Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional
Berita

Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional

23 Juni 2026
Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 0812/24 Sukorame Dampingi Penyaluran BLT-DD kepada Warga Desa Sidomulyo
Daerah

Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 0812/24 Sukorame Dampingi Penyaluran BLT-DD kepada Warga Desa Sidomulyo

23 Juni 2026
Kodim 0812/Lamongan Asah Kemampuan Tempur Prajurit Melalui Latihan Menembak
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Asah Kemampuan Tempur Prajurit Melalui Latihan Menembak

23 Juni 2026
Perkuat Infrastruktur Desa, Babinsa Ngimbang Pimpin Karya Bakti Normalisasi Irigasi
Daerah

Perkuat Infrastruktur Desa, Babinsa Ngimbang Pimpin Karya Bakti Normalisasi Irigasi

23 Juni 2026
Kodim 0812/Lamongan Bangun Sinergi Kebangsaan untuk Memperteguh Nilai-Nilai Pancasila
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Bangun Sinergi Kebangsaan untuk Memperteguh Nilai-Nilai Pancasila

23 Juni 2026
Polres Lamongan Beri Kesempatan Pemilik Ambil Kendaraan Knalpot Brong, Ini Ketentuannya
Daerah

Polres Lamongan Beri Kesempatan Pemilik Ambil Kendaraan Knalpot Brong, Ini Ketentuannya

23 Juni 2026
Polres Lamongan Berhasil Bongkar Aksi Curanmor oleh Karyawan Warkop Hanya dalam Dua Hari
Daerah

Polres Lamongan Berhasil Bongkar Aksi Curanmor oleh Karyawan Warkop Hanya dalam Dua Hari

22 Juni 2026
Peluang Cuan dari Properti, Chrysant Luxury Land Resmi Buka Program Affiliate
Daerah

Peluang Cuan dari Properti, Chrysant Luxury Land Resmi Buka Program Affiliate

22 Juni 2026
Komitmen Tepat Waktu, Chrysant Luxury Land Laksanakan Serah Terima Kunci kepada Konsumen.
Daerah

Komitmen Tepat Waktu, Chrysant Luxury Land Laksanakan Serah Terima Kunci kepada Konsumen.

22 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional

    Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lamongan Beri Kesempatan Pemilik Ambil Kendaraan Knalpot Brong, Ini Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Infrastruktur Desa, Babinsa Ngimbang Pimpin Karya Bakti Normalisasi Irigasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812/Lamongan Asah Kemampuan Tempur Prajurit Melalui Latihan Menembak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812/Lamongan Bangun Sinergi Kebangsaan untuk Memperteguh Nilai-Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 0812/24 Sukorame Dampingi Penyaluran BLT-DD kepada Warga Desa Sidomulyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danramil Sugio Bersama Tim Gabungan Tinjau Sumur Tua yang Diduga Mengandung Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat