Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Implementasi Nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Kajian Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant

by Jurnalis2
5 Juli 2026
in Berita, Hukum, Nasional
Implementasi Nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Kajian Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant

Implementasi Nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Kajian Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant

Jakarta, Pusatberitarakyat.com – Gerai Hukum Art & Rekan yang selama ini konsisten memberikan advokasi dan pendampingan hukum di bidang pertanahan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, menegaskan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan reformasi agraria perkotaan.

Menurut Gerai Hukum Art & Rekan, Pancasila, khususnya Sila Kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menjadi cita hukum (rechtsidee) yang mengarahkan seluruh kebijakan pertanahan nasional. Sementara itu, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 memberikan legitimasi konstitusional atas Hak Menguasai Negara (HMN) terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pimpinan Gerai Hukum Art & Rekan, Arthur Noija, menjelaskan bahwa reformasi agraria perkotaan tidak hanya dapat dipahami dari aspek hukum positif semata, tetapi juga harus dianalisis melalui pendekatan filsafat hukum. Dalam kajian tersebut, pemikiran Hans Kelsen dan Immanuel Kant menjadi dua perspektif yang saling melengkapi dalam memahami kebijakan agraria di kawasan perkotaan.

Menurut Arthur Noija, dari perspektif Hans Kelsen melalui Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law) dan konsep Stufenbautheorie (hierarki norma), validitas setiap kebijakan agraria bergantung pada kesesuaiannya dengan struktur norma hukum yang berlaku.

“Dalam konteks Indonesia, Pancasila dapat diposisikan sebagai Grundnorm atau norma dasar yang menjadi sumber legitimasi seluruh peraturan perundang-undangan. Di bawahnya terdapat UUD 1945 sebagai konstitusi formal yang menjadi dasar pembentukan berbagai regulasi agraria, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” ujar Arthur.

Ia menambahkan bahwa Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 memberikan dasar hukum bagi negara untuk melakukan intervensi dalam pengelolaan ruang perkotaan, seperti penataan ruang, zonasi, konsolidasi tanah, hingga pengelolaan tanah telantar.

“Dari sudut pandang Kelsen, kebijakan seperti pembatasan praktik land banking atau penguasaan tanah secara berlebihan oleh kelompok tertentu hanya memiliki legitimasi apabila dibentuk sesuai hierarki norma yang sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Arthur, pendekatan Immanuel Kant memberikan dimensi moral terhadap pelaksanaan reformasi agraria.

“Kant mengakui hak kepemilikan pribadi sebagai bagian dari kebebasan manusia. Namun hak tersebut tidak bersifat absolut. Kepemilikan privat harus tunduk pada hukum publik demi menjaga kepentingan bersama. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini sejalan dengan fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam hukum agraria nasional,” katanya.

Arthur menjelaskan bahwa melalui konsep Categorical Imperative, Kant menolak kebijakan yang memperlakukan manusia hanya sebagai alat mencapai tujuan ekonomi.

“Penggusuran yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan proyek komersial tanpa memperhatikan hak masyarakat merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip moral Kant karena mengabaikan martabat manusia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kant memandang negara hukum (Rechtsstaat) memiliki kewajiban moral untuk menjamin keadilan distributif melalui kebijakan yang adil, termasuk penyediaan hunian layak, penataan kampung kota, legalisasi aset masyarakat, serta pemerataan akses terhadap ruang hidup di wilayah perkotaan.

Arthur Noija menegaskan bahwa kedua teori tersebut tidak saling bertentangan, melainkan saling memperkuat dalam membangun sistem reformasi agraria perkotaan yang berkeadilan.

“Hans Kelsen menyediakan wadah hukum formal yang memastikan seluruh kebijakan agraria memiliki kekuatan mengikat karena berakar pada Pancasila dan UUD 1945. Sementara Immanuel Kant memberikan roh keadilan moral agar hukum agraria tidak menjadi alat penindasan, melainkan menjadi instrumen yang memanusiakan masyarakat melalui distribusi ruang hidup yang adil,” ujarnya.

Gerai Hukum Art & Rekan berharap implementasi reformasi agraria perkotaan ke depan tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan pemegang hak atas tanah.

Menurut Arthur Noija, apabila kedua pendekatan tersebut diterapkan secara konsisten, maka reformasi agraria perkotaan akan mampu mewujudkan tata ruang yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sejalan dengan amanat Pancasila serta UUD 1945 dalam rangka mencapai kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. (**)

ShareTweetSend

Related Posts

Gratis untuk Masyarakat, Lamongan Bhayangkara Fun Bike 2026 Siapkan Doorprize Motor Listrik
Berita

Gratis untuk Masyarakat, Lamongan Bhayangkara Fun Bike 2026 Siapkan Doorprize Motor Listrik

4 Juli 2026
Ketua JMSI Jatim Ajak Media Libatkan Masyarakat saat Rayakan HUTnya
Berita

Ketua JMSI Jatim Ajak Media Libatkan Masyarakat saat Rayakan HUTnya

4 Juli 2026
Bupati Yes Apresiasi Prestasi Meylanie sebagai Duta Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Berita

Bupati Yes Apresiasi Prestasi Meylanie sebagai Duta Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

3 Juli 2026
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik
Daerah

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik

1 Juli 2026
Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Sabet Juara I Lomba Patroli Tingkat Polda Jatim
Berita

Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Sabet Juara I Lomba Patroli Tingkat Polda Jatim

1 Juli 2026
Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Angkatan I Resmi Digelar, Diikuti 434 Kepala Desa
Berita

Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Angkatan I Resmi Digelar, Diikuti 434 Kepala Desa

29 Juni 2026
Haul Sunan Kalijaga ke-441, Warga dan Ulama Padati Kompleks Makam Kadilangu
Berita

Haul Sunan Kalijaga ke-441, Warga dan Ulama Padati Kompleks Makam Kadilangu

26 Juni 2026
Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional
Berita

Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional

23 Juni 2026
Polres Lamongan Beri Kesempatan Pemilik Ambil Kendaraan Knalpot Brong, Ini Ketentuannya
Daerah

Polres Lamongan Beri Kesempatan Pemilik Ambil Kendaraan Knalpot Brong, Ini Ketentuannya

23 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Retret Bela Negara 2026 Lamongan, Perkuat Karakter Guru dan Kepala Sekolah.

    Retret Bela Negara 2026 Lamongan, Perkuat Karakter Guru dan Kepala Sekolah.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Berikan Hibah Mobil Listrik Pada Kementerian BUMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Developer Perumahan TKB, Dilaporkan ke Polres Lamongan, Karena Persoalan ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Implementasi Nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Kajian Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Pendidikan di Babat? SD Negeri Se-Kecamatan Tidak Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0812/20 Karangbinangun Bersama Warga Bedah RTLH di Tiga Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Angkatan I Resmi Digelar, Diikuti 434 Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat