Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Babinsa 0812/02 Deket Bersama Warga Bersihkan Enceng Gondok di Sungai
Daerah

Babinsa 0812/02 Deket Bersama Warga Bersihkan Enceng Gondok di Sungai

21 Agustus 2026
Babinsa Koramil 0812/09 Mantup Bersama Petani Perbaiki Akses Jembatan Sawah
Daerah

Babinsa Koramil 0812/09 Mantup Bersama Petani Perbaiki Akses Jembatan Sawah

21 Agustus 2026
Literasi Digital Diperkuat, Polres Lamongan Kenalkan AI di SMKN 2
Daerah

Literasi Digital Diperkuat, Polres Lamongan Kenalkan AI di SMKN 2

21 Agustus 2026
Dokumen Tanah Dipersoalkan, Pemdes Plosowahyu: Harus Jelas Siapa Pemohonnya
Berita

Dokumen Tanah Dipersoalkan, Pemdes Plosowahyu: Harus Jelas Siapa Pemohonnya

21 Agustus 2026
SPPG Kembangbahu Lopang 2 Angkat Bicara soal Temuan Ulat pada Bakso dan Sayuran
Berita

SPPG Kembangbahu Lopang 2 Angkat Bicara soal Temuan Ulat pada Bakso dan Sayuran

21 Agustus 2026
Respons Cepat Dinkes Lamongan, SPPG Kembangbahu Dua Kali Dievaluasi Usai Laporan Menu MBG.
Berita

Respons Cepat Dinkes Lamongan, SPPG Kembangbahu Dua Kali Dievaluasi Usai Laporan Menu MBG.

21 Agustus 2026
Polemik Tower BTS di Sukomulyo Lamongan Berlanjut ke PTUN Surabaya
Berita

Polemik Tower BTS di Sukomulyo Lamongan Berlanjut ke PTUN Surabaya

20 Agustus 2026
Pasla Mart Lapas Lamongan Hadir, Perkuat Koperasi dan UMKM
Daerah

Pasla Mart Lapas Lamongan Hadir, Perkuat Koperasi dan UMKM

20 Agustus 2026
Panen Padi SAE Lapas Lamongan, Perkuat Ketahanan Pangan
Daerah

Panen Padi SAE Lapas Lamongan, Perkuat Ketahanan Pangan

20 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Cegah Kenakalan Remaja, SATPOL PP Edukasi Siswa SMANUSA

    Cegah Kenakalan Remaja, SATPOL PP Edukasi Siswa SMANUSA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respons Cepat Dinkes Lamongan, SPPG Kembangbahu Dua Kali Dievaluasi Usai Laporan Menu MBG.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokumen Tanah Dipersoalkan, Pemdes Plosowahyu: Harus Jelas Siapa Pemohonnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Bea Cukai-Pajak Mendesak, BCW Dorong Langkah Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Temuan Ulat pada Menu MBG Terjadi Dua Hari Beruntun, Wali Murid Minta Penjelasan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Tower BTS di Sukomulyo Lamongan Berlanjut ke PTUN Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPPG Kembangbahu Lopang 2 Angkat Bicara soal Temuan Ulat pada Bakso dan Sayuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat