Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

by jurnalis
18 Juni 2021
in Daerah, Komunitas, Organisasi
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Sendang Sreto !! Ini Ikon Wisata Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.
Daerah

Sendang Sreto !! Ini Ikon Wisata Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

4 Februari 2023
Ketua Pengadilan Negeri Hadiri Peringatan 1 Abad NU Lamongan.
Daerah

Ketua Pengadilan Negeri Hadiri Peringatan 1 Abad NU Lamongan.

3 Februari 2023
Curi ATM Kuras Isinya, Karyawan Toko Emas MOERS Lamongan Laporkan Teman Kerjanya.
Daerah

Curi ATM Kuras Isinya, Karyawan Toko Emas MOERS Lamongan Laporkan Teman Kerjanya.

1 Februari 2023
Menhan RI Prabowo : Babinsa Adalah Ujung Tombak Komando Teritorial Mewujudkan Sishankamrata.
Daerah

Menhan RI Prabowo : Babinsa Adalah Ujung Tombak Komando Teritorial Mewujudkan Sishankamrata.

29 Januari 2023
Targetkan Masuk Nominasi Lomba Desa Berjaya di Tahun 2023, Begini Ungkat Camat Modo.
Daerah

Targetkan Masuk Nominasi Lomba Desa Berjaya di Tahun 2023, Begini Ungkat Camat Modo.

26 Januari 2023
Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Jadi Tenaga Pendidik Bantu Cerdaskan Anak-Anak Perbatasan.
Daerah

Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Jadi Tenaga Pendidik Bantu Cerdaskan Anak-Anak Perbatasan.

24 Januari 2023
Forkopimda Sumut Gelar Patroli di Malam Imlek 2023.
Birokrasi

Forkopimda Sumut Gelar Patroli di Malam Imlek 2023.

22 Januari 2023
FKBN Kota Bekasi Sukses Selenggarakan LDKO Bersama Siswa SMPN 1 Kota Bekasi.
Bela Negara

FKBN Kota Bekasi Sukses Selenggarakan LDKO Bersama Siswa SMPN 1 Kota Bekasi.

22 Januari 2023
Babinsa Koramil Selo Tanggap Bencana Evakuasi Tanah Longsor
Daerah

Babinsa Koramil Selo Tanggap Bencana Evakuasi Tanah Longsor

21 Januari 2023

Hari Besar Nasional :

JMSI Corner :

SPesial Kolom :

BERITAPOPULER

  • Sendang Sreto !! Ini Ikon Wisata Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

    Sendang Sreto !! Ini Ikon Wisata Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2023, Negara Memangilmu Pemuda.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wingdik 500/Umum Buka Pendidikan, Tingkatkan Kualitas Prajurit TNI Angkatan Udara.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJS ketenagakerjaan Untuk Semua Anggota Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBP dan KPP Kecamatan Pucuk Selenggarakan RTL. Ciptakan Kader Solid dalam Tim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota TNI Gotong Royong Bersama Warga Bangun Kampung Pancasila di Desa Kedungpring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Door To Door, Babinsa Koramil 0812/06 Ngimbang Dampingi Tim Vaksinasi Lansia di Desa Binaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

INcorner :

Member Of :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat