Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Ganggu Kekhusyukan Ibadah di bulan Suci Ramadhan, Polisi Larang Nyalakan Petasan

by redaksi
19 April 2021
in Daerah, Kriminal, TNI - POLRI
Ganggu Kekhusyukan Ibadah di bulan Suci Ramadhan, Polisi Larang Nyalakan Petasan

Puber.com | Magelang – Mendapat informasi adanya penjualan bahan peledak (obat mercon) tanpa ijin Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 Tersangka, Konferensi pers atas kasus ini digelar pada Senin (19/04/2021) di Loby Polres Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengungkapkan bahwa anggotanya telah menangkap 1 tersangka  dengan barang bukti 8 Kg dengan barang bukti bahan pembuat mercon berupa Patassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang pada Kamis (15/04/2021) sekira pukul 21.30 WIB, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap 2 tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 Kg.

“Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat,” jelas Ronald.

Ketiga tersangka antara lain IS (19), Pelajar, Alamat Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa. Bumirejo, Kec. Mungkid, Magelang, MS (47), Laki laki, Pedagang, Alamat Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kec. Tegalrejo Kab Magelang, dan SJ (44), Laki laki, Swasta Alamat Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab Magelang.

“SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi,” kata Ronald.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan Meracik bahan- bahan brom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai, yang dijual online melalui Facebook maupun offline diwilayah Magelang. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Polres Magelang menghimbau pada masyarakat agar tak menyalakan Petasan dan Bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum. Disamping itu menyalakan petasan / mercon sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadhan, serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat.

Petasan / Mercon sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.

“Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,

Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan untuk bersenang- senang, bahan peledak dan petasan sudah menelan banyak korban. (***MEDINAS)

ShareTweetSend

Related Posts

BGN Akan Perketat Pengawasan Pelaksanaan Program MBG di Daerah
Daerah

BGN Akan Perketat Pengawasan Pelaksanaan Program MBG di Daerah

14 Oktober 2025
Kunker Dandim 0812 Lamongan dalam Peresmian Gapura Koramil 0812/01 Kota
Daerah

Kunker Dandim 0812 Lamongan dalam Peresmian Gapura Koramil 0812/01 Kota

14 Oktober 2025
LDKMS MAN 1 Lamongan Gandeng FKBN Gelar Leadership Camp Bela Negara 2025
Bela Negara

LDKMS MAN 1 Lamongan Gandeng FKBN Gelar Leadership Camp Bela Negara 2025

13 Oktober 2025
Ansor Sambeng Cetak Bibit Atlet Muda Lewat Turnamen Sepak Bola Hari Santri 2025
Berita

Ansor Sambeng Cetak Bibit Atlet Muda Lewat Turnamen Sepak Bola Hari Santri 2025

11 Oktober 2025
HUT TNI ke-80, Koramil Kembangbahu Lamongan Laksanakan Tasyakuran sebagai Wujud Syukur
Berita

HUT TNI ke-80, Koramil Kembangbahu Lamongan Laksanakan Tasyakuran sebagai Wujud Syukur

6 Oktober 2025
JMSI Jatim Dorong Literasi Media: Bahas Fenomena Wartawan Bodrek dan Pencegahan Pemerasan
Berita

JMSI Jatim Dorong Literasi Media: Bahas Fenomena Wartawan Bodrek dan Pencegahan Pemerasan

6 Oktober 2025
Sinergi Tanpa Batas: Polres Lamongan Beri Surprise Istimewa untuk HUT TNI ke-80
Berita

Sinergi Tanpa Batas: Polres Lamongan Beri Surprise Istimewa untuk HUT TNI ke-80

6 Oktober 2025
JMSI Jatim Dialog dengan Kades dan Kasek Cara Tangkal Pemerasan Oknum Wartawan
Berita

JMSI Jatim Dialog dengan Kades dan Kasek Cara Tangkal Pemerasan Oknum Wartawan

5 Oktober 2025
Tolak Klaim Waka DPC PPP Banyuwangi Sekertaris DPC PPP Bangkalan Angkat Bicara
Berita

Tolak Klaim Waka DPC PPP Banyuwangi Sekertaris DPC PPP Bangkalan Angkat Bicara

25 September 2025

Hari Besar :

HUT TNI 80

Promoted :

BERITAPOPULER

  • LDKMS MAN 1 Lamongan Gandeng FKBN Gelar Leadership Camp Bela Negara 2025

    LDKMS MAN 1 Lamongan Gandeng FKBN Gelar Leadership Camp Bela Negara 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker Dandim 0812 Lamongan dalam Peresmian Gapura Koramil 0812/01 Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Akan Perketat Pengawasan Pelaksanaan Program MBG di Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak, Koramil Jajaran Kodim 0812/Lamongan Bersinergi Dalam Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Bendera Dibagikan JMSI dan IPSI Untuk Peringati HUT RI ke 78.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat dan Sukses Atas Pelantikan PCNU Babat Masa Khidmat 2021-2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan menghadiri acara West Java Experience di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat