Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Ketika Hutan Kaltim Terbakar: Bencana Alam atau Keserakahan Manusia?
Berita

Ketika Hutan Kaltim Terbakar: Bencana Alam atau Keserakahan Manusia?

27 Agustus 2026
Cegah Api Meluas, Babinsa 0812/08 Sambeng Padamkan Kebakaran Lahan
Daerah

Cegah Api Meluas, Babinsa 0812/08 Sambeng Padamkan Kebakaran Lahan

26 Agustus 2026
Antisipasi Karhutla, Babinsa 0812/09 Mantup Cek Lahan Tebu
Daerah

Antisipasi Karhutla, Babinsa 0812/09 Mantup Cek Lahan Tebu

26 Agustus 2026
Babinsa Maduran Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran di Duriwetan
Daerah

Babinsa Maduran Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran di Duriwetan

26 Agustus 2026
Diduga Ayam Masih Mentah, Menu SPPG 1 Babat Tuai Keluhan Orang Tua Siswa
Berita

Diduga Ayam Masih Mentah, Menu SPPG 1 Babat Tuai Keluhan Orang Tua Siswa

26 Agustus 2026
Investasi Pabrik Kayu di Waru Wetan Dipersoalkan, Warga Pertanyakan Sikap Kepala Desa
Berita

Investasi Pabrik Kayu di Waru Wetan Dipersoalkan, Warga Pertanyakan Sikap Kepala Desa

26 Agustus 2026
Penuh Kreativitas dan Kekompakan, Dusun Lampeyan Juara I Carnival 2026 Kedungkumpul
Berita

Penuh Kreativitas dan Kekompakan, Dusun Lampeyan Juara I Carnival 2026 Kedungkumpul

25 Agustus 2026
Iuran HUT RI di Glagah Disorot, Disinyalir Pola Serupa Berlaku di 27 Kecamatan Lamongan
Berita

Iuran HUT RI di Glagah Disorot, Disinyalir Pola Serupa Berlaku di 27 Kecamatan Lamongan

25 Agustus 2026
Kebebasan Pers Disorot, IJTI Kecam Dugaan Ancaman Oknum Perwira terhadap Wartawan
Berita

Kebebasan Pers Disorot, IJTI Kecam Dugaan Ancaman Oknum Perwira terhadap Wartawan

25 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Cegah Api Meluas, Babinsa 0812/08 Sambeng Padamkan Kebakaran Lahan

    Cegah Api Meluas, Babinsa 0812/08 Sambeng Padamkan Kebakaran Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana Banyak, Lapangan Pekerjaan Terbatas: Apakah Gelar Sudah Menjamin Masa Depan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Pabrik Kayu di Waru Wetan Dipersoalkan, Warga Pertanyakan Sikap Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ayam Masih Mentah, Menu SPPG 1 Babat Tuai Keluhan Orang Tua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Hutan Kaltim Terbakar: Bencana Alam atau Keserakahan Manusia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebebasan Pers Disorot, IJTI Kecam Dugaan Ancaman Oknum Perwira terhadap Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Karhutla, Babinsa 0812/09 Mantup Cek Lahan Tebu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat