Berantas Miras Ilegal, Polsek Brondong Lakukan Razia
Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal terus dilakukan jajaran Polres Lamongan.
Kali ini, Polsek Brondong Polres Lamongan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat melaksanakan patroli, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menjual miras jenis arak atau yang dikenal dengan sebutan “es moni” serta minuman botolan berbagai merek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan seorang penjual yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Petugas kemudian mengambil tindakan kepolisian dengan menyita barang bukti dan membawa ke Mapolsek Brondong serta melakukan pendataan terhadap identitas pemilik miras.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 4 botol Kawa Kawa (ungu dan biasa), 13 botol anggur merah, 5 botol bir putih, 7 botol bir hitam Guinness, 6 botol anggur kolesom, 5 botol anggur putih, 2 botol API, 2 botol ATLAS, 2 botol soju, 191 botol “es moni” kemasan botol kecil, 1,5 liter arak Tuban, 4 botol beras kencur (ukuran besar dan kecil), 2 botol “kakak tua” kopi.
Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
“Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” jelasnya. (Red)


























