Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Chrysant Luxury Land Utamakan Legalitas, Ahmad Fahrudin Febriadi: Jangan Beli Rumah Tanpa Kepastian Hukum
Daerah

Chrysant Luxury Land Utamakan Legalitas, Ahmad Fahrudin Febriadi: Jangan Beli Rumah Tanpa Kepastian Hukum

26 Juni 2026
Haul Sunan Kalijaga ke-441, Warga dan Ulama Padati Kompleks Makam Kadilangu
Berita

Haul Sunan Kalijaga ke-441, Warga dan Ulama Padati Kompleks Makam Kadilangu

26 Juni 2026
Pra TMMD ke-129 Tahun 2026 di Desa Tlemang Resmi Dimulai, Dandim Lamongan Pimpin Pembukaan
Daerah

Pra TMMD ke-129 Tahun 2026 di Desa Tlemang Resmi Dimulai, Dandim Lamongan Pimpin Pembukaan

25 Juni 2026
Kodim 0812/Lamongan Sambut Tim Audit Itdam V/Brawijaya untuk Pembinaan dan Pengawasan
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Sambut Tim Audit Itdam V/Brawijaya untuk Pembinaan dan Pengawasan

25 Juni 2026
Polres Lamongan Tangani Laka Maut Motor Vs Truk di Jalur Nasional Babat-Lamongan
Daerah

Polres Lamongan Tangani Laka Maut Motor Vs Truk di Jalur Nasional Babat-Lamongan

25 Juni 2026
Usai Aktivitas MBG Berkurang, Harga Sayuran di Lamongan Kembali Normal
Daerah

Usai Aktivitas MBG Berkurang, Harga Sayuran di Lamongan Kembali Normal

24 Juni 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Prajurit Kodim 0812/Lamongan Donorkan Darah di Polres
Daerah

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Prajurit Kodim 0812/Lamongan Donorkan Darah di Polres

24 Juni 2026
Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional
Berita

Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional

23 Juni 2026
Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 0812/24 Sukorame Dampingi Penyaluran BLT-DD kepada Warga Desa Sidomulyo
Daerah

Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 0812/24 Sukorame Dampingi Penyaluran BLT-DD kepada Warga Desa Sidomulyo

23 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Haul Sunan Kalijaga ke-441, Warga dan Ulama Padati Kompleks Makam Kadilangu

    Haul Sunan Kalijaga ke-441, Warga dan Ulama Padati Kompleks Makam Kadilangu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chrysant Luxury Land Utamakan Legalitas, Ahmad Fahrudin Febriadi: Jangan Beli Rumah Tanpa Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra TMMD ke-129 Tahun 2026 di Desa Tlemang Resmi Dimulai, Dandim Lamongan Pimpin Pembukaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Cuan dari Properti, Chrysant Luxury Land Resmi Buka Program Affiliate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPP Lamongan Gelar Muscab, Siapkan Formasi Baru untuk Bangkit 2026‐2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812/Lamongan Pimpin Koordinasi Lintas Instansi Jelang Pra TMMD ke-129

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Tepat Waktu, Chrysant Luxury Land Laksanakan Serah Terima Kunci kepada Konsumen.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat