Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Hukum

DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Soroti Penanganan Aduan TPPO oleh Kepolisian

by Jurnalis2
8 Mei 2026
in Hukum, Opini, Sorot Publik
DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Soroti Penanganan Aduan TPPO oleh Kepolisian

DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Soroti Penanganan Aduan TPPO oleh Kepolisian

Jakarta, Pusatberitarakyat.com – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang tindakan kepolisian dalam pandangan hukum, jika tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya diterima sebagai “aduan masyarakat” (pengaduan) dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP) resmi, tugas kepolisian tetap mengemban kewajiban untuk melakukan tindak lanjut, namun dalam tahap preventif dan penyelidikan awal.

Berikut adalah posisi dan tugas kepolisian dalam situasi tersebut:

Tugas Pencegahan dan Perlindungan (Preventif):

* Polisi wajib memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah agar aduan tersebut tidak berlanjut menjadi pelanggaran hukum yang lebih berat.

Penyelidikan Awal:

1. Aduan masyarakat adalah laporan penting untuk membongkar TPPO.

2. Polisi berkewajiban melakukan investigasi atau penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang sah, seperti memeriksa saksi dan mencari informasi relevan.

Optimalisasi Layanan:

* Kepolisian (terutama melalui Propam atau unit terkait) menggunakan aduan masyarakat (Dumas) sebagai layanan untuk menerima keluhan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana, termasuk TPPO.

Pendekatan Victim Centric:

* Dalam kasus TPPO, Polri menekankan pendekatan berbasis korban (kelompok rentan) dan menyadari bahwa penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan perlu kerja terpadu lintas lembaga.

Dasar Hukum:

1. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan peraturan turunannya mewajibkan penegak hukum (Polri) bertindak tegas, termasuk memproses aduan masyarakat untuk diubah menjadi Laporan Polisi (LP) jika unsur proses, cara, dan eksploitasi terpenuhi.

2. Jika polisi menolak laporan atau tidak menindaklanjuti aduan masyarakat yang memiliki bukti, masyarakat memiliki mekanisme hukum untuk melakukan pengaduan kembali.

Mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang atau human trafficking, warga dapat menghubungi polisi terdekat Atau, warga mendatangi langsung kantor polisi terdekat dan lengkapi laporan dengan bukti-bukti yang kuat.

Melalui laporan, Polri menelusuri jaringan yang berperan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kebanyakan modus TPPO yaitu mengiming-imingi pekerjaan dengan bayaran tinggi.

Contoh kasus :

1. Modus itu terungkap setelah Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap enam pelaku yang akan mengirimkan calon pekerja asal Indonesia ke Malaysia.

2. Pengiriman dilakukan secara ilegal.

3. Sindikat tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran dengan upah yang besar.

4. Mereka juga dijanjikan akan langsung bekerja setelah sampai di Malaysia.

Para tersangka telah berangkatkan kurang lebih 40 orang berbekal paspor kunjungan. Lalu para korban dijemput setelah tiba di Pelabuhan Johor Malaysia.

Pemberantasan human trafficking merupakan komitmen kepolisian untuk melayani masyarakat.

Pelayanan publik yang digadang-gadang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbentuk transparan dan menerapkan penegakan hukum secara berkeadilan. (**)

Pembahasan Oleh Ketua DPP PPNT Jakarta: Arthur Noija, S.H.

ShareTweetSend

Related Posts

Upacara HUT RI ke-81, Lapas Lamongan Berikan Remisi kepada 419 Narapidana
Daerah

Upacara HUT RI ke-81, Lapas Lamongan Berikan Remisi kepada 419 Narapidana

17 Agustus 2026
Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok
Daerah

Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

14 Agustus 2026
Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi
Daerah

Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi

13 Agustus 2026
Dugaan Pungutan PTSL Brengkok Masuk Kejaksaan, Kades Akui Uang Dibagikan ke Perangkat
Daerah

Dugaan Pungutan PTSL Brengkok Masuk Kejaksaan, Kades Akui Uang Dibagikan ke Perangkat

12 Agustus 2026
PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Adukan Dugaan Pungutan ke Camat Brondong
Daerah

PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Adukan Dugaan Pungutan ke Camat Brondong

10 Agustus 2026
Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi Kades Brengkok ke Kejari Lamongan, Sertakan Flashdisk Bukti
Daerah

Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi Kades Brengkok ke Kejari Lamongan, Sertakan Flashdisk Bukti

6 Agustus 2026
BPW PERADIN Jatim Bangun Kolaborasi Daerah, Lamongan Jadi Lokasi Kunjungan Kerja Pertama
Hukum

BPW PERADIN Jatim Bangun Kolaborasi Daerah, Lamongan Jadi Lokasi Kunjungan Kerja Pertama

5 Agustus 2026
Iuran HUT 81 RI Dinilai Sepihak, Surat Edaran PHBN Kecamatan Ngimbang Jadi Sorotan
Daerah

Iuran HUT 81 RI Dinilai Sepihak, Surat Edaran PHBN Kecamatan Ngimbang Jadi Sorotan

3 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Lamongan Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Grobogan
Daerah

Satresnarkoba Polres Lamongan Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Grobogan

29 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • M. Ferry Fadli Sampaikan Pesan Kemerdekaan: Perkuat Persatuan, Dorong Kesejahteraan Rakyat

    M. Ferry Fadli Sampaikan Pesan Kemerdekaan: Perkuat Persatuan, Dorong Kesejahteraan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-81 RI Jadi Momentum Refleksi, M. Ferry Fadli Tekankan Pentingnya Menjaga NKRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAN Lamongan Punya Ketua Baru, Hamzah Fansyuri Siapkan Strategi Raih Enam Kursi DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, Dandim 0812/Lamongan dan Bupati Lepas Gowes dan Jalan Sehat Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812/Lamongan Kobarkan Patriotisme Anggota Paskibraka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-81 RI, Kodim 0812/Lamongan Semarakkan Lomba Antar Koramil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat