Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Atlet Judo Polres Lamongan Bripda Rizqy Sabet Gelar Juara 1 Piala Kapolda Jatim 2026
Daerah

Atlet Judo Polres Lamongan Bripda Rizqy Sabet Gelar Juara 1 Piala Kapolda Jatim 2026

19 Juni 2026
KONI Lamongan Sah Terima Pengcab Orado sebagai Cabang Olahraga Anggota
Daerah

KONI Lamongan Sah Terima Pengcab Orado sebagai Cabang Olahraga Anggota

19 Juni 2026
SDN Legok 2 Gelar Pelepasan 84 Siswa Kelas VI Melalui Upacara Adat Mapag Panganten
Daerah

SDN Legok 2 Gelar Pelepasan 84 Siswa Kelas VI Melalui Upacara Adat Mapag Panganten

19 Juni 2026
Jaga Stabilitas Wilayah, TNI-Polri dan Pemda Kawal Pengesahan Anggota Perguruan Silat
Daerah

Jaga Stabilitas Wilayah, TNI-Polri dan Pemda Kawal Pengesahan Anggota Perguruan Silat

19 Juni 2026
TNI-Polri dan Pemkab Lamongan Bersinergi Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026
Daerah

TNI-Polri dan Pemkab Lamongan Bersinergi Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026

18 Juni 2026
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polsek Deket Kompak Bersihkan Lingkungan Mako
Daerah

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polsek Deket Kompak Bersihkan Lingkungan Mako

18 Juni 2026
Wujudkan Suro Aman dan Damai, Kapolres Lamongan Tegaskan Tidak Ada Negosiasi bagi Pelanggar
Daerah

Wujudkan Suro Aman dan Damai, Kapolres Lamongan Tegaskan Tidak Ada Negosiasi bagi Pelanggar

18 Juni 2026
Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan
Daerah

Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan

18 Juni 2026
Danramil Sugio Bersama Tim Gabungan Tinjau Sumur Tua yang Diduga Mengandung Migas
Daerah

Danramil Sugio Bersama Tim Gabungan Tinjau Sumur Tua yang Diduga Mengandung Migas

18 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Jaga Stabilitas Wilayah, TNI-Polri dan Pemda Kawal Pengesahan Anggota Perguruan Silat

    Jaga Stabilitas Wilayah, TNI-Polri dan Pemda Kawal Pengesahan Anggota Perguruan Silat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KONI Lamongan Sah Terima Pengcab Orado sebagai Cabang Olahraga Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN Legok 2 Gelar Pelepasan 84 Siswa Kelas VI Melalui Upacara Adat Mapag Panganten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Judo Polres Lamongan Bripda Rizqy Sabet Gelar Juara 1 Piala Kapolda Jatim 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Kegiatan Pendampingan Belajar, KKN UNISDA kelompok 13 Ikut Serta Mengajar Siswa-siswi MI Nasrul Ulum Desa Klagensrampat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FKBN Kabupaten Lamongan Audiensi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat