JAKARTA, pusatberitarakyat.com – Penguatan penegakan hukum reforma agraria di Indonesia dinilai perlu dilakukan melalui pembenahan hubungan kewenangan antarlembaga, peningkatan kompetensi penyidik, serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Gagasan tersebut tertuang dalam makalah akademik berjudul “Rekonstruksi Sistem Penegakan Hukum Reforma Agraria di Indonesia: Desain Penyidik Khusus dan Pengadilan Pertanahan dalam Perspektif Perbandingan Hukum, Kepastian Hukum, dan Mitigasi Risiko Hukum serta Kebijakan” yang ditulis oleh Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H., pada Oktober 2026.
Dalam kajiannya, Firman menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari pembentukan lembaga baru ataupun banyaknya perkara yang ditangani. Lebih dari itu, diperlukan sistem penegakan hukum yang mampu menghubungkan penyelesaian konflik, kepastian status tanah, perlindungan hak para pihak, hingga pelaksanaan putusan secara efektif.
Menurut analisis dalam makalah tersebut, persoalan utama yang perlu dibenahi adalah kejelasan pembagian kewenangan antara Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), aparat penyidik, dan lembaga peradilan.
Kejelasan Kewenangan Menjadi Kunci
Firman menjelaskan bahwa kedudukan BRAN yang berada langsung di bawah Presiden tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk membatalkan keputusan administrasi pertanahan ATR/BPN, melakukan penyidikan tindak pidana, ataupun memutus sengketa melalui mekanisme peradilan.
Setiap tindakan kelembagaan harus memiliki dasar hukum, batas kewenangan, prosedur, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam perspektif tersebut, BRAN dapat berperan sebagai penggerak koordinasi dan penyelesaian konflik agraria lintas sektor sesuai mandat hukumnya. Sementara itu, ATR/BPN tetap menjalankan kewenangan administrasi pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyidik menangani dugaan tindak pidana sesuai kewenangannya, dan pengadilan memutus perkara secara independen.
Pembagian fungsi ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan kebijakan reforma agraria tidak justru melahirkan persoalan hukum baru.
Penyidik Khusus Pertanahan Perlu Memiliki Dasar Undang-Undang
Salah satu isu penting yang dibahas adalah kebutuhan penguatan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pertanahan, termasuk perkara yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, dan penguasaan tanah yang melanggar hukum.
Firman membedakan tiga pilihan yang perlu dikaji secara cermat, yakni penguatan spesialisasi penyidik yang telah berwenang, pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta kemungkinan pembentukan Penyidik Tertentu pada lembaga terkait reforma agraria.
Menurut kajian tersebut, kebutuhan keahlian khusus di bidang pertanahan tidak otomatis memberikan kewenangan penyidikan kepada suatu lembaga. Kewenangan penyidikan sektoral harus memiliki atribusi yang tegas dalam undang-undang dan mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam komentarnya mengenai rekomendasi kajian tersebut, Firman menempatkan penguatan kapasitas penyidik yang sudah memiliki kewenangan sebagai langkah yang dapat diprioritaskan. Dukungan ahli pertanahan, peningkatan kemampuan membaca peta dan riwayat hak, penguatan akses data, serta protokol penanganan perkara menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Pembentukan penyidik khusus baru tetap terbuka untuk dipertimbangkan apabila kebutuhan kelembagaannya terbukti, dasar hukum tersedia, dan mekanisme pengawasan serta pencegahan konflik kepentingan dapat dijamin.
Pengadilan Pertanahan Harus Menjamin Kepastian Hukum
Selain penyidikan, makalah ini juga mengkaji kemungkinan pembentukan pengadilan pertanahan sebagai salah satu opsi untuk memperkuat penyelesaian sengketa agraria.
Firman menilai bahwa pengadilan khusus tidak boleh dipandang sebagai solusi otomatis bagi seluruh persoalan pertanahan. Pembentukannya harus didasarkan pada diagnosis masalah yang tepat, kejelasan kompetensi, kebutuhan nyata masyarakat, kesiapan anggaran, serta kesesuaiannya dengan sistem kekuasaan kehakiman Indonesia.
Mengacu pada kerangka hukum kekuasaan kehakiman, pengadilan khusus harus dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan berdasarkan undang-undang.
Sebagai alternatif yang dapat ditempuh lebih dahulu, makalah tersebut merekomendasikan penguatan kompetensi hakim di pengadilan yang telah berwenang, disertai pelatihan khusus, dukungan tenaga ahli, peningkatan akses terhadap data pertanahan, serta pengelolaan perkara yang lebih efektif.
Apabila pembentukan pengadilan khusus pertanahan dinilai diperlukan, kewenangannya harus dirumuskan secara terukur agar tidak menimbulkan sengketa kompetensi baru dengan peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara.
Belajar dari Lima Negara
Untuk memperkaya analisis, Firman membandingkan desain hukum reforma agraria di Kenya, Filipina, Kolombia, Afrika Selatan, dan Brasil.
Perbandingan tersebut digunakan untuk mengidentifikasi pelajaran mengenai pembatasan yurisdiksi pengadilan, pemisahan fungsi administrasi dan peradilan, mekanisme pemulihan hak atas tanah, serta hubungan redistribusi tanah dengan peningkatan kesejahteraan penerima.
Kajian terhadap Kenya, misalnya, menyoroti pentingnya batas kompetensi pengadilan khusus. Sementara itu, pengalaman Filipina memperlihatkan perlunya membedakan kewenangan administratif dari kewenangan yudisial dan menghubungkan redistribusi tanah dengan layanan pendukung bagi penerima.
Dari Kolombia, makalah menyoroti pemisahan dukungan administratif dalam proses restitusi dari kewenangan hakim untuk menentukan hak. Adapun Afrika Selatan dan Brasil memberikan perspektif tambahan mengenai pemulihan ketidakadilan historis, fungsi sosial tanah, serta dukungan terhadap penghidupan masyarakat.
Firman menegaskan melalui analisis perbandingan tersebut bahwa model dari negara lain tidak dapat disalin begitu saja. Setiap pilihan harus disesuaikan dengan konstitusi, hukum positif, struktur kelembagaan, dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Penyelesaian Konflik Harus Berujung pada Pemulihan Hak
Lebih jauh, makalah ini menekankan bahwa konflik agraria tidak dapat disamaratakan sebagai sengketa sertifikat ataupun tindak pidana.
Perkara pertanahan dapat berupa sengketa kepemilikan perdata, keberatan terhadap keputusan administrasi pemerintahan, dugaan tindak pidana, maupun konflik struktural terkait distribusi akses dan penguasaan tanah. Masing-masing memerlukan mekanisme penanganan yang sesuai.
Karena itu, penggunaan istilah “mafia tanah” juga tidak boleh menggantikan pembuktian unsur tindak pidana. Penanganan perkara harus bertumpu pada fakta, alat bukti, dan pertanggungjawaban hukum, bukan semata-mata label atau asumsi terhadap pihak tertentu.
Makalah tersebut turut menekankan pentingnya perlindungan proses hukum yang adil bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat penggarap, pemegang hak, perusahaan, pelapor, pihak yang diperiksa, serta pihak ketiga yang beriktikad baik.
Rekonstruksi Hukum Harus Berorientasi pada Keadilan
Dalam kesimpulan kajiannya, Firman menawarkan model penegakan hukum reforma agraria yang terpadu melalui kejelasan sumber kewenangan, pemilahan karakter perkara, pengawasan proses, dan pelaksanaan pemulihan hak.
Penguatan spesialisasi penyidik serta keterhubungan prosedur antarlembaga dipandang sebagai langkah awal yang dapat dilakukan. Adapun pembentukan kewenangan penyidikan khusus dan pengadilan pertanahan harus melalui pengujian kebutuhan, dasar hukum, independensi, akses keadilan, dan kesiapan pembiayaan.
Pada akhirnya, keberhasilan reforma agraria tidak cukup ditentukan oleh jumlah lembaga yang dibentuk atau perkara yang diputus. Ukuran yang lebih substantif adalah sejauh mana hak masyarakat dapat dipulihkan, administrasi pertanahan diperbaiki, putusan dilaksanakan, dan konflik serupa dapat dicegah agar tidak terus berulang.
Melalui rekonstruksi yang terukur, reforma agraria diharapkan tidak hanya menjadi agenda penataan tanah, tetapi juga instrumen untuk memperkuat kepastian hukum, keadilan sosial, dan kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. (Red)


























