Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Politik

Proses Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres 2024, KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Apapun.

by jurnalis
23 Januari 2024
in Politik
Proses Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres 2024, KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Apapun.

Jakarta,Pusatberitarakyat.com 24/12/2023. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran etik apapun yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memproses pencalonan Gibran sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024. Hal itu dikemukakan Yusril dalam menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai bersidang hari Jum’at 22 Desember 2024 yang lalu.

Para Pelapor mendalilkan bahwa Terlapor para Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. Terlapor juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Padahal komisioner KPU mengetahui bahwa pada saat proses pencalonan itu batas usia pasangan capres adalah 40 tahun. KPU baru mengubah peraturan itu setelah proses pencalonan selesai. Para pelapor menyatakan, tindakan terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Norma etik yang dijadikan dalil para Pelapor adalah Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP itu memberikan kewajiban etik kepada komisioner KPU untuk “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Sementara PKPU sendiri mengatur secara tegas bahwa syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Karena peraturan yang bersifat tegas itu belum diubah dan KPU tetap memproses pencalonan Gibran yang belum berusia 40 tahun, maka para Pelapor mendalilkan Para Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran etik. Para pelapor memohon DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai komisioner KPU.

Yusril yang juga pakar hukum tata negara dan filsafat hukum itu menilai persoalan mendasar untuk DKPP menilai ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah bagaimana menafsirkan kata “secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Kalau “secara tegas” ditafsirkan secara limitatif pada PKPU dalil tersebut seolah nampak benar adanya. Peraturan KPU secara tegas menyebutkan bahwa pendaftaran cawapres bisa diproses jika telah berusia 40 tahun ke atas. Jika proses tetap dilanjutkan, maka para komisioner bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, di samping dijatuhi sanksi etik.

Namun menurut Yusril yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) bahwa, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Di atas PKPU masih ada PP, UU dan UUD 1945. KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif. Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu. Usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia dibawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Putusan MK itu berdasarkan Pasal 24C UUD 45 yang menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu. (Red)

Bersambung…

ShareTweetSend

Related Posts

Dukung MBG Berkelanjutan, Aliansi Jogja Kembali untuk Negeri Dorong Lahirnya Undang-Undang MBG
Berita

Dukung MBG Berkelanjutan, Aliansi Jogja Kembali untuk Negeri Dorong Lahirnya Undang-Undang MBG

10 Juli 2026
Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional
Berita

Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional

23 Juni 2026
LSM Kritik Pembahasan 9 Raperda di DPRD Lamongan yang Dinilai Terburu-buru
Daerah

LSM Kritik Pembahasan 9 Raperda di DPRD Lamongan yang Dinilai Terburu-buru

24 Mei 2026
Dirham Akbar Aksara Diproyeksikan Maju Pilbub Lamongan, PDI Perjuangan Mulai Konsolidasi
Daerah

Dirham Akbar Aksara Diproyeksikan Maju Pilbub Lamongan, PDI Perjuangan Mulai Konsolidasi

23 Mei 2026
Dugaan Rangkap Jabatan, Legislator Kota Jakbar Dilaporkan ke Kejaksaan
Daerah

Dugaan Rangkap Jabatan, Legislator Kota Jakbar Dilaporkan ke Kejaksaan

8 Mei 2026
“Kemana Larinya Dana CSR di Lamongan?” FKBN Soroti Minim Transparansi dan Dugaan Salah Sasaran
Daerah

“Kemana Larinya Dana CSR di Lamongan?” FKBN Soroti Minim Transparansi dan Dugaan Salah Sasaran

6 Mei 2026
PERPUKADESI Nyatakan Sikap: Pembangunan Nasional Jangan Menyimpang
Berita

PERPUKADESI Nyatakan Sikap: Pembangunan Nasional Jangan Menyimpang

4 Mei 2026
PPP Jatim Berganti Nahkoda, Target Besar Mulai Disiapkan
Nasional

PPP Jatim Berganti Nahkoda, Target Besar Mulai Disiapkan

1 April 2026
Muscab PKB Lamongan Fokus Regenerasi Kepemimpinan, Targetkan Perolehan Kursi Maksimal.
Daerah

Muscab PKB Lamongan Fokus Regenerasi Kepemimpinan, Targetkan Perolehan Kursi Maksimal.

29 Maret 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Meriahkan HUT RI ke-81, Road to Lamongan Rockwoods Fest 2026 Hadir di G-Park Forest

    Meriahkan HUT RI ke-81, Road to Lamongan Rockwoods Fest 2026 Hadir di G-Park Forest

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung MBG Berkelanjutan, Aliansi Jogja Kembali untuk Negeri Dorong Lahirnya Undang-Undang MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Lamongan Evakuasi Jenazah ABK KMN Mitra Usaha di Perairan Masalembu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Kader NU di Lamongan Bisa Kuliah dengan Beasiswa 50 Persen di UNISLA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan 110 Bergerak Cepat, Polres Lamongan Tangani Kebakaran Gudang Besi Tua di Sukodadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lamongan Unggul Nasional dalam Program MBG, Dandim Tekankan Evaluasi Rutin SPPG.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Super Promo Juli 2026! Beli Rumah di Chrysant Luxury Land, Bebas Pilih Hadiah Mewah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat