Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Hankam

Kabareskrim Polri Ungkap Perkembangan Pengejaran Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri

by jurnalis
2 Juni 2021
in Hankam, Nasional, TNI - POLRI
Kabareskrim Polri Ungkap Perkembangan Pengejaran Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan perkembangan pencarian tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri.

Agus menjelaskan pihaknya masih menuggu proses pengejaran dari interpol. Termasuk, upaya pengejaran dari jalur diplomasi antara negara.

“Kami menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).

Lebih lanjut, Agus menambahkan tersangka diduga juga masih berada di antara negara Belanda dan Jerman.

“Otoritas negara Belanda info terakhir disana dan Jerman kita tunggu,” jelasnya.

Sebaliknya, pihaknya tidak memiliki upaya lain selain menunggu pengejaran pihak interpol dan jalur diplomasi.

Menurutnya, Polri tak memiliki wewenang penangkapan pelaku di luar negeri.

“Kewenangan kita gak sampai kesana. Itu bukan yuridiksi kita,” tukasnya.

Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda.

Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Tambahan 7.000 Kuota Haji untuk Jatim, Lia Istifhama Beri Apresiasi kepada Pemerintah
Berita

Tambahan 7.000 Kuota Haji untuk Jatim, Lia Istifhama Beri Apresiasi kepada Pemerintah

17 November 2025
Cegah Kecelakaan, Polsek Babat Beri Tanda Jalan Berlubang di Jalur Raya Babat–Lamongan
Berita

Cegah Kecelakaan, Polsek Babat Beri Tanda Jalan Berlubang di Jalur Raya Babat–Lamongan

15 November 2025
Respons Sigap Polres Lamongan Tangani Kemacetan karena Pohon Tumbang
Berita

Respons Sigap Polres Lamongan Tangani Kemacetan karena Pohon Tumbang

15 November 2025
Sinergi Pengamanan dan Ekonomi, Wakapolres Lamongan Turut Hadiri High Level Meeting Pengendalian Inflasi Nataru 2026
Berita

Sinergi Pengamanan dan Ekonomi, Wakapolres Lamongan Turut Hadiri High Level Meeting Pengendalian Inflasi Nataru 2026

11 November 2025
KTT APEC: Indonesia Jadi Pusat Perhatian, Presiden Lee Soroti Warisan KAA Bandung
Berita

KTT APEC: Indonesia Jadi Pusat Perhatian, Presiden Lee Soroti Warisan KAA Bandung

2 November 2025
Produk Lokal Kian Mendunia, UMKM Binaan PLN Sukses Ekspansi ke Korea Selatan
Berita

Produk Lokal Kian Mendunia, UMKM Binaan PLN Sukses Ekspansi ke Korea Selatan

2 November 2025
Santri Harus Jadi Pelopor Kemajuan, Pesan Gus Falah di Hari Santri Nasional
Berita

Santri Harus Jadi Pelopor Kemajuan, Pesan Gus Falah di Hari Santri Nasional

27 Oktober 2025
Kasdim 0812 dan Bupati Lamongan Dampingi Gubernur Jatim Resmikan Jalan Miru–Jugo
Berita

Kasdim 0812 dan Bupati Lamongan Dampingi Gubernur Jatim Resmikan Jalan Miru–Jugo

27 Oktober 2025
Sinergi Cepat Tanggap: Babinsa Sukodadi dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Berita

Sinergi Cepat Tanggap: Babinsa Sukodadi dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang

21 Oktober 2025

Hari Besar :

HUT TNI 80

Promoted :

BERITAPOPULER

  • DPD RI Soroti Ancaman Kepunahan Bahasa Daerah, Lia Istifhama Tekankan Pentingnya Pengkamusan

    DPD RI Soroti Ancaman Kepunahan Bahasa Daerah, Lia Istifhama Tekankan Pentingnya Pengkamusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jawa Timur Boyong Dua Penghargaan TP2DD 2025, Khofifah dan Senator Lia Istifhama Kompak Apresiasi Kemajuan Digitalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejayaan Kabupaten Lamongan di Era Mantan Bupati Masfuk; Belum Tertandingi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungan Menteri Perikanan dan Kelautan, Apresiasi Produksi Garam Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Hari HIV/AIDS Sedunia, Lia Istifhama Dorong Masyarakat Lebih Peduli dan Tanpa Stigma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menuju Kejayaan Lamongan Melalui 3 Sektor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KemenKopUKM Akan Intervensi Kawasan Hunian Baru Korban Erupsi Semeru Menjadi Desa Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat