Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Rakor BNNet Bahas Penguatan Peran Jurnalis dalam Bela Negara
Bela Negara

Rakor BNNet Bahas Penguatan Peran Jurnalis dalam Bela Negara

21 Mei 2026
Resmi Tercatat di DJKI, Soto Lamongan Jadi Kekayaan Intelektual Komunal
Daerah

Resmi Tercatat di DJKI, Soto Lamongan Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

21 Mei 2026
Satpol PP Lamongan Lakukan Operasi Disiplin ASN di Area Pertokoan dan Mall
Daerah

Satpol PP Lamongan Lakukan Operasi Disiplin ASN di Area Pertokoan dan Mall

21 Mei 2026
Dandim 0812 Lamongan Hadiri Vicon Nasional Bahas Percepatan Program 35 Ribu KDKMP
Daerah

Dandim 0812 Lamongan Hadiri Vicon Nasional Bahas Percepatan Program 35 Ribu KDKMP

20 Mei 2026
Tingkatkan Literasi Digital, SMPN 1 Sugio Adakan Pelatihan Jurnalistik Siswa
Daerah

Tingkatkan Literasi Digital, SMPN 1 Sugio Adakan Pelatihan Jurnalistik Siswa

20 Mei 2026
Edukasi Kesehatan Mental Remaja Diperkuat Lewat Kolaborasi Sekolah dan Puskesmas
Daerah

Edukasi Kesehatan Mental Remaja Diperkuat Lewat Kolaborasi Sekolah dan Puskesmas

20 Mei 2026
Polres Lamongan Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan Elf di JLU Deket
Daerah

Polres Lamongan Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan Elf di JLU Deket

20 Mei 2026
Kodim 0812/Lamongan Peringati Harkitnas ke-118 dengan Semangat Kedaulatan Digital
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Peringati Harkitnas ke-118 dengan Semangat Kedaulatan Digital

20 Mei 2026
Dugaan Korupsi PBJ LPSE Lamongan Dilaporkan, Kejari Diminta Bertindak Tegas
Daerah

Dugaan Korupsi PBJ LPSE Lamongan Dilaporkan, Kejari Diminta Bertindak Tegas

20 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Tingkatkan Literasi Digital, SMPN 1 Sugio Adakan Pelatihan Jurnalistik Siswa

    Tingkatkan Literasi Digital, SMPN 1 Sugio Adakan Pelatihan Jurnalistik Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Perbaikan: PT REI Respons Cepat Hasil Sidak Komisi C DPRD Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI dan Ketum Dharma Pertiwi Berpartisipasi Dalam Angklung Guinness World of Records

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Babinsa Koramil 0812/18 Brondong Gelar Komsos Bersama Warga Desa Lembor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812 Lamongan Hadiri Vicon Nasional Bahas Percepatan Program 35 Ribu KDKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Meringkus Empat Dari Belasan Preman Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL di Bungurasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Media Babat Lamongan, Kembali Galang Donasi Peduli Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat