Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Ganggu Kekhusyukan Ibadah di bulan Suci Ramadhan, Polisi Larang Nyalakan Petasan

by redaksi
19 April 2021
in Daerah, Kriminal, TNI - POLRI
Ganggu Kekhusyukan Ibadah di bulan Suci Ramadhan, Polisi Larang Nyalakan Petasan

Puber.com | Magelang – Mendapat informasi adanya penjualan bahan peledak (obat mercon) tanpa ijin Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 Tersangka, Konferensi pers atas kasus ini digelar pada Senin (19/04/2021) di Loby Polres Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengungkapkan bahwa anggotanya telah menangkap 1 tersangka  dengan barang bukti 8 Kg dengan barang bukti bahan pembuat mercon berupa Patassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang pada Kamis (15/04/2021) sekira pukul 21.30 WIB, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap 2 tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 Kg.

“Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat,” jelas Ronald.

Ketiga tersangka antara lain IS (19), Pelajar, Alamat Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa. Bumirejo, Kec. Mungkid, Magelang, MS (47), Laki laki, Pedagang, Alamat Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kec. Tegalrejo Kab Magelang, dan SJ (44), Laki laki, Swasta Alamat Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab Magelang.

“SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi,” kata Ronald.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan Meracik bahan- bahan brom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai, yang dijual online melalui Facebook maupun offline diwilayah Magelang. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Polres Magelang menghimbau pada masyarakat agar tak menyalakan Petasan dan Bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum. Disamping itu menyalakan petasan / mercon sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadhan, serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat.

Petasan / Mercon sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.

“Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,

Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan untuk bersenang- senang, bahan peledak dan petasan sudah menelan banyak korban. (***MEDINAS)

ShareTweetSend

Related Posts

Gebyar Penutupan TMMD ke-124 Kodim Lamongan, Membangun Desa Membangun Bangsa
Berita

Gebyar Penutupan TMMD ke-124 Kodim Lamongan, Membangun Desa Membangun Bangsa

4 Juni 2025
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!
Daerah

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

30 Mei 2025
Kunker FKBN Pusat di Kabupaten Lamongan, Sinergi Pengembangan Pertanian Organik.
Daerah

Kunker FKBN Pusat di Kabupaten Lamongan, Sinergi Pengembangan Pertanian Organik.

27 Mei 2025
Kejuaraan Menembak dalam Rangka HUT Kopaska ke – 63 
Daerah

Kejuaraan Menembak dalam Rangka HUT Kopaska ke – 63 

25 Mei 2025
Anang Taufiq Terpilih Kembali Jadi Ketua Forki Lamongan Periode 2025-2029.
Daerah

Anang Taufiq Terpilih Kembali Jadi Ketua Forki Lamongan Periode 2025-2029.

25 Mei 2025
Danramil 0812/08 Sambeng Hadiri Acara Pembukaan Giling Tebu 2025 PT. Kebun Tebu Mas (KTM)
Daerah

Danramil 0812/08 Sambeng Hadiri Acara Pembukaan Giling Tebu 2025 PT. Kebun Tebu Mas (KTM)

23 Mei 2025
Kain Percah Membawa Berkah, Bisa Hasilkan Jutaan Rupiah
Daerah

Kain Percah Membawa Berkah, Bisa Hasilkan Jutaan Rupiah

23 Mei 2025
Kepsek SMPN 3 Lamongan Nyatakan Seluruh Siswa Mengikuti Ujian Tanpa Terkecuali; Tepis Isu Miring.
Daerah

Kepsek SMPN 3 Lamongan Nyatakan Seluruh Siswa Mengikuti Ujian Tanpa Terkecuali; Tepis Isu Miring.

21 Mei 2025
Babinsa Kodim 0812/Lamongan Terus Laksanakan PendampinganProgram Makan Bergizi Gratis
Daerah

Babinsa Kodim 0812/Lamongan Terus Laksanakan PendampinganProgram Makan Bergizi Gratis

21 Mei 2025

Hari Besar :

Advertorial : SHP Kretek Herbal

Promoted :

BERITAPOPULER

  • Halal Bi Halal 2022 FKBN Kediri Raya Dihadiri Ratusan Tamu Undangan

    Halal Bi Halal 2022 FKBN Kediri Raya Dihadiri Ratusan Tamu Undangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Penyerahan 70 Mobil Sehat, Total 432 Mobil Tersalurkan di Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapas Lamongan Berperan Aktif Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumat Berkah, Kodim 0812/Lamongan Bagikan 402 Paket Takjil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Surat Badan Kehormatan DPRD Lamongan, Ketua FORKAIS : Kehormatan Rakyat Melekat di Jabatan Anggota DPR.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gercep Respon Aduan Masyarakat, Dinsos Lamongan Kunjungi Remaja Difabel di Desa Wanar Pucuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0725/Sragen Bersama Warga Gropyokan Kurangi Hama Tikus Sawah.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat