Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Jurnalis Lamongan Korban penganiayaan yang dilakukan BH oknum LSM LARM-GAK, dipanggil oleh Polres Lamongan untuk dimintai keterangannya, korban tiba di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB. Korban yang datang memenuhi panggilan didampingi oleh Advokat Pendamping Bapak Ahmad Umar Buwang SH dan saksi MT Ketua Umum LSM Jerat.
“Hari ini saya mendampingi korban yang akan dimintakan keterangannya di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik,” kata Buwang saat di konfirmasi awak media, Jum’at (13/08/21).
Dia menjelaskan hari ini adalah jadwal BAP pertama yang digelar sejak pihaknya membuat laporan pada 7 Agustus 2021.
“Hari ini kita akan melakukan BAP pertama terhadap korban,dan saksi di mana setelah kita membuat laporan polisi tanggal 7 Agustus lalu, dan baru kali ini kita dipanggil untuk melakukan BAP,” sebutnya.
Lanjut Buwang terkait pemanggilan BAP ini secara prinsip harapan kami kepada penyidik berkas ini segera dilengkapi baik saksi,atau pun yang lain Agar segera dinaikan ke proses tahap kedua.
Dalam hal ini saudara korban FM, saat dikonfirmasi mengatakan, saya ingin inisial BH segara dijadikan tersangka kemudian ditahan.
“Ini berdasarkan kejadian BH memang benar-benar melakukan tindak kekerasan fisik hingga melukai saya. Dan hasil visum pun sudah keluar sehingga terbukti 5 luka yang saya alami akibat penganiayaan BH dan Adik iparnya,” jelasnya.
Selanjutnya, selain perkara penganiayaan dan pengancaman korban FM juga akan melaporkan kasus pencemaran nama baik,dan laporan palsu.
“Saya juga akan lapor ke SPKT perkara pencemaran nama baik dan juga laporan palsu yang direkayasa BH ke Polda Jawa timur yang dikutip dari pemberitaan media online dengan pasal berlapis UU ITE,” Pungkasnya. (**)