Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

by redaksi
30 Mei 2025
in Daerah, news, Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

Jakarta,PusatBeritaRakyat.com – Kabar Gembira! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam

putusannya, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung 173 ribu siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, dan swasta 104 ribu siswa.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menjamin bahwa pendidikan sembilan tahun di SD dan SMP baik negeri maupun swasta, diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

MAN 1 Lamongan Juara 3 Nasional di Critical Essay Competition Bizsmart 6.0
Berita

MAN 1 Lamongan Juara 3 Nasional di Critical Essay Competition Bizsmart 6.0

12 September 2025
Muskercab DPC PPP Kabupaten Pacitan Deklarasikan Mardiono Jadi Ketum PPP Tahun 2025 – 2030
Daerah

Muskercab DPC PPP Kabupaten Pacitan Deklarasikan Mardiono Jadi Ketum PPP Tahun 2025 – 2030

10 September 2025
41 Tahun IHMNU Lamongan: Dari Kemabruran Haji Menuju Gerakan Sosial yang Berdaya
Berita

41 Tahun IHMNU Lamongan: Dari Kemabruran Haji Menuju Gerakan Sosial yang Berdaya

7 September 2025
Muskercab DPC PPP Kabupaten Lamongan 2025, Musyawarah Mufakat Mengusung Mardiono Jadi Ketum DPP PPP Tahun 2025 – 2030
Daerah

Muskercab DPC PPP Kabupaten Lamongan 2025, Musyawarah Mufakat Mengusung Mardiono Jadi Ketum DPP PPP Tahun 2025 – 2030

6 September 2025
Beasiswa Perintis Kabupaten Lamongan Masih Buka Sampai Akhir September 2025
Berita

Beasiswa Perintis Kabupaten Lamongan Masih Buka Sampai Akhir September 2025

6 September 2025
Peresmian Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Lamongan: Investasi SDM Menuju Indonesia Emas 2045
Berita

Peresmian Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Lamongan: Investasi SDM Menuju Indonesia Emas 2045

4 September 2025
Aksi Damai Mahasiswa di Lamongan Berjalan Kondusif, Kapolres Penuhi Tuntutan dan Ajak Jaga Harmoni
Berita

Aksi Damai Mahasiswa di Lamongan Berjalan Kondusif, Kapolres Penuhi Tuntutan dan Ajak Jaga Harmoni

4 September 2025
Berjalan Aman, Aksi Damai Unjuk Rasa Mahasiswa IMM di Polres Lamongan
Berita

Berjalan Aman, Aksi Damai Unjuk Rasa Mahasiswa IMM di Polres Lamongan

4 September 2025
Semarak HUT ke-80 RI, Pemdes Sedayulawas Serahkan Sertifikat Halal bagi UMKM
Berita

Semarak HUT ke-80 RI, Pemdes Sedayulawas Serahkan Sertifikat Halal bagi UMKM

1 September 2025

Hari Besar :

Advertorial : SHP Kretek Herbal

Promoted :

BERITAPOPULER

  • Ratusan Bendera Dibagikan JMSI dan IPSI Untuk Peringati HUT RI ke 78.

    Ratusan Bendera Dibagikan JMSI dan IPSI Untuk Peringati HUT RI ke 78.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperingati HPN 2025, Senator Lia Istifhama Ungkap Tantangan dan Solusi Jurnalis di Era Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikan Ratusan Paket Sembako, Aksi Sosial KF Skin Berbagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hizli Giris Yaparak Pinup ile Oyun Dunyasina Adim Atin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi FKBN Pusat ke Daerah dalam Rangka Sinergitas Pengembangan Program Pupuk Organik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekan HBP Ke – 58 Lapas Lamongan Peduli UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAI Tabah Lamongan Gelar Seminar dan Diskusi Ekonomi, Ketahanan Pangan Berbasis Hukum Ekonomi Syariah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat