Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Seleksi Penerimaan PLD (Pendamping Lokal Desa) sarat nepotisme, Pengurus Partai Politik Bisa Lolos

by jurnalis
21 Desember 2021
in Daerah, Peristiwa
Seleksi Penerimaan PLD (Pendamping Lokal Desa) sarat nepotisme, Pengurus Partai Politik Bisa Lolos

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pendamping Lokal Desa atau lebih dikenal dengan singkatan PLD merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di Desa.

Senada dengan TPP yang lain, baik itu Pendamping Desa (PD) maupun Tenaga Ahli (TA). PLD pun hadir karena adanya amanat Undang-Undang Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut, bahwa kegiatan pendampingan sebagai salah satu metode pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan pendampingan dilakukan dengan menyediakan sumber daya manusia pendamping dan manajemen dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Pedesaan.

Pendampingan masyarakat Desa diarahkan untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Kegiatan pendampingan masyarakat tersebut menjadi salah satu tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Yang selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan itu, Kementerian Desa PDTT menerbitkan keputusan guna untuk mengatur petunjuk teknis pendampingan masyarakat.

Terakhir, diatur dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 yang didalamnya juga mengatur masalah tugas, larangan, perbedaan, dan gaji ataupun honor dari Pendamping Lokal Desa itu sendiri.

Sedangkan untuk larangan PLD sendiri, masih diatur juga dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman (73) dan (74) pada huruf (b) dan masih pada huruf (G) nomor (1). Yang isi diantara larangan tersebut adalah :

1. Melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan seksual,

2. Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian,

3. Menggunakan dan mengedarkan Narkoba,

4. Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan,

5. Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa,

6. Menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif,

7. Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media,

8. Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa,

9. Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain,

10. Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping,

11. Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa,

12. Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa,

13. Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan

14. Dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan,

15. Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok,

16. Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara,

17. Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan,

18. Menjabat dalam kepengurusan partai politik,

19. Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.

Adapun Gonjang-Ganjing Penerimaan PLD (Pendamping Lokal Desa) di Lamongan :

Baru-baru ini kita semua sempat mendengar adanya seleksi Penerimaan PLD (Pendamping Lokal Desa), yang di adakan pada pertengahan bulan November sampai Desember, dan kemaren tgl 20 Desember 2021 telah diumumkan yang diterima, Antusiasme masyarakat sangat besar pada penerimaan PLD ini, Menurut informasi jumlah pendaftar mencapai ribuan.

Melihat antusiasme ini ternyata di dalam seleksi penerimaan PLD menuai banyak kritikan diduga karena adanya praktik Nepotisme juga keteledoran timsel.

Kecurigaan-kecurigaan tersebut muncul dari beberapa indikasi seperti mepet nya proses pengumuman dan pendaftaran yg hanya berselang 1 hari. Sebelum adanya pengumuman, sudah ada yang tahu padahal belum ada informasi apapun.

Hal ini juga di benarkan oleh Suryadi selaku koordinator bidang pemberdayaan masyarakat Gemati Lamongan. Dia yg ikut mengamati proses ini dari awal, juga menduga banyak praktik nepotisme di dalam. Mulai dari proses pendaftaran hingga wawancara semua banyak praktek kecurangan.

“Masak nilai ujian hampir sama semua, dan saya curiga mereka memainkan nilai di seleksi wawancara karena beberapa nilai yg tinggi di tes tulis sengaja di hancurkan di tes wawancara,” Jelas Suryadi.

Selain itu beliau juga mencium adanya praktek yang tidak lazim dalam penerimaan ini. “Masak pengurus inti partai politik diloloskan jadi PLD di kecamatan kota Lamongan dan seperti di kecamatan glagah terindikasi yang lolos adalah saudara orang dekatnya timsel dan mentri. Ini tidak benar, timsel harus meninjau ulang” Cetus Suryadi.

Surya (panggilan akrabnya) menambahkan kalau memang ini (kecurangan) terjadi harus diproses ulang bahkan harus dianulir karena menyalahi aturan.

“Kita harap ada yang mengawasi dalam proses ini. Terutama Kemendes PDTT, jangan sampai mencoreng nama mentri hanya karena oknom berbuat tidak adil. Kalau penerimaannya saja cacat, jangan harap desa akan maju,” Tutupnya.

Sementara kepala dinas PMD Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin, S.Si saat di hubungi via WhatsApp, dirinya menjelaskan :

“Yang melakukan Rekruitment dari Kemendesa yg bekerja Sama dngn Perguruan tinggi. jadi Pemda mengikuti tahapan dan keputusan dr Pihak Panitia pusat saja, Pemkab Lamongan tidak ada keterlibatan sama sekali mas, Baik persyaratannya juga kita pernah diberitahukan,” Pungkasnya dengan jelas.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Gaungkan Bela Negara Sebagai Pendekatan Astagatra, FKBN Lamongan Gelar Parade Jiwa Muda 2025
Bela Negara

Gaungkan Bela Negara Sebagai Pendekatan Astagatra, FKBN Lamongan Gelar Parade Jiwa Muda 2025

29 Juni 2025
Kunjungan FKBN Lamongan ke Kampung Pandu, Belajar Langsung Kepada Dandim 0812 Lamongan
Daerah

Kunjungan FKBN Lamongan ke Kampung Pandu, Belajar Langsung Kepada Dandim 0812 Lamongan

20 Juni 2025
Polres Lamongan Gelar Rakor Eksternal Jelang Bulan Suro, Satgas Sentot Prawirodirjo Dikukuhkan
Daerah

Polres Lamongan Gelar Rakor Eksternal Jelang Bulan Suro, Satgas Sentot Prawirodirjo Dikukuhkan

17 Juni 2025
Dandim 0812/Lamongan Dampingi Pangdam V/Brawijaya dan Gubernur Jatim Dalam Kunjungan di Kampung Pandu Jotosanur dan panen padi organik verientas unggul PMJ 01 
Berita

Dandim 0812/Lamongan Dampingi Pangdam V/Brawijaya dan Gubernur Jatim Dalam Kunjungan di Kampung Pandu Jotosanur dan panen padi organik verientas unggul PMJ 01 

17 Juni 2025
Gebyar Penutupan TMMD ke-124 Kodim Lamongan, Membangun Desa Membangun Bangsa
Berita

Gebyar Penutupan TMMD ke-124 Kodim Lamongan, Membangun Desa Membangun Bangsa

4 Juni 2025
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!
Daerah

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

30 Mei 2025
Kunker FKBN Pusat di Kabupaten Lamongan, Sinergi Pengembangan Pertanian Organik.
Daerah

Kunker FKBN Pusat di Kabupaten Lamongan, Sinergi Pengembangan Pertanian Organik.

27 Mei 2025
Kejuaraan Menembak dalam Rangka HUT Kopaska ke – 63 
Daerah

Kejuaraan Menembak dalam Rangka HUT Kopaska ke – 63 

25 Mei 2025
Anang Taufiq Terpilih Kembali Jadi Ketua Forki Lamongan Periode 2025-2029.
Daerah

Anang Taufiq Terpilih Kembali Jadi Ketua Forki Lamongan Periode 2025-2029.

25 Mei 2025

Hari Besar :

Advertorial : SHP Kretek Herbal

Promoted :

BERITAPOPULER

  • BANSER Satkoryon Kecamatan Pakal Kerjasama dengan LPMK Babat Jerawat Peduli Korban Semeru

    BANSER Satkoryon Kecamatan Pakal Kerjasama dengan LPMK Babat Jerawat Peduli Korban Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Cerdaskan Generasi Penerus Bangsa, Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti Bantu Menjadi Tenaga Pendidik SD Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Komite III DPD RI Lia Istifhama Beber Soal MBG Hingga Solusi Permasalahan Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Pendidikan, Pangdam III/Siliwangi Berikan Bantuan Kepada SMAN 1 Cikijing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Imun, Mahasiswa KKN UNISDA Lamongan Kelompok 13 Ajak Anak-Anak SD Srampat Senam Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 215.997 Kendaraan Putar Balik, 21 Orang Reaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Bendera Dibagikan JMSI dan IPSI Untuk Peringati HUT RI ke 78.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat