Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Aang Junaedy Nahkodai Kadin Lamongan, Kepengurusan Baru Resmi Disahkan Kadin Jatim
Daerah

Aang Junaedy Nahkodai Kadin Lamongan, Kepengurusan Baru Resmi Disahkan Kadin Jatim

28 Juli 2026
Hiace Premium Class D&D Luxury Transs, Pilihan Transportasi Mewah, Aman, dan Nyaman di Lamongan
Daerah

Hiace Premium Class D&D Luxury Transs, Pilihan Transportasi Mewah, Aman, dan Nyaman di Lamongan

28 Juli 2026
Viral Aksi Kekerasan Terduga Pencuri Besi, Polres Lamongan Bertindak Sesuai Hukum
Daerah

Viral Aksi Kekerasan Terduga Pencuri Besi, Polres Lamongan Bertindak Sesuai Hukum

27 Juli 2026
Luar Biasa! Haidar Gibran Fairuz Atmaja Raih Tiga Gelar Juara dalam Satu Ajang Kompetisi Tingkat Jawa Timur
Daerah

Luar Biasa! Haidar Gibran Fairuz Atmaja Raih Tiga Gelar Juara dalam Satu Ajang Kompetisi Tingkat Jawa Timur

27 Juli 2026
Danramil 0812/26 Pucuk Dorong Peran Sekolah Orang Tua Hebat di Desa Sumberjo
Daerah

Danramil 0812/26 Pucuk Dorong Peran Sekolah Orang Tua Hebat di Desa Sumberjo

27 Juli 2026
Koramil Kodim 0812/Lamongan Siapkan Paskibraka Kecamatan Sambut HUT Ke-81 RI
Daerah

Koramil Kodim 0812/Lamongan Siapkan Paskibraka Kecamatan Sambut HUT Ke-81 RI

27 Juli 2026
Kasus Pencurian Besi di Lamongan Berujung Laporan Balik, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan
Daerah

Kasus Pencurian Besi di Lamongan Berujung Laporan Balik, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan

26 Juli 2026
Lamongan Kenalkan UMKM ke Dunia Lewat Peringatan Hari Koperasi ke-79
Daerah

Lamongan Kenalkan UMKM ke Dunia Lewat Peringatan Hari Koperasi ke-79

25 Juli 2026
Cegah Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Edukasi Pelajar SMAN 1 Ngimbang
Daerah

Cegah Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Edukasi Pelajar SMAN 1 Ngimbang

25 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Luar Biasa! Haidar Gibran Fairuz Atmaja Raih Tiga Gelar Juara dalam Satu Ajang Kompetisi Tingkat Jawa Timur

    Luar Biasa! Haidar Gibran Fairuz Atmaja Raih Tiga Gelar Juara dalam Satu Ajang Kompetisi Tingkat Jawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil Kodim 0812/Lamongan Siapkan Paskibraka Kecamatan Sambut HUT Ke-81 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danramil 0812/26 Pucuk Dorong Peran Sekolah Orang Tua Hebat di Desa Sumberjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Lia Istifhama Dorong Penguatan HKTI demi Kesejahteraan Petani dan Kedaulatan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Jatim Ning Lia Istifhama Apresiasi Urban Farming Bangkalan, Sebut Bupati Lukman Sukses Ubah Pertanian Jadi Motor Ekonomi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lia Istifhama Soroti Penguatan Rantai Pasok Pangan di Bangkalan, Apresiasi Kepemimpinan Bupati Lukman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Aksi Kekerasan Terduga Pencuri Besi, Polres Lamongan Bertindak Sesuai Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat