Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Hukum

DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Soroti Penanganan Aduan TPPO oleh Kepolisian

by Jurnalis2
8 Mei 2026
in Hukum, Opini, Sorot Publik
DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Soroti Penanganan Aduan TPPO oleh Kepolisian

DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Soroti Penanganan Aduan TPPO oleh Kepolisian

Jakarta, Pusatberitarakyat.com – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang tindakan kepolisian dalam pandangan hukum, jika tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya diterima sebagai “aduan masyarakat” (pengaduan) dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP) resmi, tugas kepolisian tetap mengemban kewajiban untuk melakukan tindak lanjut, namun dalam tahap preventif dan penyelidikan awal.

Berikut adalah posisi dan tugas kepolisian dalam situasi tersebut:

Tugas Pencegahan dan Perlindungan (Preventif):

* Polisi wajib memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah agar aduan tersebut tidak berlanjut menjadi pelanggaran hukum yang lebih berat.

Penyelidikan Awal:

1. Aduan masyarakat adalah laporan penting untuk membongkar TPPO.

2. Polisi berkewajiban melakukan investigasi atau penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang sah, seperti memeriksa saksi dan mencari informasi relevan.

Optimalisasi Layanan:

* Kepolisian (terutama melalui Propam atau unit terkait) menggunakan aduan masyarakat (Dumas) sebagai layanan untuk menerima keluhan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana, termasuk TPPO.

Pendekatan Victim Centric:

* Dalam kasus TPPO, Polri menekankan pendekatan berbasis korban (kelompok rentan) dan menyadari bahwa penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan perlu kerja terpadu lintas lembaga.

Dasar Hukum:

1. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan peraturan turunannya mewajibkan penegak hukum (Polri) bertindak tegas, termasuk memproses aduan masyarakat untuk diubah menjadi Laporan Polisi (LP) jika unsur proses, cara, dan eksploitasi terpenuhi.

2. Jika polisi menolak laporan atau tidak menindaklanjuti aduan masyarakat yang memiliki bukti, masyarakat memiliki mekanisme hukum untuk melakukan pengaduan kembali.

Mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang atau human trafficking, warga dapat menghubungi polisi terdekat Atau, warga mendatangi langsung kantor polisi terdekat dan lengkapi laporan dengan bukti-bukti yang kuat.

Melalui laporan, Polri menelusuri jaringan yang berperan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kebanyakan modus TPPO yaitu mengiming-imingi pekerjaan dengan bayaran tinggi.

Contoh kasus :

1. Modus itu terungkap setelah Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap enam pelaku yang akan mengirimkan calon pekerja asal Indonesia ke Malaysia.

2. Pengiriman dilakukan secara ilegal.

3. Sindikat tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran dengan upah yang besar.

4. Mereka juga dijanjikan akan langsung bekerja setelah sampai di Malaysia.

Para tersangka telah berangkatkan kurang lebih 40 orang berbekal paspor kunjungan. Lalu para korban dijemput setelah tiba di Pelabuhan Johor Malaysia.

Pemberantasan human trafficking merupakan komitmen kepolisian untuk melayani masyarakat.

Pelayanan publik yang digadang-gadang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbentuk transparan dan menerapkan penegakan hukum secara berkeadilan. (**)

Pembahasan Oleh Ketua DPP PPNT Jakarta: Arthur Noija, S.H.

ShareTweetSend

Related Posts

IPM Lamongan Naik, Namun 145 Ribu Warga Masih Hidup dalam Kemiskinan
Daerah

IPM Lamongan Naik, Namun 145 Ribu Warga Masih Hidup dalam Kemiskinan

8 Mei 2026
Peran Penting Masyarakat Sebagai Pengawasan Partisipatif.
Daerah

Peran Penting Masyarakat Sebagai Pengawasan Partisipatif.

8 Mei 2026
Polemik Muswil PERADIN Jatim, Wakil Ketua Ajukan Keberatan Resmi ke BPP
Berita

Polemik Muswil PERADIN Jatim, Wakil Ketua Ajukan Keberatan Resmi ke BPP

7 Mei 2026
Kasi Intel Erfan Nurcahyo, S.H. Ajak FKBN Bangun Kolaborasi Strategis untuk Lamongan.
Bela Negara

Kasi Intel Erfan Nurcahyo, S.H. Ajak FKBN Bangun Kolaborasi Strategis untuk Lamongan.

6 Mei 2026
Belanja Pegawai Dominan, APBD Lamongan 2025 Dinilai FKBN Tak Menyentuh Akar Masalah.
Daerah

Belanja Pegawai Dominan, APBD Lamongan 2025 Dinilai FKBN Tak Menyentuh Akar Masalah.

4 Mei 2026
APBD 2025 Dinilai Lebih Menghidupi Birokrasi Ketimbang Menyelesaikan Masalah Publik
Daerah

APBD 2025 Dinilai Lebih Menghidupi Birokrasi Ketimbang Menyelesaikan Masalah Publik

3 Mei 2026
Di Balik Penghargaan, Realita Lamongan Masih Menyisakan Banyak PR.
Daerah

Di Balik Penghargaan, Realita Lamongan Masih Menyisakan Banyak PR.

3 Mei 2026
Lamongan Raih Penghargaan, Warga Soroti Kondisi Lapangan
Daerah

Lamongan Raih Penghargaan, Warga Soroti Kondisi Lapangan

2 Mei 2026
Hari Pendidikan Nasional 2026: Membangun Generasi Berkarakter untuk Bela Negara
Bela Negara

Hari Pendidikan Nasional 2026: Membangun Generasi Berkarakter untuk Bela Negara

2 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Senator Lia Istifhama Soroti Polemik Pemecatan Guru, Tekankan Pentingnya Menjaga Marwah Pendidikan

    Senator Lia Istifhama Soroti Polemik Pemecatan Guru, Tekankan Pentingnya Menjaga Marwah Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Ditargetkan Tuntas 2029, Prabowo Terima Laporan KPRP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angely Emitasari Ajak Warga Lestarikan Budaya Lewat Sedekah Bumi Kedungkumpul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Muswil PERADIN Jatim, Wakil Ketua Ajukan Keberatan Resmi ke BPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa 0812/16 Sekaran Aktif Dampingi Warga Benahi Saluran Irigasi dan Tanggul Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garjas Semester I 2026, Kodim 0812/Lamongan Uji Kemampuan Fisik Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lia Istifhama X Bank Mandiri: UMKM, Literasi Keuangan, dan Prudential Banking Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat