Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Gerak Cepat Polres Lamongan Evakuasi Korban Kecelakaan di Dagan
Daerah

Gerak Cepat Polres Lamongan Evakuasi Korban Kecelakaan di Dagan

10 Agustus 2026
PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Adukan Dugaan Pungutan ke Camat Brondong
Daerah

PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Adukan Dugaan Pungutan ke Camat Brondong

10 Agustus 2026
Kodim, Polres, dan Pemda Kompak Bina Paskibraka Lamongan
Daerah

Kodim, Polres, dan Pemda Kompak Bina Paskibraka Lamongan

9 Agustus 2026
Siswa SMAN 2 Lamongan Haryo Suseto Dirgantoro Raih Dua Emas di Olimpiade Satu Negeri 5
Daerah

Siswa SMAN 2 Lamongan Haryo Suseto Dirgantoro Raih Dua Emas di Olimpiade Satu Negeri 5

9 Agustus 2026
Pengukuhan DPN Rel MBG di Jakarta, DPW DIY Serukan Semangat Gotong Royong untuk Indonesia
Berita

Pengukuhan DPN Rel MBG di Jakarta, DPW DIY Serukan Semangat Gotong Royong untuk Indonesia

8 Agustus 2026
Lulusan SMA/SMK Bisa Magang ke Jepang, Gaji Ditawarkan Rp17–20 Juta
Daerah

Lulusan SMA/SMK Bisa Magang ke Jepang, Gaji Ditawarkan Rp17–20 Juta

8 Agustus 2026
Outing Class, Koramil 0812/06 Ngimbang Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini
Daerah

Outing Class, Koramil 0812/06 Ngimbang Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini

8 Agustus 2026
80 Persen Waduk Rawa Sekaran Beralih Jadi Tambak, NGO JALAK Minta Prabowo Turun Tangan
Berita

80 Persen Waduk Rawa Sekaran Beralih Jadi Tambak, NGO JALAK Minta Prabowo Turun Tangan

8 Agustus 2026
DPC PPP Lamongan Tetapkan Aminulloh Romadhon sebagai Ketua Masa Bakti 2026–2031
Daerah

DPC PPP Lamongan Tetapkan Aminulloh Romadhon sebagai Ketua Masa Bakti 2026–2031

7 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Siswa SMAN 2 Lamongan Haryo Suseto Dirgantoro Raih Dua Emas di Olimpiade Satu Negeri 5

    Siswa SMAN 2 Lamongan Haryo Suseto Dirgantoro Raih Dua Emas di Olimpiade Satu Negeri 5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Yes Resmikan Paciran Islamic Center (PIC) dan meresmikan Taman Kuliner Paciran (TKP) Untuk Meningatkan Perekonomian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Adukan Dugaan Pungutan ke Camat Brondong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim, Polres, dan Pemda Kompak Bina Paskibraka Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerak Cepat Polres Lamongan Evakuasi Korban Kecelakaan di Dagan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ning Lia Terima Penghargaan Tokoh Politik Idola Gen Z, Tegaskan Pentingnya Keterlibatan Anak Muda dalam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat