Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Unggas Sukomulyo
Lamongan, https://pusatberitarakyat.com/ – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Pasar Unggas, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu, (11/01).
Pelaku berinisial FK (31), warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mencuri tas milik Suhardi (32), seorang pedagang asal Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Tas tersebut berisi satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp6.550.000,- ( Enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk pada 12 Januari 2025.
“Dari rekaman CCTV, kami melihat seorang pria bertubuh gemuk mengenakan helm, jaket, dan sarung polos mengambil barang-barang korban,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra langsung membentuk tim khusus yang terdiri dari Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan untuk menyelidiki kasus ini.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan informasi dan koordinasi dengan masyarakat, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 14 Februari 2025.
“Pelaku berhasil kami amankan berkat kerja sama dengan masyarakat. Saat ini, ia sudah berada di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu malam, (11/01), sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Suhardi sedang beristirahat di stan jualannya di Pasar Unggas Sukomulyo sembari menunggu kedatangan tengkulak.
Korban meletakkan handphone Redmi dan tas pinggang hitam berisi uang Rp6.550.000 di dekatnya. Namun, sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun dan mendapati handphone serta tas miliknya sudah hilang.
Lalu korban segera melakukan pencarian di sekitar lokasi dan bertanya kepada warga sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan barang tersebut.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area pasar. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan helm, jaket, dan sarung polos mengambil barang-barangnya.
Tak terima menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan pada 12 Januari 2025.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Satu unit handphone merek Redmi hasil curian, Satu jaket sweater warna abu-abu, Satu buah helm, Satu sarung polos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Beliau juga menegaskan bahwa Polres Lamongan akan terus melakukan penindakan terhadap tindak kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di Kabupaten Lamongan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga kasus ini bisa cepat terungkap,” tutupnya.