Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Bupati Yes Apresiasi Prestasi Meylanie sebagai Duta Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Berita

Bupati Yes Apresiasi Prestasi Meylanie sebagai Duta Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

3 Juli 2026
126 Pohon Ucapan Warnai Perayaan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Lamongan
Daerah

126 Pohon Ucapan Warnai Perayaan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Lamongan

3 Juli 2026
Kasdim 0812/Lamongan Pastikan Program Rutilahu Berjalan Optimal di Paciran dan Brondong
Daerah

Kasdim 0812/Lamongan Pastikan Program Rutilahu Berjalan Optimal di Paciran dan Brondong

3 Juli 2026
Satpolairud Polres Lamongan Bergerak Cepat Koordinasikan Pencarian KMN ENTOK yang Hilang Kontak
Daerah

Satpolairud Polres Lamongan Bergerak Cepat Koordinasikan Pencarian KMN ENTOK yang Hilang Kontak

2 Juli 2026
TNI AD Wujudkan Harapan Warga Dermolemahbang Melalui Program Sumur Bor
Daerah

TNI AD Wujudkan Harapan Warga Dermolemahbang Melalui Program Sumur Bor

2 Juli 2026
Babinsa Koramil 0812/24 Sukorame Perkuat Sinergi Penanganan Stunting Bersama Pemdes
Daerah

Babinsa Koramil 0812/24 Sukorame Perkuat Sinergi Penanganan Stunting Bersama Pemdes

2 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Metro Tangerang Kota Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Metro Tangerang Kota Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

2 Juli 2026
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik
Daerah

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik

1 Juli 2026
Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Sabet Juara I Lomba Patroli Tingkat Polda Jatim
Berita

Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Sabet Juara I Lomba Patroli Tingkat Polda Jatim

1 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • TNI AD Wujudkan Harapan Warga Dermolemahbang Melalui Program Sumur Bor

    TNI AD Wujudkan Harapan Warga Dermolemahbang Melalui Program Sumur Bor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Lamongan Bergerak Cepat Koordinasikan Pencarian KMN ENTOK yang Hilang Kontak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil 0812/24 Sukorame Perkuat Sinergi Penanganan Stunting Bersama Pemdes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasdim 0812/Lamongan Pastikan Program Rutilahu Berjalan Optimal di Paciran dan Brondong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval 2023 Bertema “Maju Terus Untuk Lamongan Megilan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 126 Pohon Ucapan Warnai Perayaan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kedua Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat