Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Dukung MBG Berkelanjutan, Aliansi Jogja Kembali untuk Negeri Dorong Lahirnya Undang-Undang MBG
Berita

Dukung MBG Berkelanjutan, Aliansi Jogja Kembali untuk Negeri Dorong Lahirnya Undang-Undang MBG

10 Juli 2026
Satpolairud Polres Lamongan Evakuasi Jenazah ABK KMN Mitra Usaha di Perairan Masalembu
Daerah

Satpolairud Polres Lamongan Evakuasi Jenazah ABK KMN Mitra Usaha di Perairan Masalembu

10 Juli 2026
Layanan 110 Bergerak Cepat, Polres Lamongan Tangani Kebakaran Gudang Besi Tua di Sukodadi
Daerah

Layanan 110 Bergerak Cepat, Polres Lamongan Tangani Kebakaran Gudang Besi Tua di Sukodadi

10 Juli 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Road to Lamongan Rockwoods Fest 2026 Hadir di G-Park Forest
Daerah

Meriahkan HUT RI ke-81, Road to Lamongan Rockwoods Fest 2026 Hadir di G-Park Forest

10 Juli 2026
Kabar Gembira! Kader NU di Lamongan Bisa Kuliah dengan Beasiswa 50 Persen di UNISLA
Daerah

Kabar Gembira! Kader NU di Lamongan Bisa Kuliah dengan Beasiswa 50 Persen di UNISLA

10 Juli 2026
Super Promo Juli 2026! Beli Rumah di Chrysant Luxury Land, Bebas Pilih Hadiah Mewah
Daerah

Super Promo Juli 2026! Beli Rumah di Chrysant Luxury Land, Bebas Pilih Hadiah Mewah

9 Juli 2026
Sinergi TNI dan Kampus, Babinsa Kodim 0812/Lamongan Dukung KKN Unisda di Kedungkumpul
Daerah

Sinergi TNI dan Kampus, Babinsa Kodim 0812/Lamongan Dukung KKN Unisda di Kedungkumpul

9 Juli 2026
Pra TMMD Ke-129 Kodim 0812 Lamongan Bangun Jalan, Rumah dan Harapan Desa Telemang
Daerah

Pra TMMD Ke-129 Kodim 0812 Lamongan Bangun Jalan, Rumah dan Harapan Desa Telemang

9 Juli 2026
TNI dan Penyuluh Bersinergi, Kodim 0812/Lamongan Gencarkan Pengendalian Wereng Batang Coklat
Daerah

TNI dan Penyuluh Bersinergi, Kodim 0812/Lamongan Gencarkan Pengendalian Wereng Batang Coklat

8 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Meriahkan HUT RI ke-81, Road to Lamongan Rockwoods Fest 2026 Hadir di G-Park Forest

    Meriahkan HUT RI ke-81, Road to Lamongan Rockwoods Fest 2026 Hadir di G-Park Forest

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung MBG Berkelanjutan, Aliansi Jogja Kembali untuk Negeri Dorong Lahirnya Undang-Undang MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Kader NU di Lamongan Bisa Kuliah dengan Beasiswa 50 Persen di UNISLA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Lamongan Evakuasi Jenazah ABK KMN Mitra Usaha di Perairan Masalembu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan 110 Bergerak Cepat, Polres Lamongan Tangani Kebakaran Gudang Besi Tua di Sukodadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kebersihan Lingkungan Lapas Lamongan Sediakan Asbak, Berikut Penuturan Plt. Kalapas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lamongan Unggul Nasional dalam Program MBG, Dandim Tekankan Evaluasi Rutin SPPG.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat