Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Hukum

Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi

by jurnalis
15 Agustus 2021
in Hukum
Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi

Pusatberitarakyat.com – Cara melapor tindak pidana ke Polisi adalah  datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana.

Sebelumnya, kita perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:

Daerah hukum Kepolisian meliputi :

a. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi.

c. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota.

d. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi.

Tapi, kita juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Silakan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.

Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Prosedur Penyidikan.

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

 

Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).

SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.

Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.

Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan rekan Jakarta

ShareTweetSend

Related Posts

Penangganan Berbelit, Penuh Kejanggalan !! Kasus KDRT Pasangan Muda di Kecamatan Dukun, Gresik.
Hukum

Penangganan Berbelit, Penuh Kejanggalan !! Kasus KDRT Pasangan Muda di Kecamatan Dukun, Gresik.

28 Juli 2023
Komjen Pol Agus Andrianto : Tindak Tegas Setiap Pelaku TPPO Sampai ke Akar-akarnya
Hukum

Komjen Pol Agus Andrianto : Tindak Tegas Setiap Pelaku TPPO Sampai ke Akar-akarnya

14 Juni 2023
Ditpolair Baharkam Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi
Hukum

Ditpolair Baharkam Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi

10 April 2023
Ops Cipta Kondisi 2022 Jelang Idul Fitri, Polres Lamongan Berhasil Wujudkan Wilayah Kondusif, Aman dan Nyaman
Daerah

Ops Cipta Kondisi 2022 Jelang Idul Fitri, Polres Lamongan Berhasil Wujudkan Wilayah Kondusif, Aman dan Nyaman

28 April 2022
Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang Viral
Daerah

Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang Viral

12 Januari 2022
Lanjutkan Estafet, Lapas Lamongan Lakukan Sertijab Kalapas
Birokrasi

Lanjutkan Estafet, Lapas Lamongan Lakukan Sertijab Kalapas

31 Desember 2021
Jelang Akhir Tahun, Lapas Lamongan Batasi Penerimaan Tahanan Baru
Daerah

Jelang Akhir Tahun, Lapas Lamongan Batasi Penerimaan Tahanan Baru

17 Desember 2021
Sertijab Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan
Daerah

Sertijab Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan

16 Desember 2021
Bupati Lamongan Tandatangani Kerjasama dengan Kejari Dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Birokrasi

Bupati Lamongan Tandatangani Kerjasama dengan Kejari Dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

16 November 2021

Hari Besar :

Advertorial : SHP Kretek Herbal

Promoted :

BERITAPOPULER

  • Peran Remaja Dalam Menangani Berita Hoax Di Media Sosial

    Peran Remaja Dalam Menangani Berita Hoax Di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Бк Mostbet: Три Главных Особенности Стихи О Любви

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pembina Media cokronews.com berkunjung ke Kediri untuk Menjalin Koordinasi dan Sinerginitas yang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karya Bakti TNI-Polri dan Warga di Kecamatan Kanor Perbaiki Jalan yang Ambles

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lamongan Gelar Rakor Eksternal Jelang Bulan Suro, Satgas Sentot Prawirodirjo Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil Jajaran Kodim 0812 Lamongan Terapkan Budidaya Ayam Petelur Dukung Ketahanan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Бк Mostbet: Три Главных Особенности Стихи О Любви

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat