Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Kebakaran Sampah Ganggu Jalur Lintas, Babinsa 0812/13 Sugio dan Damkar Bergerak Cepat
Daerah

Kebakaran Sampah Ganggu Jalur Lintas, Babinsa 0812/13 Sugio dan Damkar Bergerak Cepat

13 September 2026
Polda Banten Pastikan Helm, Jeriken dan Life Jacket Temuan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Berita

Polda Banten Pastikan Helm, Jeriken dan Life Jacket Temuan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

13 September 2026
Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa 0812/07 Bluluk Renovasi Balai RT
Daerah

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa 0812/07 Bluluk Renovasi Balai RT

13 September 2026
Peduli Warga Terdampak Bencana, Babinsa 0812/04 Tikung dan Forkopincam Bersihkan Puing Rumah Roboh
Daerah

Peduli Warga Terdampak Bencana, Babinsa 0812/04 Tikung dan Forkopincam Bersihkan Puing Rumah Roboh

13 September 2026
Kodim 0812/Lamongan Gelar Tasyakuran, Anak Yatim Rasakan Berkah dan Kebahagiaan
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Gelar Tasyakuran, Anak Yatim Rasakan Berkah dan Kebahagiaan

12 September 2026
Antisipasi Kekeringan, Babinsa Lebakadi Dampingi Distribusi 18.000 Liter Air Bersih
Daerah

Antisipasi Kekeringan, Babinsa Lebakadi Dampingi Distribusi 18.000 Liter Air Bersih

12 September 2026
Doa Mengalir dari PWI Jatim untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau
Berita

Doa Mengalir dari PWI Jatim untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

12 September 2026
Raih GRC Award 2026, Bank Daerah Lamongan Perkuat Tata Kelola dan Pembiayaan UMKM
Berita

Raih GRC Award 2026, Bank Daerah Lamongan Perkuat Tata Kelola dan Pembiayaan UMKM

12 September 2026
Sigap Atasi Pohon Tumbang, Polsek Mantup Bersinergi dengan Warga
Daerah

Sigap Atasi Pohon Tumbang, Polsek Mantup Bersinergi dengan Warga

11 September 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Kebakaran Sampah Ganggu Jalur Lintas, Babinsa 0812/13 Sugio dan Damkar Bergerak Cepat

    Kebakaran Sampah Ganggu Jalur Lintas, Babinsa 0812/13 Sugio dan Damkar Bergerak Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa 0812/07 Bluluk Renovasi Balai RT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Banten Pastikan Helm, Jeriken dan Life Jacket Temuan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812/Lamongan Gelar Tasyakuran, Anak Yatim Rasakan Berkah dan Kebahagiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMSI Lamongan Berganti Nahkoda, Suciono Siapkan Penguatan Ekosistem Media Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Project-Based Learning TK Kartika 46 Kenalkan Toleransi di Desa Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Bencana, Babinsa 0812/04 Tikung dan Forkopincam Bersihkan Puing Rumah Roboh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat