Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat

by jurnalis
4 Juli 2021
in Nasional, POLRI
Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini juga merespon hasil konferensi pers Kemenko Marvest, Kemenkes dan Kabareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes dimasa pandemi Covid-19.

“Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021”, ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media Minggu (4/7/2021).

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa dimasa pandemi Covid-19 khususnya dalam rangka penerapan PPKM Darurat ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah.

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 termasuk penyebaran berita bohong/hoaks”, tegas Komjen Agus.

Jenderal bintang 3 ini juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying, karena itu menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Pantauan awak media, Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Polres Lamongan Ajak Warga Tani Turut Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Daerah

Polres Lamongan Ajak Warga Tani Turut Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

17 Januari 2023
Dr.Ninik Rahayu Resmi Terpilih Menjabat Jadi Ketua Dewan Pers Periode Keanggotaan 2022-2025
Nasional

Dr.Ninik Rahayu Resmi Terpilih Menjabat Jadi Ketua Dewan Pers Periode Keanggotaan 2022-2025

15 Januari 2023
Hari Jadi Penerangan TNI AD ke 72, Kasad Gelar Silaturahmi Insan Pers Dengan Pemred Media
Nasional

Hari Jadi Penerangan TNI AD ke 72, Kasad Gelar Silaturahmi Insan Pers Dengan Pemred Media

14 Januari 2023
Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2023, Negara Memangilmu Pemuda.
Hankam

Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2023, Negara Memangilmu Pemuda.

11 Januari 2023
Anggota JMSI Diharapkan Ambil Peran Perkuat Promosi Hubungan ASEAN-Korsel
JMSI

Anggota JMSI Diharapkan Ambil Peran Perkuat Promosi Hubungan ASEAN-Korsel

21 Desember 2022
Kapolri: Pengamanan KTT G20 Berjalan Lancar dan Tak Ada Gangguan
Nasional

Kapolri: Pengamanan KTT G20 Berjalan Lancar dan Tak Ada Gangguan

17 November 2022
Terima Pengurus JMSI Jatim, Begini Pesan Dirut RSUD Dr Soetomo
Lipsus

Terima Pengurus JMSI Jatim, Begini Pesan Dirut RSUD Dr Soetomo

4 Oktober 2022
Pakar Hukum Pidana Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan bukan Peristiwa Pidana
Nasional

Pakar Hukum Pidana Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan bukan Peristiwa Pidana

2 Oktober 2022
Kerahkan Tim DVI, Polri Gerak Cepat Berikan Pertolongan Korban Kerusuhan Laga Arema Vs Persebaya
Nasional

Kerahkan Tim DVI, Polri Gerak Cepat Berikan Pertolongan Korban Kerusuhan Laga Arema Vs Persebaya

2 Oktober 2022

Hari Besar Nasional :

JMSI Corner :

SPesial Kolom :

BERITAPOPULER

  • Sendang Sreto !! Ini Ikon Wisata Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

    Sendang Sreto !! Ini Ikon Wisata Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunmori Charity Lamongan 2023 !! Bupati Yes Riding Bersama Ratusan Vespa Mania.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media cokronews.com dan Tjakra Deboraano, Bukber bersama dan berikan Santunan Anak Yatim di Panti Asuhan Kodim 0809 Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Art 18 Contest 2021 Oleh Eighteen Coffee Lamongan, Sukses Digelar !! Angkat Talenta Muda Barista Indonesia 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Pengunjung Patuhi Prokes, Satgas Covid-19 Kunjungi Wahana Olahraga dan Wisata Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumat Berkah, Ratusan PKL Jalan STM Medan Dapat Bantuan Sembako dari Kabareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakorda FKBN Lamongan Gelar Sharing Penanaman Kesadaran Bela Negara, Hadir Dewan Pakar FKBN Jawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

INcorner :

Member Of :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat