Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Penuh Kreativitas dan Kekompakan, Dusun Lampeyan Juara I Carnival 2026 Kedungkumpul
Berita

Penuh Kreativitas dan Kekompakan, Dusun Lampeyan Juara I Carnival 2026 Kedungkumpul

25 Agustus 2026
Iuran HUT RI di Glagah Disorot, Disinyalir Pola Serupa Berlaku di 27 Kecamatan Lamongan
Berita

Iuran HUT RI di Glagah Disorot, Disinyalir Pola Serupa Berlaku di 27 Kecamatan Lamongan

25 Agustus 2026
Kebebasan Pers Disorot, IJTI Kecam Dugaan Ancaman Oknum Perwira terhadap Wartawan
Berita

Kebebasan Pers Disorot, IJTI Kecam Dugaan Ancaman Oknum Perwira terhadap Wartawan

25 Agustus 2026
Babinsa 0812/19 Laren Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Gampangsejati
Daerah

Babinsa 0812/19 Laren Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Gampangsejati

25 Agustus 2026
Perkuat Karakter Pemuda, Danramil 0812/04 Tikung Hadiri Perkemahan Jamnas XII 2026
Daerah

Perkuat Karakter Pemuda, Danramil 0812/04 Tikung Hadiri Perkemahan Jamnas XII 2026

25 Agustus 2026
Persit KCK dan Kodim 0812/Lamongan Bekali Keluarga Lewat Webinar Parenting
Daerah

Persit KCK dan Kodim 0812/Lamongan Bekali Keluarga Lewat Webinar Parenting

25 Agustus 2026
BAZNAS Banyuwangi dan JMSI Bergerak Bantu Korban Gempa NTT
Berita

BAZNAS Banyuwangi dan JMSI Bergerak Bantu Korban Gempa NTT

25 Agustus 2026
Kawal Bantuan Pangan, Babinsa 0812/12 Modo Dampingi Penyaluran Beras
Daerah

Kawal Bantuan Pangan, Babinsa 0812/12 Modo Dampingi Penyaluran Beras

24 Agustus 2026
Polwan Lamongan Sambangi Sekolah, Edukasi Cegah Bullying dan Narkoba
Daerah

Polwan Lamongan Sambangi Sekolah, Edukasi Cegah Bullying dan Narkoba

24 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Sarjana Banyak, Lapangan Pekerjaan Terbatas: Apakah Gelar Sudah Menjamin Masa Depan?

    Sarjana Banyak, Lapangan Pekerjaan Terbatas: Apakah Gelar Sudah Menjamin Masa Depan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebebasan Pers Disorot, IJTI Kecam Dugaan Ancaman Oknum Perwira terhadap Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Bantuan Pangan, Babinsa 0812/12 Modo Dampingi Penyaluran Beras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penuh Kreativitas dan Kekompakan, Dusun Lampeyan Juara I Carnival 2026 Kedungkumpul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Beli Karena Takut Ketinggalan: Membaca Peluang dan Risiko Properti 2026–2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Karakter Pemuda, Danramil 0812/04 Tikung Hadiri Perkemahan Jamnas XII 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persit KCK dan Kodim 0812/Lamongan Bekali Keluarga Lewat Webinar Parenting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat