Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi Kades Brengkok ke Kejari Lamongan, Sertakan Flashdisk Bukti
Daerah

Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi Kades Brengkok ke Kejari Lamongan, Sertakan Flashdisk Bukti

6 Agustus 2026
Kodim 0812/Lamongan Dukung Taruna Akademi TNI Bina Generasi Muda
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Dukung Taruna Akademi TNI Bina Generasi Muda

6 Agustus 2026
Polres Lamongan Amankan Prosesi Pemakaman Pendaki Asal Babat
Daerah

Polres Lamongan Amankan Prosesi Pemakaman Pendaki Asal Babat

6 Agustus 2026
BPW PERADIN Jatim Bangun Kolaborasi Daerah, Lamongan Jadi Lokasi Kunjungan Kerja Pertama
Hukum

BPW PERADIN Jatim Bangun Kolaborasi Daerah, Lamongan Jadi Lokasi Kunjungan Kerja Pertama

5 Agustus 2026
Freddy: DPRD Lamongan Terbuka untuk Aspirasi Masyarakat, Tudingan Ingkar Janji Dinilai Tak Berdasar
Daerah

Freddy: DPRD Lamongan Terbuka untuk Aspirasi Masyarakat, Tudingan Ingkar Janji Dinilai Tak Berdasar

5 Agustus 2026
Koramil Karanggeneng Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya
Daerah

Koramil Karanggeneng Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya

5 Agustus 2026
Polres Lamongan Evakuasi Jenazah Pria yang Tewas di Teras Kos
Daerah

Polres Lamongan Evakuasi Jenazah Pria yang Tewas di Teras Kos

4 Agustus 2026
Narayana FC U13 Gagal Juara Usai Tumbang Adu Penalti, Citra Youth Star U13 Raih Trofi Piala Soeratin 2026
Daerah

Narayana FC U13 Gagal Juara Usai Tumbang Adu Penalti, Citra Youth Star U13 Raih Trofi Piala Soeratin 2026

4 Agustus 2026
Kodim 0812/Lamongan Sukseskan Taruna Bhakti Akademi TNI di SRMA 25 Brondong
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Sukseskan Taruna Bhakti Akademi TNI di SRMA 25 Brondong

4 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Narayana FC U13 Gagal Juara Usai Tumbang Adu Penalti, Citra Youth Star U13 Raih Trofi Piala Soeratin 2026

    Narayana FC U13 Gagal Juara Usai Tumbang Adu Penalti, Citra Youth Star U13 Raih Trofi Piala Soeratin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPW PERADIN Jatim Bangun Kolaborasi Daerah, Lamongan Jadi Lokasi Kunjungan Kerja Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi Kades Brengkok ke Kejari Lamongan, Sertakan Flashdisk Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil Karanggeneng Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freddy: DPRD Lamongan Terbuka untuk Aspirasi Masyarakat, Tudingan Ingkar Janji Dinilai Tak Berdasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Sukses Amankan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat