Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Lamongan Perkuat “Kerja Nyata, Pelayanan Prima”
Daerah

Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Lamongan Perkuat “Kerja Nyata, Pelayanan Prima”

27 April 2026
Tuban, Lamongan, dan Gresik Masuk Tahap Awal Kajian Giant Sea Wall Pantura.
Berita

Tuban, Lamongan, dan Gresik Masuk Tahap Awal Kajian Giant Sea Wall Pantura.

27 April 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Babinsa 0812/03 Turi Bersama Warga Tangani Rutilahu Lewat Gotong Royong
Daerah

Wujud Kepedulian Sosial, Babinsa 0812/03 Turi Bersama Warga Tangani Rutilahu Lewat Gotong Royong

27 April 2026
Persit KCK Cabang XXVII Dim 0812 Lamongan Tanam Pohon, Hijaukan Kampung Pandu Jotosanur
Daerah

Persit KCK Cabang XXVII Dim 0812 Lamongan Tanam Pohon, Hijaukan Kampung Pandu Jotosanur

27 April 2026
Otonomi Daerah 2026: Antara Harapan Desentralisasi dan Realitas di Lamongan
Daerah

Otonomi Daerah 2026: Antara Harapan Desentralisasi dan Realitas di Lamongan

27 April 2026
Semangat Kartini Hidup di Cafe Van der Wijck Lewat Aksi Kartini Cilik
Daerah

Semangat Kartini Hidup di Cafe Van der Wijck Lewat Aksi Kartini Cilik

26 April 2026
Bentuk Disiplin dan Ketahanan Fisik, Koramil 0812/05 Kembangbahu Latih Siswa SMAN 1 Kembangbahu
Daerah

Bentuk Disiplin dan Ketahanan Fisik, Koramil 0812/05 Kembangbahu Latih Siswa SMAN 1 Kembangbahu

26 April 2026
Koramil 0812/24 Sukorame dan Warga Kompak Rawat Punden Desa Sembung Lewat Karya Bakti
Daerah

Koramil 0812/24 Sukorame dan Warga Kompak Rawat Punden Desa Sembung Lewat Karya Bakti

26 April 2026
Cegah Gagal Panen, Koramil 0812/13 Sugio dan Petani Kompak Gelar Gerdal Hama Tikus
Daerah

Cegah Gagal Panen, Koramil 0812/13 Sugio dan Petani Kompak Gelar Gerdal Hama Tikus

25 April 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Selat Malaka: Strategis di Peta, Lemah di Realita

    Selat Malaka: Strategis di Peta, Lemah di Realita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pers di Persimpangan: Melawan atau Tunduk pada Algoritma.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menuju Kejayaan Lamongan Melalui 3 Sektor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Lamongan Perkuat “Kerja Nyata, Pelayanan Prima”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuban, Lamongan, dan Gresik Masuk Tahap Awal Kajian Giant Sea Wall Pantura.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Otonomi Daerah 2026: Antara Harapan Desentralisasi dan Realitas di Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persit KCK Cabang XXVII Dim 0812 Lamongan Tanam Pohon, Hijaukan Kampung Pandu Jotosanur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat