Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Lamongan Kenalkan UMKM ke Dunia Lewat Peringatan Hari Koperasi ke-79
Daerah

Lamongan Kenalkan UMKM ke Dunia Lewat Peringatan Hari Koperasi ke-79

25 Juli 2026
Cegah Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Edukasi Pelajar SMAN 1 Ngimbang
Daerah

Cegah Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Edukasi Pelajar SMAN 1 Ngimbang

25 Juli 2026
Hari Anak Nasional, JMSI Bondowoso Ajak Anak Bermain Tradisional
Berita

Hari Anak Nasional, JMSI Bondowoso Ajak Anak Bermain Tradisional

24 Juli 2026
Peringati Hari Anak Nasional, TK Kartika Semarakkan Makodim 0812 Lamongan
Daerah

Peringati Hari Anak Nasional, TK Kartika Semarakkan Makodim 0812 Lamongan

24 Juli 2026
Jumat Berkah, Dandim 0812 Lamongan Berbagi untuk Sesama
Daerah

Jumat Berkah, Dandim 0812 Lamongan Berbagi untuk Sesama

24 Juli 2026
Prajurit Kodim 0812/Lamongan Mantapkan Pencak Silat Jelang Ujian Sabuk
Daerah

Prajurit Kodim 0812/Lamongan Mantapkan Pencak Silat Jelang Ujian Sabuk

23 Juli 2026
Kapolres dan Kajari Lamongan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Daerah

Kapolres dan Kajari Lamongan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

23 Juli 2026
Perkuat Kemanunggalan, Danramil Kota Pimpin Pembangunan Jembatan Aramco
Daerah

Perkuat Kemanunggalan, Danramil Kota Pimpin Pembangunan Jembatan Aramco

22 Juli 2026
Kapolres Lamongan Pastikan Sinergi TNI–Polri Dukung TMMD
Daerah

Kapolres Lamongan Pastikan Sinergi TNI–Polri Dukung TMMD

22 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Cegah Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Edukasi Pelajar SMAN 1 Ngimbang

    Cegah Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Edukasi Pelajar SMAN 1 Ngimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpaduan Kopi dan Sarang Burung Walet, Inovasi Minuman Premium dengan Nilai Ekonomi Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lamongan Kenalkan UMKM ke Dunia Lewat Peringatan Hari Koperasi ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PR PMII Justitia Law Billfath Adakan Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG DIY Gelar Komsos dan Buka Bersama, Teguhkan Semangat Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Pendidikan di Babat? SD Negeri Se-Kecamatan Tidak Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadhan Penuh Kebersamaan, Keluarga Besar SSB Narayana FC Gelar Buka Bersama dan Aksi Sosial.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat