Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Gelar Pengobatan Gratis dan Baksos, DPC PDIP Gresik Bersama RS Apung Laksamana Malahayati “Perduli Wong Cilik”
Daerah

Gelar Pengobatan Gratis dan Baksos, DPC PDIP Gresik Bersama RS Apung Laksamana Malahayati “Perduli Wong Cilik”

21 September 2023
Ajak Mahasiswa Broadcasting Untuk Bela Negara, FKBN DIY Bangun Sinergitas Dengan Kampus AKRB.
Bela Negara

Ajak Mahasiswa Broadcasting Untuk Bela Negara, FKBN DIY Bangun Sinergitas Dengan Kampus AKRB.

18 September 2023
FFB Beauty Adakan Gathering Family Anniversary 2 Tahun di Holla Cafe Panceng, Gresik.
Daerah

FFB Beauty Adakan Gathering Family Anniversary 2 Tahun di Holla Cafe Panceng, Gresik.

17 September 2023
Sukses Gelar Vlog Competition HUT RI ke-78, Ketua IPSI Cabang Lamongan Serahkan Penghargaan Kepada Pemenang
Daerah

Sukses Gelar Vlog Competition HUT RI ke-78, Ketua IPSI Cabang Lamongan Serahkan Penghargaan Kepada Pemenang

14 September 2023
Konser Katalistik Budaya Jawa Timur, Pertemuan Tiga Pilar Lempeng Dunia.
Komunitas

Konser Katalistik Budaya Jawa Timur, Pertemuan Tiga Pilar Lempeng Dunia.

10 September 2023
Polres Lamongan : Peresmian Ini Adalah Langkah Awal Dalam Upaya Mencapai Tujuan Lamongan Zero Narkoba
Daerah

Polres Lamongan : Peresmian Ini Adalah Langkah Awal Dalam Upaya Mencapai Tujuan Lamongan Zero Narkoba

6 September 2023
Karnaval 2023 Bertema “Maju Terus Untuk Lamongan Megilan”
Daerah

Karnaval 2023 Bertema “Maju Terus Untuk Lamongan Megilan”

5 September 2023
Unjuk Potensi Tourism Lamongan Dikemas Dengan Pawai Budaya
Daerah

Unjuk Potensi Tourism Lamongan Dikemas Dengan Pawai Budaya

3 September 2023
Dialog Nasional Bela Negara Wawasan Kebangsaan; FKBN Melantik dan Kukuhkan Bakorwil serta Bakorda Se-Provinsi Jatim
Bela Negara

Dialog Nasional Bela Negara Wawasan Kebangsaan; FKBN Melantik dan Kukuhkan Bakorwil serta Bakorda Se-Provinsi Jatim

1 September 2023

Hari Besar :

Promoted :

JMSI Corner :

SPesial Kolom :

BERITAPOPULER

  • Lebaran Hari Kedua, Pasar Tradisional di Gresik Tutup

    Lebaran Hari Kedua, Pasar Tradisional di Gresik Tutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Reuni Perak Palmturi’97 Digelar Meriah Ramai Akrab Kembali ke Masa Abu-abu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812 Lamongan Fasilitasi 1.470 Vaksin Tahap ke II Kepada Masyarakat Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POLRI Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021 dalam Rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Se Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelapa Dua Korps Brimob Polri Turun Ke Lamongan Bantu Masyarakat Menanggulangi Penyebaran Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Meringkus Empat Dari Belasan Preman Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL di Bungurasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Puluh Hari Ke depan Gelaran Pameran Lukisan OBOR ke 3 (Tiga) 2021 Digelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

Member Of :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat