Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Hukum

Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi

by jurnalis
15 Agustus 2021
in Hukum
Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi

Pusatberitarakyat.com – Cara melapor tindak pidana ke Polisi adalah  datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana.

Sebelumnya, kita perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:

Daerah hukum Kepolisian meliputi :

a. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi.

c. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota.

d. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi.

Tapi, kita juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Silakan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.

Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Prosedur Penyidikan.

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

 

Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).

SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.

Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.

Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan rekan Jakarta

ShareTweetSend

Related Posts

Polres Lamongan Beri Kesempatan Pemilik Ambil Kendaraan Knalpot Brong, Ini Ketentuannya
Daerah

Polres Lamongan Beri Kesempatan Pemilik Ambil Kendaraan Knalpot Brong, Ini Ketentuannya

23 Juni 2026
Polres Lamongan Berhasil Bongkar Aksi Curanmor oleh Karyawan Warkop Hanya dalam Dua Hari
Daerah

Polres Lamongan Berhasil Bongkar Aksi Curanmor oleh Karyawan Warkop Hanya dalam Dua Hari

22 Juni 2026
Polemik BPW PERADIN Jatim Berakhir, Ketum Minta Kader Fokus Bangun Organisasi
Berita

Polemik BPW PERADIN Jatim Berakhir, Ketum Minta Kader Fokus Bangun Organisasi

20 Juni 2026
Wujudkan Suro Aman dan Damai, Kapolres Lamongan Tegaskan Tidak Ada Negosiasi bagi Pelanggar
Daerah

Wujudkan Suro Aman dan Damai, Kapolres Lamongan Tegaskan Tidak Ada Negosiasi bagi Pelanggar

18 Juni 2026
Polres Lamongan Bertindak Tegas terhadap Rombongan Liar Pesilat yang Akan Ikuti Pengesahan di Surabaya dan Gresik
Daerah

Polres Lamongan Bertindak Tegas terhadap Rombongan Liar Pesilat yang Akan Ikuti Pengesahan di Surabaya dan Gresik

17 Juni 2026
Jaga Kondusivitas, Polres Lamongan Peringatkan Keras Oknum Pesilat yang Melanggar Hukum
Daerah

Jaga Kondusivitas, Polres Lamongan Peringatkan Keras Oknum Pesilat yang Melanggar Hukum

15 Juni 2026
Usai Ungkap Dugaan Mark Up Dana BOS, Wartawan KabarSBI Mengaku Dapat Intimidasi
Hukum

Usai Ungkap Dugaan Mark Up Dana BOS, Wartawan KabarSBI Mengaku Dapat Intimidasi

10 Juni 2026
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tangki Terguling Setelah Hantam Pohon di Deket
Daerah

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tangki Terguling Setelah Hantam Pohon di Deket

6 Juni 2026
Publik Menunggu Langkah Tegas Kejaksaan Negeri Lamongan Segera Lakukan Pengeledahan Kepihak Bank BTN Cabang Gresik.
Hukum

Publik Menunggu Langkah Tegas Kejaksaan Negeri Lamongan Segera Lakukan Pengeledahan Kepihak Bank BTN Cabang Gresik.

5 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Komitmen Tepat Waktu, Chrysant Luxury Land Laksanakan Serah Terima Kunci kepada Konsumen.

    Komitmen Tepat Waktu, Chrysant Luxury Land Laksanakan Serah Terima Kunci kepada Konsumen.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lamongan Berhasil Bongkar Aksi Curanmor oleh Karyawan Warkop Hanya dalam Dua Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Cuan dari Properti, Chrysant Luxury Land Resmi Buka Program Affiliate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jatim Terima JMSI Jatim Award 2026 Kategori Keterbukaan Media Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lamongan Beri Kesempatan Pemilik Ambil Kendaraan Knalpot Brong, Ini Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Infrastruktur Desa, Babinsa Ngimbang Pimpin Karya Bakti Normalisasi Irigasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812/Lamongan Asah Kemampuan Tempur Prajurit Melalui Latihan Menembak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat