Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Penutupan MPLS SDN Sumberagung Berlangsung Khidmat, 26 Siswa Yatim Terima Santunan
Daerah

Penutupan MPLS SDN Sumberagung Berlangsung Khidmat, 26 Siswa Yatim Terima Santunan

18 Juli 2026
Hunian Mewah di Jantung Kota, Amarylis Luxhouse Tawarkan Konsep Villa Modern Eksklusif
Daerah

Hunian Mewah di Jantung Kota, Amarylis Luxhouse Tawarkan Konsep Villa Modern Eksklusif

18 Juli 2026
Pemkab Lamongan dan Universitas Billfath Resmi Jalin Kerja Sama
Berita

Pemkab Lamongan dan Universitas Billfath Resmi Jalin Kerja Sama

17 Juli 2026
TNI, UNISLA, dan Pemdes Bersinergi Sukseskan KKN di Desa Turi.
Daerah

TNI, UNISLA, dan Pemdes Bersinergi Sukseskan KKN di Desa Turi.

17 Juli 2026
Tim Waslakgiat Kodam V/Brawijaya Tinjau Program Rutilahu Kodim 0812 Lamongan
Daerah

Tim Waslakgiat Kodam V/Brawijaya Tinjau Program Rutilahu Kodim 0812 Lamongan

16 Juli 2026
Koramil 0812/08 Bekali Siswa Baru SMKN 1 Sambeng dengan Nilai Karakter dan Disiplin
Daerah

Koramil 0812/08 Bekali Siswa Baru SMKN 1 Sambeng dengan Nilai Karakter dan Disiplin

16 Juli 2026
Babinsa Gembleng 443 Siswa MA Matholi’ul Anwar dengan Materi Bela Negara
Daerah

Babinsa Gembleng 443 Siswa MA Matholi’ul Anwar dengan Materi Bela Negara

15 Juli 2026
Polres Lamongan Gerak Cepat Tangani Kebakaran Pasar Agrobis, 10 Stand Terdampak
Daerah

Polres Lamongan Gerak Cepat Tangani Kebakaran Pasar Agrobis, 10 Stand Terdampak

14 Juli 2026
Sat Polairud Polres Lamongan Dampingi Keluarga ABK dalam Operasi SAR
Daerah

Sat Polairud Polres Lamongan Dampingi Keluarga ABK dalam Operasi SAR

14 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Koramil 0812/08 Bekali Siswa Baru SMKN 1 Sambeng dengan Nilai Karakter dan Disiplin

    Koramil 0812/08 Bekali Siswa Baru SMKN 1 Sambeng dengan Nilai Karakter dan Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Tercatat di DJKI, Soto Lamongan Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hunian Mewah di Jantung Kota, Amarylis Luxhouse Tawarkan Konsep Villa Modern Eksklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MPLS Ramah Anak Dimulai, SDN Sumberagung Tanamkan Karakter Sejak Hari Pertama Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penutupan MPLS SDN Sumberagung Berlangsung Khidmat, 26 Siswa Yatim Terima Santunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halal Bihalal FKBN, Sestama Elpin Serukan Kekompakan dan Solidaritas Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat