Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Pertemuan FKBN dan Wilson Lalengke Jadi Momentum Penguatan Bela Negara
Bela Negara

Pertemuan FKBN dan Wilson Lalengke Jadi Momentum Penguatan Bela Negara

15 Mei 2026
PAC GP Ansor Sambeng Gelar PKD 2026, Siapkan Kader Mandiri dan Berkontribusi untuk NU dan Masyarakat
Berita

PAC GP Ansor Sambeng Gelar PKD 2026, Siapkan Kader Mandiri dan Berkontribusi untuk NU dan Masyarakat

14 Mei 2026
Perkuat Peran Perempuan, HIMPSI DIY Siapkan Seminar Nasional dan Peluncuran Awal Buku
Nasional

Perkuat Peran Perempuan, HIMPSI DIY Siapkan Seminar Nasional dan Peluncuran Awal Buku

14 Mei 2026
Bati Tuud Koramil 0812/26 Pucuk Hadiri Kegiatan Sosial dan Cek Kesehatan Warga Sumberjo
Daerah

Bati Tuud Koramil 0812/26 Pucuk Hadiri Kegiatan Sosial dan Cek Kesehatan Warga Sumberjo

14 Mei 2026
Siswa SMP Favorit di Surabaya Jadi Korban Bullying Verbal
Daerah

Siswa SMP Favorit di Surabaya Jadi Korban Bullying Verbal

14 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus Residivis Narkoba Beserta Barang Bukti
Daerah

Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus Residivis Narkoba Beserta Barang Bukti

13 Mei 2026
Cekcok Soal Akses Rumah Berujung Kekerasan, Pelaku Diamankan Polres Lamongan
Daerah

Cekcok Soal Akses Rumah Berujung Kekerasan, Pelaku Diamankan Polres Lamongan

13 Mei 2026
Babinsa Koramil Sukorame Bersinergi Kawal Penyerahan BLT DD kepada 12 KPM
Daerah

Babinsa Koramil Sukorame Bersinergi Kawal Penyerahan BLT DD kepada 12 KPM

13 Mei 2026
Kodim 0812/Lamongan Perkuat Pemahaman Prajurit tentang Penggunaan Gas Elpiji yang Aman
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Perkuat Pemahaman Prajurit tentang Penggunaan Gas Elpiji yang Aman

13 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • PAC GP Ansor Sambeng Gelar PKD 2026, Siapkan Kader Mandiri dan Berkontribusi untuk NU dan Masyarakat

    PAC GP Ansor Sambeng Gelar PKD 2026, Siapkan Kader Mandiri dan Berkontribusi untuk NU dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bati Tuud Koramil 0812/26 Pucuk Hadiri Kegiatan Sosial dan Cek Kesehatan Warga Sumberjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Favorit di Surabaya Jadi Korban Bullying Verbal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Peran Perempuan, HIMPSI DIY Siapkan Seminar Nasional dan Peluncuran Awal Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertemuan FKBN dan Wilson Lalengke Jadi Momentum Penguatan Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patriotisme Modern: Maju Bersama Tanpa Melupakan Identitas Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Otonomi Daerah 2026: Antara Harapan Desentralisasi dan Realitas di Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat