GMBB Brengkok Datangi Gedung DPRD Lamongan, Persoalan PTSL Dibahas Bersama Komisi A
Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan melalui Komisi A yang membidangi pemerintahan, hukum, dan keamanan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (12/10/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan terkait kewenangan pemerintah desa, regulasi pertanahan, serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong.
Audiensi ini melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan masyarakat guna membahas persoalan PTSL Desa Brengkok dari aspek regulasi, tata kelola pemerintahan desa, serta mekanisme pelaksanaan program pertanahan.
Hadir dalam audiensi tersebut Bagian Hukum Kabupaten Lamongan, Inspektorat Kabupaten Lamongan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Brondong, Karang Taruna Kecamatan Brondong, Gerakan Masyarakat Brengkok Bersatu (GMBB), Kepala Desa Brengkok, Ketua BPD Brengkok, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Brengkok, serta anggota GMBB.
Bahas Kewenangan Kepala Desa dan Regulasi PTSL.
Sismulyadi Ketua Karang taruna Kecamatan Brondong, mengatakan dalam audiensi tersebut, salah satu pokok pembahasan adalah batas-batas kewenangan kepala desa berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang desa. Pembahasan ini dinilai penting untuk memperjelas tugas, tanggung jawab, serta batas kewenangan pemerintah desa dalam menjalankan pelayanan publik dan mengelola program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Selain itu, audiensi juga membahas Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021, yang menjadi salah satu regulasi rujukan dalam pembahasan pertanahan. Ketentuan tersebut perlu dikaji sesuai ruang lingkup pengaturannya dan kaitannya dengan pelaksanaan PTSL di Desa Brengkok.
Aspek hukum lainnya yang menjadi materi pembahasan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e.
Lebih lanjut Sismulyadi mengatakan, Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, maupun mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Pembahasan ketentuan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas batas antara kewenangan yang sah, pungutan yang memiliki dasar hukum, dan tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan pidana. Penerapan pasal terhadap suatu peristiwa tertentu tetap memerlukan pemeriksaan fakta, bukti, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sismulyadi.

Progres PTSL Desa Brengkok Menjadi Perhatian.
Progres pelaksanaan PTSL di Desa Brengkok menjadi salah satu agenda utama audiensi. Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematis.
Dalam pelaksanaannya, transparansi prosedur, kejelasan pembiayaan, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta akuntabilitas para pihak yang terlibat menjadi aspek penting untuk diperhatikan.
Kehadiran BPN Kabupaten Lamongan, Inspektorat, Bagian Hukum, pemerintah desa, BPD, Pokmas, serta unsur masyarakat diharapkan dapat membantu memperjelas persoalan yang muncul dan memastikan setiap tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, koordinasi lintas instansi juga diperlukan agar persoalan administratif dapat diidentifikasi secara tepat, sementara apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme yang berwenang.
Mendorong Transparansi dan Kepastian Hukum.
Senada dengan itu ketua Gerakan Masyarakat Brengkok Bersatu (GMBB) Mas’udi Am mengatakan Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara unsur legislatif, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat untuk membahas persoalan PTSL Desa Brengkok secara terbuka berdasarkan regulasi yang berlaku.
Keterlibatan masyarakat melalui GMBB dan unsur lainnya menunjukkan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam program yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas tanah.
“Masyarakat berharap pembahasan yang melibatkan berbagai pihak dapat menghasilkan kejelasan mengenai progres PTSL, pembagian kewenangan, prosedur yang berlaku, serta langkah penyelesaian atas persoalan yang menjadi perhatian bersama,” jelas Mas’udi Am.
Hasil konkret audiensi, termasuk kesimpulan resmi, rekomendasi DPRD, dan tindak lanjut dari instansi terkait, perlu mengacu pada keterangan serta dokumen resmi hasil pertemuan.
Dengan demikian, audiensi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan PTSL Desa Brengkok, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan pertanahan di Kabupaten Lamongan. (Red)


























