Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Wujud Pengabdian Imipas Untuk Negeri, Lapas Lamongan Serahkan Hasil Renovasi
Daerah

Wujud Pengabdian Imipas Untuk Negeri, Lapas Lamongan Serahkan Hasil Renovasi

1 Desember 2025
Bakorwil FKBN Sumbar, Diklat Bela Negara dan Pelantikan Bakorda FKBN 8 Kabupaten Kota
Bela Negara

Bakorwil FKBN Sumbar, Diklat Bela Negara dan Pelantikan Bakorda FKBN 8 Kabupaten Kota

1 Desember 2025
Kunjungan Bakorpus FKBN ke Lamongan, Cek Hasil Terapan Organik Bela Negara
Bela Negara

Kunjungan Bakorpus FKBN ke Lamongan, Cek Hasil Terapan Organik Bela Negara

1 Desember 2025
JMSI Jatim Gelar Musda dan FGD Tantangan Baru Jurnalisme Modern
Berita

JMSI Jatim Gelar Musda dan FGD Tantangan Baru Jurnalisme Modern

28 November 2025
Muslimat NU dan GP Ansor Sambeng Luncurkan Rumah Belajar Bersamaan dengan Pelantikan Serentak
Berita

Muslimat NU dan GP Ansor Sambeng Luncurkan Rumah Belajar Bersamaan dengan Pelantikan Serentak

24 November 2025
Perkuat Karakter Pemuda, Kesbangpol Papua Tengah Tanamkan Nilai Pancasila
Berita

Perkuat Karakter Pemuda, Kesbangpol Papua Tengah Tanamkan Nilai Pancasila

23 November 2025
Anggota DPD RI Lia Istifhama Ucapkan Milad ke-113 Muhammadiyah: Tekankan Spirit Intelektual dan Islam Berkemajuan
Berita

Anggota DPD RI Lia Istifhama Ucapkan Milad ke-113 Muhammadiyah: Tekankan Spirit Intelektual dan Islam Berkemajuan

18 November 2025
Lia Istifhama Dukung Upaya Kemen PPPA Lestarikan Permainan Tradisional untuk Bentuk Karakter Anak
Berita

Lia Istifhama Dukung Upaya Kemen PPPA Lestarikan Permainan Tradisional untuk Bentuk Karakter Anak

16 November 2025
Senator Lia Istifhama Tekankan Pemerataan Akses Berkuda di Ajang CHAMPION Sidoarjo Challenge Show 2025
Berita

Senator Lia Istifhama Tekankan Pemerataan Akses Berkuda di Ajang CHAMPION Sidoarjo Challenge Show 2025

15 November 2025

Hari Besar :

HUT TNI 80

Promoted :

BERITAPOPULER

  • DPD RI Soroti Ancaman Kepunahan Bahasa Daerah, Lia Istifhama Tekankan Pentingnya Pengkamusan

    DPD RI Soroti Ancaman Kepunahan Bahasa Daerah, Lia Istifhama Tekankan Pentingnya Pengkamusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jawa Timur Boyong Dua Penghargaan TP2DD 2025, Khofifah dan Senator Lia Istifhama Kompak Apresiasi Kemajuan Digitalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungan Menteri Perikanan dan Kelautan, Apresiasi Produksi Garam Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Hari HIV/AIDS Sedunia, Lia Istifhama Dorong Masyarakat Lebih Peduli dan Tanpa Stigma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Hadir Lebih Humanis: SPPG Polres Lamongan Dibangun untuk Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejayaan Kabupaten Lamongan di Era Mantan Bupati Masfuk; Belum Tertandingi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Игровые автоматы в Риобет: провайдеры, правила и условия

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat