Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

MDS Hadirkan “Falsafah”, Lagu tentang Luka Batin, Kerinduan, dan Kesetiaan Cinta yang Melampaui Waktu.
Daerah

MDS Hadirkan “Falsafah”, Lagu tentang Luka Batin, Kerinduan, dan Kesetiaan Cinta yang Melampaui Waktu.

31 Agustus 2026
Delapan Pimpinan SMP–SMA Dr. Soetomo Dilantik, Disdik Surabaya Tantang Sekolah Beri Dampak Lebih Luas
Berita

Delapan Pimpinan SMP–SMA Dr. Soetomo Dilantik, Disdik Surabaya Tantang Sekolah Beri Dampak Lebih Luas

31 Agustus 2026
Karnaval HUT ke-81 RI di Dusun Winong Semarak Penuh Kreativitas
Berita

Karnaval HUT ke-81 RI di Dusun Winong Semarak Penuh Kreativitas

31 Agustus 2026
Babinsa Koramil 0812/18 Pastikan Api Sendangharjo Padam
Daerah

Babinsa Koramil 0812/18 Pastikan Api Sendangharjo Padam

31 Agustus 2026
Satgas Karhutla TNI Bersama Muspika Cegah Kebakaran Hutan
Berita

Satgas Karhutla TNI Bersama Muspika Cegah Kebakaran Hutan

31 Agustus 2026
Perkuat Produksi, Kodim 0812/Lamongan Maksimalkan Kompi Jotosanur
Daerah

Perkuat Produksi, Kodim 0812/Lamongan Maksimalkan Kompi Jotosanur

31 Agustus 2026
Surajaya Jadi Panggung Kejayaan, Narayana FC U-14 Rebut Gelar YES League 2026
Daerah

Surajaya Jadi Panggung Kejayaan, Narayana FC U-14 Rebut Gelar YES League 2026

30 Agustus 2026
Babinsa 0812/11 Banjarejo Kawal Penyaluran 15 Ton Beras Bulog
Daerah

Babinsa 0812/11 Banjarejo Kawal Penyaluran 15 Ton Beras Bulog

30 Agustus 2026
Semarak Kemerdekaan, Babinsa 0812/23 Solokuro Berpartisipasi dalam Donor Darah
Daerah

Semarak Kemerdekaan, Babinsa 0812/23 Solokuro Berpartisipasi dalam Donor Darah

30 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Surajaya Jadi Panggung Kejayaan, Narayana FC U-14 Rebut Gelar YES League 2026

    Surajaya Jadi Panggung Kejayaan, Narayana FC U-14 Rebut Gelar YES League 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval HUT ke-81 RI di Dusun Winong Semarak Penuh Kreativitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW Desak September Jadi Momentum Evaluasi Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak Kemerdekaan, Babinsa 0812/23 Solokuro Berpartisipasi dalam Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MDS Hadirkan “Falsafah”, Lagu tentang Luka Batin, Kerinduan, dan Kesetiaan Cinta yang Melampaui Waktu.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa 0812/11 Banjarejo Kawal Penyaluran 15 Ton Beras Bulog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil 0812/18 Pastikan Api Sendangharjo Padam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat