Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Terlarang Tapi Diduga Masih Terjadi, Penjualan LKS di Lamongan Diminta Diusut Tuntas
Daerah

Terlarang Tapi Diduga Masih Terjadi, Penjualan LKS di Lamongan Diminta Diusut Tuntas

14 Juni 2026
Dandim 0812/Lamongan Dampingi Kunjungan Tim BACADNAS KEMHAN RI ke Desa Sukolilo
Bela Negara

Dandim 0812/Lamongan Dampingi Kunjungan Tim BACADNAS KEMHAN RI ke Desa Sukolilo

14 Juni 2026
Babinsa Koramil 0812/25 Sarirejo Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan bagi 713 Keluarga Penerima Manfaat
Daerah

Babinsa Koramil 0812/25 Sarirejo Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan bagi 713 Keluarga Penerima Manfaat

11 Juni 2026
Dandim 0812/Lamongan dan Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Wakil Panglima TNI serta Dirut PT Agrinas
Daerah

Dandim 0812/Lamongan dan Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Wakil Panglima TNI serta Dirut PT Agrinas

11 Juni 2026
Dukung Kemajuan Pendidikan, 30 Tenaga Pendidik di Sidomukti Terima Insentif Dana Desa
Daerah

Dukung Kemajuan Pendidikan, 30 Tenaga Pendidik di Sidomukti Terima Insentif Dana Desa

10 Juni 2026
Melalui Karya Bakti TNI, Kodim 0812/Lamongan Perkuat Ketahanan Wilayah di Kawasan Pantai Pengkolan
Daerah

Melalui Karya Bakti TNI, Kodim 0812/Lamongan Perkuat Ketahanan Wilayah di Kawasan Pantai Pengkolan

10 Juni 2026
Perkuat Rasa Cinta Tanah Air, Danramil 0812/17 Paciran Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Warga Kandangsemangkon
Daerah

Perkuat Rasa Cinta Tanah Air, Danramil 0812/17 Paciran Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Warga Kandangsemangkon

10 Juni 2026
Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Raya Sugio Kian Meresahkan, Warga Desak Tindakan Nyata
Daerah

Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Raya Sugio Kian Meresahkan, Warga Desak Tindakan Nyata

10 Juni 2026
JMSI Jawa Timur 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Media Siber Profesional
Berita

JMSI Jawa Timur 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Media Siber Profesional

10 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Dandim 0812/Lamongan Dampingi Kunjungan Tim BACADNAS KEMHAN RI ke Desa Sukolilo

    Dandim 0812/Lamongan Dampingi Kunjungan Tim BACADNAS KEMHAN RI ke Desa Sukolilo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlarang Tapi Diduga Masih Terjadi, Penjualan LKS di Lamongan Diminta Diusut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN Sumberagung Raih Juara 1 PHBS Tingkat Kecamatan Mantup, Bukti Komitmen Lingkungan Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Baik Berbagi Takjil Bersama Fatigon dengan Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL), “Takjil On The Road”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Sosial Relawan Banteng Merah Putih Berikan Bantuan Air Bersih Bagi Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Kemajuan Pendidikan, 30 Tenaga Pendidik di Sidomukti Terima Insentif Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lamongan Berupaya Jadi Magnet Wisata dengan Berdayakan UMKM dan Ekonomi Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat