Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Sinergi TNI dan Kampus, Babinsa Kodim 0812/Lamongan Dukung KKN Unisda di Kedungkumpul
Daerah

Sinergi TNI dan Kampus, Babinsa Kodim 0812/Lamongan Dukung KKN Unisda di Kedungkumpul

9 Juli 2026
Pra TMMD Ke-129 Kodim 0812 Lamongan Bangun Jalan, Rumah dan Harapan Desa Telemang
Daerah

Pra TMMD Ke-129 Kodim 0812 Lamongan Bangun Jalan, Rumah dan Harapan Desa Telemang

9 Juli 2026
TNI dan Penyuluh Bersinergi, Kodim 0812/Lamongan Gencarkan Pengendalian Wereng Batang Coklat
Daerah

TNI dan Penyuluh Bersinergi, Kodim 0812/Lamongan Gencarkan Pengendalian Wereng Batang Coklat

8 Juli 2026
Jelang TMMD Ke-129, Dandim 0812/Lamongan Pimpin Rakor Lintas Sektor
Daerah

Jelang TMMD Ke-129, Dandim 0812/Lamongan Pimpin Rakor Lintas Sektor

8 Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Motor Bermodus Kenalan Online
Daerah

Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Motor Bermodus Kenalan Online

7 Juli 2026
Bank BJB Kenalkan Beragam Layanan Perbankan kepada Prajurit Kodim 0812/Lamongan
Daerah

Bank BJB Kenalkan Beragam Layanan Perbankan kepada Prajurit Kodim 0812/Lamongan

6 Juli 2026
Tabrakan Adu Depan di Jembatan Made, Dua Pelajar Meninggal Dunia
Daerah

Tabrakan Adu Depan di Jembatan Made, Dua Pelajar Meninggal Dunia

6 Juli 2026
Karya Bakti Normalisasi Saluran Air, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI-Rakyat
Daerah

Karya Bakti Normalisasi Saluran Air, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI-Rakyat

6 Juli 2026
Dominasi Publikasi Nasional, Kodam IV/Diponegoro Borong Penghargaan LKJ TMMD ke-128
Daerah

Dominasi Publikasi Nasional, Kodam IV/Diponegoro Borong Penghargaan LKJ TMMD ke-128

5 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Senator Lia Istifhama: Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Harus Mengembalikan Ruh Perjuangan Muassis

    Senator Lia Istifhama: Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Harus Mengembalikan Ruh Perjuangan Muassis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI dan Penyuluh Bersinergi, Kodim 0812/Lamongan Gencarkan Pengendalian Wereng Batang Coklat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang TMMD Ke-129, Dandim 0812/Lamongan Pimpin Rakor Lintas Sektor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencetak Generasi Tangguh Bebas Kekerasan? Dr. Lia Istifhama Ungkap Peran Keluarga dan Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi TNI dan Kampus, Babinsa Kodim 0812/Lamongan Dukung KKN Unisda di Kedungkumpul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra TMMD Ke-129 Kodim 0812 Lamongan Bangun Jalan, Rumah dan Harapan Desa Telemang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Asal Lamongan Berhasil Membuat Pesawat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat