Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Implementasi Nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Kajian Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant

by Jurnalis2
5 Juli 2026
in Berita, Hukum, Nasional
Implementasi Nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Kajian Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant

Implementasi Nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Kajian Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant

Jakarta, Pusatberitarakyat.com – Gerai Hukum Art & Rekan yang selama ini konsisten memberikan advokasi dan pendampingan hukum di bidang pertanahan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, menegaskan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan reformasi agraria perkotaan.

Menurut Gerai Hukum Art & Rekan, Pancasila, khususnya Sila Kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menjadi cita hukum (rechtsidee) yang mengarahkan seluruh kebijakan pertanahan nasional. Sementara itu, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 memberikan legitimasi konstitusional atas Hak Menguasai Negara (HMN) terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pimpinan Gerai Hukum Art & Rekan, Arthur Noija, menjelaskan bahwa reformasi agraria perkotaan tidak hanya dapat dipahami dari aspek hukum positif semata, tetapi juga harus dianalisis melalui pendekatan filsafat hukum. Dalam kajian tersebut, pemikiran Hans Kelsen dan Immanuel Kant menjadi dua perspektif yang saling melengkapi dalam memahami kebijakan agraria di kawasan perkotaan.

Menurut Arthur Noija, dari perspektif Hans Kelsen melalui Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law) dan konsep Stufenbautheorie (hierarki norma), validitas setiap kebijakan agraria bergantung pada kesesuaiannya dengan struktur norma hukum yang berlaku.

“Dalam konteks Indonesia, Pancasila dapat diposisikan sebagai Grundnorm atau norma dasar yang menjadi sumber legitimasi seluruh peraturan perundang-undangan. Di bawahnya terdapat UUD 1945 sebagai konstitusi formal yang menjadi dasar pembentukan berbagai regulasi agraria, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” ujar Arthur.

Ia menambahkan bahwa Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 memberikan dasar hukum bagi negara untuk melakukan intervensi dalam pengelolaan ruang perkotaan, seperti penataan ruang, zonasi, konsolidasi tanah, hingga pengelolaan tanah telantar.

“Dari sudut pandang Kelsen, kebijakan seperti pembatasan praktik land banking atau penguasaan tanah secara berlebihan oleh kelompok tertentu hanya memiliki legitimasi apabila dibentuk sesuai hierarki norma yang sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Arthur, pendekatan Immanuel Kant memberikan dimensi moral terhadap pelaksanaan reformasi agraria.

“Kant mengakui hak kepemilikan pribadi sebagai bagian dari kebebasan manusia. Namun hak tersebut tidak bersifat absolut. Kepemilikan privat harus tunduk pada hukum publik demi menjaga kepentingan bersama. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini sejalan dengan fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam hukum agraria nasional,” katanya.

Arthur menjelaskan bahwa melalui konsep Categorical Imperative, Kant menolak kebijakan yang memperlakukan manusia hanya sebagai alat mencapai tujuan ekonomi.

“Penggusuran yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan proyek komersial tanpa memperhatikan hak masyarakat merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip moral Kant karena mengabaikan martabat manusia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kant memandang negara hukum (Rechtsstaat) memiliki kewajiban moral untuk menjamin keadilan distributif melalui kebijakan yang adil, termasuk penyediaan hunian layak, penataan kampung kota, legalisasi aset masyarakat, serta pemerataan akses terhadap ruang hidup di wilayah perkotaan.

Arthur Noija menegaskan bahwa kedua teori tersebut tidak saling bertentangan, melainkan saling memperkuat dalam membangun sistem reformasi agraria perkotaan yang berkeadilan.

“Hans Kelsen menyediakan wadah hukum formal yang memastikan seluruh kebijakan agraria memiliki kekuatan mengikat karena berakar pada Pancasila dan UUD 1945. Sementara Immanuel Kant memberikan roh keadilan moral agar hukum agraria tidak menjadi alat penindasan, melainkan menjadi instrumen yang memanusiakan masyarakat melalui distribusi ruang hidup yang adil,” ujarnya.

Gerai Hukum Art & Rekan berharap implementasi reformasi agraria perkotaan ke depan tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan pemegang hak atas tanah.

Menurut Arthur Noija, apabila kedua pendekatan tersebut diterapkan secara konsisten, maka reformasi agraria perkotaan akan mampu mewujudkan tata ruang yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sejalan dengan amanat Pancasila serta UUD 1945 dalam rangka mencapai kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. (**)

ShareTweetSend

Related Posts

Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok
Daerah

Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

14 Agustus 2026
Panglima TNI Ajak Masyarakat Saring Informasi Sebelum Percaya
Berita

Panglima TNI Ajak Masyarakat Saring Informasi Sebelum Percaya

14 Agustus 2026
Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi
Daerah

Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi

13 Agustus 2026
HUT ke-10 Kilasjatim.com, Syaiful Anam Paparkan Ciri-Ciri Media Pers yang Berkualitas
Berita

HUT ke-10 Kilasjatim.com, Syaiful Anam Paparkan Ciri-Ciri Media Pers yang Berkualitas

12 Agustus 2026
Dugaan Pungutan PTSL Brengkok Masuk Kejaksaan, Kades Akui Uang Dibagikan ke Perangkat
Daerah

Dugaan Pungutan PTSL Brengkok Masuk Kejaksaan, Kades Akui Uang Dibagikan ke Perangkat

12 Agustus 2026
Alih-alih Bongkar Tambak Liar, PUPR SDA Jatim Wacanakan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran
Berita

Alih-alih Bongkar Tambak Liar, PUPR SDA Jatim Wacanakan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran

11 Agustus 2026
PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Adukan Dugaan Pungutan ke Camat Brondong
Daerah

PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Adukan Dugaan Pungutan ke Camat Brondong

10 Agustus 2026
Pengukuhan DPN Rel MBG di Jakarta, DPW DIY Serukan Semangat Gotong Royong untuk Indonesia
Berita

Pengukuhan DPN Rel MBG di Jakarta, DPW DIY Serukan Semangat Gotong Royong untuk Indonesia

8 Agustus 2026
80 Persen Waduk Rawa Sekaran Beralih Jadi Tambak, NGO JALAK Minta Prabowo Turun Tangan
Berita

80 Persen Waduk Rawa Sekaran Beralih Jadi Tambak, NGO JALAK Minta Prabowo Turun Tangan

8 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

    Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Sambung Lirik Meriahkan HUT ke-81 RI di Mantup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812/Lamongan Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Tebu di Desa Puter Terbakar, Polres Lamongan Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pendidikan Jatim dan Polres Lamongan Edukasi Siswa soal Pemanfaatan AI yang Aman dan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • iSentra @Lamongan Diproyeksikan Jadi Motor Industri Baru, FKBN: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Ajak Masyarakat Saring Informasi Sebelum Percaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat