Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Hukum

Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi

by jurnalis
15 Agustus 2021
in Hukum
Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi

Pusatberitarakyat.com – Cara melapor tindak pidana ke Polisi adalah  datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana.

Sebelumnya, kita perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:

Daerah hukum Kepolisian meliputi :

a. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi.

c. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota.

d. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi.

Tapi, kita juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Silakan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.

Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Prosedur Penyidikan.

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

 

Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).

SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.

Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.

Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan rekan Jakarta

ShareTweetSend

Related Posts

Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Motor Bermodus Kenalan Online
Daerah

Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Motor Bermodus Kenalan Online

7 Juli 2026
Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Nusakambangan Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita

Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Nusakambangan Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

6 Juli 2026
Implementasi Nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Kajian Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant
Berita

Implementasi Nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Kajian Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant

5 Juli 2026
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik
Daerah

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik

1 Juli 2026
Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Sabet Juara I Lomba Patroli Tingkat Polda Jatim
Berita

Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Sabet Juara I Lomba Patroli Tingkat Polda Jatim

1 Juli 2026
Polres Lamongan Beri Kesempatan Pemilik Ambil Kendaraan Knalpot Brong, Ini Ketentuannya
Daerah

Polres Lamongan Beri Kesempatan Pemilik Ambil Kendaraan Knalpot Brong, Ini Ketentuannya

23 Juni 2026
Polres Lamongan Berhasil Bongkar Aksi Curanmor oleh Karyawan Warkop Hanya dalam Dua Hari
Daerah

Polres Lamongan Berhasil Bongkar Aksi Curanmor oleh Karyawan Warkop Hanya dalam Dua Hari

22 Juni 2026
Polemik BPW PERADIN Jatim Berakhir, Ketum Minta Kader Fokus Bangun Organisasi
Berita

Polemik BPW PERADIN Jatim Berakhir, Ketum Minta Kader Fokus Bangun Organisasi

20 Juni 2026
Wujudkan Suro Aman dan Damai, Kapolres Lamongan Tegaskan Tidak Ada Negosiasi bagi Pelanggar
Daerah

Wujudkan Suro Aman dan Damai, Kapolres Lamongan Tegaskan Tidak Ada Negosiasi bagi Pelanggar

18 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Tabrakan Adu Depan di Jembatan Made, Dua Pelajar Meninggal Dunia

    Tabrakan Adu Depan di Jembatan Made, Dua Pelajar Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kenalkan Beragam Layanan Perbankan kepada Prajurit Kodim 0812/Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Motor Bermodus Kenalan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Front One & Azana Style Hotel Madura Peroleh Sertifikat Halal, Dukung Penguatan Industri Halal Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Strategis, FKBN Audiensi dengan Dinas PMD Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Nusakambangan Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujud Syukur TNI AD, Kodim 0812/Lamongan Bagikan Rezeki di “Jumat Berkah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat