Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang Viral

by jurnalis
12 Januari 2022
in Daerah, Hukum, Kriminal, Peristiwa, POLRI
Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang Viral

Pusatberitarakyat.com | Pacitan – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan Jatim menetapkan seorang tersangka berinisial JW yang viral di media sosial, terkait dugaan penangkapan lumba-lumba, di perairan Selatan Jawa.

Sebelumnya, beredar video di media sosial terkait dugaan penangkapan mamalia laut oleh sejumlah nelayan. Dalam video itu memperlihatkan sejumlah nelayan sedang menangkap lumba-lumba yang diketahui berjumlah 7 ekor, dengan kondisi sebagian telah mati.

Kepolisian Resor Pacitan mendatangkan sejumlah saksi ahli dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Wilayah Kerja Jatim-Bali serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur guna menyelidiki kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Perairan Pacitan tersebut.

Dalam pers rilisnya, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penetapan tersangka yang merupakan nahkoda kapal, warga asal Pekalongan, Jawa Tengah itu, karena berlayar tanpa izin dan tidak dilengkapi surat izin penangkapan yang sesuai dengan lokasi zona tangkap.

“Jadi, pelanggarannya adalah melakukan pelayaran tanpa izin berlayar dan tanpa dilengkapi surat izin penangkapan yang sesuai dengan zona tangkap. Lalu tanpa dilengkapi alat pemantau, akhirnya ia menangkap ikan atau ilegal fishing yang selain ikan juga tertangkap lumba-lumba,” terang Kapolres, di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolres setempat, Selasa (11/01/2022).

Penyelidikan kasus dugaan penangkapan lumba-lumba diduga jenis long-beaked dolphin atau spinner dolphin itu masih akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi ahli dari otoritas terkait.

Sebelum menetapkan tersangka, kepolisian setempat memeriksa 22 orang yang merupakan anak buah kapal (ABK) dan 1 orang nahkoda kapal. Sedangkan penetapan tersangka itu, kata Wiwit, telah melalui penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan jajarannya bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Wilayah I Madiun dan Syahbandar Perikanan.

Selain mengajak para ahli untuk menganalisa dan mengevaluasi seluruh bukti petunjuk yang ada, penyidik ingin mengetahui ada/tidaknya zona penangkapan ikan di wilayah Perairan Pacitan.

“Kalau ada, kami perlu tahu berdasar keterangan saksi ahli ini apakah mereka (para nelayan terperiksa) berada di zona penangkapan ikan atau zona konservasi yang tidak boleh dilakukan aktivitas penangkapan ikan,” lanjut Wiwit.

Apabila terbukti melanggar zona konservasi sumber daya laut yang tidak masuk kawasan penangkapan ikan, nelayan bersangkutan bisa dijerat pidana pelanggaran Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.

Lebih lanjut, sambung Kapolres, selain Pasal 40 ayat 2 atau 4 UU RI nomor 5/1990, tersangka bisa dikenakan pasal tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan pasal 98 UU cipta kerja nomor 11/2020 perubahan atas UU RI nomor 45/2009 tentang perikanan, serta pasal 48 ayat 1 Jo pasal 32 ayat 1 UU nomor 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Terkait UU ITE, karena ada informasi di handphone tersangka yang dihapus, baik video maupun chat (percakapan). Sehingga menyulitkan kita untuk melakukan penyelidikan. Ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun,” imbuhnya.

“Nelayan bisa jadi tidak tahu tentang pembedaan zona (penangkapan ikan) ini. Maka dalam kasus ini mereka dijerat pasal kelalaian, khususnya juru mudi atau nakhoda. Sebab selaku nakhoda, yang bersangkutan harus tahu dan memiliki wawasan tentang zona penangkapan ikan,” tutur Wiwit.

Kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Perairan Pacitan ini sempat ramai dibicarakan di media sosial.

Banyak yang menyayangkan oknum-oknum nelayan yang disebut berasal dari luar daerah (nelayan andon) itu karena menangkapi lumba-lumba yang notabene diketahui sebagai satwa dilindungi.

Dalam video amatir berdurasi 14 detik yang diduga diambil oleh juru mudi kapal itu bahkan ada satu ekor yang telah dipotong bagian buntut atau ekornya, sementara enam ekor lain lumba-lumba terlihat sudah tidak bergerak tergeletak di atas geladak kapal.

Di tempat yang sama, Nur Rohman, Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan BKSDA Jatim turut memberi tanggapan atas hal tersebut. Menurut catatannya, penangkapan satwa dilindungi di selatan Jawa khususnya di Pacitan dinilai masih minim atau baru pertama kali terjadi.

Catatan pelanggaran masih minim. Tapi selatan Jawa ini merupakan jalur migrasi mamalia laut,” katanya, tanpa menyebut jumlah.

Hal ini, imbuhnya, ke depan akan menjadi pekerjaan rumah bagi BKSDA, termasuk memberikan perhatian khusus agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Ini juga jadi PR kita terutama selatan Jawa, Pacitan menjadi fokus untuk lebih meningkatkan perhatian. Di sini (Pacitan) sumber daya alamnya sangat tinggi, tapi kita perlu aksi lebih besar agar dapat dikelola dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, penangkapan mamalia dilindungi tersebut tidak ada unsur kesengajaan. JW menceritakan, kronologi lumba-lumba tersangkut ke dalam jaring adalah di hari keempat pihaknya melakukan pelayaran, untuk mencari ikan cakalang dan tuna.

“Tidak ada kesengajaan. Di hari pertama sampai ketiga itu kita lingkar jaring dapat ikan cakalang, karena yang kita cari ikan cakalang dan tuna, bukan lumba-lumba. Setelah hari keempat kita lingkar jaring, kita tidak tahu kalau di situ ada lumba-lumba, terus kita lingkar akhirnya lumba-lumbanya itu nyangkut di jaring,” katanya.

JW mengaku sudah berusaha untuk melepaskan lumba-lumba tersebut. Namun, karena bobot mamalia yang berat, sejumlah ABK menarik jaring ke atas kapal untuk mengeluarkan lumba-lumba dari lilitan jaring, yang kemudian baru melepaskannya ke laut. “Jumlahnya 7, itu tersangkut bersamaan. Sebagian hidup, sebagian sudah mati,” katanya.

Disoal terkait lumba-lumba yang sebagian tubuhnya terpotong, pria 55 tahun itu mengaku karena tersangkut jaring yang terlihat seperti terbelah menjadi beberapa bagian.

“Jadi, saat (lumba-lumba) diangkat itu putus (tubuhnya), dan semuanya sudah dikembalikan ke laut, karena kami tidak menangkap lumba-lumba, jadi tetap kami kembalikan dalam keadaan apapun dan kami tidak membawanya pulang. Kami juga tahu kalau lumba-lumba itu dilindungi,” ungkapnya.

Sedangkan disinggung terkait unggahan video di media sosial beberapa waktu lalu yang dilakukannya, ia mengaku hal itu hanya iseng untuk dibagikan kepada warganet, karena selama berlayar baru pertama kali kejadian itu terjadi. “Iseng saja itu, heran. Karena tidak pernah terkena seperti itu. Baru pertama kali,” pungkasnya. (*An/TJ)

ShareTweetSend

Related Posts

Geram !! Luapkan Persoalan Desa, Warga Masyarakat Geruduk Balai Desa Kepudibener-Turi, Lamongan.
Daerah

Geram !! Luapkan Persoalan Desa, Warga Masyarakat Geruduk Balai Desa Kepudibener-Turi, Lamongan.

30 Mei 2023
KF Berbagi, Miss Cindy Berbagi Akbar 1000 Paket Sembako dan Santunan.
Daerah

KF Berbagi, Miss Cindy Berbagi Akbar 1000 Paket Sembako dan Santunan.

9 Mei 2023
Ditpolair Baharkam Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi
Hukum

Ditpolair Baharkam Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi

10 April 2023
Festival Ramadhan Megilan 2023 Kabupaten Lamongan 
Daerah

Festival Ramadhan Megilan 2023 Kabupaten Lamongan 

8 April 2023
Silaturahmi Lembaga Zakat Se-Jawa Timur dengan Insan Pers Guna Tingkatkan Kolaborasi.
Daerah

Silaturahmi Lembaga Zakat Se-Jawa Timur dengan Insan Pers Guna Tingkatkan Kolaborasi.

4 April 2023
Syahril Lazuardi Top 4 Master Chef Indonesia, Kemas Kekinian Makanan Khas Asal Lamongan.
Daerah

Syahril Lazuardi Top 4 Master Chef Indonesia, Kemas Kekinian Makanan Khas Asal Lamongan.

27 Maret 2023
Grand Opening !! Style Mami Q Butik, Model yang Trendy, Kekinian dan Banyak Hadiah.
Daerah

Grand Opening !! Style Mami Q Butik, Model yang Trendy, Kekinian dan Banyak Hadiah.

25 Maret 2023
Persit KCK Cabang XLV Boyolali Gelar Lomba Mewarnai Dalam Rangka HUT Persit ke-77.
Daerah

Persit KCK Cabang XLV Boyolali Gelar Lomba Mewarnai Dalam Rangka HUT Persit ke-77.

15 Maret 2023
Memperingati Anniversary 1 Tahun Toko Emas MOERS Gelar Jalan Sehat Berhadiah Jutaan Rupiah.
Daerah

Memperingati Anniversary 1 Tahun Toko Emas MOERS Gelar Jalan Sehat Berhadiah Jutaan Rupiah.

12 Maret 2023

Hari Besar :

Tips :

JMSI Corner :

SPesial Kolom :

BERITAPOPULER

  • KRI Bung Karno – 369 Perkuat Armada RI Untuk Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia.

    KRI Bung Karno – 369 Perkuat Armada RI Untuk Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI: Prajurit TNI Selalu Menjaga Dan Melestarikan Nilai-Nilai Pancasila.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Anniversary 1 Tahun Onnea Ngambyar Bareng Gilga Sahid, Sabtu 3 Juni 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suwuk dan Istighosah Akbar dalam Rangka Peningkatan Ketaqwaan dan Spiritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geram !! Luapkan Persoalan Desa, Warga Masyarakat Geruduk Balai Desa Kepudibener-Turi, Lamongan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debby Kurniawan Mendukung Pembinaan dan Perkembangan Minat Bakat Pesebakbola Muda Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan Ayo Beli Produk Lamongan, AUN Lamongan Gelar Ngabuburit dan Bazar UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

Member Of :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat