Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

JMSI Jatim Siapkan Program Memajukan Sektor Pendidikan Jatim
Berita

JMSI Jatim Siapkan Program Memajukan Sektor Pendidikan Jatim

29 Mei 2026
BGN Stop Sementara Operasional 12 Dapur SPPG di Lamongan, IPAL Belum Penuhi Standar
Berita

BGN Stop Sementara Operasional 12 Dapur SPPG di Lamongan, IPAL Belum Penuhi Standar

29 Mei 2026
Progres RTLH Kodim 0812/Lamongan Signifikan, Warga Sambut Harapan Baru dengan Bahagia
Daerah

Progres RTLH Kodim 0812/Lamongan Signifikan, Warga Sambut Harapan Baru dengan Bahagia

29 Mei 2026
Jumat Berkah Humanis, Dandim 0812/Lamongan Berbagi Bersama Abang Becak
Daerah

Jumat Berkah Humanis, Dandim 0812/Lamongan Berbagi Bersama Abang Becak

29 Mei 2026
Perkuat Sinergi Pelestarian Hutan, Serka Suzaki Erfan Tanam Pohon Produktif di Solokuro
Daerah

Perkuat Sinergi Pelestarian Hutan, Serka Suzaki Erfan Tanam Pohon Produktif di Solokuro

28 Mei 2026
LBH Bandeng Lele Siap Dampingi Gratis User Zam-Zam Residence yang Belum Terima SHM
Daerah

LBH Bandeng Lele Siap Dampingi Gratis User Zam-Zam Residence yang Belum Terima SHM

28 Mei 2026
Ansor Sambeng Tebar Kepedulian, Bagikan Hewan Qurban kepada Anak Yatim
Berita

Ansor Sambeng Tebar Kepedulian, Bagikan Hewan Qurban kepada Anak Yatim

28 Mei 2026
Maknai Hari Raya Qurban, Dandim 0812/Lamongan Perkuat Nilai Iman dan Kebersamaan
Daerah

Maknai Hari Raya Qurban, Dandim 0812/Lamongan Perkuat Nilai Iman dan Kebersamaan

28 Mei 2026
Refleksi HJL 457, Masyarakat Harapkan Kemajuan Lamongan yang Terukur
Daerah

Refleksi HJL 457, Masyarakat Harapkan Kemajuan Lamongan yang Terukur

27 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Jumat Berkah Humanis, Dandim 0812/Lamongan Berbagi Bersama Abang Becak

    Jumat Berkah Humanis, Dandim 0812/Lamongan Berbagi Bersama Abang Becak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Progres RTLH Kodim 0812/Lamongan Signifikan, Warga Sambut Harapan Baru dengan Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patriotisme Modern: Maju Bersama Tanpa Melupakan Identitas Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Stop Sementara Operasional 12 Dapur SPPG di Lamongan, IPAL Belum Penuhi Standar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Berkesan di Mina, Ning Lia Rasakan Harmoni Antarjamaah Saat Lempar Jumrah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMSI Jatim Siapkan Program Memajukan Sektor Pendidikan Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Pentingnya Sanksi Bagi Perusahaan Nakal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat