Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Dandim 0812/Lamongan Sambut Peserta Bimtek Ketahanan Pangan
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Sambut Peserta Bimtek Ketahanan Pangan

2 September 2026
173 SPPG Lamongan Ber-SLHS, FKBN Pertanyakan Keamanan Pangan MBG
Berita

173 SPPG Lamongan Ber-SLHS, FKBN Pertanyakan Keamanan Pangan MBG

2 September 2026
Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Kawal Bantuan Beras di Sukorame
Daerah

Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Kawal Bantuan Beras di Sukorame

2 September 2026
Turun ke Sawah, Babinsa 0812/06 Ngimbang Dampingi Petani Tembakau
Daerah

Turun ke Sawah, Babinsa 0812/06 Ngimbang Dampingi Petani Tembakau

2 September 2026
Naga Bersinar! Siswa SMPN 1 Kembangbahu Antar Narayana FC Juara YES U-14 2026
Daerah

Naga Bersinar! Siswa SMPN 1 Kembangbahu Antar Narayana FC Juara YES U-14 2026

1 September 2026
MDS Hadirkan “Falsafah”, Lagu tentang Luka Batin, Kerinduan, dan Kesetiaan Cinta yang Melampaui Waktu.
Daerah

MDS Hadirkan “Falsafah”, Lagu tentang Luka Batin, Kerinduan, dan Kesetiaan Cinta yang Melampaui Waktu.

31 Agustus 2026
Delapan Pimpinan SMP–SMA Dr. Soetomo Dilantik, Disdik Surabaya Tantang Sekolah Beri Dampak Lebih Luas
Berita

Delapan Pimpinan SMP–SMA Dr. Soetomo Dilantik, Disdik Surabaya Tantang Sekolah Beri Dampak Lebih Luas

31 Agustus 2026
Karnaval HUT ke-81 RI di Dusun Winong Semarak Penuh Kreativitas
Berita

Karnaval HUT ke-81 RI di Dusun Winong Semarak Penuh Kreativitas

31 Agustus 2026
Babinsa Koramil 0812/18 Pastikan Api Sendangharjo Padam
Daerah

Babinsa Koramil 0812/18 Pastikan Api Sendangharjo Padam

31 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Sarjana Banyak, Lapangan Pekerjaan Terbatas: Apakah Gelar Sudah Menjamin Masa Depan?

    Sarjana Banyak, Lapangan Pekerjaan Terbatas: Apakah Gelar Sudah Menjamin Masa Depan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Nusa Cabang Lamongan Hadir dan Kawal Muktamar NU Ke-35 di Tambakberas Jombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naga Bersinar! Siswa SMPN 1 Kembangbahu Antar Narayana FC Juara YES U-14 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • M.S. Heruwidi Pimpin DPD MATRA Lamongan, Era Baru Pelestarian Adat dan Budaya Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turun ke Sawah, Babinsa 0812/06 Ngimbang Dampingi Petani Tembakau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Kawal Bantuan Beras di Sukorame

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812/Lamongan Sambut Peserta Bimtek Ketahanan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat