Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Tanggapi Fatwa MUI, Gus Falah Tegaskan Merampas Hak Orang Lain Dilarang Islam

by jurnalis
10 Februari 2025
in Berita, DPR RI, Politik
Tanggapi Fatwa MUI, Gus Falah Tegaskan Merampas Hak Orang Lain Dilarang Islam

Tanggapi Fatwa MUI, Gus Falah Tegaskan Merampas Hak Orang Lain Dilarang Islam

 

Jakarta, https://pusatberitarakyat.com/ – Anggota DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan orang kaya mengonsumsi gas BBM bersubsidi, seperti Pertalite.

Gus Falah yang juga tokoh muda NU menegaskan, orang kaya yang menggunakan BBM bersubsidi sama dengan orang yang merampas hak orang miskin. Dan Islam memang sangat melarang perbuatan merampas hak orang lain.

“Dalam surat Al Anfaal ayat 8 ditegaskan bahwa seburuk-buruknya makhluk yang bergerak adalah tuli dan bisu dan tidak menggunakan akalnya, sehingga dia tidak mengerti dan tidak mau mengerti. Jadi bila ada orang kaya tetap menggunakan BBM bersubsidi, bukti dia tak mau mengerti, dan itu adalah seburuk-buruknya makhluk menurut Allah SWT,” tegas Gus Falah, Senin (10/2).

Karena itu, Gus Falah melanjutkan, merampas hak orang lain juga termasuk kategori dosa.

Dalam fikih Islam, Gus Falah menjelaskan tindakan mengambil atau memakai hak orang lain tanpa izin, dikenal dengan istilah ghasab.

“Jadi orang kaya yang menggunakan BBM bersubsidi sama dengan merampas hak kaum miskin, dan itu memang tergolong dosa,” tegas Gus Falah, yang juga putra dari ulama NU, KH Amru Al Mu’tasyim itu.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia  menegaskan bahwa orang kaya yang mengonsumsi gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi, seperti Pertalite, hukumnya haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi ditujukan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan, sehingga penggunaannya oleh orang kaya dianggap melanggar aturan.

ShareTweetSend

Related Posts

Razia Gabungan Digelar, Lapas Lamongan Pastikan Blok Hunian Bebas Halinar
Berita

Razia Gabungan Digelar, Lapas Lamongan Pastikan Blok Hunian Bebas Halinar

22 September 2026
DPRD Lamongan Jinakkan Pajak, Usaha Omzet Bawah Rp15 Juta Bebas PBJT
Berita

DPRD Lamongan Jinakkan Pajak, Usaha Omzet Bawah Rp15 Juta Bebas PBJT

22 September 2026
Muspika Deket Cup 2026 Memanas! Delapan Laga Penyisihan Berakhir, Persaingan Menuju Babak Berikutnya Makin Ketat
Berita

Muspika Deket Cup 2026 Memanas! Delapan Laga Penyisihan Berakhir, Persaingan Menuju Babak Berikutnya Makin Ketat

21 September 2026
Bangun Jawa Timur, Emil Ajak Ning Lia Rawat Dialog
Berita

Bangun Jawa Timur, Emil Ajak Ning Lia Rawat Dialog

20 September 2026
Wujud Kepedulian, Ning Lia Bersama GAS Pemuda dan Senyum Sehat Indonesia Bagikan 200 Paket Sembako
Berita

Wujud Kepedulian, Ning Lia Bersama GAS Pemuda dan Senyum Sehat Indonesia Bagikan 200 Paket Sembako

20 September 2026
Penuh Semangat! Ning Lia Dorong Anak Spesial Punya Ruang Berkarya Setara
Berita

Penuh Semangat! Ning Lia Dorong Anak Spesial Punya Ruang Berkarya Setara

20 September 2026
Krisis Air Meluas ke 12 Kecamatan di Lamongan, Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Air & Sembako
Berita

Krisis Air Meluas ke 12 Kecamatan di Lamongan, Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Air & Sembako

19 September 2026
Roda Pelayanan Lamongan Dirombak Total, ASN Kaget Tapi Siap Tancap Gas
Berita

Roda Pelayanan Lamongan Dirombak Total, ASN Kaget Tapi Siap Tancap Gas

19 September 2026
Tragedi Ledakan Pabrik Pucuk: Sarbumusi Lamongan Siap Kawal Hak Korban dan Minta Audit K3 Menyeluruh
Berita

Tragedi Ledakan Pabrik Pucuk: Sarbumusi Lamongan Siap Kawal Hak Korban dan Minta Audit K3 Menyeluruh

19 September 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Mengenal Sishankamrata: Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta

    Mengenal Sishankamrata: Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muspika Deket Cup 2026 Memanas! Delapan Laga Penyisihan Berakhir, Persaingan Menuju Babak Berikutnya Makin Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Lamongan Jinakkan Pajak, Usaha Omzet Bawah Rp15 Juta Bebas PBJT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alif Sulthoni Rajasanagara “Naga” Harumkan Nama SMP Negeri 1 Kembangbahu Lewat Prestasi di Piala Soeratin U-13

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Favorit di Surabaya Jadi Korban Bullying Verbal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Dapur Hotel ke Program MBG, Chef Wahyu Dedikasikan Keahlian untuk Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMPN 1 Sugio Adakan Pelatihan Jurnalistik Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat