Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Hukum

DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Soroti Penanganan Aduan TPPO oleh Kepolisian

by Jurnalis2
8 Mei 2026
in Hukum, Opini, Sorot Publik
DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Soroti Penanganan Aduan TPPO oleh Kepolisian

DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Soroti Penanganan Aduan TPPO oleh Kepolisian

Jakarta, Pusatberitarakyat.com – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang tindakan kepolisian dalam pandangan hukum, jika tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya diterima sebagai “aduan masyarakat” (pengaduan) dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP) resmi, tugas kepolisian tetap mengemban kewajiban untuk melakukan tindak lanjut, namun dalam tahap preventif dan penyelidikan awal.

Berikut adalah posisi dan tugas kepolisian dalam situasi tersebut:

Tugas Pencegahan dan Perlindungan (Preventif):

* Polisi wajib memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah agar aduan tersebut tidak berlanjut menjadi pelanggaran hukum yang lebih berat.

Penyelidikan Awal:

1. Aduan masyarakat adalah laporan penting untuk membongkar TPPO.

2. Polisi berkewajiban melakukan investigasi atau penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang sah, seperti memeriksa saksi dan mencari informasi relevan.

Optimalisasi Layanan:

* Kepolisian (terutama melalui Propam atau unit terkait) menggunakan aduan masyarakat (Dumas) sebagai layanan untuk menerima keluhan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana, termasuk TPPO.

Pendekatan Victim Centric:

* Dalam kasus TPPO, Polri menekankan pendekatan berbasis korban (kelompok rentan) dan menyadari bahwa penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan perlu kerja terpadu lintas lembaga.

Dasar Hukum:

1. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan peraturan turunannya mewajibkan penegak hukum (Polri) bertindak tegas, termasuk memproses aduan masyarakat untuk diubah menjadi Laporan Polisi (LP) jika unsur proses, cara, dan eksploitasi terpenuhi.

2. Jika polisi menolak laporan atau tidak menindaklanjuti aduan masyarakat yang memiliki bukti, masyarakat memiliki mekanisme hukum untuk melakukan pengaduan kembali.

Mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang atau human trafficking, warga dapat menghubungi polisi terdekat Atau, warga mendatangi langsung kantor polisi terdekat dan lengkapi laporan dengan bukti-bukti yang kuat.

Melalui laporan, Polri menelusuri jaringan yang berperan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kebanyakan modus TPPO yaitu mengiming-imingi pekerjaan dengan bayaran tinggi.

Contoh kasus :

1. Modus itu terungkap setelah Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap enam pelaku yang akan mengirimkan calon pekerja asal Indonesia ke Malaysia.

2. Pengiriman dilakukan secara ilegal.

3. Sindikat tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran dengan upah yang besar.

4. Mereka juga dijanjikan akan langsung bekerja setelah sampai di Malaysia.

Para tersangka telah berangkatkan kurang lebih 40 orang berbekal paspor kunjungan. Lalu para korban dijemput setelah tiba di Pelabuhan Johor Malaysia.

Pemberantasan human trafficking merupakan komitmen kepolisian untuk melayani masyarakat.

Pelayanan publik yang digadang-gadang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbentuk transparan dan menerapkan penegakan hukum secara berkeadilan. (**)

Pembahasan Oleh Ketua DPP PPNT Jakarta: Arthur Noija, S.H.

ShareTweetSend

Related Posts

Dukung MBG Berkelanjutan, Aliansi Jogja Kembali untuk Negeri Dorong Lahirnya Undang-Undang MBG
Berita

Dukung MBG Berkelanjutan, Aliansi Jogja Kembali untuk Negeri Dorong Lahirnya Undang-Undang MBG

10 Juli 2026
Satpolairud Polres Lamongan Evakuasi Jenazah ABK KMN Mitra Usaha di Perairan Masalembu
Daerah

Satpolairud Polres Lamongan Evakuasi Jenazah ABK KMN Mitra Usaha di Perairan Masalembu

10 Juli 2026
Layanan 110 Bergerak Cepat, Polres Lamongan Tangani Kebakaran Gudang Besi Tua di Sukodadi
Daerah

Layanan 110 Bergerak Cepat, Polres Lamongan Tangani Kebakaran Gudang Besi Tua di Sukodadi

10 Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Motor Bermodus Kenalan Online
Daerah

Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Motor Bermodus Kenalan Online

7 Juli 2026
Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Nusakambangan Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita

Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Nusakambangan Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

6 Juli 2026
Implementasi Nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Kajian Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant
Berita

Implementasi Nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Kajian Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant

5 Juli 2026
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik
Daerah

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik

1 Juli 2026
Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Sabet Juara I Lomba Patroli Tingkat Polda Jatim
Berita

Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Sabet Juara I Lomba Patroli Tingkat Polda Jatim

1 Juli 2026
Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional
Berita

Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional

23 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Meriahkan HUT RI ke-81, Road to Lamongan Rockwoods Fest 2026 Hadir di G-Park Forest

    Meriahkan HUT RI ke-81, Road to Lamongan Rockwoods Fest 2026 Hadir di G-Park Forest

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung MBG Berkelanjutan, Aliansi Jogja Kembali untuk Negeri Dorong Lahirnya Undang-Undang MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Lamongan Evakuasi Jenazah ABK KMN Mitra Usaha di Perairan Masalembu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Kader NU di Lamongan Bisa Kuliah dengan Beasiswa 50 Persen di UNISLA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan 110 Bergerak Cepat, Polres Lamongan Tangani Kebakaran Gudang Besi Tua di Sukodadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kebersihan Lingkungan Lapas Lamongan Sediakan Asbak, Berikut Penuturan Plt. Kalapas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lamongan Unggul Nasional dalam Program MBG, Dandim Tekankan Evaluasi Rutin SPPG.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat