Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Penjaringan BPD Desa Karang Disorot, Pendaftar Masih Rangkap Jabatan Ketua LPM
Berita

Penjaringan BPD Desa Karang Disorot, Pendaftar Masih Rangkap Jabatan Ketua LPM

23 Agustus 2026
Jangan Hanya Viral di Medsos, Ini Cara Resmi Adukan Persoalan MBG
Berita

Jangan Hanya Viral di Medsos, Ini Cara Resmi Adukan Persoalan MBG

23 Agustus 2026
KOGAPHAN FKBN Perkuat Semangat Bela Negara Lewat Baksos
Bela Negara

KOGAPHAN FKBN Perkuat Semangat Bela Negara Lewat Baksos

22 Agustus 2026
TNI-Polri Bersama Pemkab Lamongan Perkuat Patroli Kamtibmas
Daerah

TNI-Polri Bersama Pemkab Lamongan Perkuat Patroli Kamtibmas

22 Agustus 2026
Patroli Gabungan Polres Lamongan Antisipasi 3C dan Balap Liar
Daerah

Patroli Gabungan Polres Lamongan Antisipasi 3C dan Balap Liar

22 Agustus 2026
Kekeringan Melanda, Babinsa 0812/02 Deket Kawal Bantuan Air Bersih PMI
Daerah

Kekeringan Melanda, Babinsa 0812/02 Deket Kawal Bantuan Air Bersih PMI

22 Agustus 2026
Festival Nasi Boran Jilid II Sumberjo Catat Antusiasme Tinggi, 2.700 Porsi Terjual
Daerah

Festival Nasi Boran Jilid II Sumberjo Catat Antusiasme Tinggi, 2.700 Porsi Terjual

22 Agustus 2026
Babinsa 0812/02 Deket Bersama Warga Bersihkan Enceng Gondok di Sungai
Daerah

Babinsa 0812/02 Deket Bersama Warga Bersihkan Enceng Gondok di Sungai

21 Agustus 2026
Babinsa Koramil 0812/09 Mantup Bersama Petani Perbaiki Akses Jembatan Sawah
Daerah

Babinsa Koramil 0812/09 Mantup Bersama Petani Perbaiki Akses Jembatan Sawah

21 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Karnaval Kemerdekaan Sambeng Tuai Kritik, Indikator Penilaian Kreativitas Dipersoalkan

    Karnaval Kemerdekaan Sambeng Tuai Kritik, Indikator Penilaian Kreativitas Dipersoalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokumen Tanah Dipersoalkan, Pemdes Plosowahyu: Harus Jelas Siapa Pemohonnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Kenakalan Remaja, SATPOL PP Edukasi Siswa SMANUSA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patroli Gabungan Polres Lamongan Antisipasi 3C dan Balap Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekeringan Melanda, Babinsa 0812/02 Deket Kawal Bantuan Air Bersih PMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Nasi Boran Jilid II Sumberjo Catat Antusiasme Tinggi, 2.700 Porsi Terjual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOGAPHAN FKBN Perkuat Semangat Bela Negara Lewat Baksos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat