pusatberitarakyat.com | Lamongan – Tersangka kekerasan Terhadap Jurnalis Lamongan tertangkap di Balikpapan, Kalimantan. Di bantu oleh Polresta Balikpapan, terhenti sudah pelarian DPO (Daftar Pencarian Orang) oknum LSM LARM-GAK, Baihaki Akbar berinisial BA.
BA ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan serta intimidasi terhadap Jurnalis Lamongan sejak 07 Agustus 2021 itu tidak mau menyerahkan diri, justru malah kabur keluar Jawa.
Kini Ferry Mosses (Jurnalis yang menjadi korban kekerasan serta intimidasi oleh BA) dapat bernafas lega, pasalnya kasus kekerasan terhadap jurnalis lamongan ini sangat mendapat perhatian pihak kepolisian lamongan. Kabar tertangkapnya oknum BA ini membawa angin segar terhadap insan media di kabupaten Lamongan khususnya.
Seperti yang telah disampaikan Ferry Mosses kepada rekan-rekan media, “Saya sangat berterima kasih kepada tim Jaka Tingkir polres lamongan khususnya Kapolres dan Satreskrim telah berhasil menangkap pelaku. Saya sangat puas dengan kinerja Kepolisian Polres Lamongan yang benar-benar bekerja cepat dalam perkara saya. Setidaknya kejadian ini bisa memberi efek jera terhadap pelaku agar dimana pun berada etika dan sopan santun harus di jaga, tidak merasa kebal hukum atau sok jagoan,” ungkap Mosses.
Kasat Reskrim Lamongan AKP. Yoan Septi Hendri, S.I.K, saat dimintai keterangan via WhatsApp, mengatakan, “DPO kasus kekerasan serta intimidasi terhadap Jurnalis Lamongan, sudah tertangkap, kita akan segera proses dan segera kirim berkas ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” terang Kasat terbaik ini, Rabu (13/10/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Ferry Mosses, Ahmad Umar Buwang, S.H, juga ikut berkomentar terkait penangkapan BA, “Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Lamongan, yang berhasil menangkap pelaku kekerasan serta intimidasi terhadap Jurnalis Lamongan, yang notabene adalah klien saya. Kedepannya saya berharap jangan ada lagi tindakan kekerasan ataupun intimidasi terhadap Jurnalis di kabupaten Lamongan khususnya,” tutup pengacara yang akrab di panggil Buwang. (**)