Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Hukum

Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi

by jurnalis
15 Agustus 2021
in Hukum
Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi

Pusatberitarakyat.com – Cara melapor tindak pidana ke Polisi adalah  datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana.

Sebelumnya, kita perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:

Daerah hukum Kepolisian meliputi :

a. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi.

c. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota.

d. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi.

Tapi, kita juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Silakan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.

Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Prosedur Penyidikan.

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

 

Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).

SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.

Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.

Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan rekan Jakarta

ShareTweetSend

Related Posts

Upacara HUT RI ke-81, Lapas Lamongan Berikan Remisi kepada 419 Narapidana
Daerah

Upacara HUT RI ke-81, Lapas Lamongan Berikan Remisi kepada 419 Narapidana

17 Agustus 2026
Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok
Daerah

Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

14 Agustus 2026
Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi
Daerah

Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi

13 Agustus 2026
Dugaan Pungutan PTSL Brengkok Masuk Kejaksaan, Kades Akui Uang Dibagikan ke Perangkat
Daerah

Dugaan Pungutan PTSL Brengkok Masuk Kejaksaan, Kades Akui Uang Dibagikan ke Perangkat

12 Agustus 2026
PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Adukan Dugaan Pungutan ke Camat Brondong
Daerah

PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Adukan Dugaan Pungutan ke Camat Brondong

10 Agustus 2026
Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi Kades Brengkok ke Kejari Lamongan, Sertakan Flashdisk Bukti
Daerah

Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi Kades Brengkok ke Kejari Lamongan, Sertakan Flashdisk Bukti

6 Agustus 2026
BPW PERADIN Jatim Bangun Kolaborasi Daerah, Lamongan Jadi Lokasi Kunjungan Kerja Pertama
Hukum

BPW PERADIN Jatim Bangun Kolaborasi Daerah, Lamongan Jadi Lokasi Kunjungan Kerja Pertama

5 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Lamongan Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Grobogan
Daerah

Satresnarkoba Polres Lamongan Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Grobogan

29 Juli 2026
Viral Aksi Kekerasan Terduga Pencuri Besi, Polres Lamongan Bertindak Sesuai Hukum
Daerah

Viral Aksi Kekerasan Terduga Pencuri Besi, Polres Lamongan Bertindak Sesuai Hukum

27 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Respon Cepat Polres Lamongan Bantu Pemadaman dalam Sehari Dua Kebakaran

    Respon Cepat Polres Lamongan Bantu Pemadaman dalam Sehari Dua Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Kemerdekaan dan Musik Rock Berpadu di G-Park Sugio Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNM Dorong Nilai Ekonomi Sampah Lewat Program Eco Life

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diversifikasi Produk Tembakau, UMLA Latih Warga Mojorejo Ciptakan Produk Kosmetik Alami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-10 Kilasjatim.com, Syaiful Anam Paparkan Ciri-Ciri Media Pers yang Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa! Haidar Gibran Fairuz Atmaja Raih Tiga Gelar Juara dalam Satu Ajang Kompetisi Tingkat Jawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukur Kinerja 100 Hari, Bupati Lamongan Laksanakan Evaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat