Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Tanggapi Fatwa MUI, Gus Falah Tegaskan Merampas Hak Orang Lain Dilarang Islam

by jurnalis
10 Februari 2025
in Berita, DPR RI, Politik
Tanggapi Fatwa MUI, Gus Falah Tegaskan Merampas Hak Orang Lain Dilarang Islam

Tanggapi Fatwa MUI, Gus Falah Tegaskan Merampas Hak Orang Lain Dilarang Islam

 

Jakarta, https://pusatberitarakyat.com/ – Anggota DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan orang kaya mengonsumsi gas BBM bersubsidi, seperti Pertalite.

Gus Falah yang juga tokoh muda NU menegaskan, orang kaya yang menggunakan BBM bersubsidi sama dengan orang yang merampas hak orang miskin. Dan Islam memang sangat melarang perbuatan merampas hak orang lain.

“Dalam surat Al Anfaal ayat 8 ditegaskan bahwa seburuk-buruknya makhluk yang bergerak adalah tuli dan bisu dan tidak menggunakan akalnya, sehingga dia tidak mengerti dan tidak mau mengerti. Jadi bila ada orang kaya tetap menggunakan BBM bersubsidi, bukti dia tak mau mengerti, dan itu adalah seburuk-buruknya makhluk menurut Allah SWT,” tegas Gus Falah, Senin (10/2).

Karena itu, Gus Falah melanjutkan, merampas hak orang lain juga termasuk kategori dosa.

Dalam fikih Islam, Gus Falah menjelaskan tindakan mengambil atau memakai hak orang lain tanpa izin, dikenal dengan istilah ghasab.

“Jadi orang kaya yang menggunakan BBM bersubsidi sama dengan merampas hak kaum miskin, dan itu memang tergolong dosa,” tegas Gus Falah, yang juga putra dari ulama NU, KH Amru Al Mu’tasyim itu.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia  menegaskan bahwa orang kaya yang mengonsumsi gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi, seperti Pertalite, hukumnya haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi ditujukan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan, sehingga penggunaannya oleh orang kaya dianggap melanggar aturan.

ShareTweetSend

Related Posts

Panglima TNI Ajak Masyarakat Saring Informasi Sebelum Percaya
Berita

Panglima TNI Ajak Masyarakat Saring Informasi Sebelum Percaya

14 Agustus 2026
HUT ke-10 Kilasjatim.com, Syaiful Anam Paparkan Ciri-Ciri Media Pers yang Berkualitas
Berita

HUT ke-10 Kilasjatim.com, Syaiful Anam Paparkan Ciri-Ciri Media Pers yang Berkualitas

12 Agustus 2026
Alih-alih Bongkar Tambak Liar, PUPR SDA Jatim Wacanakan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran
Berita

Alih-alih Bongkar Tambak Liar, PUPR SDA Jatim Wacanakan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran

11 Agustus 2026
Pengukuhan DPN Rel MBG di Jakarta, DPW DIY Serukan Semangat Gotong Royong untuk Indonesia
Berita

Pengukuhan DPN Rel MBG di Jakarta, DPW DIY Serukan Semangat Gotong Royong untuk Indonesia

8 Agustus 2026
80 Persen Waduk Rawa Sekaran Beralih Jadi Tambak, NGO JALAK Minta Prabowo Turun Tangan
Berita

80 Persen Waduk Rawa Sekaran Beralih Jadi Tambak, NGO JALAK Minta Prabowo Turun Tangan

8 Agustus 2026
DPC PPP Lamongan Tetapkan Aminulloh Romadhon sebagai Ketua Masa Bakti 2026–2031
Daerah

DPC PPP Lamongan Tetapkan Aminulloh Romadhon sebagai Ketua Masa Bakti 2026–2031

7 Agustus 2026
PLN Sukses Amankan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Berita

PLN Sukses Amankan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

5 Agustus 2026
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026
Berita

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026

5 Agustus 2026
Freddy: DPRD Lamongan Terbuka untuk Aspirasi Masyarakat, Tudingan Ingkar Janji Dinilai Tak Berdasar
Daerah

Freddy: DPRD Lamongan Terbuka untuk Aspirasi Masyarakat, Tudingan Ingkar Janji Dinilai Tak Berdasar

5 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

    Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Sambung Lirik Meriahkan HUT ke-81 RI di Mantup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812/Lamongan Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Tebu di Desa Puter Terbakar, Polres Lamongan Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pendidikan Jatim dan Polres Lamongan Edukasi Siswa soal Pemanfaatan AI yang Aman dan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • iSentra @Lamongan Diproyeksikan Jadi Motor Industri Baru, FKBN: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Ajak Masyarakat Saring Informasi Sebelum Percaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat