Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Kodim 0812/Lamongan Gandeng Puskesmas Deket dan Polkes Adakan Cek Kesehatan Gratis untuk Personel
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Gandeng Puskesmas Deket dan Polkes Adakan Cek Kesehatan Gratis untuk Personel

18 Mei 2026
Retret Bela Negara 2026 Lamongan, Perkuat Karakter Guru dan Kepala Sekolah.
Bela Negara

Retret Bela Negara 2026 Lamongan, Perkuat Karakter Guru dan Kepala Sekolah.

18 Mei 2026
Pengawalan Diklatama Perdana DKC CBP KPP Babat 2026–2028 Jadi Wujud Loyalitas Pengabdian
Daerah

Pengawalan Diklatama Perdana DKC CBP KPP Babat 2026–2028 Jadi Wujud Loyalitas Pengabdian

18 Mei 2026
Babinsa 0812/18 Brondong Ajarkan Disiplin dan Cinta Tanah Air kepada Siswa At-Taqwa
Daerah

Babinsa 0812/18 Brondong Ajarkan Disiplin dan Cinta Tanah Air kepada Siswa At-Taqwa

17 Mei 2026
Dandim 0812 Bersama Forkopimda Lamongan Ikuti Launching Nasional 1.061 KDKMP oleh Presiden RI
Daerah

Dandim 0812 Bersama Forkopimda Lamongan Ikuti Launching Nasional 1.061 KDKMP oleh Presiden RI

17 Mei 2026
Peduli Warga, Babinsa Koramil 0812/04 Tikung Gotong Royong Bersihkan Rumah Roboh Milik Nenek Gendok
Daerah

Peduli Warga, Babinsa Koramil 0812/04 Tikung Gotong Royong Bersihkan Rumah Roboh Milik Nenek Gendok

17 Mei 2026
Waspadai Penyakit Hewan, Babinsa dan Dinas Peternakan Sidak Hewan Kurban di Ngimbang
Daerah

Waspadai Penyakit Hewan, Babinsa dan Dinas Peternakan Sidak Hewan Kurban di Ngimbang

17 Mei 2026
Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Kencan Online di Lamongan, Satu Pelaku Dibekuk
Daerah

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Kencan Online di Lamongan, Satu Pelaku Dibekuk

16 Mei 2026
Kepedulian TNI untuk Rakyat, Koramil 0812/06 Ngimbang Gotong Royong Bedah Rumah Warga Slaharwotan
Daerah

Kepedulian TNI untuk Rakyat, Koramil 0812/06 Ngimbang Gotong Royong Bedah Rumah Warga Slaharwotan

15 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Kodim 0812/Lamongan Gandeng Puskesmas Deket dan Polkes Adakan Cek Kesehatan Gratis untuk Personel

    Kodim 0812/Lamongan Gandeng Puskesmas Deket dan Polkes Adakan Cek Kesehatan Gratis untuk Personel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retret Bela Negara 2026 Lamongan, Perkuat Karakter Guru dan Kepala Sekolah.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Selamatkan Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan dalam Momentum yang Disaksikan Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawalan Diklatama Perdana DKC CBP KPP Babat 2026–2028 Jadi Wujud Loyalitas Pengabdian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa 0812/18 Brondong Ajarkan Disiplin dan Cinta Tanah Air kepada Siswa At-Taqwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumat Penuh Berkah, Kodim 0812 Lamongan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim dan Tukang Becak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Halalbihalal, Wartawan Rajawali Media Perkasa Perkuat Kebersamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat