Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Polres Lamongan Beri Kesempatan Pemilik Ambil Kendaraan Knalpot Brong, Ini Ketentuannya

by Jurnalis2
23 Juni 2026
in Daerah, Hukum, Kriminal, POLRI
Polres Lamongan Beri Kesempatan Pemilik Ambil Kendaraan Knalpot Brong, Ini Ketentuannya

Polres Lamongan Beri Kesempatan Pemilik Ambil Kendaraan Knalpot Brong, Ini Ketentuannya

Lamongan, Pusatberitarakyat.com – 23/06/2026 Polres Lamongan memberikan kesempatan kepada para pelanggar lalu lintas yang kendaraannya ditindak dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya penggunaan knalpot brong, untuk mengambil kembali kendaraan mereka.

Kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya edukasi agar para pengendara mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kasatlantas AKP I Made Jata Wiranegara, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan pengambilan kendaraan dapat dilakukan di Kantor Polres Lamongan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

“Adapun syarat pengambilan kendaraan antara lain, pemilik kendaraan wajib melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai standar, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, serta membawa dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK, BPKB, dan SIM sebagai bukti sah kepemilikan dan penggunaan kendaraan,” jelasnya.

Ket: Polres Lamongan Beri Kesempatan Pemilik Ambil Kendaraan Knalpot Brong, Ini Ketentuannya.

Beliau menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan.

Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga melanggar ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengambilan kendaraan maupun persyaratan administrasi lainnya, Polres Lamongan telah menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206.

Polres Lamongan mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kelengkapan kendaraan, serta tidak menggunakan knalpot brong demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Sambut HUT RI, Dandim 0812/Lamongan dan Bupati Lepas Gowes dan Jalan Sehat Kemerdekaan
Daerah

Sambut HUT RI, Dandim 0812/Lamongan dan Bupati Lepas Gowes dan Jalan Sehat Kemerdekaan

16 Agustus 2026
PAN Lamongan Punya Ketua Baru, Hamzah Fansyuri Siapkan Strategi Raih Enam Kursi DPRD
Daerah

PAN Lamongan Punya Ketua Baru, Hamzah Fansyuri Siapkan Strategi Raih Enam Kursi DPRD

16 Agustus 2026
Dandim 0812/Lamongan Kobarkan Patriotisme Anggota Paskibraka
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Kobarkan Patriotisme Anggota Paskibraka

16 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Kodim 0812/Lamongan Semarakkan Lomba Antar Koramil
Daerah

HUT ke-81 RI, Kodim 0812/Lamongan Semarakkan Lomba Antar Koramil

16 Agustus 2026
M. Ferry Fadli Sampaikan Pesan Kemerdekaan: Perkuat Persatuan, Dorong Kesejahteraan Rakyat
Berita

M. Ferry Fadli Sampaikan Pesan Kemerdekaan: Perkuat Persatuan, Dorong Kesejahteraan Rakyat

16 Agustus 2026
Beda Keterangan soal Kemitraan MBG, BUMDes Plaosan Pertanyakan Transparansi SPPG 1 Babat
Daerah

Beda Keterangan soal Kemitraan MBG, BUMDes Plaosan Pertanyakan Transparansi SPPG 1 Babat

15 Agustus 2026
Bupati Yuhronur Beri Nama “NEW PPP LAMONGAN” untuk Kepengurusan Periode 2026–2031
Daerah

Bupati Yuhronur Beri Nama “NEW PPP LAMONGAN” untuk Kepengurusan Periode 2026–2031

15 Agustus 2026
Bukan Sekadar Lomba, Gugus SD Mantup Hadirkan Nostalgia 80-an dan Raih Juara Terheboh
Daerah

Bukan Sekadar Lomba, Gugus SD Mantup Hadirkan Nostalgia 80-an dan Raih Juara Terheboh

15 Agustus 2026
Lomba Sambung Lirik Meriahkan HUT ke-81 RI di Mantup
Daerah

Lomba Sambung Lirik Meriahkan HUT ke-81 RI di Mantup

15 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • M. Ferry Fadli Sampaikan Pesan Kemerdekaan: Perkuat Persatuan, Dorong Kesejahteraan Rakyat

    M. Ferry Fadli Sampaikan Pesan Kemerdekaan: Perkuat Persatuan, Dorong Kesejahteraan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-81 RI Jadi Momentum Refleksi, M. Ferry Fadli Tekankan Pentingnya Menjaga NKRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAN Lamongan Punya Ketua Baru, Hamzah Fansyuri Siapkan Strategi Raih Enam Kursi DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, Dandim 0812/Lamongan dan Bupati Lepas Gowes dan Jalan Sehat Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812/Lamongan Kobarkan Patriotisme Anggota Paskibraka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-81 RI, Kodim 0812/Lamongan Semarakkan Lomba Antar Koramil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat