Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Perkuat Sinergi, TNI-Polri Amankan Karnaval di Sungelebak
Daerah

Perkuat Sinergi, TNI-Polri Amankan Karnaval di Sungelebak

19 Agustus 2026
Babinsa Pucuk dan Warga Bersama Wujudkan Semangat Gotong Royong
Daerah

Babinsa Pucuk dan Warga Bersama Wujudkan Semangat Gotong Royong

19 Agustus 2026
Laporan 110 Masuk, Polres Lamongan Sigap Padamkan Kebakaran
Daerah

Laporan 110 Masuk, Polres Lamongan Sigap Padamkan Kebakaran

19 Agustus 2026
Desa Kedungkumpul Gelar Carnival 2026, Angely Emitasari: Momentum Perkuat Persatuan Warga
Berita

Desa Kedungkumpul Gelar Carnival 2026, Angely Emitasari: Momentum Perkuat Persatuan Warga

19 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Dandim 0812/Lamongan Lepas Gerak Jalan SD
Daerah

Semarak HUT RI ke-81, Dandim 0812/Lamongan Lepas Gerak Jalan SD

18 Agustus 2026
Respon Cepat Polres Lamongan Bantu Pemadaman dalam Sehari Dua Kebakaran
Daerah

Respon Cepat Polres Lamongan Bantu Pemadaman dalam Sehari Dua Kebakaran

18 Agustus 2026
Semangat Kemerdekaan dan Musik Rock Berpadu di G-Park Sugio Lamongan
Daerah

Semangat Kemerdekaan dan Musik Rock Berpadu di G-Park Sugio Lamongan

17 Agustus 2026
Merah Putih Berkibar, 62 Pelajar Berprestasi di Mantup Terima Penghargaan HUT ke-81 RI
Daerah

Merah Putih Berkibar, 62 Pelajar Berprestasi di Mantup Terima Penghargaan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Satpolairud Polres Lamongan Gelar Upacara di Kapal
Daerah

Semarak HUT ke-81 RI, Satpolairud Polres Lamongan Gelar Upacara di Kapal

17 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Desa Kedungkumpul Gelar Carnival 2026, Angely Emitasari: Momentum Perkuat Persatuan Warga

    Desa Kedungkumpul Gelar Carnival 2026, Angely Emitasari: Momentum Perkuat Persatuan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Cepat Polres Lamongan Bantu Pemadaman dalam Sehari Dua Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Pucuk dan Warga Bersama Wujudkan Semangat Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi, TNI-Polri Amankan Karnaval di Sungelebak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan 110 Masuk, Polres Lamongan Sigap Padamkan Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Laporan 110, Polsek Deket Langsung Amankan Motor Brong dan Pembalap Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Watch Resmi Hadir, Kawal Transparansi Kepabeanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat