Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Dorong Swasembada Pangan, Babinsa 0812/20 Karangbinangun Dampingi Gertam di Sambopinggir
Daerah

Dorong Swasembada Pangan, Babinsa 0812/20 Karangbinangun Dampingi Gertam di Sambopinggir

18 September 2026
Monev Bantuan Pangan Bulog, Babinsa 0812/03 Turi Kawal Penyaluran di Kemlagigede
Daerah

Monev Bantuan Pangan Bulog, Babinsa 0812/03 Turi Kawal Penyaluran di Kemlagigede

18 September 2026
Kekeringan Melanda, Babinsa Deket Dampingi Distribusi Air Bersih untuk Warga Rejotengah
Daerah

Kekeringan Melanda, Babinsa Deket Dampingi Distribusi Air Bersih untuk Warga Rejotengah

18 September 2026
TNI Manunggal Air Tembus 58 Meter, Warga Besuki Segera Nikmati Air Bersih
Daerah

TNI Manunggal Air Tembus 58 Meter, Warga Besuki Segera Nikmati Air Bersih

18 September 2026
Dandim 0812/Lamongan Torehkan Prestasi, Juara 1 Pembina Influencer Media Sosial
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Torehkan Prestasi, Juara 1 Pembina Influencer Media Sosial

18 September 2026
38 Perkara Telah Inkracht, Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Barang Bukti
Berita

38 Perkara Telah Inkracht, Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Barang Bukti

18 September 2026
Peduli Lingkungan, TNI Bersama DLH dan Warga Bersihkan Bengawan Jero
Daerah

Peduli Lingkungan, TNI Bersama DLH dan Warga Bersihkan Bengawan Jero

16 September 2026
Bengawan Jero Lamongan Dikepung Sampah, Aksi BERSUMPAH Turun Tangan!
Berita

Bengawan Jero Lamongan Dikepung Sampah, Aksi BERSUMPAH Turun Tangan!

16 September 2026
GmbB Brengkok Bergerak, Ratusan Warga Deklarasi Kawal Kasus Dugaan Pungli
Berita

GmbB Brengkok Bergerak, Ratusan Warga Deklarasi Kawal Kasus Dugaan Pungli

15 September 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Tragedi Ledakan Pabrik Pucuk: Sarbumusi Lamongan Siap Kawal Hak Korban dan Minta Audit K3 Menyeluruh

    Tragedi Ledakan Pabrik Pucuk: Sarbumusi Lamongan Siap Kawal Hak Korban dan Minta Audit K3 Menyeluruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Meluas ke 12 Kecamatan di Lamongan, Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Air & Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roda Pelayanan Lamongan Dirombak Total, ASN Kaget Tapi Siap Tancap Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Sehat, Bazar 22 UMKM hingga Wayang Kulit Warnai HUT ke-81 RI Kecamatan Deket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT RI ke-81, Road to Lamongan Rockwoods Fest 2026 Hadir di G-Park Forest

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahdlatul Ulama Kedungwangi Gelar Gowes dan Pengobatan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri Festival Mangrove ke-10 Tuban, Ning Lia Tekankan Pentingnya Jaga Ekosistem Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat