Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

SDN Sumberagung Raih Juara 1 PHBS Tingkat Kecamatan Mantup, Bukti Komitmen Lingkungan Sehat
Daerah

SDN Sumberagung Raih Juara 1 PHBS Tingkat Kecamatan Mantup, Bukti Komitmen Lingkungan Sehat

5 Juni 2026
Babinsa Kedungkumpul Kawal Penyaluran BLT Dana Desa 2026 agar Tepat Sasaran
Daerah

Babinsa Kedungkumpul Kawal Penyaluran BLT Dana Desa 2026 agar Tepat Sasaran

5 Juni 2026
Dandim 0812/Lamongan Pimpin Sertijab Perwira, Tegaskan Mutasi Jabatan Bentuk Penyegaran Organisasi
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Pimpin Sertijab Perwira, Tegaskan Mutasi Jabatan Bentuk Penyegaran Organisasi

5 Juni 2026
Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Kembali Bongkar Jaringan Sabu
Daerah

Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Kembali Bongkar Jaringan Sabu

4 Juni 2026
Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Koramil 0812/06 Ngimbang Bantu Rabat Beton Rumah Warga
Daerah

Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Koramil 0812/06 Ngimbang Bantu Rabat Beton Rumah Warga

4 Juni 2026
Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0812/06 Ngimbang Hadiri Panen Raya Padi
Daerah

Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0812/06 Ngimbang Hadiri Panen Raya Padi

4 Juni 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar
Berita

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

3 Juni 2026
Menjelang Sertijab Danramil, Kodim 0812/Lamongan Laksanakan Verifikasi di Empat Koramil
Daerah

Menjelang Sertijab Danramil, Kodim 0812/Lamongan Laksanakan Verifikasi di Empat Koramil

3 Juni 2026
LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat.
Daerah

LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat.

3 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • SDN Sumberagung Raih Juara 1 PHBS Tingkat Kecamatan Mantup, Bukti Komitmen Lingkungan Sehat

    SDN Sumberagung Raih Juara 1 PHBS Tingkat Kecamatan Mantup, Bukti Komitmen Lingkungan Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Menunggu Langkah Tegas Kejaksaan Negeri Lamongan Segera Lakukan Pengeledahan Kepihak Bank BTN Cabang Gresik.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812/Lamongan Pimpin Sertijab Perwira, Tegaskan Mutasi Jabatan Bentuk Penyegaran Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Kedungkumpul Kawal Penyaluran BLT Dana Desa 2026 agar Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Kembali Bongkar Jaringan Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Narayana FC Lamongan U-13 Raih Juara 3 Pra Piala Soeratin 2026 Usai Tundukkan Elkisi Mojokerto 3-0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Pendidikan di Babat? SD Negeri Se-Kecamatan Tidak Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat