Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Viral Dugaan Ijazah Ditahan, SMPN 1 Lamongan Berikan Klarifikasi Resmi
Berita

Viral Dugaan Ijazah Ditahan, SMPN 1 Lamongan Berikan Klarifikasi Resmi

22 Oktober 2026
UPTD PPA Lamongan Siapkan Layanan Medis hingga Bantuan Hukum bagi Korban
Berita

UPTD PPA Lamongan Siapkan Layanan Medis hingga Bantuan Hukum bagi Korban

22 Oktober 2026
Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lingkungan MI, UPTD PPA Lamongan Tekankan Pendampingan Psikologis
Berita

Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lingkungan MI, UPTD PPA Lamongan Tekankan Pendampingan Psikologis

22 Oktober 2026
FKBN Kabupaten Lamongan Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Kekerasan di Dunia Pendidikan
Bela Negara

FKBN Kabupaten Lamongan Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Kekerasan di Dunia Pendidikan

22 Oktober 2026
Zubairi, S.H., M.H. : Akademisi Hingga Praktisi Hukum Korupsi dan Kepemiluan
Daerah

Zubairi, S.H., M.H. : Akademisi Hingga Praktisi Hukum Korupsi dan Kepemiluan

22 Oktober 2026
Demo Solidaritas Guru MI di Glagah Jadi Sorotan, Kemenag Lamongan Singgung Kewajiban Mengajar
Berita

Demo Solidaritas Guru MI di Glagah Jadi Sorotan, Kemenag Lamongan Singgung Kewajiban Mengajar

21 Oktober 2026
Redam Polemik, Dandim Lamongan Silaturahmi ke PCNU: Persaudaraan Tetap Dijaga, Hukum Harus Berjalan
Berita

Redam Polemik, Dandim Lamongan Silaturahmi ke PCNU: Persaudaraan Tetap Dijaga, Hukum Harus Berjalan

20 Oktober 2026
Kabar Baik bagi Pembudidaya, 27 Desa di Lamongan Disiapkan untuk Program Budi Daya Ikan
Berita

Kabar Baik bagi Pembudidaya, 27 Desa di Lamongan Disiapkan untuk Program Budi Daya Ikan

20 Oktober 2026
Semarak Hari Kebudayaan Nasional 2026, SDN Dagan Tampilkan Kesenian Tongklek
Berita

Semarak Hari Kebudayaan Nasional 2026, SDN Dagan Tampilkan Kesenian Tongklek

17 Oktober 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • LSM Kritik Pembahasan 9 Raperda di DPRD Lamongan yang Dinilai Terburu-buru

    LSM Kritik Pembahasan 9 Raperda di DPRD Lamongan yang Dinilai Terburu-buru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musabaqoh Kaligrafi Pegon HSN 2026, Lesbumi PCNU Lamongan Hidupkan Warisan Kota Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rutinitas Setiap Ramadhan Anggota DPR-RI Fraksi Demokrat, Debby Kurniawan Bagikan 10.000 Nasi Kotak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lingkungan MI, UPTD PPA Lamongan Tekankan Pendampingan Psikologis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FKBN Kabupaten Lamongan Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Kekerasan di Dunia Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alif Sulthoni Rajasanagara “Naga” Harumkan Nama SMP Negeri 1 Kembangbahu Lewat Prestasi di Piala Soeratin U-13

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Dugaan Ijazah Ditahan, SMPN 1 Lamongan Berikan Klarifikasi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat