Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Sinergi TNI dan Petani, Panen Raya Jagung Demplot Gondanglor Sukses Digelar
Daerah

Sinergi TNI dan Petani, Panen Raya Jagung Demplot Gondanglor Sukses Digelar

12 Mei 2026
Ratusan Kendaraan Prajurit Kodim 0812/Lamongan Diperiksa Tim Wasdal Kodam V/Brawijaya
Daerah

Ratusan Kendaraan Prajurit Kodim 0812/Lamongan Diperiksa Tim Wasdal Kodam V/Brawijaya

12 Mei 2026
Calon Karyawan KDKMP Ikuti Pelatihan Offline Bersama Kodim 0812 dan PT. Agrinas
Daerah

Calon Karyawan KDKMP Ikuti Pelatihan Offline Bersama Kodim 0812 dan PT. Agrinas

11 Mei 2026
Dandim 0812 Lamongan Beri Arahan Calon Karyawan KDKMP Sambut Peresmian Koperasi Merah Putih
Daerah

Dandim 0812 Lamongan Beri Arahan Calon Karyawan KDKMP Sambut Peresmian Koperasi Merah Putih

11 Mei 2026
Dandim 0812 Lamongan Awali Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Ibu Maryam
Daerah

Dandim 0812 Lamongan Awali Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Ibu Maryam

11 Mei 2026
Darurat Perlindungan Santri, Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren Meningkat
Berita

Darurat Perlindungan Santri, Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren Meningkat

11 Mei 2026
Festival Artis Dangdut Karaoke Pantura 1 Meriahkan Paciran dengan Penampilan Spektakuler
Daerah

Festival Artis Dangdut Karaoke Pantura 1 Meriahkan Paciran dengan Penampilan Spektakuler

10 Mei 2026
Terima Laporan 110, Polsek Deket Langsung Amankan Motor Brong dan Pembalap Liar
Daerah

Terima Laporan 110, Polsek Deket Langsung Amankan Motor Brong dan Pembalap Liar

9 Mei 2026
Dugaan Rangkap Jabatan, Legislator Kota Jakbar Dilaporkan ke Kejaksaan
Daerah

Dugaan Rangkap Jabatan, Legislator Kota Jakbar Dilaporkan ke Kejaksaan

8 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Ratusan Kendaraan Prajurit Kodim 0812/Lamongan Diperiksa Tim Wasdal Kodam V/Brawijaya

    Ratusan Kendaraan Prajurit Kodim 0812/Lamongan Diperiksa Tim Wasdal Kodam V/Brawijaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi TNI dan Petani, Panen Raya Jagung Demplot Gondanglor Sukses Digelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Karyawan KDKMP Ikuti Pelatihan Offline Bersama Kodim 0812 dan PT. Agrinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Kunker PT Agrinas Pangan Nusantara, Dandim 0812/Lamongan Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Kepastian Regulasi Media, Lia Istifhama dan KPID Jawa Timur Desak Pengesahan RUU Penyiaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peta Kekuatan: Basis Militer Amerika Serikat di Sekitar Wilayah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembuatan Baliho Bersama antar Perguruan Silat, Wujud Kerukunan Pemuda di Gempolmanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat