Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Implementasi Nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Kajian Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant

by Jurnalis2
5 Juli 2026
in Berita, Hukum, Nasional
Implementasi Nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Kajian Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant

Implementasi Nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Kajian Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant

Jakarta, Pusatberitarakyat.com – Gerai Hukum Art & Rekan yang selama ini konsisten memberikan advokasi dan pendampingan hukum di bidang pertanahan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, menegaskan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan reformasi agraria perkotaan.

Menurut Gerai Hukum Art & Rekan, Pancasila, khususnya Sila Kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menjadi cita hukum (rechtsidee) yang mengarahkan seluruh kebijakan pertanahan nasional. Sementara itu, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 memberikan legitimasi konstitusional atas Hak Menguasai Negara (HMN) terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pimpinan Gerai Hukum Art & Rekan, Arthur Noija, menjelaskan bahwa reformasi agraria perkotaan tidak hanya dapat dipahami dari aspek hukum positif semata, tetapi juga harus dianalisis melalui pendekatan filsafat hukum. Dalam kajian tersebut, pemikiran Hans Kelsen dan Immanuel Kant menjadi dua perspektif yang saling melengkapi dalam memahami kebijakan agraria di kawasan perkotaan.

Menurut Arthur Noija, dari perspektif Hans Kelsen melalui Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law) dan konsep Stufenbautheorie (hierarki norma), validitas setiap kebijakan agraria bergantung pada kesesuaiannya dengan struktur norma hukum yang berlaku.

“Dalam konteks Indonesia, Pancasila dapat diposisikan sebagai Grundnorm atau norma dasar yang menjadi sumber legitimasi seluruh peraturan perundang-undangan. Di bawahnya terdapat UUD 1945 sebagai konstitusi formal yang menjadi dasar pembentukan berbagai regulasi agraria, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” ujar Arthur.

Ia menambahkan bahwa Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 memberikan dasar hukum bagi negara untuk melakukan intervensi dalam pengelolaan ruang perkotaan, seperti penataan ruang, zonasi, konsolidasi tanah, hingga pengelolaan tanah telantar.

“Dari sudut pandang Kelsen, kebijakan seperti pembatasan praktik land banking atau penguasaan tanah secara berlebihan oleh kelompok tertentu hanya memiliki legitimasi apabila dibentuk sesuai hierarki norma yang sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Arthur, pendekatan Immanuel Kant memberikan dimensi moral terhadap pelaksanaan reformasi agraria.

“Kant mengakui hak kepemilikan pribadi sebagai bagian dari kebebasan manusia. Namun hak tersebut tidak bersifat absolut. Kepemilikan privat harus tunduk pada hukum publik demi menjaga kepentingan bersama. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini sejalan dengan fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam hukum agraria nasional,” katanya.

Arthur menjelaskan bahwa melalui konsep Categorical Imperative, Kant menolak kebijakan yang memperlakukan manusia hanya sebagai alat mencapai tujuan ekonomi.

“Penggusuran yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan proyek komersial tanpa memperhatikan hak masyarakat merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip moral Kant karena mengabaikan martabat manusia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kant memandang negara hukum (Rechtsstaat) memiliki kewajiban moral untuk menjamin keadilan distributif melalui kebijakan yang adil, termasuk penyediaan hunian layak, penataan kampung kota, legalisasi aset masyarakat, serta pemerataan akses terhadap ruang hidup di wilayah perkotaan.

Arthur Noija menegaskan bahwa kedua teori tersebut tidak saling bertentangan, melainkan saling memperkuat dalam membangun sistem reformasi agraria perkotaan yang berkeadilan.

“Hans Kelsen menyediakan wadah hukum formal yang memastikan seluruh kebijakan agraria memiliki kekuatan mengikat karena berakar pada Pancasila dan UUD 1945. Sementara Immanuel Kant memberikan roh keadilan moral agar hukum agraria tidak menjadi alat penindasan, melainkan menjadi instrumen yang memanusiakan masyarakat melalui distribusi ruang hidup yang adil,” ujarnya.

Gerai Hukum Art & Rekan berharap implementasi reformasi agraria perkotaan ke depan tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan pemegang hak atas tanah.

Menurut Arthur Noija, apabila kedua pendekatan tersebut diterapkan secara konsisten, maka reformasi agraria perkotaan akan mampu mewujudkan tata ruang yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sejalan dengan amanat Pancasila serta UUD 1945 dalam rangka mencapai kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. (**)

ShareTweetSend

Related Posts

UKM Pagar Nusa USG Siapkan Generasi Pendekar Berkarakter dan Berprestasi Lewat Diklat MAPESBA
Berita

UKM Pagar Nusa USG Siapkan Generasi Pendekar Berkarakter dan Berprestasi Lewat Diklat MAPESBA

10 Oktober 2026
Kolaborasi 11 Mitra Internasional, SustainaBlue Catat Capaian Penting di Indonesia dan Malaysia
Berita

Kolaborasi 11 Mitra Internasional, SustainaBlue Catat Capaian Penting di Indonesia dan Malaysia

9 Oktober 2026
ASITA Bali Siapkan Musda, Fokus Perkuat Pariwisata Berkualitas
Berita

ASITA Bali Siapkan Musda, Fokus Perkuat Pariwisata Berkualitas

8 Oktober 2026
Bupati Yes: KNPI Harus Jadi Pusat Pembelajaran dan Kolaborasi Pemuda Lamongan
Berita

Bupati Yes: KNPI Harus Jadi Pusat Pembelajaran dan Kolaborasi Pemuda Lamongan

7 Oktober 2026
Pesan Sunan Drajat Menjelma Motif Batik, Reovany Juara 1 Lomba Desain Batik Lamongan 2026
Berita

Pesan Sunan Drajat Menjelma Motif Batik, Reovany Juara 1 Lomba Desain Batik Lamongan 2026

7 Oktober 2026
Paradigma Baru Transmigrasi, Ning Lia Tekankan Usulan Daerah dan Pemerataan Ekonomi
Berita

Paradigma Baru Transmigrasi, Ning Lia Tekankan Usulan Daerah dan Pemerataan Ekonomi

7 Oktober 2026
PPP Lamongan Mulai Panaskan Mesin Politik, Dapil 1 Ditargetkan Raih Kursi 2029
Berita

PPP Lamongan Mulai Panaskan Mesin Politik, Dapil 1 Ditargetkan Raih Kursi 2029

7 Oktober 2026
Belajar sambil berkarya, Murid SD Negeri Dagan Ciptakan Batik Jumput dari Tisu
Berita

Belajar sambil berkarya, Murid SD Negeri Dagan Ciptakan Batik Jumput dari Tisu

7 Oktober 2026
Demo Sampaikan Aspirasi PIP, PMII Lamongan Mendapat Respons Baik dari Dinas Pendidikan
Berita

Demo Sampaikan Aspirasi PIP, PMII Lamongan Mendapat Respons Baik dari Dinas Pendidikan

6 Oktober 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • ​Kawal Liga 2 Kondusif, Polres Lamongan Rangkul Suporter Persela Lewat Pakta Integritas

    ​Kawal Liga 2 Kondusif, Polres Lamongan Rangkul Suporter Persela Lewat Pakta Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UKM Pagar Nusa USG Siapkan Generasi Pendekar Berkarakter dan Berprestasi Lewat Diklat MAPESBA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Narayana FC Lamongan U-13 Raih Juara 3 Pra Piala Soeratin 2026 Usai Tundukkan Elkisi Mojokerto 3-0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Yes: KNPI Harus Jadi Pusat Pembelajaran dan Kolaborasi Pemuda Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar sambil berkarya, Murid SD Negeri Dagan Ciptakan Batik Jumput dari Tisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum HUT Kemerdekaan, Senator Lia Istifhama Dorong DPD RI Jadi Penguat Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Laporan 110, Polsek Deket Langsung Amankan Motor Brong dan Pembalap Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat