Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Sumur Bor di Kampung Soba, Wujud Kepedulian Presiden RI dan KSAD
Berita

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Sumur Bor di Kampung Soba, Wujud Kepedulian Presiden RI dan KSAD

26 Mei 2026
Peduli Lingkungan, Dandim Tulungagung Pimpin Aksi Tanam Mangrove di Cemoro Sewu
Daerah

Peduli Lingkungan, Dandim Tulungagung Pimpin Aksi Tanam Mangrove di Cemoro Sewu

26 Mei 2026
Ribuan Peserta Ikuti Seleksi Mental Ideologi KDKMP dan KNMP di Surabaya
Berita

Ribuan Peserta Ikuti Seleksi Mental Ideologi KDKMP dan KNMP di Surabaya

26 Mei 2026
SMA 1 Simanjaya Raih Prestasi dalam Kompetisi Essay Pekan Ekonomi Bojonegoro
Daerah

SMA 1 Simanjaya Raih Prestasi dalam Kompetisi Essay Pekan Ekonomi Bojonegoro

25 Mei 2026
Perkuat Ketahanan Wilayah Pesisir, Kodim 0812 Lamongan Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Pengkolan
Daerah

Perkuat Ketahanan Wilayah Pesisir, Kodim 0812 Lamongan Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Pengkolan

25 Mei 2026
Sambut Hari Jadi Lamongan ke-457, Dandim 0812 Bersama Forkopimda Ziarah Makam Leluhur
Daerah

Sambut Hari Jadi Lamongan ke-457, Dandim 0812 Bersama Forkopimda Ziarah Makam Leluhur

25 Mei 2026
Kapolres Lamongan Beri Pemahaman ke Santri Tentang Polisi Air dan Evakuasi Bencana di Satpolairud
Daerah

Kapolres Lamongan Beri Pemahaman ke Santri Tentang Polisi Air dan Evakuasi Bencana di Satpolairud

25 Mei 2026
Koramil 0812/15 Karanggeneng Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk Warga Desa Banjarmadu
Daerah

Koramil 0812/15 Karanggeneng Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk Warga Desa Banjarmadu

24 Mei 2026
Sambut HJL ke-457, Koramil Maduran, Karangbinangun dan Turi Dampingi Tradisi Tabur Bunga di Makam Leluhur
Daerah

Sambut HJL ke-457, Koramil Maduran, Karangbinangun dan Turi Dampingi Tradisi Tabur Bunga di Makam Leluhur

24 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Kapuskesad Pimpin Penutupan Pendidikan Perwira Kesehatan TNI AD TA 2026

    Kapuskesad Pimpin Penutupan Pendidikan Perwira Kesehatan TNI AD TA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Peserta Ikuti Seleksi Mental Ideologi KDKMP dan KNMP di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Sumur Bor di Kampung Soba, Wujud Kepedulian Presiden RI dan KSAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Lingkungan, Dandim Tulungagung Pimpin Aksi Tanam Mangrove di Cemoro Sewu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Narayana FC Lamongan U-13 Raih Juara 3 Pra Piala Soeratin 2026 Usai Tundukkan Elkisi Mojokerto 3-0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksplor Van Der Wijck, Spot Nongkrong Baru Rasa Pantai di Paciran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812/Lamongan Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhamad SAW Tahun 1443 H./2022 M. di Masjid Al – Arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat