Lamongan, Panitia pengawas pemilihan umum Kecamatan (Panwascam) Laren melaksanakan Rakor Penguatan Kelembagaan terkait potensi pelanggaran pada pemilu serentak 2024, Selasa 19 September 2023.
Bertempat di Pendopo Kecamatan Laren, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimcam Laren dalam Hal ini Kunjali, Sekcam Laren juga dari Unsur Polsek Laren dan Koramil kecamatan Laren.
Bertindak sebagai Narasumber Acara Rakor tersebut adalah Farid Achyani, selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi serta diikuti oleh Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Laren.
Fatikhun Nashor, Ketua Panwascam Laren Mengatakan bahwa Penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum adalah Mahkota dari Pengawasan, maka harus mendapat perhatian lebih.
“Perlu diketahui, akan ada banyak hal yang kita hadapi di lapangan dalam pengawasan pemilu kali ini, dan Penanganan pelanggaran adalah Mahkota-nya. Kalau kita tidak bisa menangani dengan bijak, otomatis kita sudah kehilangan mahkota, kehilangan kehormatan.” tuturnya.
Sementara itu, Farid menyampaikan dalam materinya terkait pedoman-pedoman dan peraturan yang harus menjadi pegangan bagi Panwaslu Kecamatan dan Desa.
“jadi tata kerja kita sudah tercantum pada Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 namun dalam prosesnya kita harus mendahulukan prinsip mencegah lebih baik daripada mengobati, jadi pencegahan pelanggaran dulu baru kita melakukan penanganan pada pelanggaran pemilu” tambahnya.
Dian Wisnu, selaku Kordiv P3S Panwascam Laren menyampaikan harapannya pada kegiatan Rakor kali ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap undang-undang yang berlaku.
“Harapan kami, agar Panwaslu Kelurahan Desa lebih jeli dan teliti dalam memahami Peraturan yang ada, baik Perbawaslu maupun PKPU dan tetap konsisten dan berintegritas sebagai ujung tombak pejuang demokrasi” tambahnya saat di temui di kantor sekertariat panwaslu kecamatan laren.
(Akiro,2023)