Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

by redaksi
30 Mei 2025
in Daerah, news, Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

Jakarta,PusatBeritaRakyat.com – Kabar Gembira! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam

putusannya, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Frasa tersebut dinilai menciptakan kesenjangan, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung 173 ribu siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, dan swasta 104 ribu siswa.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Menurut MK, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta), sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhambat oleh alasan ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menjamin bahwa pendidikan sembilan tahun di SD dan SMP baik negeri maupun swasta, diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Gebyar Penutupan TMMD ke-124 Kodim Lamongan, Membangun Desa Membangun Bangsa
Berita

Gebyar Penutupan TMMD ke-124 Kodim Lamongan, Membangun Desa Membangun Bangsa

4 Juni 2025
Kunker FKBN Pusat di Kabupaten Lamongan, Sinergi Pengembangan Pertanian Organik.
Daerah

Kunker FKBN Pusat di Kabupaten Lamongan, Sinergi Pengembangan Pertanian Organik.

27 Mei 2025
Kejuaraan Menembak dalam Rangka HUT Kopaska ke – 63 
Daerah

Kejuaraan Menembak dalam Rangka HUT Kopaska ke – 63 

25 Mei 2025
Anang Taufiq Terpilih Kembali Jadi Ketua Forki Lamongan Periode 2025-2029.
Daerah

Anang Taufiq Terpilih Kembali Jadi Ketua Forki Lamongan Periode 2025-2029.

25 Mei 2025
Danramil 0812/08 Sambeng Hadiri Acara Pembukaan Giling Tebu 2025 PT. Kebun Tebu Mas (KTM)
Daerah

Danramil 0812/08 Sambeng Hadiri Acara Pembukaan Giling Tebu 2025 PT. Kebun Tebu Mas (KTM)

23 Mei 2025
Kain Percah Membawa Berkah, Bisa Hasilkan Jutaan Rupiah
Daerah

Kain Percah Membawa Berkah, Bisa Hasilkan Jutaan Rupiah

23 Mei 2025
Kepsek SMPN 3 Lamongan Nyatakan Seluruh Siswa Mengikuti Ujian Tanpa Terkecuali; Tepis Isu Miring.
Daerah

Kepsek SMPN 3 Lamongan Nyatakan Seluruh Siswa Mengikuti Ujian Tanpa Terkecuali; Tepis Isu Miring.

21 Mei 2025
Babinsa Kodim 0812/Lamongan Terus Laksanakan PendampinganProgram Makan Bergizi Gratis
Daerah

Babinsa Kodim 0812/Lamongan Terus Laksanakan PendampinganProgram Makan Bergizi Gratis

21 Mei 2025
Karate INKANAS Gelar Gashuku di Markas Kompi Yon Zipur Babat.
Daerah

Karate INKANAS Gelar Gashuku di Markas Kompi Yon Zipur Babat.

21 April 2025

Hari Besar :

Advertorial : SHP Kretek Herbal

Promoted :

BERITAPOPULER

  • Oknum LSM LARM GAK, Baihaqi Akbar Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Lamongan

    Oknum LSM LARM GAK, Baihaqi Akbar Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Официальное казино Риобет

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap optimalkan organisasi, GP Ansor Maduran Resmi dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Advikasi UMKM Untuk Koperasi dan Fasilitasi Pembuatan NIB, Diskop-UKM Jatim Kolaborasi dengan Garda Transfumi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Mobile Vaksinasi Kodim 0812 Lamongan Keliling Sosialisasikan Pendataan Warga yang Belum Vaksin di Pasar Warukulon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat