Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Ki Romo Sostro Perkuat Pelestarian Budaya, Sedulur Kembang Ati Lamongan Usung Campursari, Jaranan, dan Reog
Berita

Ki Romo Sostro Perkuat Pelestarian Budaya, Sedulur Kembang Ati Lamongan Usung Campursari, Jaranan, dan Reog

14 Oktober 2026
GMBB Brengkok Datangi Gedung DPRD Lamongan, Persoalan PTSL Dibahas Bersama Komisi A
Berita

GMBB Brengkok Datangi Gedung DPRD Lamongan, Persoalan PTSL Dibahas Bersama Komisi A

14 Oktober 2026
Membanggakan! Siswa SDN Kepatihan Lamongan Ukir Prestasi di Bidang Olahraga, Seni, dan Akademik
Berita

Membanggakan! Siswa SDN Kepatihan Lamongan Ukir Prestasi di Bidang Olahraga, Seni, dan Akademik

13 Oktober 2026
Membanggakan! Siswa SDN 3 Made Lamongan Ukir Prestasi di Tiga Bidang Sekaligus
Berita

Membanggakan! Siswa SDN 3 Made Lamongan Ukir Prestasi di Tiga Bidang Sekaligus

12 Oktober 2026
ASITA Bali Siapkan Musda, Fokus Perkuat Pariwisata Berkualitas
Berita

ASITA Bali Siapkan Musda, Fokus Perkuat Pariwisata Berkualitas

8 Oktober 2026
Komunikasi dengan Media Disorot, KJL Minta Pemkab Lamongan Evaluasi Kepala DKPP
Berita

Komunikasi dengan Media Disorot, KJL Minta Pemkab Lamongan Evaluasi Kepala DKPP

3 Oktober 2026
Bela Negara

Usai Apel Kebangsaan, FKBN Lamongan Perkuat Karakter Kebangsaan ASN Dinas Pendidikan

29 September 2026
Gerak Jalan Pelajar HUT ke-81 RI, SDN 3 Jetis Lamongan Raih Juara 1 Tingkat Kabupaten
Berita

Gerak Jalan Pelajar HUT ke-81 RI, SDN 3 Jetis Lamongan Raih Juara 1 Tingkat Kabupaten

23 September 2026
Razia Gabungan Digelar, Lapas Lamongan Pastikan Blok Hunian Bebas Halinar
Berita

Razia Gabungan Digelar, Lapas Lamongan Pastikan Blok Hunian Bebas Halinar

22 September 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Ki Romo Sostro Perkuat Pelestarian Budaya, Sedulur Kembang Ati Lamongan Usung Campursari, Jaranan, dan Reog

    Ki Romo Sostro Perkuat Pelestarian Budaya, Sedulur Kembang Ati Lamongan Usung Campursari, Jaranan, dan Reog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI-Polri dan Pemkab Lamongan Bersinergi Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Kenyamanan Libur Lebaran, Kapolres Lamongan Tinjau Langsung Pelayanan Ops Ketupat Semeru 2026 di Kawasan Wisata Paciran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajement KF Beauty Resah !! Masih Banyaknya Produk Non BPOM di Pasaran.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Manfaat Susu Kambing NETAWA Lebih Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuban, Lamongan, dan Gresik Masuk Tahap Awal Kajian Giant Sea Wall Pantura.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT ke-78, Polwan Polres Lamongan Gotong Royong Bersihkan Mako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat