Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Peringati Harkitnas, BAZNAS dan Pemkab Lamongan Perkuat Pendidikan Generasi Muda
Berita

Peringati Harkitnas, BAZNAS dan Pemkab Lamongan Perkuat Pendidikan Generasi Muda

22 Mei 2026
Kodim 0812 Lamongan Asah Kemampuan Teritorial Prajurit Melalui Latnister di Kembangbahu
Daerah

Kodim 0812 Lamongan Asah Kemampuan Teritorial Prajurit Melalui Latnister di Kembangbahu

22 Mei 2026
Kasdim 0812/Lamongan Monitoring Progres Bedah Rumah di Desa Sarirejo
Daerah

Kasdim 0812/Lamongan Monitoring Progres Bedah Rumah di Desa Sarirejo

22 Mei 2026
Babinsa 0812/24 Sukorame Pastikan Bantuan Langsung Tunai Tepat Sasaran
Daerah

Babinsa 0812/24 Sukorame Pastikan Bantuan Langsung Tunai Tepat Sasaran

22 Mei 2026
Danramil 0812/08 Sambeng Ikuti Rakor Lintas Sektor, Pererat Sinergi Antarinstansi
Daerah

Danramil 0812/08 Sambeng Ikuti Rakor Lintas Sektor, Pererat Sinergi Antarinstansi

22 Mei 2026
SMK Ma’arif NU Mantup Siapkan SDM Unggul Lewat Program PKL Khusus Bersama IDUKA
Berita

SMK Ma’arif NU Mantup Siapkan SDM Unggul Lewat Program PKL Khusus Bersama IDUKA

22 Mei 2026
Rakor BNNet Bahas Penguatan Peran Jurnalis dalam Bela Negara
Bela Negara

Rakor BNNet Bahas Penguatan Peran Jurnalis dalam Bela Negara

21 Mei 2026
Resmi Tercatat di DJKI, Soto Lamongan Jadi Kekayaan Intelektual Komunal
Daerah

Resmi Tercatat di DJKI, Soto Lamongan Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

21 Mei 2026
Satpol PP Lamongan Lakukan Operasi Disiplin ASN di Area Pertokoan dan Mall
Daerah

Satpol PP Lamongan Lakukan Operasi Disiplin ASN di Area Pertokoan dan Mall

21 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • SMK Ma’arif NU Mantup Siapkan SDM Unggul Lewat Program PKL Khusus Bersama IDUKA

    SMK Ma’arif NU Mantup Siapkan SDM Unggul Lewat Program PKL Khusus Bersama IDUKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Harkitnas, BAZNAS dan Pemkab Lamongan Perkuat Pendidikan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danramil 0812/08 Sambeng Ikuti Rakor Lintas Sektor, Pererat Sinergi Antarinstansi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa 0812/24 Sukorame Pastikan Bantuan Langsung Tunai Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasdim 0812/Lamongan Monitoring Progres Bedah Rumah di Desa Sarirejo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812 Lamongan Asah Kemampuan Teritorial Prajurit Melalui Latnister di Kembangbahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kafe MCC Tepi Laut, Destinasi Nongkrong Baru di Lamongan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat