Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Pengda JMSI Banyuwangi Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Ipuk untuk Perusahaan Media
Berita

Pengda JMSI Banyuwangi Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Ipuk untuk Perusahaan Media

30 Juli 2026
Pohon Jalan Bukan untuk Dipangkas Sembarangan, DLH Lamongan Ingatkan Warga
Daerah

Pohon Jalan Bukan untuk Dipangkas Sembarangan, DLH Lamongan Ingatkan Warga

30 Juli 2026
Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Lamongan
Daerah

Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Lamongan

30 Juli 2026
Pembobol Brankas Sekolah Ditangkap Tim URC Jaka Tingkir
Daerah

Pembobol Brankas Sekolah Ditangkap Tim URC Jaka Tingkir

30 Juli 2026
Dandim 0812 Lamongan Perkuat Disiplin Calon Paskibraka
Daerah

Dandim 0812 Lamongan Perkuat Disiplin Calon Paskibraka

30 Juli 2026
Demplot Organik Bela Negara di Karanganyar Ungguli Sistem Full Kimia
Bela Negara

Demplot Organik Bela Negara di Karanganyar Ungguli Sistem Full Kimia

30 Juli 2026
Harga MinyaKita Melambung, Konsumen Keluhkan Selisih Harga hingga Rp. 9.300 per Liter
Daerah

Harga MinyaKita Melambung, Konsumen Keluhkan Selisih Harga hingga Rp. 9.300 per Liter

30 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Lamongan Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Grobogan
Daerah

Satresnarkoba Polres Lamongan Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Grobogan

29 Juli 2026
Dandim 0812/Lamongan Pantau Langsung Pembangunan Jembatan Merah Putih
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Pantau Langsung Pembangunan Jembatan Merah Putih

29 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Pohon Jalan Bukan untuk Dipangkas Sembarangan, DLH Lamongan Ingatkan Warga

    Pohon Jalan Bukan untuk Dipangkas Sembarangan, DLH Lamongan Ingatkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demplot Organik Bela Negara di Karanganyar Ungguli Sistem Full Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812 Lamongan Perkuat Disiplin Calon Paskibraka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembobol Brankas Sekolah Ditangkap Tim URC Jaka Tingkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengda JMSI Banyuwangi Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Ipuk untuk Perusahaan Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat