Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Kebijakan Wajib NIB UMKM dan LPG 3 KG, ini kata Senator Dr. Lia Istifhama

by jurnalis
12 Februari 2025
in Berita, Birokrasi, DPD RI, UMKM
Kebijakan Wajib NIB UMKM dan LPG 3 KG, ini kata Senator Dr. Lia Istifhama

Kebijakan Wajib NIB UMKM dan LPG 3 KG, ini kata Senator Dr. Lia Istifhama

Surabaya, pusatberitarakyat – Kebijakan baru mengenai kewajiban Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh alokasi LPG 3 kg menjadi sorotan publik. Kebijakan ini, meski bertujuan untuk meningkatkan pendataan dan distribusi LPG subsidi yang lebih tepat sasaran, menuai pro dan kontra, termasuk perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Lia Istifhama, M.E.I.

Dr. Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, mengungkapkan bahwa kebijakan ini membawa dampak positif dan negatif bagi UMKM. Menurutnya, bagi sebagian UMKM yang belum terbiasa dengan proses pendaftaran NIB atau tidak memiliki sumber daya yang cukup, kebijakan ini bisa menjadi beban tambahan.

“Walaupun kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan ketertiban, saya khawatir UMKM yang lebih kecil atau yang belum memiliki dokumen resmi akan kesulitan dalam memenuhi persyaratan tersebut,” jelas Ning Lia dalam keterangan resmi.

Ning Lia juga mengingatkan pemerintah untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang memadai jika kebijakan ini diterapkan. Ia menilai bahwa biaya dan kendala teknis, seperti gangguan pada sistem pendaftaran online atau kesulitan dalam pengurusan dokumen, bisa menghambat proses tersebut.

“Jangan sampai UMKM yang sudah berniat untuk mengurus NIB justru terhambat oleh masalah teknis atau sistem yang tidak siap,” imbuhnya.

Ning Lia berharap kebijakan penggunaan NIB ini tidak hanya sebagai persyaratan administrasi, tetapi juga untuk mendata UMKM secara lebih terstruktur. Dengan adanya data yang jelas mengenai jenis usaha dan jumlah kebutuhan LPG UMKM setiap bulannya, pemerintah dapat memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan membantu meningkatkan efisiensi operasional UMKM.

“Kebijakan ini memang dirasa memberatkan karena UMKM harus mengurus NIB terlebih dahulu, tetapi jika diterapkan dengan baik, NIB bisa memberikan manfaat signifikan. UMKM akan mendapatkan status legalitas usaha yang jelas, membuka akses pada subsidi LPG, serta berbagai kemudahan lainnya,” tambah Ning Lia.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi kebijakan ini bukan aturan baru yang terpisah, tetapi lebih memanfaatkan izin usaha yang sudah ada, yaitu NIB. Dengan adanya NIB, pemerintah dapat melakukan pendataan yang lebih akurat terkait jenis usaha dan lokasi UMKM yang membutuhkan alokasi LPG 3 kg.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan sektor UMKM memiliki peran ekonomi yang lebih signifikan dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga biasa. Oleh karena itu, alokasi LPG untuk UMKM perlu mendapatkan perlakuan khusus dan berbeda dengan konsumsi rumah tangga.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar untuk memperoleh NIB, mereka perlu melalui proses pendaftaran secara online melalui platform Online Single Submission (OSS). NIB ini berfungsi sebagai identitas usaha dan izin legalitas yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara sah di Indonesia.

Pendaftaran NIB di OSS memudahkan UMKM dalam memenuhi kewajiban administrasi usaha dan membuka akses pada berbagai kemudahan, termasuk alokasi LPG subsidi yang mendukung operasional mereka. Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui situs resmi OSS yang terintegrasi dengan beberapa instansi terkait.

“Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem distribusi LPG yang lebih adil, terstruktur, dan tepat sasaran, serta memastikan bahwa UMKM yang membutuhkan mendapat dukungan sesuai dengan kapasitas usaha mereka,” pungkasnya.

Kebijakan wajib NIB bagi UMKM untuk mendapatkan alokasi LPG 3 kg memang menciptakan pro dan kontra. Walaupun dapat memberikan keuntungan dalam pendataan dan distribusi subsidi yang lebih tepat sasaran, kebijakan ini perlu diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan fasilitas yang memadai untuk mendukung proses pendaftaran NIB agar tidak memberatkan UMKM, khususnya yang lebih kecil.

“Diharapkan kebijakan ini dapat menguntungkan UMKM dalam jangka panjang dengan memberikan mereka akses yang lebih mudah terhadap bantuan subsidi dan legalitas usaha yang lebih jelas,” pungkasnya. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Peta Kekuatan: Basis Militer Amerika Serikat di Sekitar Wilayah Indonesia
Berita

Peta Kekuatan: Basis Militer Amerika Serikat di Sekitar Wilayah Indonesia

22 April 2026
Komitmen Bersih Narkoba, Ditjenpas Jatim dan BNNP Teken Kerja Sama Strategis
Berita

Komitmen Bersih Narkoba, Ditjenpas Jatim dan BNNP Teken Kerja Sama Strategis

22 April 2026
Momentum Halalbihalal, Wartawan Rajawali Media Perkasa Perkuat Kebersamaan
Berita

Momentum Halalbihalal, Wartawan Rajawali Media Perkasa Perkuat Kebersamaan

21 April 2026
UKM Pagar Nusa USG Sabet Medali Emas Perdana di Polteksi Pencak Silat Championship 2026
Berita

UKM Pagar Nusa USG Sabet Medali Emas Perdana di Polteksi Pencak Silat Championship 2026

19 April 2026
SPPG Geger Turi Lamongan Gelar Study Tour ke PT. Amerta Indah Otsuka Perkuat Pemahaman SOP dan Mutu Pelayanan Gizi
Berita

SPPG Geger Turi Lamongan Gelar Study Tour ke PT. Amerta Indah Otsuka Perkuat Pemahaman SOP dan Mutu Pelayanan Gizi

19 April 2026
Agenda Muswil PERADIN Jatim Tuai Tanggapan, Sejumlah Pengurus Minta Ditunda
Berita

Agenda Muswil PERADIN Jatim Tuai Tanggapan, Sejumlah Pengurus Minta Ditunda

14 April 2026
Kodim 0812/Lamongan Ramaikan HUT Persit ke-80 dengan Semangat Kebersamaan di Makorem 082/CPYJ
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Ramaikan HUT Persit ke-80 dengan Semangat Kebersamaan di Makorem 082/CPYJ

12 April 2026
Eksplor Van Der Wijck, Spot Nongkrong Baru Rasa Pantai di Paciran
Daerah

Eksplor Van Der Wijck, Spot Nongkrong Baru Rasa Pantai di Paciran

10 April 2026
Dorong Ekonomi Rakyat, FKBN Lamongan Beri Legalitas Gratis untuk UMKM
Bela Negara

Dorong Ekonomi Rakyat, FKBN Lamongan Beri Legalitas Gratis untuk UMKM

10 April 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Koramil 0812/21 Kalitengah Sambut Ceria Kunjungan Belajar Siswa SPS Flamboyan

    Koramil 0812/21 Kalitengah Sambut Ceria Kunjungan Belajar Siswa SPS Flamboyan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Bantuan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 0812/18 Brondong Dampingi Penyaluran Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0812/12 Kedungpring Dorong Gerakan Tanam Pohon di Mekanderejo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kesederhanaan ke Baitullah, Pasutri Pedagang Ikan Lamongan Berangkat Haji Usai 14 Tahun Menunggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turut Berdukacita, Pahlawan Bulutangkis Indonesia Verawaty Fajrin Meninggal Dunia.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Ikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Yes Lanjut Sidak Virtual.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peletakan Batu Pertama Masjid Nahdlatul Ulama KH. Abdurrahman Wahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat