Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat

by jurnalis
4 Juli 2021
in Nasional, POLRI
Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini juga merespon hasil konferensi pers Kemenko Marvest, Kemenkes dan Kabareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes dimasa pandemi Covid-19.

“Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021”, ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media Minggu (4/7/2021).

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa dimasa pandemi Covid-19 khususnya dalam rangka penerapan PPKM Darurat ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah.

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 termasuk penyebaran berita bohong/hoaks”, tegas Komjen Agus.

Jenderal bintang 3 ini juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying, karena itu menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Pantauan awak media, Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Peta Kekuatan: Basis Militer Amerika Serikat di Sekitar Wilayah Indonesia
Berita

Peta Kekuatan: Basis Militer Amerika Serikat di Sekitar Wilayah Indonesia

22 April 2026
Komitmen Bersih Narkoba, Ditjenpas Jatim dan BNNP Teken Kerja Sama Strategis
Berita

Komitmen Bersih Narkoba, Ditjenpas Jatim dan BNNP Teken Kerja Sama Strategis

22 April 2026
Pengamanan Maksimal, Event SRIT Vol 4 Curva Boys ke-15 Berlangsung Meriah
Daerah

Pengamanan Maksimal, Event SRIT Vol 4 Curva Boys ke-15 Berlangsung Meriah

22 April 2026
Pengamanan Ketat Kapolres, Anniversary Persela Lamongan Sukses Digelar Kondusif
Daerah

Pengamanan Ketat Kapolres, Anniversary Persela Lamongan Sukses Digelar Kondusif

20 April 2026
UKM Pagar Nusa USG Sabet Medali Emas Perdana di Polteksi Pencak Silat Championship 2026
Berita

UKM Pagar Nusa USG Sabet Medali Emas Perdana di Polteksi Pencak Silat Championship 2026

19 April 2026
Rekrutmen Nasional Dibuka, Pemerintah Perkuat SDM Koperasi Desa dan Kampung Nelayan
Nasional

Rekrutmen Nasional Dibuka, Pemerintah Perkuat SDM Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

16 April 2026
Bocah Tewas di Kali Pasinan, Polres Lamongan Lakukan Evakuasi dan Penanganan
Daerah

Bocah Tewas di Kali Pasinan, Polres Lamongan Lakukan Evakuasi dan Penanganan

16 April 2026
Aksi Sosial, Bhabinkamtibmas Gandeng Warga Evakuasi ODGJ di Dusun Pondok
Daerah

Aksi Sosial, Bhabinkamtibmas Gandeng Warga Evakuasi ODGJ di Dusun Pondok

12 April 2026
Respons Cepat Polisi Amankan Perselisihan Sopir di Jalur Babat–Surabaya
Daerah

Respons Cepat Polisi Amankan Perselisihan Sopir di Jalur Babat–Surabaya

12 April 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • UKM Pagar Nusa USG Sabet Medali Emas Perdana di Polteksi Pencak Silat Championship 2026

    UKM Pagar Nusa USG Sabet Medali Emas Perdana di Polteksi Pencak Silat Championship 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamanan Ketat Kapolres, Anniversary Persela Lamongan Sukses Digelar Kondusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa 0812/12 Modo Bersama Warga Gelar Kerja Bakti di Jalan Dradah–Sukorame

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812 Lamongan Kawal Peninjauan Kesiapan KDKMP Bersama Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Profesionalisme, Prajurit Kodim 0812/Lamongan Rutin Berlatih Silat Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi TNI dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sungai Bersama Sungai Watch di Balun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Pemberitaan Yang Tidak Benar Terhadap Kliennya, Pengacara Buwang “Tidak Sesuai Fakta”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat