Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok
Daerah

Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

14 Agustus 2026
Dinas Pendidikan Jatim dan Polres Lamongan Edukasi Siswa soal Pemanfaatan AI yang Aman dan Bijak
Daerah

Dinas Pendidikan Jatim dan Polres Lamongan Edukasi Siswa soal Pemanfaatan AI yang Aman dan Bijak

14 Agustus 2026
Dandim 0812/Lamongan Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Pramuka
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Pramuka

14 Agustus 2026
Lahan Tebu di Desa Puter Terbakar, Polres Lamongan Bertindak
Daerah

Lahan Tebu di Desa Puter Terbakar, Polres Lamongan Bertindak

14 Agustus 2026
iSentra @Lamongan Diproyeksikan Jadi Motor Industri Baru, FKBN: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Bela Negara

iSentra @Lamongan Diproyeksikan Jadi Motor Industri Baru, FKBN: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

14 Agustus 2026
Kodim 0812/Lamongan Tanamkan Patriotisme dan Wawasan Kebangsaan di SMAN 1 Ngimbang
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Tanamkan Patriotisme dan Wawasan Kebangsaan di SMAN 1 Ngimbang

13 Agustus 2026
Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi
Daerah

Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi

13 Agustus 2026
Tampil Perkasa di Bojonegoro, PKDI Lamongan Sikat Tuban 5-0 dan Juara Grup
Daerah

Tampil Perkasa di Bojonegoro, PKDI Lamongan Sikat Tuban 5-0 dan Juara Grup

12 Agustus 2026
Satgas Pamtas Yonif 764/IB Dorong Ekonomi Masyarakat Perbatasan
Daerah

Satgas Pamtas Yonif 764/IB Dorong Ekonomi Masyarakat Perbatasan

12 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

    Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812/Lamongan Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Tebu di Desa Puter Terbakar, Polres Lamongan Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pendidikan Jatim dan Polres Lamongan Edukasi Siswa soal Pemanfaatan AI yang Aman dan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • iSentra @Lamongan Diproyeksikan Jadi Motor Industri Baru, FKBN: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Ajak Masyarakat Saring Informasi Sebelum Percaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Kenyamanan Libur Lebaran, Kapolres Lamongan Tinjau Langsung Pelayanan Ops Ketupat Semeru 2026 di Kawasan Wisata Paciran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat