Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Motor Bermodus Kenalan Online
Daerah

Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Motor Bermodus Kenalan Online

7 Juli 2026
Bank BJB Kenalkan Beragam Layanan Perbankan kepada Prajurit Kodim 0812/Lamongan
Daerah

Bank BJB Kenalkan Beragam Layanan Perbankan kepada Prajurit Kodim 0812/Lamongan

6 Juli 2026
Tabrakan Adu Depan di Jembatan Made, Dua Pelajar Meninggal Dunia
Daerah

Tabrakan Adu Depan di Jembatan Made, Dua Pelajar Meninggal Dunia

6 Juli 2026
Karya Bakti Normalisasi Saluran Air, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI-Rakyat
Daerah

Karya Bakti Normalisasi Saluran Air, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI-Rakyat

6 Juli 2026
Dominasi Publikasi Nasional, Kodam IV/Diponegoro Borong Penghargaan LKJ TMMD ke-128
Daerah

Dominasi Publikasi Nasional, Kodam IV/Diponegoro Borong Penghargaan LKJ TMMD ke-128

5 Juli 2026
Kodim 0812/Lamongan Beri Penghormatan Terakhir kepada Perwira Purna Tugas dan Pindah Satuan
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Beri Penghormatan Terakhir kepada Perwira Purna Tugas dan Pindah Satuan

4 Juli 2026
Babinsa Koramil 0812/06 Ngimbang Pimpin Gotong Royong Cor Jalan Usaha Tani pada Pra TMMD
Daerah

Babinsa Koramil 0812/06 Ngimbang Pimpin Gotong Royong Cor Jalan Usaha Tani pada Pra TMMD

4 Juli 2026
Gratis untuk Masyarakat, Lamongan Bhayangkara Fun Bike 2026 Siapkan Doorprize Motor Listrik
Berita

Gratis untuk Masyarakat, Lamongan Bhayangkara Fun Bike 2026 Siapkan Doorprize Motor Listrik

4 Juli 2026
Ketua JMSI Jatim Ajak Media Libatkan Masyarakat saat Rayakan HUTnya
Berita

Ketua JMSI Jatim Ajak Media Libatkan Masyarakat saat Rayakan HUTnya

4 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Motor Bermodus Kenalan Online

    Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Motor Bermodus Kenalan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laksanakan Deklarasi dan Peringati Hari Pahlawan, RAB Korda DIY Adakan di Wisma Dharmais Kulon Progo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gratis untuk Masyarakat, Lamongan Bhayangkara Fun Bike 2026 Siapkan Doorprize Motor Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Inspiratif: Dari SMA 1 Simanjaya Sekaran ke Akademi Angkatan Udara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Yes Resmikan Paciran Islamic Center (PIC) dan meresmikan Taman Kuliner Paciran (TKP) Untuk Meningatkan Perekonomian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa 0812/24 Sukorame Pastikan Bantuan Langsung Tunai Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat