Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Hankam

Kabareskrim Polri Ungkap Perkembangan Pengejaran Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri

by jurnalis
2 Juni 2021
in Hankam, Nasional, TNI - POLRI
Kabareskrim Polri Ungkap Perkembangan Pengejaran Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan perkembangan pencarian tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri.

Agus menjelaskan pihaknya masih menuggu proses pengejaran dari interpol. Termasuk, upaya pengejaran dari jalur diplomasi antara negara.

“Kami menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).

Lebih lanjut, Agus menambahkan tersangka diduga juga masih berada di antara negara Belanda dan Jerman.

“Otoritas negara Belanda info terakhir disana dan Jerman kita tunggu,” jelasnya.

Sebaliknya, pihaknya tidak memiliki upaya lain selain menunggu pengejaran pihak interpol dan jalur diplomasi.

Menurutnya, Polri tak memiliki wewenang penangkapan pelaku di luar negeri.

“Kewenangan kita gak sampai kesana. Itu bukan yuridiksi kita,” tukasnya.

Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda.

Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri, Wakapolri Bagikan 5000 Paket Sembako
Hankam

Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri, Wakapolri Bagikan 5000 Paket Sembako

21 September 2023
Dialog Kebangsaan Panglima TNI Berpesan dalam Kampanye Lingkungan, Demikian..
Nasional

Dialog Kebangsaan Panglima TNI Berpesan dalam Kampanye Lingkungan, Demikian..

10 September 2023
Indonesia Sukses Gelar KTT ke-43 ASEAN, TNI Pastikan Keamanan.
Nasional

Indonesia Sukses Gelar KTT ke-43 ASEAN, TNI Pastikan Keamanan.

8 September 2023
Bertema “Merajut Tali Silaturahmi Untuk Indonesia Maju” Aster Panglima TNI Gelar Komunikasi Sosial
Nasional

Bertema “Merajut Tali Silaturahmi Untuk Indonesia Maju” Aster Panglima TNI Gelar Komunikasi Sosial

8 September 2023
Antisipasi Ancaman Terorisme dan Unjuk Rasa, TNI Maksimalkan Kekuatan Pastikan KTT ke-43 ASEAN Berjalan Lancar
Nasional

Antisipasi Ancaman Terorisme dan Unjuk Rasa, TNI Maksimalkan Kekuatan Pastikan KTT ke-43 ASEAN Berjalan Lancar

8 September 2023
Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 350 Ribu Baby Lobster yang Berpotensi Rugikan Negara Rp87.5 Miliar Rupiah
Nasional

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 350 Ribu Baby Lobster yang Berpotensi Rugikan Negara Rp87.5 Miliar Rupiah

3 September 2023
Dialog Nasional Bela Negara Wawasan Kebangsaan; FKBN Melantik dan Kukuhkan Bakorwil serta Bakorda Se-Provinsi Jatim
Bela Negara

Dialog Nasional Bela Negara Wawasan Kebangsaan; FKBN Melantik dan Kukuhkan Bakorwil serta Bakorda Se-Provinsi Jatim

1 September 2023
Alumni AKABRI 1989 Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Tasikmalaya Dengan Dihadiri Panglima TNI dan Kapolri
Nasional

Alumni AKABRI 1989 Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Tasikmalaya Dengan Dihadiri Panglima TNI dan Kapolri

27 Agustus 2023
Menkumham Dorong Penguatan Teknologi Intelijen Keimigrasian
Birokrasi

Menkumham Dorong Penguatan Teknologi Intelijen Keimigrasian

23 Agustus 2023

Hari Besar :

Promoted :

JMSI Corner :

SPesial Kolom :

BERITAPOPULER

  • Menuju Porprov Jatim VIII 2023, Lamongan Persiapan Atlet Karate.

    Menuju Porprov Jatim VIII 2023, Lamongan Persiapan Atlet Karate.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosial in Traffic light !! Fay Kurir Bagi Bagi Gratis Air Sehat Hexagonal NuDrize

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2023, Negara Memangilmu Pemuda.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPNU IPPNU Desa Lengor dan Karangjiwo Laren Gelar Kaderisasi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekar Bikin Ganjar Pranowo Bergidik di Ruang Kerjanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Ciptakan Lamongan sebagai Tempat Investasi yang Kondusif, Menarik, dan Sistemable

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakti Sosial, IKAPTK Salurkan Bantuan Bagi Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

Member Of :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat