Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Ganggu Kekhusyukan Ibadah di bulan Suci Ramadhan, Polisi Larang Nyalakan Petasan

by jurnalis
19 April 2021
in Daerah, Kriminal, TNI - POLRI
Ganggu Kekhusyukan Ibadah di bulan Suci Ramadhan, Polisi Larang Nyalakan Petasan

Puber.com | Magelang – Mendapat informasi adanya penjualan bahan peledak (obat mercon) tanpa ijin Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 Tersangka, Konferensi pers atas kasus ini digelar pada Senin (19/04/2021) di Loby Polres Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengungkapkan bahwa anggotanya telah menangkap 1 tersangka  dengan barang bukti 8 Kg dengan barang bukti bahan pembuat mercon berupa Patassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang pada Kamis (15/04/2021) sekira pukul 21.30 WIB, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap 2 tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 Kg.

“Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat,” jelas Ronald.

Ketiga tersangka antara lain IS (19), Pelajar, Alamat Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa. Bumirejo, Kec. Mungkid, Magelang, MS (47), Laki laki, Pedagang, Alamat Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kec. Tegalrejo Kab Magelang, dan SJ (44), Laki laki, Swasta Alamat Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab Magelang.

“SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi,” kata Ronald.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan Meracik bahan- bahan brom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai, yang dijual online melalui Facebook maupun offline diwilayah Magelang. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Polres Magelang menghimbau pada masyarakat agar tak menyalakan Petasan dan Bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum. Disamping itu menyalakan petasan / mercon sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadhan, serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat.

Petasan / Mercon sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.

“Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,

Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan untuk bersenang- senang, bahan peledak dan petasan sudah menelan banyak korban. (***MEDINAS)

ShareTweetSend

Related Posts

Kapolres Lamongan Tinjau Langsung Pelayanan Pagi di Lapangan
Daerah

Kapolres Lamongan Tinjau Langsung Pelayanan Pagi di Lapangan

3 Agustus 2026
Iuran HUT 81 RI Dinilai Sepihak, Surat Edaran PHBN Kecamatan Ngimbang Jadi Sorotan
Daerah

Iuran HUT 81 RI Dinilai Sepihak, Surat Edaran PHBN Kecamatan Ngimbang Jadi Sorotan

3 Agustus 2026
Kodim 0812/Lamongan Sambut Kehadiran 10 Taruna Akmil
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Sambut Kehadiran 10 Taruna Akmil

3 Agustus 2026
Kapal Nelayan Kehabisan BBM, Satpolairud Polres Lamongan Bergerak Cepat
Daerah

Kapal Nelayan Kehabisan BBM, Satpolairud Polres Lamongan Bergerak Cepat

2 Agustus 2026
Pakar Sebut Lele Efektif Dukung Pencegahan Stunting
Daerah

Pakar Sebut Lele Efektif Dukung Pencegahan Stunting

2 Agustus 2026
Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81, Kecamatan Babat Ajak Warga Perkuat Persatuan
Daerah

Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81, Kecamatan Babat Ajak Warga Perkuat Persatuan

2 Agustus 2026
Persami KKRI Berakhir, Kodim 0812 Cetak Generasi Patriot
Daerah

Persami KKRI Berakhir, Kodim 0812 Cetak Generasi Patriot

2 Agustus 2026
Pengurus Baru MATRA Lamongan Resmi Dilantik, Kolaborasi Jadi Kekuatan Melestarikan Budaya
Daerah

Pengurus Baru MATRA Lamongan Resmi Dilantik, Kolaborasi Jadi Kekuatan Melestarikan Budaya

1 Agustus 2026
Kodim 0812/Lamongan Tempa Karakter dan Patriotisme Lewat Persami KKRI 2026
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Tempa Karakter dan Patriotisme Lewat Persami KKRI 2026

1 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Iuran HUT 81 RI Dinilai Sepihak, Surat Edaran PHBN Kecamatan Ngimbang Jadi Sorotan

    Iuran HUT 81 RI Dinilai Sepihak, Surat Edaran PHBN Kecamatan Ngimbang Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • M.S. Heruwidi Pimpin DPD MATRA Lamongan, Era Baru Pelestarian Adat dan Budaya Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Salah Injak Pedal Gas, Toyota Yaris Tabrak Motor Yamaha Vixion di Turi Jalur Babat–Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Lamongan Tinjau Langsung Pelayanan Pagi di Lapangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812/Lamongan Sambut Kehadiran 10 Taruna Akmil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lia Istifhama Dukung Pasar Murah Khofifah, Perkuat Ekonomi Masyarakat dan Semarakkan Bulan Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD RI Lia Istifhama Puji Langkah Tegas Kepala BGN Sudaryono Selamatkan Ratusan Miliar Dana MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat