Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Bukan Sekadar Lomba, Gugus SD Mantup Hadirkan Nostalgia 80-an dan Raih Juara Terheboh
Daerah

Bukan Sekadar Lomba, Gugus SD Mantup Hadirkan Nostalgia 80-an dan Raih Juara Terheboh

15 Agustus 2026
Lomba Sambung Lirik Meriahkan HUT ke-81 RI di Mantup
Daerah

Lomba Sambung Lirik Meriahkan HUT ke-81 RI di Mantup

15 Agustus 2026
Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok
Daerah

Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

14 Agustus 2026
Dinas Pendidikan Jatim dan Polres Lamongan Edukasi Siswa soal Pemanfaatan AI yang Aman dan Bijak
Daerah

Dinas Pendidikan Jatim dan Polres Lamongan Edukasi Siswa soal Pemanfaatan AI yang Aman dan Bijak

14 Agustus 2026
Dandim 0812/Lamongan Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Pramuka
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Pramuka

14 Agustus 2026
Lahan Tebu di Desa Puter Terbakar, Polres Lamongan Bertindak
Daerah

Lahan Tebu di Desa Puter Terbakar, Polres Lamongan Bertindak

14 Agustus 2026
iSentra @Lamongan Diproyeksikan Jadi Motor Industri Baru, FKBN: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Bela Negara

iSentra @Lamongan Diproyeksikan Jadi Motor Industri Baru, FKBN: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

14 Agustus 2026
Kodim 0812/Lamongan Tanamkan Patriotisme dan Wawasan Kebangsaan di SMAN 1 Ngimbang
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Tanamkan Patriotisme dan Wawasan Kebangsaan di SMAN 1 Ngimbang

13 Agustus 2026
Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi
Daerah

Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi

13 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Lomba Sambung Lirik Meriahkan HUT ke-81 RI di Mantup

    Lomba Sambung Lirik Meriahkan HUT ke-81 RI di Mantup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Hidup Bersih Berbuah Prestasi, SDN Sumberagung Juara 2 PHBS Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Sumur Bor di Kampung Soba, Wujud Kepedulian Presiden RI dan KSAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Sekadar Lomba, Gugus SD Mantup Hadirkan Nostalgia 80-an dan Raih Juara Terheboh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Musim Kemarau, Babinsa Kawal Produktivitas Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kafe MCC Tepi Laut, Destinasi Nongkrong Baru di Lamongan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat