leluhur

25 Mei 2026
Kapolres Lamongan Beri Pemahaman ke Santri Tentang Polisi Air dan Evakuasi Bencana di Satpolairud
Daerah

Kapolres Lamongan Beri Pemahaman ke Santri Tentang Polisi Air dan Evakuasi Bencana di Satpolairud

25 Mei 2026
Koramil 0812/15 Karanggeneng Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk Warga Desa Banjarmadu
Daerah

Koramil 0812/15 Karanggeneng Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk Warga Desa Banjarmadu

24 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Perkuat Ketahanan Wilayah Pesisir, Kodim 0812 Lamongan Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Pengkolan

    Perkuat Ketahanan Wilayah Pesisir, Kodim 0812 Lamongan Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Pengkolan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Jadi Lamongan ke-457, Dandim 0812 Bersama Forkopimda Ziarah Makam Leluhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMA 1 Simanjaya Raih Prestasi dalam Kompetisi Essay Pekan Ekonomi Bojonegoro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapuskesad Pimpin Penutupan Pendidikan Perwira Kesehatan TNI AD TA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Peserta Ikuti Seleksi Mental Ideologi KDKMP dan KNMP di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Sumur Bor di Kampung Soba, Wujud Kepedulian Presiden RI dan KSAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Lingkungan, Dandim Tulungagung Pimpin Aksi Tanam Mangrove di Cemoro Sewu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat