Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Atasi Krisis Air Bersih, Tim Mabes TNI dan Babinsa Sarirejo Lakukan Survei Titik Air Manunggal di Dusun Besuki
Daerah

Atasi Krisis Air Bersih, Tim Mabes TNI dan Babinsa Sarirejo Lakukan Survei Titik Air Manunggal di Dusun Besuki

16 Juni 2026
Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Glagah Gotong Royong Bedah Rumah Warga
Daerah

Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Glagah Gotong Royong Bedah Rumah Warga

16 Juni 2026
Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis
Organisasi

Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

15 Juni 2026
Dandim 0812 Bersama Forkopimda Samakan Persepsi Demi Harmoni dan Keamanan Lamongan
Daerah

Dandim 0812 Bersama Forkopimda Samakan Persepsi Demi Harmoni dan Keamanan Lamongan

15 Juni 2026
Jaga Kondusivitas, Polres Lamongan Peringatkan Keras Oknum Pesilat yang Melanggar Hukum
Daerah

Jaga Kondusivitas, Polres Lamongan Peringatkan Keras Oknum Pesilat yang Melanggar Hukum

15 Juni 2026
Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Sukorame Dampingi Distribusi Bantuan Pangan di Desa Wedoro
Daerah

Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Sukorame Dampingi Distribusi Bantuan Pangan di Desa Wedoro

15 Juni 2026
KORMI Kabupaten Tangerang Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Egrang dan Bakiak di SDN Legok II
Daerah

KORMI Kabupaten Tangerang Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Egrang dan Bakiak di SDN Legok II

15 Juni 2026
Komunitas Kepala Desa Nahdliyin Jalin Silaturahim dengan PCNU Lamongan, Bahas Kemaslahatan Umat
Daerah

Komunitas Kepala Desa Nahdliyin Jalin Silaturahim dengan PCNU Lamongan, Bahas Kemaslahatan Umat

15 Juni 2026
Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas
Daerah

Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas

15 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas

    Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Kepala Desa Nahdliyin Jalin Silaturahim dengan PCNU Lamongan, Bahas Kemaslahatan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Inspiratif: Dari SMA 1 Simanjaya Sekaran ke Akademi Angkatan Udara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812 Bersama Forkopimda Samakan Persepsi Demi Harmoni dan Keamanan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Kabupaten Tangerang Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Egrang dan Bakiak di SDN Legok II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Sukorame Dampingi Distribusi Bantuan Pangan di Desa Wedoro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat