Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Ganggu Kekhusyukan Ibadah di bulan Suci Ramadhan, Polisi Larang Nyalakan Petasan

by jurnalis
19 April 2021
in Daerah, Kriminal, TNI - POLRI
Ganggu Kekhusyukan Ibadah di bulan Suci Ramadhan, Polisi Larang Nyalakan Petasan

Puber.com | Magelang – Mendapat informasi adanya penjualan bahan peledak (obat mercon) tanpa ijin Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 Tersangka, Konferensi pers atas kasus ini digelar pada Senin (19/04/2021) di Loby Polres Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengungkapkan bahwa anggotanya telah menangkap 1 tersangka  dengan barang bukti 8 Kg dengan barang bukti bahan pembuat mercon berupa Patassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang pada Kamis (15/04/2021) sekira pukul 21.30 WIB, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap 2 tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 Kg.

“Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat,” jelas Ronald.

Ketiga tersangka antara lain IS (19), Pelajar, Alamat Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa. Bumirejo, Kec. Mungkid, Magelang, MS (47), Laki laki, Pedagang, Alamat Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kec. Tegalrejo Kab Magelang, dan SJ (44), Laki laki, Swasta Alamat Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab Magelang.

“SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi,” kata Ronald.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan Meracik bahan- bahan brom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai, yang dijual online melalui Facebook maupun offline diwilayah Magelang. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Polres Magelang menghimbau pada masyarakat agar tak menyalakan Petasan dan Bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum. Disamping itu menyalakan petasan / mercon sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadhan, serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat.

Petasan / Mercon sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.

“Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,

Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan untuk bersenang- senang, bahan peledak dan petasan sudah menelan banyak korban. (***MEDINAS)

ShareTweetSend

Related Posts

SDN Legok 2 Gelar Pelepasan 84 Siswa Kelas VI Melalui Upacara Adat Mapag Panganten
Daerah

SDN Legok 2 Gelar Pelepasan 84 Siswa Kelas VI Melalui Upacara Adat Mapag Panganten

19 Juni 2026
Jaga Stabilitas Wilayah, TNI-Polri dan Pemda Kawal Pengesahan Anggota Perguruan Silat
Daerah

Jaga Stabilitas Wilayah, TNI-Polri dan Pemda Kawal Pengesahan Anggota Perguruan Silat

19 Juni 2026
TNI-Polri dan Pemkab Lamongan Bersinergi Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026
Daerah

TNI-Polri dan Pemkab Lamongan Bersinergi Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026

18 Juni 2026
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polsek Deket Kompak Bersihkan Lingkungan Mako
Daerah

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polsek Deket Kompak Bersihkan Lingkungan Mako

18 Juni 2026
Wujudkan Suro Aman dan Damai, Kapolres Lamongan Tegaskan Tidak Ada Negosiasi bagi Pelanggar
Daerah

Wujudkan Suro Aman dan Damai, Kapolres Lamongan Tegaskan Tidak Ada Negosiasi bagi Pelanggar

18 Juni 2026
Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan
Daerah

Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan

18 Juni 2026
Danramil Sugio Bersama Tim Gabungan Tinjau Sumur Tua yang Diduga Mengandung Migas
Daerah

Danramil Sugio Bersama Tim Gabungan Tinjau Sumur Tua yang Diduga Mengandung Migas

18 Juni 2026
Perkuat Sinergi dengan Petani, Batuud Koramil 0812/06 Hadiri Tanam Perdana Tembakau Manilo di Mendogo
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Petani, Batuud Koramil 0812/06 Hadiri Tanam Perdana Tembakau Manilo di Mendogo

17 Juni 2026
Jaga Warisan Leluhur, Kader Bela Negara Turut Lampah Budaya Mubeng Benteng 2026
Bela Negara

Jaga Warisan Leluhur, Kader Bela Negara Turut Lampah Budaya Mubeng Benteng 2026

17 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Danramil Sugio Bersama Tim Gabungan Tinjau Sumur Tua yang Diduga Mengandung Migas

    Danramil Sugio Bersama Tim Gabungan Tinjau Sumur Tua yang Diduga Mengandung Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Stabilitas Wilayah, TNI-Polri dan Pemda Kawal Pengesahan Anggota Perguruan Silat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI-Polri dan Pemkab Lamongan Bersinergi Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN Legok 2 Gelar Pelepasan 84 Siswa Kelas VI Melalui Upacara Adat Mapag Panganten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat