Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

UPTD PPA Lamongan Siapkan Layanan Medis hingga Bantuan Hukum bagi Korban

by Jurnalis2
22 Oktober 2026
in Berita, Daerah
UPTD PPA Lamongan Siapkan Layanan Medis hingga Bantuan Hukum bagi Korban

UPTD PPA Lamongan Siapkan Layanan Medis hingga Bantuan Hukum bagi Korban

Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lamongan menyediakan layanan pengaduan melalui hotline untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mekanisme ini menjadi salah satu upaya memperkuat perlindungan korban sekaligus mempercepat penanganan laporan yang membutuhkan pendampingan. Kamis, (22 Oktober 2026).

Kepala UPTD PPA Lamongan, Abi Fitriansyah, S.E., mengajak masyarakat untuk dapat mengunakan informasi pengaduan online UPTD PPA Lamongan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor hotline 0812-7677-0778. Layanan ini ditujukan untuk membantu korban maupun pelapor dalam menyampaikan informasi terkait dugaan kekerasan atau permasalahan yang memerlukan perlindungan.

Lima Tahapan Pengaduan :

Dalam poster tersebut, UPTD PPA Lamongan menjelaskan lima tahapan penanganan pengaduan, mulai dari penerimaan laporan hingga penentuan layanan yang dibutuhkan korban.

Pertama, korban menghubungi nomor hotline. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi nomor layanan yang telah disediakan untuk menyampaikan pengaduan awal.

Kedua, laporan diterima operator. Pelapor diminta menguraikan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap, termasuk informasi mengenai korban, pelapor, serta pihak yang dilaporkan. Kelengkapan informasi tersebut diperlukan untuk membantu proses penanganan berikutnya.

Ketiga, dilakukan verifikasi laporan. Informasi mengenai korban, pelapor, lokasi, dan waktu kejadian diperiksa. Pelapor juga diminta melampirkan bukti pendukung yang relevan apabila tersedia.

Keempat, laporan diklasifikasikan. Setelah melalui tahapan verifikasi, laporan dikelompokkan berdasarkan kebutuhan penanganan, seperti tanda terima laporan, penjangkauan, rujukan, maupun pendampingan.

Kelima, korban menerima layanan sesuai kebutuhan. Bentuk layanan yang tercantum dalam poster meliputi layanan medis, psikologis, mediasi, hukum, shelter atau rumah aman, serta rujukan kepada pihak terkait.

Mendorong Perlindungan dan Pemulihan Korban.

Kepala UPTD PPA Lamongan, Abi Fitriansyah, S.E., menambahkan, “Keberadaan layanan pengaduan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses bantuan, terutama bagi perempuan dan anak yang mengalami atau diduga mengalami kekerasan. Saluran pelaporan yang mudah dijangkau juga menjadi bagian penting dalam mendorong keberanian korban maupun pihak yang mengetahui kejadian untuk mencari pertolongan,” Ujarnya.

Penanganan laporan perlu mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta memperhatikan keselamatan dan kondisi psikologis korban. Masyarakat juga diharapkan menyampaikan informasi secara benar dan tidak menyebarluaskan identitas korban, khususnya anak, di ruang publik maupun media sosial.

“Masyarakat juga dapat datang langsung ke UPTD PPA Lamongan di alamat layanan di Jl. Veteran No. 3, Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kode pos 62212,” kata Abi.

Lebih lanjut, Kepala UPTD PPA Lamongan, Abi Fitriansyah, S.E., “Masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui akun Instagram @spiker_perak dan uptdppa.lamongan, serta surat elektronik uptd.ppalm@gmail.com,” tutupnya.

Melalui slogan “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi”, layanan ini menegaskan pentingnya akses pengaduan dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan. (**)

ShareTweetSend

Related Posts

Viral Dugaan Ijazah Ditahan, SMPN 1 Lamongan Berikan Klarifikasi Resmi
Berita

Viral Dugaan Ijazah Ditahan, SMPN 1 Lamongan Berikan Klarifikasi Resmi

22 Oktober 2026
Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lingkungan MI, UPTD PPA Lamongan Tekankan Pendampingan Psikologis
Berita

Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lingkungan MI, UPTD PPA Lamongan Tekankan Pendampingan Psikologis

22 Oktober 2026
FKBN Kabupaten Lamongan Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Kekerasan di Dunia Pendidikan
Bela Negara

FKBN Kabupaten Lamongan Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Kekerasan di Dunia Pendidikan

22 Oktober 2026
Zubairi, S.H., M.H. : Akademisi Hingga Praktisi Hukum Korupsi dan Kepemiluan
Daerah

Zubairi, S.H., M.H. : Akademisi Hingga Praktisi Hukum Korupsi dan Kepemiluan

22 Oktober 2026
Musabaqoh Kaligrafi Pegon HSN 2026, Lesbumi PCNU Lamongan Hidupkan Warisan Kota Santri
Berita

Musabaqoh Kaligrafi Pegon HSN 2026, Lesbumi PCNU Lamongan Hidupkan Warisan Kota Santri

22 Oktober 2026
SDN Dagan Finalisasi Buku Antologi Murid, Wujudkan Semangat “Dari Kata Menjadi Karya”
Berita

SDN Dagan Finalisasi Buku Antologi Murid, Wujudkan Semangat “Dari Kata Menjadi Karya”

21 Oktober 2026
Demo Solidaritas Guru MI di Glagah Jadi Sorotan, Kemenag Lamongan Singgung Kewajiban Mengajar
Berita

Demo Solidaritas Guru MI di Glagah Jadi Sorotan, Kemenag Lamongan Singgung Kewajiban Mengajar

21 Oktober 2026
Redam Polemik, Dandim Lamongan Silaturahmi ke PCNU: Persaudaraan Tetap Dijaga, Hukum Harus Berjalan
Berita

Redam Polemik, Dandim Lamongan Silaturahmi ke PCNU: Persaudaraan Tetap Dijaga, Hukum Harus Berjalan

20 Oktober 2026
Kabar Baik bagi Pembudidaya, 27 Desa di Lamongan Disiapkan untuk Program Budi Daya Ikan
Berita

Kabar Baik bagi Pembudidaya, 27 Desa di Lamongan Disiapkan untuk Program Budi Daya Ikan

20 Oktober 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • LSM Kritik Pembahasan 9 Raperda di DPRD Lamongan yang Dinilai Terburu-buru

    LSM Kritik Pembahasan 9 Raperda di DPRD Lamongan yang Dinilai Terburu-buru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musabaqoh Kaligrafi Pegon HSN 2026, Lesbumi PCNU Lamongan Hidupkan Warisan Kota Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lingkungan MI, UPTD PPA Lamongan Tekankan Pendampingan Psikologis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812/Lamongan dan Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Wakil Panglima TNI serta Dirut PT Agrinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zubairi, S.H., M.H. : Akademisi Hingga Praktisi Hukum Korupsi dan Kepemiluan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alif Sulthoni Rajasanagara “Naga” Harumkan Nama SMP Negeri 1 Kembangbahu Lewat Prestasi di Piala Soeratin U-13

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lia Istifhama Nilai Polteksi Gresik Jadi Kampus Vokasi Unggulan Penopang Industri 5.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat