Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Senator Jatim Dr Lia Istifhama M.E.I Soroti Dana Talangan Haji dan Stop Antrean Panjang

by jurnalis
18 Februari 2025
in Berita, Birokrasi, DPD RI
Senator Jatim Dr Lia Istifhama M.E.I Soroti Dana Talangan Haji dan Stop Antrean Panjang

Senator Jatim Dr Lia Istifhama M.E.I Dana Talangan Haji dan Stop Antrean Panjang

 

Jakarta, https://pusatberitarakyat.com/ – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tengah merencanakan untuk menghapuskan dana talangan haji guna mengurangi antrean panjang jemaah. Rencana tersebut muncul karena adanya praktik pemberian dana talangan yang justru memperpanjang daftar tunggu keberangkatan haji, mengingat banyak jemaah yang mendaftar tanpa persiapan finansial yang cukup.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Lia Istifhama, M.E.I memberikan respons terhadap rencana tersebut dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, yang dilaksanakan di Senayan pada Senin (17/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Lia Istifhama mengungkapkan kekhawatirannya terkait penghapusan dana talangan haji, yang menurutnya memiliki dampak positif terhadap sektor perbankan syariah.

Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak yang lebih luas dari kebijakan tersebut, terutama terkait sektor perbankan syariah yang selama ini menjadi mitra penting dalam sistem dana talangan haji.

“Saya berharap Kemenag mempertimbangkan dengan matang keputusan ini. Dana talangan haji bukan hanya soal antrean panjang, tetapi juga memiliki multiefek positif bagi perbankan syariah,” ujar Ning Lia dalam rapat tersebut.

Selain itu, Ning Lia juga menekankan perlunya Kemenag melakukan sosialisasi terkait fatwa Mudzakarah Perhajian Indonesia yang menyatakan bahwa penyembelihan dan pembagian daging dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia, sah dan boleh dilakukan. “Hal ini perlu disosialisasikan lebih maksimal kepada masyarakat, karena tidak semua orang mengetahui informasi ini,” tegasnya.

Ning Lia juga berharap nantinya pemeriksaan kesehatan jemaah haji di tahun ini lebih maksimal.

“Saya berharap hasil pemeriksaan kesehatan jemaah haji, baik untuk haji reguler maupun khusus, harus tercatat dengan baik dalam sistem Siskohatkes. Ini penting untuk memastikan semua data kesehatan jemaah bisa terpantau secara akurat dan dapat diakses oleh pihak berwenang,” ujar Ning Lia.

Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Prof. Hilman Latief, mengungkapkan prediksi kuota haji untuk tahun 2025. Diperkirakan, jumlah jemaah haji yang akan berangkat tahun ini mencapai 221.000 orang, dengan rincian 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, kuota petugas haji pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 2.210 orang, dengan kemungkinan penambahan.

Prof Hilman Latief menegaskan Kemenag telah mengambil langkah tegas untuk melarang praktik dana talangan, untuk memastikan hanya jemaah yang benar-benar siap secara finansial yang dapat mendaftar.

Sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem distribusi jemaah haji, Kemenag juga akan mengatur mekanisme redistribusi kuota antar-provinsi. Jika ada daerah yang tidak dapat memenuhi kuota haji, kuota tersebut akan dialihkan ke kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan keberangkatan haji di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam hal ini, pembagian kuota akan berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur dan memperhatikan proporsi jumlah penduduk Muslim serta daftar tunggu jemaah haji di tiap provinsi.

“Kami berharap mekanisme redistribusi kuota haji ini dilakukan secara proporsional, adil, dan transparan,” tambah Ning Lia.

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2021, kuota haji reguler nasional dibagi ke masing-masing provinsi. Pembagian kuota ini juga mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim dan jumlah daftar tunggu jemaah haji di setiap provinsi.

Selain itu, pembagian kuota ke kabupaten/kota dilakukan melalui SK Gubernur, sesuai dengan Pasal 24 PMA No. 13 Tahun 2021.

Ning Lia berharap agar Kemenag tetap menjaga prinsip transparansi dan keadilan dalam distribusi kuota haji di setiap daerah. “Kami ingin memastikan bahwa setiap daerah mendapat kesempatan yang adil dalam mengirimkan jemaah haji, tanpa adanya diskriminasi,” ujarnya. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Ironis! Aset Negara di Waduk Rawa Sekaran Diduga Dikuasai Petambak Liar
Berita

Ironis! Aset Negara di Waduk Rawa Sekaran Diduga Dikuasai Petambak Liar

14 Juli 2026
Khofifah Minta MUI Jatim Gencarkan Dakwah Digital Guna Bendung Pornografi hingga HIV
Berita

Khofifah Minta MUI Jatim Gencarkan Dakwah Digital Guna Bendung Pornografi hingga HIV

13 Juli 2026
Dukung Kebijakan Pemerintah, MUI Jatim Dorong Larangan Penyebaran Budaya LGBTQ
Berita

Dukung Kebijakan Pemerintah, MUI Jatim Dorong Larangan Penyebaran Budaya LGBTQ

12 Juli 2026
Gelar Gerakan Masif di Jember, APTRI Kobarkan Semangat Swasembada Gula dari Hulu ke Hilir
Berita

Gelar Gerakan Masif di Jember, APTRI Kobarkan Semangat Swasembada Gula dari Hulu ke Hilir

11 Juli 2026
Dorong Optimalisasi BUMD, DPD RI Perkuat Regulasi untuk Bank Jatim Tembus KBMI 3
Berita

Dorong Optimalisasi BUMD, DPD RI Perkuat Regulasi untuk Bank Jatim Tembus KBMI 3

11 Juli 2026
Konferensi Pimpinan Anak Cabang Pagar Nusa Kecamatan Solokuro
Berita

Konferensi Pimpinan Anak Cabang Pagar Nusa Kecamatan Solokuro

11 Juli 2026
Dukung MBG Berkelanjutan, Aliansi Jogja Kembali untuk Negeri Dorong Lahirnya Undang-Undang MBG
Berita

Dukung MBG Berkelanjutan, Aliansi Jogja Kembali untuk Negeri Dorong Lahirnya Undang-Undang MBG

10 Juli 2026
Mencetak Generasi Tangguh Bebas Kekerasan? Dr. Lia Istifhama Ungkap Peran Keluarga dan Sekolah
Berita

Mencetak Generasi Tangguh Bebas Kekerasan? Dr. Lia Istifhama Ungkap Peran Keluarga dan Sekolah

9 Juli 2026
Senator Lia Istifhama: Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Harus Mengembalikan Ruh Perjuangan Muassis
Berita

Senator Lia Istifhama: Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Harus Mengembalikan Ruh Perjuangan Muassis

9 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Babinsa Kodim 0812/Lamongan Bentuk Karakter Siswa Sejak Hari Pertama

    Babinsa Kodim 0812/Lamongan Bentuk Karakter Siswa Sejak Hari Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0812/08 Bekali Siswa Baru SMKN 1 Sambeng dengan Nilai Karakter dan Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Profesionalisme, Prajurit Kodim 0812/Lamongan Rutin Berlatih Silat Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Gembleng 443 Siswa MA Matholi’ul Anwar dengan Materi Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Waslakgiat Kodam V/Brawijaya Tinjau Program Rutilahu Kodim 0812 Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadhan Penuh Kebersamaan, Keluarga Besar SSB Narayana FC Gelar Buka Bersama dan Aksi Sosial.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempermudah Perekaman E-KTP Bagi Warga Berusia 16 Tahun Melalui Inovasi Jemput Bola di Kecamatan Pucuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat