Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Polres Lamongan Bongkar Fakta di Balik Video “Pocong” Viral, Pelaku Ternyata Pelajar
Daerah

Polres Lamongan Bongkar Fakta di Balik Video “Pocong” Viral, Pelaku Ternyata Pelajar

23 Mei 2026
Satlantas Polres Lamongan Sigap Tangani Pohon Tumbang Akibat Kecelakaan Truk Tangki di Babat
Daerah

Satlantas Polres Lamongan Sigap Tangani Pohon Tumbang Akibat Kecelakaan Truk Tangki di Babat

23 Mei 2026
Respon Cepat Polres Lamongan dalam Penanganan Lakalantas di Sukodadi
Daerah

Respon Cepat Polres Lamongan dalam Penanganan Lakalantas di Sukodadi

23 Mei 2026
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Babinsa Kembangbahu Berikan Pelatihan PBB dan Pembinaan Fisik di SMAN 1
Daerah

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Babinsa Kembangbahu Berikan Pelatihan PBB dan Pembinaan Fisik di SMAN 1

23 Mei 2026
Babinsa Kodim 0812 Lamongan Bergerak Bangun Rumah Layak untuk Masyarakat Kurang Mampu
Daerah

Babinsa Kodim 0812 Lamongan Bergerak Bangun Rumah Layak untuk Masyarakat Kurang Mampu

23 Mei 2026
Dirham Akbar Aksara Diproyeksikan Maju Pilbub Lamongan, PDI Perjuangan Mulai Konsolidasi
Daerah

Dirham Akbar Aksara Diproyeksikan Maju Pilbub Lamongan, PDI Perjuangan Mulai Konsolidasi

23 Mei 2026
Peringati Harkitnas, BAZNAS dan Pemkab Lamongan Perkuat Pendidikan Generasi Muda
Berita

Peringati Harkitnas, BAZNAS dan Pemkab Lamongan Perkuat Pendidikan Generasi Muda

22 Mei 2026
Kodim 0812 Lamongan Asah Kemampuan Teritorial Prajurit Melalui Latnister di Kembangbahu
Daerah

Kodim 0812 Lamongan Asah Kemampuan Teritorial Prajurit Melalui Latnister di Kembangbahu

22 Mei 2026
Kasdim 0812/Lamongan Monitoring Progres Bedah Rumah di Desa Sarirejo
Daerah

Kasdim 0812/Lamongan Monitoring Progres Bedah Rumah di Desa Sarirejo

22 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Indonesia 2026: Membangun Benteng Pangan di Tengah Gejolak Dunia.

    Indonesia 2026: Membangun Benteng Pangan di Tengah Gejolak Dunia.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirham Akbar Aksara Diproyeksikan Maju Pilbub Lamongan, PDI Perjuangan Mulai Konsolidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Cepat Polres Lamongan dalam Penanganan Lakalantas di Sukodadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Lamongan Sigap Tangani Pohon Tumbang Akibat Kecelakaan Truk Tangki di Babat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Babinsa Kembangbahu Berikan Pelatihan PBB dan Pembinaan Fisik di SMAN 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Kodim 0812 Lamongan Bergerak Bangun Rumah Layak untuk Masyarakat Kurang Mampu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lamongan Bongkar Fakta di Balik Video “Pocong” Viral, Pelaku Ternyata Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat