Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Bela Negara

FKBN Kabupaten Lamongan Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Kekerasan di Dunia Pendidikan

by Jurnalis2
22 Oktober 2026
in Bela Negara, Berita, Daerah, Pendidikan
FKBN Kabupaten Lamongan Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Kekerasan di Dunia Pendidikan

FKBN Kabupaten Lamongan Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Kekerasan di Dunia Pendidikan

Lamongan, Pusatberitarakyat.com — Kepala FKBN (Forum Kader Bela Negara) Bakorda Kabupaten Lamongan menegaskan pentingnya menjaga lingkungan pendidikan tetap bebas dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, sekolah adalah tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan tempat di mana anak justru harus menanggung rasa sakit dan ketakutan, apalagi yang melakukannya adalah orang yang seharusnya menjadi teladan, yaitu pendidik itu sendiri. Kamis, 22 Oktober 2026.

“Di dunia pendidikan, baik negeri maupun swasta, di segala jenjang segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis adalah hal yang sama sekali tidak boleh dibenarkan. Sekecil apa pun tindakannya, jika menyakiti anak, maka itu bukan pendidikan, melainkan pelanggaran,” tegas Kepala FKBN Kabupaten Lamongan, M. Ferry Fadli.

Dirinya mengingatkan bahwa setiap anak memiliki hak-hak dasar yang dilindungi undang-undang. Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik (siswa) bukan sekadar pelanggaran etika profesi, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak sekaligus tindak pidana.

Dasar Hukum yang Menegaskan Hal Tersebut:

• Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.

• Pasal 80 Ayat (1) & (2) UU No. 35 Tahun 2014: Pelanggaran dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Jika dilakukan oleh pendidik, pidana diperberat sepertiga.

• Pasal 39 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Pendidik dilarang melakukan tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap siswa.

• Pasal 40 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru: Guru wajib melindungi peserta didik dari perlakuan yang merugikan.

“Pendidik memegang amanah besar membimbing generasi bangsa. Jika pendidik sendiri melanggar hukum dengan melakukan kekerasan, maka ia telah merusak kepercayaan sekaligus mencederai masa depan anak tersebut. Anak yang terluka karena gurunya akan sulit tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri dan berani bermimpi,” ungkap Ferry Fadli.

Keterangan: FKBN Kabupaten Lamongan Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Kekerasan di Dunia Pendidikan.

FKBN Kabupaten Lamongan kerapkali mendapatkan aduan masyarakat, informasi tentang kekerasan di wilayah pendidikan. Seperti di beberapa waktu lalu kami monitoring terus tentang situasi di dunia pendidikan, apalagi tentang aduan siswa, santri atau pelajar peserta didik.

“Banyak aduan dan informasi tentang tindak kekerasan kepada anak didik, kurun waktu 2026 ini. baik di tingkat sekolah menengah, atas, dasar atau madrasah. Kami seringkali berkoodinasi dengan institusi pendidikan setempat baik Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan maupun KEMENAG kabupaten Lamongan untuk turut menciptakan ekosistem pendidikan tanpa kekerasan. Kami akan Deklarasikan terus hal ini dan turun untuk sosialisasi langsung bersama kedinasan terkait,” terang Kepala FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan.

Lebih lanjut ia berharap kesadaran ini tidak hanya dipahami oleh para pendidik, tetapi juga oleh seluruh elemen masyarakat, orang tua, dan pengelola sekolah. Semoga ke depan, setiap anak yang melangkahkan kaki ke sekolah hanya membawa harapan dan semangat belajar, bukan luka yang sulit diobati.

“Anak-anak adalah investasi masa depan. Perlindungan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Tidak ada satu alasan pun yang dapat membenarkan kekerasan atas nama pendidikan. Tegas bukan berarti kekerasan. Pendidikan harus asih, asih dan asuh. Mari kita jaga anak-anak kita, perhatian masyarakat sebagai orang tua dan wali murid sangat penting untuk terciptanya ekosistem pendidikan yang baik, sehat dan benar,” pungkasnya. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

UPTD PPA Lamongan Siapkan Layanan Medis hingga Bantuan Hukum bagi Korban
Berita

UPTD PPA Lamongan Siapkan Layanan Medis hingga Bantuan Hukum bagi Korban

22 Oktober 2026
Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lingkungan MI, UPTD PPA Lamongan Tekankan Pendampingan Psikologis
Berita

Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lingkungan MI, UPTD PPA Lamongan Tekankan Pendampingan Psikologis

22 Oktober 2026
Zubairi, S.H., M.H. : Akademisi Hingga Praktisi Hukum Korupsi dan Kepemiluan
Daerah

Zubairi, S.H., M.H. : Akademisi Hingga Praktisi Hukum Korupsi dan Kepemiluan

22 Oktober 2026
Musabaqoh Kaligrafi Pegon HSN 2026, Lesbumi PCNU Lamongan Hidupkan Warisan Kota Santri
Berita

Musabaqoh Kaligrafi Pegon HSN 2026, Lesbumi PCNU Lamongan Hidupkan Warisan Kota Santri

22 Oktober 2026
SDN Dagan Finalisasi Buku Antologi Murid, Wujudkan Semangat “Dari Kata Menjadi Karya”
Berita

SDN Dagan Finalisasi Buku Antologi Murid, Wujudkan Semangat “Dari Kata Menjadi Karya”

21 Oktober 2026
Demo Solidaritas Guru MI di Glagah Jadi Sorotan, Kemenag Lamongan Singgung Kewajiban Mengajar
Berita

Demo Solidaritas Guru MI di Glagah Jadi Sorotan, Kemenag Lamongan Singgung Kewajiban Mengajar

21 Oktober 2026
Redam Polemik, Dandim Lamongan Silaturahmi ke PCNU: Persaudaraan Tetap Dijaga, Hukum Harus Berjalan
Berita

Redam Polemik, Dandim Lamongan Silaturahmi ke PCNU: Persaudaraan Tetap Dijaga, Hukum Harus Berjalan

20 Oktober 2026
Kabar Baik bagi Pembudidaya, 27 Desa di Lamongan Disiapkan untuk Program Budi Daya Ikan
Berita

Kabar Baik bagi Pembudidaya, 27 Desa di Lamongan Disiapkan untuk Program Budi Daya Ikan

20 Oktober 2026
ISNU PAC Paciran Resmi Dilantik, Talk Show “Pesantren Ramah, Santri Digdaya” Tekankan Perlindungan Santri dan Penguatan Pendidikan
Berita

ISNU PAC Paciran Resmi Dilantik, Talk Show “Pesantren Ramah, Santri Digdaya” Tekankan Perlindungan Santri dan Penguatan Pendidikan

19 Oktober 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • SDN Dagan Finalisasi Buku Antologi Murid, Wujudkan Semangat “Dari Kata Menjadi Karya”

    SDN Dagan Finalisasi Buku Antologi Murid, Wujudkan Semangat “Dari Kata Menjadi Karya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Kritik Pembahasan 9 Raperda di DPRD Lamongan yang Dinilai Terburu-buru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musabaqoh Kaligrafi Pegon HSN 2026, Lesbumi PCNU Lamongan Hidupkan Warisan Kota Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Pentas Seni dan Bazar UMKM Meriahkan Puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Plosowahyu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lingkungan MI, UPTD PPA Lamongan Tekankan Pendampingan Psikologis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 Tanpa Demo, Buruh Lamongan Kenang Marsinah Lewat Layar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD RI Lia Istifhama Puji Langkah Tegas Kepala BGN Sudaryono Selamatkan Ratusan Miliar Dana MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat