Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat

by jurnalis
4 Juli 2021
in Nasional, POLRI
Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini juga merespon hasil konferensi pers Kemenko Marvest, Kemenkes dan Kabareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes dimasa pandemi Covid-19.

“Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021”, ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media Minggu (4/7/2021).

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa dimasa pandemi Covid-19 khususnya dalam rangka penerapan PPKM Darurat ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah.

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 termasuk penyebaran berita bohong/hoaks”, tegas Komjen Agus.

Jenderal bintang 3 ini juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying, karena itu menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Pantauan awak media, Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

KOGAPHAN FKBN Ikuti Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke 77 di Kemhan RI
Bela Negara

KOGAPHAN FKBN Ikuti Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke 77 di Kemhan RI

23 Desember 2025
Peringati Hari Bela Negara ke 77, FKBN Adakan Giat Diklat Insan Pers Bela Negara dan Tasyakuran Koperasi
Bela Negara

Peringati Hari Bela Negara ke 77, FKBN Adakan Giat Diklat Insan Pers Bela Negara dan Tasyakuran Koperasi

23 Desember 2025
JMSI Peduli Korban Banjir Bandang di Pidie Aceh
Berita

JMSI Peduli Korban Banjir Bandang di Pidie Aceh

8 Desember 2025
Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bersama Komunitas Pemerhati Medsos
Daerah

Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bersama Komunitas Pemerhati Medsos

5 Desember 2025
Tambahan 7.000 Kuota Haji untuk Jatim, Lia Istifhama Beri Apresiasi kepada Pemerintah
Berita

Tambahan 7.000 Kuota Haji untuk Jatim, Lia Istifhama Beri Apresiasi kepada Pemerintah

17 November 2025
Sinergi Tiga Pilar: Ngimbang Mantapkan Kewaspadaan Menghadapi Musim Pancaro
Berita

Sinergi Tiga Pilar: Ngimbang Mantapkan Kewaspadaan Menghadapi Musim Pancaro

15 November 2025
Forkopimda dan Jajaran TNI Lamongan Dampingi Pangdam V Brawijaya dalam Pengecekan Kesiapan Yon TP 887/KJM
Berita

Forkopimda dan Jajaran TNI Lamongan Dampingi Pangdam V Brawijaya dalam Pengecekan Kesiapan Yon TP 887/KJM

15 November 2025
Sinergi Pengamanan dan Ekonomi, Wakapolres Lamongan Turut Hadiri High Level Meeting Pengendalian Inflasi Nataru 2026
Berita

Sinergi Pengamanan dan Ekonomi, Wakapolres Lamongan Turut Hadiri High Level Meeting Pengendalian Inflasi Nataru 2026

11 November 2025
KTT APEC: Indonesia Jadi Pusat Perhatian, Presiden Lee Soroti Warisan KAA Bandung
Berita

KTT APEC: Indonesia Jadi Pusat Perhatian, Presiden Lee Soroti Warisan KAA Bandung

2 November 2025

Hari Besar :

Info Publik :

Promoted :

BERITAPOPULER

  • Bupati YES : Guru Dituntut Adaptif Hadapi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi

    Bupati YES : Guru Dituntut Adaptif Hadapi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekan HBP Ke – 58 Lapas Lamongan Peduli UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transparent Gaming Costs: How to Calculate Your True Spend at GenieRiches

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerçek kazanç deneyimi Mariobet güncel sayfasında seni bekliyor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Most bet ile Bahis Dunyasinda Secim Edin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakili Danramil, Batuud Koramil 0812/06 Ngimbang Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mostbet Giris Icin Hizli Adimlar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat