Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Ganggu Kekhusyukan Ibadah di bulan Suci Ramadhan, Polisi Larang Nyalakan Petasan

by redaksi
19 April 2021
in Daerah, Kriminal, TNI - POLRI
Ganggu Kekhusyukan Ibadah di bulan Suci Ramadhan, Polisi Larang Nyalakan Petasan

Puber.com | Magelang – Mendapat informasi adanya penjualan bahan peledak (obat mercon) tanpa ijin Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 Tersangka, Konferensi pers atas kasus ini digelar pada Senin (19/04/2021) di Loby Polres Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengungkapkan bahwa anggotanya telah menangkap 1 tersangka  dengan barang bukti 8 Kg dengan barang bukti bahan pembuat mercon berupa Patassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang pada Kamis (15/04/2021) sekira pukul 21.30 WIB, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap 2 tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 Kg.

“Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat,” jelas Ronald.

Ketiga tersangka antara lain IS (19), Pelajar, Alamat Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa. Bumirejo, Kec. Mungkid, Magelang, MS (47), Laki laki, Pedagang, Alamat Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kec. Tegalrejo Kab Magelang, dan SJ (44), Laki laki, Swasta Alamat Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab Magelang.

“SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi,” kata Ronald.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan Meracik bahan- bahan brom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai, yang dijual online melalui Facebook maupun offline diwilayah Magelang. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Polres Magelang menghimbau pada masyarakat agar tak menyalakan Petasan dan Bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum. Disamping itu menyalakan petasan / mercon sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadhan, serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat.

Petasan / Mercon sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.

“Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,

Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan untuk bersenang- senang, bahan peledak dan petasan sudah menelan banyak korban. (***MEDINAS)

ShareTweetSend

Related Posts

Wujud Pengabdian Imipas Untuk Negeri, Lapas Lamongan Serahkan Hasil Renovasi
Daerah

Wujud Pengabdian Imipas Untuk Negeri, Lapas Lamongan Serahkan Hasil Renovasi

1 Desember 2025
Bakorwil FKBN Sumbar, Diklat Bela Negara dan Pelantikan Bakorda FKBN 8 Kabupaten Kota
Bela Negara

Bakorwil FKBN Sumbar, Diklat Bela Negara dan Pelantikan Bakorda FKBN 8 Kabupaten Kota

1 Desember 2025
Kunjungan Bakorpus FKBN ke Lamongan, Cek Hasil Terapan Organik Bela Negara
Bela Negara

Kunjungan Bakorpus FKBN ke Lamongan, Cek Hasil Terapan Organik Bela Negara

1 Desember 2025
JMSI Jatim Gelar Musda dan FGD Tantangan Baru Jurnalisme Modern
Berita

JMSI Jatim Gelar Musda dan FGD Tantangan Baru Jurnalisme Modern

28 November 2025
Muslimat NU dan GP Ansor Sambeng Luncurkan Rumah Belajar Bersamaan dengan Pelantikan Serentak
Berita

Muslimat NU dan GP Ansor Sambeng Luncurkan Rumah Belajar Bersamaan dengan Pelantikan Serentak

24 November 2025
Perkuat Karakter Pemuda, Kesbangpol Papua Tengah Tanamkan Nilai Pancasila
Berita

Perkuat Karakter Pemuda, Kesbangpol Papua Tengah Tanamkan Nilai Pancasila

23 November 2025
Anggota DPD RI Lia Istifhama Ucapkan Milad ke-113 Muhammadiyah: Tekankan Spirit Intelektual dan Islam Berkemajuan
Berita

Anggota DPD RI Lia Istifhama Ucapkan Milad ke-113 Muhammadiyah: Tekankan Spirit Intelektual dan Islam Berkemajuan

18 November 2025
Lia Istifhama Dukung Upaya Kemen PPPA Lestarikan Permainan Tradisional untuk Bentuk Karakter Anak
Berita

Lia Istifhama Dukung Upaya Kemen PPPA Lestarikan Permainan Tradisional untuk Bentuk Karakter Anak

16 November 2025
Senator Lia Istifhama Tekankan Pemerataan Akses Berkuda di Ajang CHAMPION Sidoarjo Challenge Show 2025
Berita

Senator Lia Istifhama Tekankan Pemerataan Akses Berkuda di Ajang CHAMPION Sidoarjo Challenge Show 2025

15 November 2025

Hari Besar :

HUT TNI 80

Promoted :

BERITAPOPULER

  • Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 645/Gardatama Yudha Terima Kunjungan Kerja Panglima TNI.

    Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 645/Gardatama Yudha Terima Kunjungan Kerja Panglima TNI.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejayaan Kabupaten Lamongan di Era Mantan Bupati Masfuk; Belum Tertandingi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungan Menteri Perikanan dan Kelautan, Apresiasi Produksi Garam Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan RI Meninjau Langsung Kesiapan Balai Diklat “Patriot Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak Hari Santri 2025, PAC GP Ansor Sambeng Gelar Jalan Sehat dan Launching SSB Ansor Sambeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menuju Kejayaan Lamongan Melalui 3 Sektor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat