Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Hukum

Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi

by jurnalis
15 Agustus 2021
in Hukum
Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi

Pusatberitarakyat.com – Cara melapor tindak pidana ke Polisi adalah  datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana.

Sebelumnya, kita perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:

Daerah hukum Kepolisian meliputi :

a. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi.

c. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota.

d. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi.

Tapi, kita juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Silakan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.

Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Prosedur Penyidikan.

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

 

Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).

SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.

Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.

Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan rekan Jakarta

ShareTweetSend

Related Posts

Ops Cipta Kondisi 2022 Jelang Idul Fitri, Polres Lamongan Berhasil Wujudkan Wilayah Kondusif, Aman dan Nyaman
Daerah

Ops Cipta Kondisi 2022 Jelang Idul Fitri, Polres Lamongan Berhasil Wujudkan Wilayah Kondusif, Aman dan Nyaman

28 April 2022
Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang Viral
Daerah

Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang Viral

12 Januari 2022
Lanjutkan Estafet, Lapas Lamongan Lakukan Sertijab Kalapas
Birokrasi

Lanjutkan Estafet, Lapas Lamongan Lakukan Sertijab Kalapas

31 Desember 2021
Jelang Akhir Tahun, Lapas Lamongan Batasi Penerimaan Tahanan Baru
Daerah

Jelang Akhir Tahun, Lapas Lamongan Batasi Penerimaan Tahanan Baru

17 Desember 2021
Sertijab Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan
Daerah

Sertijab Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan

16 Desember 2021
Bupati Lamongan Tandatangani Kerjasama dengan Kejari Dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Birokrasi

Bupati Lamongan Tandatangani Kerjasama dengan Kejari Dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

16 November 2021
Lex Specialis Profesi Jurnalis Menurut Dr Seno pada Perkara Hukum Wartawan Asrul
Hukum

Lex Specialis Profesi Jurnalis Menurut Dr Seno pada Perkara Hukum Wartawan Asrul

10 September 2021
Terkait Pemberitaan Yang Tidak Benar Terhadap Kliennya, Pengacara Buwang “Tidak Sesuai Fakta”
Daerah

Terkait Pemberitaan Yang Tidak Benar Terhadap Kliennya, Pengacara Buwang “Tidak Sesuai Fakta”

30 Agustus 2021
Daftar Pencarian Orang Didalam Konstruksi Hukum Pidana
Hukum

Daftar Pencarian Orang Didalam Konstruksi Hukum Pidana

15 Agustus 2021

Hari Besar Nasional :

JMSI Corner :

SPesial Kolom :

BERITAPOPULER

  • Sendang Sreto !! Ini Ikon Wisata Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

    Sendang Sreto !! Ini Ikon Wisata Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunmori Charity Lamongan 2023 !! Bupati Yes Riding Bersama Ratusan Vespa Mania.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media cokronews.com dan Tjakra Deboraano, Bukber bersama dan berikan Santunan Anak Yatim di Panti Asuhan Kodim 0809 Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Art 18 Contest 2021 Oleh Eighteen Coffee Lamongan, Sukses Digelar !! Angkat Talenta Muda Barista Indonesia 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Pengunjung Patuhi Prokes, Satgas Covid-19 Kunjungi Wahana Olahraga dan Wisata Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumat Berkah, Ratusan PKL Jalan STM Medan Dapat Bantuan Sembako dari Kabareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tajamkan DAK Tahun 2023 untuk Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

INcorner :

Member Of :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat