Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Sigap Atasi Pohon Tumbang, Polsek Mantup Bersinergi dengan Warga
Daerah

Sigap Atasi Pohon Tumbang, Polsek Mantup Bersinergi dengan Warga

11 September 2026
Dinas Pendidikan Pastikan Revitalisasi SDN Karangbinangun Sesuai RAB dan Prosedur.
Berita

Dinas Pendidikan Pastikan Revitalisasi SDN Karangbinangun Sesuai RAB dan Prosedur.

11 September 2026
Panen Raya Bawang Merah di Plangwot, Koramil 0812/19 Laren Dukung Ketahanan Pangan Desa
Daerah

Panen Raya Bawang Merah di Plangwot, Koramil 0812/19 Laren Dukung Ketahanan Pangan Desa

11 September 2026
Project-Based Learning TK Kartika 46 Kenalkan Toleransi di Desa Pancasila
Daerah

Project-Based Learning TK Kartika 46 Kenalkan Toleransi di Desa Pancasila

11 September 2026
EXTRANAS 2026 Digelar di Lamongan, MAN 1 Jadi Tuan Rumah Ajang Nasional Madrasah
Berita

EXTRANAS 2026 Digelar di Lamongan, MAN 1 Jadi Tuan Rumah Ajang Nasional Madrasah

11 September 2026
10 Saksi Korban Diperiksa Kejari Lamongan, Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Masuk Tahap Pendalaman
Berita

10 Saksi Korban Diperiksa Kejari Lamongan, Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Masuk Tahap Pendalaman

10 September 2026
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Babinsa 0812/25 Sarirejo dan Bhabinkamtibmas Distribusikan Air Bersih
Daerah

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Babinsa 0812/25 Sarirejo dan Bhabinkamtibmas Distribusikan Air Bersih

10 September 2026
Tim Wasev Korem 082/CPYJ Tinjau Percepatan KDKMP, Pasi Ter Kodim 0812/Lamongan Turut Mendampingi
Daerah

Tim Wasev Korem 082/CPYJ Tinjau Percepatan KDKMP, Pasi Ter Kodim 0812/Lamongan Turut Mendampingi

10 September 2026
Revitalisasi SDN Karangbinangun Telan Rp.831 Juta APBN, Masyarakat Pertanyakan Mutu dan Transparansi Pekerjaan
Berita

Revitalisasi SDN Karangbinangun Telan Rp.831 Juta APBN, Masyarakat Pertanyakan Mutu dan Transparansi Pekerjaan

9 September 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • BCW Soroti Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai, KPK Didesak Usut

    BCW Soroti Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai, KPK Didesak Usut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • EXTRANAS 2026 Digelar di Lamongan, MAN 1 Jadi Tuan Rumah Ajang Nasional Madrasah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Project-Based Learning TK Kartika 46 Kenalkan Toleransi di Desa Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pendidikan Pastikan Revitalisasi SDN Karangbinangun Sesuai RAB dan Prosedur.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panen Raya Bawang Merah di Plangwot, Koramil 0812/19 Laren Dukung Ketahanan Pangan Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Saksi Korban Diperiksa Kejari Lamongan, Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Masuk Tahap Pendalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidsus Kejari Lamongan Dalami Dugaan Pungli PTSL Brengkok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat